SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 05 Maret 2013

Akibat Ulah Kadernya Korupsi Lagi ,Demokrat Semakin Terpuruk

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Setelah dalam sidang sebelumnya Mindo Rosalina Manulang, Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai blak-blakan tentang keterlibatan Nazarudin dan Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang. Dalam sidang kali ini, mantan anggota DPRD Malang dari partai Demokrat Subur justru banyak membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon, Subur mengaku tidak mengenal Rektor Prof Dr Suparno sebelum proyek pembangunan Laboratorium tersebut dilaksanakan. Subur mengaku kenal Rektor setelah diperintahkan oleh Nazarudin untuk mengawal Rossa menemui Rektor. "Tapi di BAP Anda menyatakan mengenal Rektor sebelum proyek pembangunan laboratorium dilaksanakan. Yang benar yang mana?," ujar Tim Kuasa Hukum Terdakwa. Atas pertanyaan tersebut, Subur menyatakan mencabut keterangan dalam BAP dan menyatakan keterangan dalam persidanganlah yang benar. Perlu diketahui, perkara ini muncul setelah pengungkapan kasus “MAKELAR” proyek yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni. Proyek ini dibiayai APBN 2009, sebesar Rp 44 miliar. Jaksa menduga terjadi Mark-Up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian tersebut diduga kuat hasil dari penggelembungan Harga Pokok Satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 44 miliar. (ROBBY)

DPD Demokrat Bali Minta Penganti Anas Harus Bersih

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Bali Made Mudarta meminta agar calon Ketua Umum (Ketum) DPP PD pengganti Anas Urbaningrum harus memiliki integritas, loyalitas serta bersih, baik pada masa lalu maupun mendatang. Secara gamblang Made Mudarta masih enggan menyebut nama figur calon pengganti Anas. "Kriteria calon Ketum mendatang harus berperilaku bersih, baik pada masa lalu maupun mendatang, memiliki integritas dan loyalitas," kata Mudarta dalam suatu percakapan, Selasa (5/3), di Denpasar. Dia mengingatkan, butir-butir yang telah tertuang dalam Pakta Integritas PD harus diberlakukan bagi segenap kader, khususnya ketua PD jika nantinya tidak berlaku bersih, loyal dan tidak memiliki integritas. "Kalau tidak memenuhi kriteria itu, Pakta Integritas PD harus diberlakukan kepada kader dan ketua PD," paparnya. Menyinggung soal figur Ketum DPP PD mendatang, Made Mudarta menyatakan pihaknya hanya berdoa kepada Tuhan agar PD diberikan Ketum yang baik. "Kami berdoa memohon kepada Tuhan agar diberikan Ketum yang baik, sehingga PD bisa kembali berjaya pada 2014," tuturnya. Terkait dengan hal ini, Mudarta membentah telah terjadi konflik di tubuh PD, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Tidak pernah ada konflik di PD. Kalaupun ada debat di tingkat pusat, itu hanya individu saja," tandasnya. Sebagai bukti bahwa tidak ada konflik dalam tubuh PD, Mudarta menyampaikan bahwa di 33 DPD PD tingkat Provinsi maupun pada 497 DPD tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia tidak pernah terjadi konflik. "Di seluruh daerah di Indonesia tidak pernah ada konflik dalam tubuh PD. Kalaupun ada debat di Jakarta (pusat), itu hanya individu saja dan kami di daerah tidak pernah bermasalah," ucapnya. (Tety)

