SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 25 Juni 2012

Kasus "Korupsi" PD Pasar Surya Hampereed

Hisyam : “Seperti Korupsi Lift Pemkot, akhirnya Hakim membebaskan terdakwa karena pertimbangan hasil Audit Kerugian Negara bukan dari BPK/BPKP”
EXTREMMEPOINT.COM : - Tersangka (Ganis Purnomo, Rahmad Kurnia, Fatma Irawati Malaka dan Agus Dwi Sasono) masih dapat bernafas lega karena sampai saat ini gugatan Perdata Ganis cs terhadap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di PTUN Jakarta belum tuntas.
Meskipun berstatus tersangka kasus “Korupsi” tunjangan direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) sejak hampir setahun lalu, Kejaksaan tak berani melanjutkan kasus yang membelit mereka. Sebab hingga kini gugatan perdata Ganis cs terhadap Badan pemeriksa Keuangan (BPK) di PTUN Jakarta belum kelar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, “Pengacaranya masih melakukan gugatan (terhadap) BPK. Yang digugat terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK tahun 2010,” katanya pada extremmepoint.com (11/2011) lalu. Ganis menggugat sekitar tiga bulan sebelum Nurcahyo mengungkapkan itu.
Sebelumnya, jaksa memang meminta hasil audit kerugian negara kepada BPK. Kata jaksa berdarah Madura itu, BPK belum bisa memenuhi permintaan kejaksaan karena sedang digugat.
Hisyam, Penyidik kasus Ganis cs mengatakan, “Sampai sekarang kami masih belum menerima konfirmasi dari BPK apakah perkara perdata tersebut sudah inkracht atau belum,” katanya. ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia menambahkan, “Seperti korupsi lift Pemkot, akhirnya Hakim membebaskan terdakwa karena pertimbangan Hasil Audit kerugian negara bukan dari BPK/BPKP,” tambahnya.
“Masalahnya dalam kasus korupsi Ganis cs subyek hukum yang diperkarakan sama, yakni laporan hasil audit BPK,” pungkasnya.
Empat mantan direksi PD Pasar Surya terbelit kasus “Korupsi” tunjangan Direksi senilai Rp 200 juta. Mereka adalah mantan Direktur Utama Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia dan mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono.
Munculnya kasus ini sesudah BPK mengeluarkan LHP 2010 dan menemukan adanya kelebihan uang sebesar Rp 200 juta yang tidak dikembalikan oleh PD Pasar Surya. Kasus ini lebih dulu diusut Kejaksaan daripada “korupsi” prainvestasi senilai Rp 2,5

Rakyat Minsel Tuntut Keadilan

EXTREMMEPOINT.COM : - LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Manado merespon terkait munculnya korban beberapa warga Picuan Minahasa Selatan yang berbaku hantam dengan pihak Polisi.
Warga Picuan Minsel secepatnya mendapatkan kepastian hukum karena dikhawatirkan akan dapat memperkeruh keadaan dan akan timbul saling berupaya hukum.
Menurut ketua LBH Manado, Maharani Salindeho mengatakan, ”Berdasarkan stetmen Kobag Ops Polda Sulut Sarbini bahwa di Picuan tak pernah ada penembakan polisi pada warga, itu tidak benar, buktinya ada tiga warga yang tertembak. Dilain pihak warga yang korban biaya rumah sakit mereka dibayar pihak kepolisian. Kami tantang Kapolda Sulut dan Kepolres Minsel untuk membuktikan stetmennya itu,” ujarnya disela-sela konfrensi pers Jumat (22/06).
Dia menambahkan, ”Sangat lucu warga yang tak tau apa-apa pun akhirnya dijatuhkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sekitar 6 warga, padahal harusnya ada prosedur yang jelas, Polda Sulut perlu bertindak tegas untuk hal ini,” ujarnya yang diaminkan Aryati Rahman.
Praktek kriminalisasi warga oleh oknum polisi di Minsel seharusnya ditindak tegas oleh Kapolda Sulut, belum lagi diungkapkannya ada sekitar enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur pemanggilan pemeriksaan.
Menurut Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowjoyo  mengatakan, “Dalam perkara ini rawan sekali dengan tidak dijalankannya prosedur dan ahirnya akan menuai sah atau tidaknya prosedur tersebut. untuk menghindari kesewenang-wenangan penerapan upaya paksa (penangkapan dan penahanan) atau penghentian penyidikan dan penuntutan (SP 3 dan SKPPP) secara tidak beralasan apalagi diam-diam. Maka tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya dapat mengajukan Pra Peradilan,” katanya pada extremmepoint.com disela-sela kunjungan anggotanya di Minsel.
Dia menambahkan, “Peran serta masyarakat baik itu melalui LSM maupun secara individu juga mutlak di perlukan dalam pengawasan penegakan hukum. Hendaknya di pahami dilakukannya Pra Peradilan itu bukannya untuk mencampuri urusan kewenangan masing-masing kelembagaan tetapi lebih di pahami sebagai kontrol mekanisme penegakan hukum acara,” tambahnya.
“Oleh sebab itu semua proses Pra Peradilan harus dapat diterima dengan lapang dada, begitu pula dengan putusan yang di hasilkannya. Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat harus mampu bekerja sama menampilkan hukum yang pasti, jelas dan memadai. Kepastian hukum akan membuat keadaan negara harmonis dan pencari keadilan merasa terlindungi,” pungkasnya.
Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum, Amin, warga Minsel mengatakan,  “Sayangnya pihak pemohon selalu dikalahkan dibanding yang menang dan berdasarkan data dan pantauan kami jumlah pemohon banyak dirugikan oleh putusan Hakim Tunggal itu. Hal ini juga disebabkan karena pihak-pihak terkait tidak terbuka karena yang jelas pihak pemerintah akan menanggung biaya, jika pihak pemohon meminta ganti rugi secara materiil dan imateriil,” katanya pada extremmepoint.com dirumahnya. Sabtu (23/06) 12.00 Wib. (OKT)