SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 03 Agustus 2012

Maraknya Penjualan Lahan Transmigrasi

BENGKALIS,LSM TELINGA LEBAR : - Berdasarkan Surat Salinan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : SK .47/HPL/DPA/83 yang dibaca pada Point 1,5 dan 6 menjelaskan Surat Permohonan 16-1-1983 No.635/T-D-4/II/83-K dari Departemen Transmigrasi. Dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Transmigrasi Propinsi Riau, untuk mendapatkan Hak Pengelolaan atas bidang Tanah seluas 6.000 HA. Terletak di Desa Lubuk Gaung, Lubuk Muda,Tanjung Belit, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. Provinsi Daerah Tingkat I Riau ,tanah mana dipergunakan untuk Proyek Pemukiman Transimgrasi, Berita Acara Penetapan Batas Keliling Proyek Transmigrasi Siak IV Tanggal.18-9-1982. UPT.I/Siak III : 6. Sadar Jaya : 11,95 : 2 : 239 : 1,185 : Utara Berbatas Bangko Jaya, Selatan Berbatas Hutan Lindung, Timur Berbatas Desa Langkat, Barat Berbatas Muara Dua. UPT.II/Siak I : 7. Muara Dua : 3,70 : 2 : 74 : 435 : Utara Berbatas Blok D, Selatan Berbatas Hutan, Timur Berbatas Blok J Sadar Jaya, Barat Berbatas Blok F Siak Dua UPT.I/Siak IV : 8. Sumber jaya : 30,65 : 2 : 613 : 3,157 : Utara Berbatas Desa Pangkalan Jaya, Selatan Berbatas Lubuk Muda, Timur Berbatas Lubuk Muda, Barat Berbatas Kecamatan Mandau. UPT.II/Siak IV : 9. Tanjung Damai : 18,70 : 2 : 174 : 890 : Utara Berbatas Desa Tanjung Belit, Selatan Berbatas Desa Langkat, Timur Berbatas Desa Sepotong , Barat Berbatas Kecamatan Mandau. Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Ketua Badan Koordinasi Penyelenggara Transmigrasi Tanggal 3-3-1982 No.KEP,49/MEN/1982. Desa sumber jaya adalah desa perdalaman yang letak perbatasan Ujung Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil yang berpenduduk sekitar 150 KK saat ini. Desa tersebut yang di pimpin oleh Muhammad Hariyanto selaku Kepala Desa, Ketika diketahui Kepala Desa Sumber jaya telah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Indikasi kuat bahwa Kepala Desa turut serta melakukan penjualan Tanah Transmigrasi tersebut. Dari hasil temuan extremmepoint.com ini di surat SKGR tersebut langsung ditanda tanggani oleh Muhammad Hariyanto dan Pihak Pertama yang menerima ganti rugi dari Pihak Kedua. Beserta saksi-saksi Sempadan ,bahwa tanah yang dimohon adalah Tanah negara yang diberikan Hak Pengelolaan harus dipelihara sebaik-baiknya ,apabila tanah yang diberikan Hak Pengelolaan tersebut jika dialihkan haknya pada Pihak Lain harus diminta izin terlebih dahulu Kepada Menteri dalam Negeri Cq Direktur Jendral Agraria. Dalam rangka menyikapi hal ini Masyarakat Desa Sumber jaya telah mengadakan Rapat untuk mengambil kebijakan dalam menentukan arah Kemakmuran desa Kedepanya. Pada 3 Januari 2011, masyarakat telah mengadakan rapat khusus tentang kinerja kepala desa yang terpilih Priode 2009-2015 . yang telah melangar sumpah janji sebagaimana yang dimaksud pasal 33 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 hal lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan norma – norma kehidupan masyarakat.hasil rapat tersebut masyarakat desa sumber jaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang berwenang segera mengambil tindakan menonaktifkan kepala desa sumber jaya , tapi sampai saat ini belum ada tindakan dan kebijakan apa pun dari pemerintah terhadap kepala desa sumber jaya. Menurut Muhammad Hariyanto, Kades Sumber Jaya mengatakan, “Saya mengakui benar telah menerbitkan Surat SKGR dan saya sangup memberikan Keterangan dimana pun dan mempertanggung jawab kan permasalahan ini walau dimana pun,” katanya pada extremmepoint.com pada Senin (30/01/2012) Persoalan yang saat ini kerap muncul ke permukaan baik dimedia cetak maupun elektronik lokal dan nasional adalah munculnya konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha baik HGU, HPHTI, dan bentuk perizinan lainnya. Konflik tersebut apabila kita klasifikasikan merupakan konflik agraria yang bersifat vertikal. Konflik ini disebabkan oleh adanya kekeliruan dalam pengaturan kebijakan mulai dari pemberian izin, pelaksanaan amanat yang termaktub dalam izin serta pengawasan pelaksanaan izin tersebut. Konflik agraria model ini secara umum ditengarai oleh kebijakan dalam hal ini perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah, lazimnya setiap perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah mesti dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam keputusan mengenai perizinan tersebut, dan ini harus diselesaikan oleh pemegang izin. Akibat dari kekeliruan dalam pemberian izin dan lemahnya peran pemerintah dalam pengawasan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam izin yang telah dikeluarkan menyebabkan masalah ini menjadi berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan gerakan protes masyarakat terhadap negara secara massif dan struktural. Persoalan konflik agraria model ini selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk diselesaikan secara konfrehensif dan tidak parsial agar tidak berpotensi menjadi gelombang protes masyarakat yang semakin lama semakin membesar dan menimbulkan revolusi sosial, Hal ini karena tanah sangat esensial hubungannya dalam kehidupan manusia. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan masyarakat akan turut mempengaruhi kepentingan masyarakat terhadap tanah baik sebagai alat produksi, tempat tinggal, fasilitas umum/publik, fasilitas sosial, fasilitas negara, sarana pembangunan dan lain sebagainya. Kepentingan pada sektor agraria sangat menjadi sorotan dalam putaran roda perekonomian dunia, hal ini bukan hanya sekedar memenuhi kapasitas produksi pangan melainkan industri pertambangan, pulp and papper, palm oil serta industri lainnya. Oleh karena itu pengaturan pada sektor agraria mestilah benar-benar mampu mengakomodir kepentingan masyarakat terhadap sumber-sumber agraria dan negaralah yang berperan dalam hal ini sebagai organisasi kekuasaan rakyat. Dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya merupakan kekayaan nasional dan hubungan dengan bangsa Indonesia bersifat abadi. (SBI)