Inovasi Pemkot Surabaya

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - e-Surat merupakan transformasi surat dalam bentuk DIGITAL diciptakan untuk merespon informasi yang masuk atau keluar. Inovasi dibidang Pelayanan berbasis Tehnologi Informasi akan diterapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya. Pengguna e-surat tidak perlu khawatir kalau tidak bisa menggunakan. Pasalnya cara kerjanya bisa dikatakan mudah. Jika ada surat atau informasi yang masuk di Sekretaris suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan dapat secara langsung dilanjutkan kepada Kepala Dinas melalui ponsel yang sudah terdata pada sistem. Uniknya, jika informasi yang masuk merupakan surat undangan dan berhalangan hadir, maka e-surat bisa dikirim (di disposisikan) ke Stafnya. Sehingga staf bisa mewakili undangan tersebut. Menurut Hefli Syarifuddin, Kabid (Kepala Bidang) Aplikasi dan Telematika Dinkominfo Surabaya menjelaskan, bahwa adanya e-surat bisa mempercepat waktu dalam merespon informasi yang masuk. Sehingga seorang pejabat bisa memberikan respon yang cepat. Kasi (Kepala Seksi) Aplikasi, Emadarta menuturkan, bahwa manfaat e-surat juga bisa menekan penggunaan kertas sehingga paperless. Yang tidak kalah penting adalah pengarsipan dokumen akan menjadi lebih tertata karena DATABASE tersimpan dalam sistem IT. Saat ini, Pemkot sedang berusaha menerapkan fasilitas ini di seluruh SKPD. Marwan (35), warga Surabaya mengatakan, “Rencana adanya sistem e-Surat itu memudahkan sekali dalam surat menyurat namun apakah hanya instansi-instansi Pemerintahan saja yang menikmati dan pihak swasta serta masyarakat tidak dapat menikmati, seandainya ingin berkirim surat atau bertukar informasi pada Dinas-dinas yang akan dimaksud,” katanya pada extremmepoint.com. “Jika e-Surat ini dapat dinikmati juga oleh masyarakat maka akan banyak informasi penting yang akan diserap oleh Dinas karena perlu diketahui masyarakat kita sekarang banyak yang kritis,” pungkasnya dengan singkat. (NN)

