Hisyam : “Seperti
Korupsi Lift Pemkot, akhirnya Hakim membebaskan terdakwa karena
pertimbangan hasil Audit Kerugian Negara bukan dari BPK/BPKP”
EXTREMMEPOINT.COM : - Tersangka
(Ganis Purnomo, Rahmad Kurnia, Fatma Irawati Malaka dan Agus Dwi
Sasono) masih dapat bernafas lega karena sampai saat ini gugatan Perdata
Ganis cs terhadap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di PTUN Jakarta belum
tuntas.
Meskipun berstatus tersangka kasus “Korupsi” tunjangan direksi Perusahaan Daerah
Pasar Surya (PDPS) sejak hampir setahun lalu, Kejaksaan tak berani
melanjutkan kasus yang membelit mereka. Sebab hingga kini gugatan
perdata Ganis cs terhadap Badan pemeriksa Keuangan (BPK) di PTUN Jakarta
belum kelar.
Menurut
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya
Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, “Pengacaranya masih melakukan
gugatan (terhadap) BPK. Yang digugat terkait LHP (Laporan Hasil
Pemeriksaan) BPK tahun 2010,” katanya pada extremmepoint.com (11/2011) lalu. Ganis menggugat sekitar tiga bulan sebelum Nurcahyo mengungkapkan itu.
Sebelumnya,
jaksa memang meminta hasil audit kerugian negara kepada BPK. Kata jaksa
berdarah Madura itu, BPK belum bisa memenuhi permintaan kejaksaan
karena sedang digugat.
Hisyam,
Penyidik kasus Ganis cs mengatakan, “Sampai sekarang kami masih belum
menerima konfirmasi dari BPK apakah perkara perdata tersebut sudah
inkracht atau belum,” katanya. ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya.
Dia
menambahkan, “Seperti korupsi lift Pemkot, akhirnya Hakim membebaskan
terdakwa karena pertimbangan Hasil Audit kerugian negara bukan dari
BPK/BPKP,” tambahnya.
“Masalahnya dalam kasus korupsi Ganis cs subyek hukum yang diperkarakan sama, yakni laporan hasil audit BPK,” pungkasnya.
Empat
mantan direksi PD Pasar Surya terbelit kasus “Korupsi” tunjangan
Direksi senilai Rp 200 juta. Mereka adalah mantan Direktur Utama Ahmad
Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia dan mantan Direktur
Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan
Agus Dwi Sasono.
Munculnya
kasus ini sesudah BPK mengeluarkan LHP 2010 dan menemukan adanya
kelebihan uang sebesar Rp 200 juta yang tidak dikembalikan oleh PD Pasar
Surya. Kasus ini lebih dulu diusut Kejaksaan daripada “korupsi”
prainvestasi senilai Rp 2,5