POLRI Lamban tentukan Tersangka di Institusinya

EXTREMMEPOINT.COM : - KPK menunjuk tersangka lebih dahulu daripada Polri, untuk kasus “korupsi” driving simulation R2 dan R4 Korlantas Polri telah ditentukan. Karena Polri mencoba resisten dan akan menuai penilaian negatif. Dilema dan informasi pada publik akan membentuk opini di masyarakat terkait korupsi yang terjadi di institusi Polri, namun hal itu terlihat menjadi biasa karena secara umum sudah banyak yang mengerti. Menurut Hifdzil Alim, Peneliti Pusat Analisis Kajian Anti Korupsi mengatakan, “Secara teoritis, kalau mau melawan hanya bisa melalui judicial review. Perlu diingat, jika melakukan perlawanan berarti resistensi dan publik akan menilai Polri tidak pro dengan pemberantasan korupsi," katanya pada extremmepoint.com, Jumat (03/08). Dia menambahkan, “Itu akan menurunkan citra kepolisian sendiri, dulu kasus Susno (Duadji, mantan Kabareskrim) sudah babak belur, Mabes Polri kemudian memperbaiki diri tapi ternyata tidak mudah," tambahnya. Seperti pada Pasal 50 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, tindakan Polri menentukan tersangka setelah KPK dinilai tidak perlu. Polri diminta fokus untuk memperbaiki citranya di mata masyarakat yang masih belum dipercaya sepenuhnya. "Jadi kalau bisa fokus saja untuk memperbaiki wajah Polri, seperti kasus rekening gendut anggota juga belum selesai sampai sekarang. Kesannya, arogan betul kepolisian itu dan ini lucu sekali," ungkapnya. Upaya Polri mengumumkan tersangka dalam kasus yang telah diambil KPK ada indikasi menyembunyikan sesuatu. "Pertanyaannya, apakah pengajuan tersebut akan menyimpan sesuatu? Saya jawab ya," pungkasnya. Kabar korupsi yang dilakukan oleh oknum Polri tidaklah menjadi konsumsi publik yang begitu heboh karena secara mayoritas sudah milik umum. Kepercayaan masyarakat hanya pada KPK untuk memberantas korupsi. (BON)

