SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 11 Juli 2012

Pasutri Siap Praperadilankan Kejari Pasuruan

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Seperti telah diberitakan pada edisi extremmepoint  bulan lalu Sumini dan Sukardi adalah pasangan suami istri yang keseharian hidupnya berjualan makanan dengan membuka warung tersebut beralamatkan di jalan Arjuno  dusun Pandansari Desa Sumber rejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. 
Warung Sumini Sukardi terletak di sebelah barat Pos Kamling Perempatan Dusun Pandansari. Tanah yang digunakan untuk warung Sumini dan Kardi adalah tanah obyek tanah milik pedukuhan pandansari.
Sumini dan Kardi bisa menggunakan area tanah milik dusun tersebut dikuatkan dengan perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tanggal 01/10/2009 pada hari Minggu antara Kardi dan Kepala Dusun Pandansari Haryanto disaksikan oleh semua Ketua RT,  di dusun Pandansari. 
Kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa tersebut menyebutkan bahwa Kardi menempati lahan tersebut selama lima tahun berakhir pada 01/10/2014. Besarnya kompensasi untuk lahan dusun adalah sebesar 70.000 rupiah dibayar tiap bulan kepada bendahara dusun sesuai dengan butir kesepakatan yang ada pada 4 ayat 4.
Namun dalam perjalanannya kemudian tertanggal Sumberrejo 01/08/2010 Pemerintahan Dusun II Nomor : 017/PEMDUS/VIII/10 Sumini dan Kardi mendapatkan teguran mengenai tengat pembayaran yang hampir habis dan Nomor : 018 tertanggal 12/08/2010. Hingga lahirlah hasil dari permufakatan dusun yang memberi tempo kepada Sumini dan Kardi untuk membongkar  warungnya 1X24 terhitung hari Selasa tanggal 24 Agustus 2010.
Kepada extremmepoint.com Sumini dan Kardi menyesalkan tindakan keputusan yang dibuat oleh pemerintahan dusun karena menurut Sumini, dia dan Kardi suaminya tidak pernah dipanggil untuk diajak musyawarah. Setelah mendirikan bangunan warung, Sumini mengakui agak kesulitan dalam hal finansial. Namun pada akhirnya dibayar uang kompensasi kepada Kepala Dusun sebesar Rp 420 ribu pada tanggal 03/05/2010 disebutkan untuk pembayaran kontrakan tanah pedukuhan  selama enam bulan.
Walau sebenarnya keberatan karena Sumini diharuskan bayar didepan sebelum habis sewa, dan bukan sewa dulu baru bayar belakang, namun Sumini dan Kardi menuruti saja apa yang ditetapkan oleh pemerintahan dusun. Saat bulan Puasa Sumini dan Kardi mengaku pendapatannya menurun sehingga belum bisa melunasi uang kontrak yang diminta didepan oleh pemerintahan dusun.
Singkat cerita Warung Sumini dan Kardi dibongkar oleh Kasun Haryanto, Sumini dan Kardi tidak terima lantas mencari keadilan ke sana dan ke mari namun sia-sia belaka,  hingga akhirnya  kasusnya ditangani Polres Pasuruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/899/VIII/2010/JATIM/RES PAS tanggal 30 Agustus 2010 tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan  terhadap orang atau barang pasal 170 ayat ( 1) KUHP.
Hingga saat ini Sumini dan Kardi warga dusun Pandansari ini masih menunggu proses hukum mengenai nasib warungnya yang dibongkar paksa oleh Kepala Dusunnya sendiri itu. Namun BAP yang dibuat Polres Pasuruan ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan yang tidak bisa dimengerti oleh Sukardi. Berbagai upayapun terus dilakukan Sukardi untuk mencari kepastian Hukum tentang nasib yang dideritanya. "Sampai kapanpun ketidak adilan yang saya alami ini akan saya tuntut." papar Sukardi.  Biar orang kecil lainnya semacam saya ini berani melawan ketidak adilan yang biasanya 'sering' mereka terima.  "Dan semoga saja Kebenaran bisa berpihak pada orang kecil seperti saya" terang Kardi
Sukardi melalui kuasa hukumnya Hendrikus Ndoki, SH akan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan karena tanpa alasan yang jelas menolak Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Polres Pasuruan.
Menurut Nugroho TN, Ketua Cabang Pasuruan LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pra Peradilan merupakan upaya control, itu perlu sebagai peningkatan kinerja di lembaga penegak hukum, serta untuk membangun kembali citra penegak hukum yang saat ini telah terpuruk. Oleh sebab itu semua proses Pra Peradilan harus dapat diterima dengan lapang dada, begitu pula dengan putusannya. Kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat harus mampu bekerja sama  menampilkan hukum yang pasti, jelas dan memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan negara harmonis dan pencari keadilan merasa terlindungi,” katanya pada extremmepoint.com di PN Pasuruan.  (NTH)

