PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Seperti
telah diberitakan pada edisi extremmepoint bulan lalu Sumini dan
Sukardi adalah pasangan suami istri yang keseharian hidupnya berjualan
makanan dengan membuka warung tersebut beralamatkan di jalan Arjuno
dusun Pandansari Desa Sumber rejo Kecamatan Purwosari Kabupaten
Pasuruan.
Warung Sumini Sukardi terletak di sebelah barat Pos Kamling Perempatan Dusun Pandansari. Tanah yang digunakan untuk warung Sumini dan Kardi adalah tanah obyek tanah milik pedukuhan pandansari.
Sumini
dan Kardi bisa menggunakan area tanah milik dusun tersebut dikuatkan
dengan perjanjian kesepakatan yang dibuat pada tanggal 01/10/2009 pada
hari Minggu antara Kardi dan Kepala Dusun Pandansari Haryanto disaksikan
oleh semua Ketua RT, di dusun Pandansari.
Kesepakatan
Perjanjian Sewa Menyewa tersebut menyebutkan bahwa Kardi menempati
lahan tersebut selama lima tahun berakhir pada 01/10/2014. Besarnya
kompensasi untuk lahan dusun adalah sebesar 70.000 rupiah dibayar tiap
bulan kepada bendahara dusun sesuai dengan butir kesepakatan yang ada
pada 4 ayat 4.
Namun dalam perjalanannya kemudian tertanggal Sumberrejo 01/08/2010 Pemerintahan
Dusun II Nomor : 017/PEMDUS/VIII/10 Sumini dan Kardi mendapatkan
teguran mengenai tengat pembayaran yang hampir habis dan Nomor : 018
tertanggal 12/08/2010. Hingga lahirlah hasil dari permufakatan dusun
yang memberi tempo kepada Sumini dan Kardi untuk membongkar warungnya
1X24 terhitung hari Selasa tanggal 24 Agustus 2010.
Kepada extremmepoint.com
Sumini dan Kardi menyesalkan tindakan keputusan yang dibuat oleh
pemerintahan dusun karena menurut Sumini, dia dan Kardi suaminya tidak
pernah dipanggil untuk diajak musyawarah. Setelah mendirikan bangunan
warung, Sumini mengakui agak kesulitan dalam hal finansial. Namun pada
akhirnya dibayar uang kompensasi kepada Kepala Dusun sebesar Rp 420 ribu
pada tanggal 03/05/2010 disebutkan untuk pembayaran kontrakan tanah
pedukuhan selama enam bulan.
Walau
sebenarnya keberatan karena Sumini diharuskan bayar didepan sebelum
habis sewa, dan bukan sewa dulu baru bayar belakang, namun Sumini dan
Kardi menuruti saja apa yang ditetapkan oleh pemerintahan dusun. Saat
bulan Puasa Sumini dan Kardi mengaku pendapatannya menurun sehingga
belum bisa melunasi uang kontrak yang diminta didepan oleh pemerintahan
dusun.
Singkat
cerita Warung Sumini dan Kardi dibongkar oleh Kasun Haryanto, Sumini
dan Kardi tidak terima lantas mencari keadilan ke sana dan ke mari namun
sia-sia belaka, hingga akhirnya kasusnya ditangani Polres Pasuruan
dengan Laporan Polisi Nomor : LP/899/VIII/2010/JATIM/RES PAS tanggal 30
Agustus 2010 tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan
kekerasan terhadap orang atau barang pasal 170 ayat ( 1) KUHP.
Hingga
saat ini Sumini dan Kardi warga dusun Pandansari ini masih menunggu
proses hukum mengenai nasib warungnya yang dibongkar paksa oleh Kepala
Dusunnya sendiri itu. Namun BAP yang dibuat Polres Pasuruan ditolak oleh
Kejaksaan dengan alasan yang tidak bisa dimengerti oleh Sukardi.
Berbagai upayapun terus dilakukan Sukardi untuk mencari kepastian Hukum
tentang nasib yang dideritanya. "Sampai kapanpun ketidak adilan yang
saya alami ini akan saya tuntut." papar Sukardi. Biar orang kecil
lainnya semacam saya ini berani melawan ketidak adilan yang biasanya
'sering' mereka terima. "Dan semoga saja Kebenaran bisa berpihak pada
orang kecil seperti saya" terang Kardi
Sukardi
melalui kuasa hukumnya Hendrikus Ndoki, SH akan menggugat Kepala
Kejaksaan Negeri Pasuruan karena tanpa alasan yang jelas menolak Berita
Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Polres Pasuruan.
Menurut Nugroho TN, Ketua Cabang Pasuruan LSM Telinga Lebar
mengatakan, “Pra Peradilan merupakan upaya control, itu perlu sebagai
peningkatan kinerja di lembaga penegak hukum, serta untuk membangun
kembali citra penegak hukum yang saat ini telah terpuruk. Oleh sebab itu
semua proses Pra Peradilan harus dapat diterima dengan lapang dada,
begitu pula dengan putusannya. Kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat
harus mampu bekerja sama menampilkan hukum yang pasti, jelas dan
memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan negara harmonis dan
pencari keadilan merasa terlindungi,” katanya pada extremmepoint.com di PN Pasuruan. (NTH)