LSM Asing Arogan Layak Dibubarkan

EXTREMMEPOINT.COM : - RUU Ormas jika disahkan akan memberi jawaban yang tegas terhadap LSM Asing di Negara Republik Indonesia. Rancangan Undang-Undang Ormas masih diproses oleh DPR dan belum disahkan, dan dalam waktu dekat segera selesai untuk disahkan.. Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, “Kita harapkan RUU Ormas bisa menjawab itu. Intinya, harus tunduk pada hukum di negara kita,” katanya kepada extremmepoint.com di Jakarta, Kamis (02/08). “Kegiatan mereka memang terkadang mengganggu kegiatan usaha-usaha kita di dalam negeri. Bahkan, bisa dikatakan overdosis. Kini masih dikaji, apakah kampanye mereka didasari persaingan usaha dan bisnis sedang dipelajari. Tunggu saja,” tambahnya. “Tapi kita tidak perlu takut. Tinggal kita nilai apakah pelanggaran itu sudah cukup untuk membekukan mereka,” pungkasnya. Menurut mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Prof Dr Romli Atmasasmita mengatakan, “Mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izinnya hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan," ujarnya. LSM asing Greenpeace dinilai sebagai LSM yang paling arogan lantaran menolak mematuhi hukum Indonesia. Ditempat berbeda, menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pemerintah mestinya tidak ragu lagi membekukan Greenpeace karena sudah terbukti melanggar peraturan. Jika kita dalami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 dengan tegas menyatakan Greenpeace sudah bisa dibekukan. Mengapa tidak ada sikap dari Pemerintah,” katanya pada extremmepoint.com saat di Polres Sidoarjo. Kamis (02/08). “LSM Asing harus tunduk kepada hukum di Negara Indonesia. Kalau melawan, Pemerintah wajib bersikap. Siapapun yang melawan hukum tentu ada sanksinya,” tambahnya. Hal senada juga disampaikan oleh Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “LSM Greenpeace adalah LSM Asing yang illegal dan patut untuk dibekukan. Dengan adanya RUU Ormas yang disahkan nantinya akan melarang LSM asing untuk meminta atau menerima dana dari dalam negeri baik secara perorangan maupun kelompok. Juga dana yang dari luar negeri pun harus mendapat izin dari pemerintah terlebih dahulu,” katanya. “Janganlah mengobok-obok negeri tercinta ini, yang seolah-seolah tidak ada negaranya, tidak ada Pemerintah, dan juga tidak ada rakyatnya. Jika LSM Asing itu masih menginginkan di Indonesia maka tunduklah dengan hukum yang diterapkan,”pungkasnya. (GLBT)

Residivis Narkoba Dihukum Ringan

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang Pidana Hong kok Hong Terdakwa yang dijuluki Setan Alas Narkoba yang mengulangi perbuatannya dalam kasus Sabu dan Pil Ekstasi kembali digiring keruang sidang Kartika PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Kamis (02/08). Sidang ini untuk memasuki babak akhir alias Vonis yang dibacakan H. Yapi SH selaku Ketua Majelis Hakim. Laki-laki yang disapa Hong ini, akhirnya bisa lega diruang sidang saat mendengarkan Putusan yang dibacakan H. Yapi, yang memutuskan bahwa Hong divonis 9 tahun penjara, denda 1 Miliar, atau Subsider 4 bulan Penjara. Dalam amar putusannya, kata H. Yapi, “Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” “Karena memiliki, menyimpan Narkoba Jenis Sabu O,143 gram sedangkan 90 ribu butir Inek yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmati Lahang SH sebagai dakwaan Primer pada Pasa 114 ayat (2), tak terbukti dalam fakta persidangan,” ujar H. Yapi sambil mengetok palu sekuat mungkin untuk menutup jalannya Sidang. Saat mendengarkan Vonisnya, Terdakwa pun langsung berkordinasi dengan Kuasa Hukumnya, untuk menerima atau tidak. Sesudah beberapa detik berkordinasi dengan Kuasa Hukumnya (Iwan Kuswardi), akhirnya Hong memutuskan Pikir-pikir untuk melakukan Banding. Perjalanan karier Hong hingga menjadi seorang residivis, sampai tertangkapnya terdakwa di Apartemen Metropolis bilangan Tenggilis Mejoyo Surabaya, banyak membuat penegak hukum dinegeri ini menjadi Pusing tujuh keliling, saat berhadapan dengan residivis WNI keturunan ini terutama Polisi Jawa Timur khususnya, Polrestabes Surabaya. Karena Hong bukan baru pertama kali tersandung kasus Narkoba saja. Tapi sudah berkali-kali tersandung barang haram tersebut. Kasus Narkoba yang pernah melilit Hong, saat bersama Aktor Roy Marteen, yang ditangkap Anggota Polrestabes di hotel Novotel Jalan Ngagel, Surabaya. Namun tertangkapnya Hong dengan Aktor terkenal tersebut bukan member unsure jera dan mengubur masa Lalunya dalam-dalam, justru melainkan bapak setengah Tua ini kembali berulah, dengan menerima Pesanan 90 ribu butir Ineks yang “milik” Fery (DPO), dan Sabu 0,143 gram miliknya, sehingga membuat Ia harus berhadapan dengan hukum kembali. Namun Kamis(02/08) yang terungkap dalam Fakta persidangan bahwa Pil sebanyak 90 ribu butir tersebut bukan miliknya, melainkan milik Fery (DPO). (ROBBY)