Aniaya Berjamaah Karena Disebut Pelacur

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM :  - Sutriya (32), warga  Desa Sumberejo, Dusun Ketuwon Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan menjadi korban penganiayaan hingga menderita memar dan lecet, hal itu dilakukan tetengganya satu Desa yaitu Hermi dan Si’in karena Hermi (anak Si’in) disebut Pelacur.
Masyarakat Desa Sumberejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (04/07) lalu gempar. Teriakan minta tolong dan jerit wanita serta anak kecil sontak mengundang beberapa warga untuk mencari tahu apa yang terjadi.
Warsis warga setempat kemudian melerai korban dan dua orang pelaku yang ternyata semuanya wanita, dua gadis kecil berusia sekitar 14-an tahun yang kemudian diketahui sebagai anak dan keponakan korban nampak tengah histeris menangis ketakutan.
Keributan ini pun diselesaikan di rumah Kasun Anang, Korban pemukulan Sutriya (32) yaitu istri dari Supriadi dan pelaku Hermi dan ibunya Si'in adalah tetangga sesama warga Dusun Ketuwon. Akar permasalahan adalah Hermi tidak terima disebut Pelacur oleh Sutriya, lantas Hermi mengajak Si'in ibunya melabrak Sutriya yang jarak rumahnya hanya sekitar 10 meter saja. Percekcokan tidak dapat dihindari hingga kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.
Semula keluarga Sutrya mengharapkan kasus tersebut dapat diselesaikan di Desa, namun Hermi dan keluarga nampak terkesan bertolak belakang dengan maksud baik keluarga Sutriya. Beberapa kali Hermi dan keluarganya dipanggil ke rumah Kasun Anang tapi tidak datang, kemudian warga dusun secara bersama mendatangi rumah Hermi lalu memintanya untuk hadir ke rumah Kasun, Hermi dan keluarganya-pun hadir. 
Menurut saksi yang hadir saat itu Hermi terlihat emosional dan menganggap percuma saja damai di Desa. "Saya akan mempolisikan kamu." kata Hermi sambil tunjuk kepada Sutriya. Suasana kian memanas. Karena takut ada suatu yang tidak diinginkan pihak keluarga Sutriya akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Pasuruan. Setelah Sutrya divisum dan memperoleh perawatan lukanya, Hermipun diciduk Polisi dan ditahan sebagai Tersangka.
Ditemui dirumahnya Sutriya menuturkan bahwa sebutan pelacur' sepertinya lumrah untuk Hermi, didampingi kedua orang tua, mertua dan adiknya, Sutriya nampak kesal dengan pelaku. "Dia (Hermin) pernah saya intai dengan anak saya, mereka (Hermi dan Supriadi) saling bertemu" katanya.  Suami saya dua bulan tidak pernah pulang ke rumah, pernah kepergok saya, Suami saya jalan dari arah rumah bu Si'in ibu Hermin, lanjut Sutriya. Kecurigaan perselingkuhan suami Sutriya dan Hermi bukanlah tanpa alasan.
Seorang tokoh warga berkisah bahwa setahun yang lalu, Hermi  tertangkap basah tengah berduaan di sebuah rumah kosong dengan Kosim tukang kebon SD di dusun setempat. Kosim dan Hermi tertangkap basah oleh Santik (istri Kosim), Tak ayal merekapun digelandang oleh warga ke rumah Kasun Anang.
Peristiwa tak sedap lainnyapun mewarnai tingkah polah Hermi di lingkungan Dusun Ketuwon. Saat suami Hermi pergi ke pasar sekitar 02.00 Wib dini hari, ada saksi mata yang menyaksikan Hermi memasukan laki-laki ke rumahnya.  Saksi segan karena Hermi adalah kader PKK dan suami Hermi adalah Ketua RT setempat.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa setempat mengharapkan pihak aparat penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal dengan para pelanggar hukum, agar norma dan masyarakat Dusun Ketuwon khususnya bisa kembali ditegakkan.  "Malu kami dengan adanya kejadian ini," tuturnya kepada EXTREMMEPOINT.COM.  Sambil mengharap proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya. (NGH/WEN)

Advokat Rifan Akui Karaoke bersama Hakim Putu Suika

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM :  - Seorang advokat di Denpasar HM Rifan yang selama ini dikenal sering ke tempat hiburan Karaoke mengakui bahwa ia pernah berkaraoke dengan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika. Namun Rifan membantah dia janjian atau datang berbarengan dengan Putu Suika ke tempat karaoke.
 
  "Kalau ketemu ya di tempat karaoke, tapi kalau mengajak berkaraoke tidak pernah," ucap Rifan, Rabu (11/7), di Denpasar.
    Hakim Putu Suika diberhentikan dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (10/7), karena melakukan pelanggaran kode etik hakim. Putu Suika  terbukti bersalah menjalin hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, dalam hal ini berkaraoke dengan Rifan.
 