Hutang Piutang Merlin Juliana Dipaksakan Pidana Di Gelar Kembali

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang dengan agenda Pledoi, yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Gunadi diruang Kartika 1, Rabu (27/02) mendapat perhatian dari JPU dan Pelapor (Siti Jumiah). Sidang pada Rabu (27/02)lalu, Kuasa Hukum Gunadi & Rekan membacakan Pledoi dengan lantang dan tegas membuat para pengunjung terkesima termasuk juga Pelapor karena dikatakan bahwa “JPU yang menuntut Terdakwa dengan ancaman hukuman 1 Tahun dan tiga bulan dengan perintah segera ditahan adalah bentuk Surat Tuntutan yang terkesan sangat berlebihan tidak didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama Persidangan”. “Terhadap Saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh JPU, juga tidak banyak membantu dan tidak mendukung serta menguatkan dakwaannya karena pada umumnya saksi-saksi adalah Suami Pelapor yang tentu saja pasti membela Istrinya. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan Semua Persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga akibat hukum yang timbul sebenarnya adalah hutang-piutang dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI “Asas Lex Spesialis Derogate Legi Generali” Adapun Unsur-Unsur Pasal yang didakwakan Kesatu Primair Pasal 372 KUHPidana tidak terpenuhi, mengingat dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi salahsatu unsurnya maka demikian pula dakwaan Subsidair juga tidak terpenuhi salahsatu unsurnya, selanjutnya JPU membuktikan dengan dakwaan kedua yaitu Terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana, sedangkan unsur-unsurnya sebagai berikut : 1.UNSUR BARANG SIAPA, Analisa Yuridis yang dimaksud adalah setiap orang sebagai Subyek Hukum yang melakukan perbuatan (Pidana) dan mampu bertanggung jawab. Apabila UNSUR BARANG SIAPA dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang secara jelas diperoleh fakta hukum jika : Terdakwa tidak meminjam melainkan pertama kali ditawari pinjaman uang oleh Pelapor sendiri. 2.UNSUR DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, dalam persidangan telah terungkap pula bahwa Terdakwa telah melakukan angsuran pembayaran hutang-piutang dan juga telah membayar angsuran bunga tiap bulan sebesar Rp 20% kepada Siti Jumiah dan Tri Wulandari dijadikan sebagai orang (Subyek Hukum) yang harus bertanggungjawab melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri maka dapat disimpulkan UNSUR DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI tidak terpenuhi. 3.UNSUR DENGAN MELAWAN HUKUM, yang dimaksud adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja, harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan itu. Fakta dalam persidangan Siti Jumiah, Tri Wulandari dan Terdakwa selama kuranglebih satu tahun menjalin hubungan kerjasama hutang-piutang. Saksi Siti Jumiah yang memperkenalkan diri dan menawarkan pinjaman dengan bunga 20% karena melihat riwayat pembayaran dan etikad baik melakukan pembayaran beserta bunganya dan Siti Jumiah yang menawarkan diri untuk memberikan pinjaman. Dengan demikian sangat jelas jika UNSUR DENGAN MELAWAN HUKUM TIDAK TERPENUHI. 4.UNSUR MEMAKAI NAMA PALSU ATAU MARTABAT PALSU, TIPU MUSLIHAT, RANGKAIAN KEBOHONGAN, Saksi Pelapor sudah menerima uang angsuran pembayaran beserta bunga DAN Terdakwa sudah menunjukkan itikad baik melakukan KEWAJIBAN angsuran pembayaran beserta bunga dan sudah terjalin hubungan selama kurang lebih 1 tahun dengan Pelapor, maka UNSURNYA TIDAK TERPENUHI 5.UNSUR MENGGERAKKAN ORANG LAIN SUPAYA MEMBERIKAN SESUATU BARANG, yang dapat dijerat dengan pasal ini jika memenuhi unsur “Menanamkan pengaruh sedemikian rupa sehingga orang tersebut mau berbuat sesuai kehendak pelaku”. Dalam persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa ditawari pinjaman sendiri oleh Pelapor dan Terdakwa sudah melakukan pembayaran angsuran dan bunga serta pembayaran uang tunai dari orangtua terdakwa yang sudah diterima oleh Pelapor Siti Jumiah bersama Suaminya yaitu Saksi Drs. Raharjo Masnan, sehingga UNSURnya secara yuridis tidak terpenuhi. Kuasa Hukum, Gunadi SH, MH juga memohon agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara A.quo serta menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Merlin Juliana : 1. Onslag Van Alle Reeht Vervolging (telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana) 2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Vryspraak) 3. Memulihkan Hak dan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat Terdakwa seperti semula 4. Membebankan beaya perkara kepada negara. Saksi Weni Andry Anto dengan dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan bahwa mengenal dan mengetahui aktifitas pekerjaan sehari-hari Saksi Siti Jumiah adalah sebagai orang yang meminjam-minjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sriatmo Joko Sarwoko akhirnya dilanjut pada Rabu (06/03) dengan agenda Replik sesuai dengan permintaan JPU, Siti Chomariyah. Ditempat terpisah, Surowijoyo, Sekertaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, “Hakim dalam hal ini haruslah sangat Bijaksana dan jangan sampai penerapan Hukum Perdata sebagai tindak Pidana, jika tetap dipaksakan perkara ini ke Pidana maka penegakan hukum di Indonesia akan melanggar ketentuan sistematische specialite sebagai secondary rules yang seharusnya dipatuhi,” ujarnya pada extremmepoint.com di Loby Hotel Elmi Surabaya. Rabu (27/02) 18.00 WIB. Masih Suro menjelaskan, “Kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum dalam 3 katagori pokok : Public Interest (kepentingan umum), social interest (kepentingan masyarakat), private interest (kepentingan pribadi). Pembuktiannya yaitu : Pertama ; penerapan dan penegakan hukum tindak pidana dalam kasus Merlin Juliana meluas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena disamping perbuatan yang dilakukan terdakwa secara normatif tidak berkualifikasi tindak pidana, jika ditinjau dari Pasal 378 KUHP adalah hal yang seharusnya dipertanggungjawabkan karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Kedua, pertimbangan-pertimbangan hukum JPU sama sekali mengabaikan asas-asas hukum Perdata, sehingga terkesan Sidang menerapkan semua ketentuan perundang-undangan selama hal tersebut didalilkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Ketiga, menimbulkan persepsi bahwa Hukum Perdata bisa serta merta dikesampingkan oleh Hukum Pidana, dengan kata lain undang-undang ini tidak berkaitan satu sama lain dalam satu sistem hukum. Keempat, akan menumbuhkan sikap tidak menghormati Hukum itu sendiri,” jelasnya dengan tegas. “Dan yang lebih penting, Hakim harus dapat menjaga nama Institusi Kepolisian dan Kehakiman agar tidak tercoreng-moreng karena salah dalam MEMUTUSKAN,” pungkasnya. (ROBBY)