  Ketika bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam menangani perkara perdata antara klien Rifan,  Jack, warga Prancis melawan tergugat Agnes, warga Indonesia (mantan istri Jack) soal perebutan harta senilai sekitar Rp 100 miliar, Putu Suika disebut-sebut diajak Rifan ke tempat hiburan karaoke.
  
 Perkara perdata Jack versus Agnes yang ditangani Putu Suika itu terjadi pada 2010 lalu. Sewaktu diperiksa dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) oleh MKH, Putu Suika mengaku ada sekitar tiga kali berkaraoke dengan Rifan.
  
 Rifan membenarkan pernyataan Putu Suika ini. Namun Rifan menolak disebut jika mengajak Putu Suika ke tempat karaoke. "Saya tidak sengaja ketemu di tempat karaoke dua atau tiga kali. Saya sering ke tempat karaoke dan menyewa (membuka) banyak room (kamar). Kadang karena kenal (dengan Putu Suika), kami pakai room yang sama," tutur Rifan.
  
 Ia menilai Putu Suika telah menjadi korban atau "kambing-hitam" dari Ketua PN Denpasar saat itu John Piter Purba. Dalam proses persidangan perkara Jack selaku penggugat versus Agnes sebagai tergugat, menurut Rifai, John Piter Purba banyak melakukan "intervensi" dengan memerintahkan Putu Suika agar memenangkan tergugat Agnes.
  
 Karena merasa mendapat "tekanan" dari John Piter Purba, lanjut Rifan, Putu Suika akhirnya menetapkan putusan yang mengalahkan Jack. Pada tingkat banding Jack juga berada di pihak yang kalah. Sekarang ini perkara Jack melawan Agnes sudah pada tingkat kasasi di MA.
  
 Rifai merasa heran dengan sanksi yang dijatuhkan terhadap Putu Suika. Di sisi lain John Piter Purba yang sudah melakukan intervensi tidak diberikan hukuman oleh MKH. "Apa karena dia (Putu Suika) melawan mantan ketua pengadilan Denpasar sehingga harus dikorbankan dan dijadikan kambing-hitam," papar Rifan bernada tanya.
 
  Informasi lain yang diperoleh menyebutkan bahwa Putu Suika beberapa bulan lagi akan memasuki masa pensiun.
  
 Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan dari MKH terhadap Putu Suika. Namun, kata Amzer, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait dengan adanya putusan MKH itu karena belum menerima salinan putusannya.
 
  "Kami sudah mendengar ada putusan MKH, tapi kami belum bisa bersikap karena belum menerima putusannya," tandas Amzer.(Tety)

Hakim Dipecat Jelang Pensiun

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: -   Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Suika yang dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena melakukan pelanggaran kode etik hakim, ternyata sudah memasuki masa menjelang pensiun.
  
  "Kami merasa terkejut dan prihatin, karena hakim yang dikenakan sanksi dari MKH itu (Putu Suika) beberapa bulan lagi sudah pensiun," ujar salah seorang panitera di PN Denpasar, Wayan mengomentari pemecatan terhadap Putu Suika, Selasa (10/7), di Denpasar.
 
   MKH dalam sidangnya, Selasa (10/7), di Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Putu Suika karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik hakim (KEH). Putu Suika dipersalahkan karena terbukti memperoleh fasilitas karaoke dari pihak yang tengah berperkara beberapa waktu lalu. Ketika bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam menangani perkara perebutan harta diluar nikah, Putu Suika disebut-sebut diajak salah satu pihak yang berperkara ke tempat hiburan karaoke.
 
   Perkara perdata yang ditangani Putu Suika tentang perebutan harta diluar nikah itu terjadi pada 2010 lalu. Disebut-sebut salah seorang advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara itu yang "menservis" Putu Suika ke tempat karaoke. Dalam perkembangannya, Putu Suika kemudian menetapkan putusan yang memenangkan pihak yang telah mengajaknya ke tempat hiburan karaoke tersebut.
 
  Wayan mengaku prihatin dengan nasib Putu Suika yang harus menerima sanksi pemecatan itu menjelang masa pensiunnya. "Prihatin juga mendengar berita pemecatan itu, karena beberapa bulan lagi sudah pensiun. Akibat pemecatan ini bisa jadi dia (Putu Suika) tidak menerima uang pensiunan," paparnya.
 
  Secara terpisah, Humas PN Denpasar Amzer Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan dari MKH terhadap Putu Suika. Namun, menurut Amzer, pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait dengan adanya putusan MKH itu karena belum menerima salinan putusannya.
 
  "Kami sudah mendengar ada putusan MKH, tapi kami belum bisa bersikap karena belum menerima putusannya," tandas Amzer.(Tety)