SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 31 Januari 2013

Sidang Hutang Piutang Dipaksakan Pidana Ditunda (III)

GUNADI, SH, MH : “Perkara ini dipaksakan masuk ke Ranah Pidana, fakta-fakta dan Alat bukti seharusnya dimasukan dalam Upaya Hukum Perdata yaitu Melalui Gugatan tetapi Perkara ini aneh bin ajaib selama Saya Jadi Pengacara” EXTREMMEPOINT.COM : - Agenda Sidang lanjutan dengan Terdakwa Merlin Juliana yang Diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan sesuai Pasal 378 KUHP atas laporan Siti Jumaiyah (60), Warga Ketintang Surabaya, JPU Siti Chomariah, SH Kejari Sukumanunggal kembali digulir dengan acara saksi dari terdakwa ( A Decarge ) di PN Surabaya.Rabu,14.00 Wib,(30/01) Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Joko Sarwoko, SH dimulai dengan Pertanyaan Kepada Kuasa Hukum Terdakwa, ”Apakah Kuasa Hukum Terdakwa sudah siap menghadirkan saksi dari Terdakwa (A Decarge) ?,” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum di Ruang sidang Sari 1. “Ijin Majelis hakim Saksi tidak bisa hadir dikarenakan sakit,” jawab Kuasa Hukum Terdakwa Gunadi, SH, MH kepada Ketua Majelis Hakim. Masih di Ruang Sidang, Ketua Majelis Hakim kembali bertanya kepada JPU Siti Chomariah, ”Saudara JPU bagaimana tanggapan anda terkait saksi dari Terdakwa untuk hari ini tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan ?,” tanya Joko kepada JPU . “Kami memohon kepada Ketua Majelis untuk Sidang berikutnya apabila tidak hadir juga mohon dilanjutkan ke agenda pemeriksaan selanjutnya,” jawab Siti dengan suara pelan. Ketua Majelis Hakim kembali mengembalikan jawaban JPU kepada Kuasa Hukum Terdakwa, ”Siap Majelis Hakim,” jawab Gunadi dengan tegas dan berwibawa. “Sidang dilanjutkan Rabu, 6 Pebruari 2013 dalam agenda sidang Pemeriksaan saksi dari Terdakwa,” tegas Ketua Majelis Hakim sambil mengetok palu. Sementara itu, JPU (Siti Qomariyah) usai sidang saat dikonfirmasi oleh extremmepoint.com bukannya menjawab pertanyaan namun dia berjalan cepat dan membisu. Ditempat terpisah, saat extremmepoint.com dan para wartawan konfirmasi kepada Kuasa Hukum Terdakwa Gunadi, SH, MH mengatakan, ”Saya tetap kepada Pernyataan saya kemarin didukung oleh fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti berupa Pembayaran angsuran dan malahan klien saya dipinjami lagi uang dengan cara rayuan oleh pelapor, uang yang dipinjam oleh pelapor sebesar Rp 50 Juta (Kwitansi tertera tanda tangan Pelapor dan Suami Pelapor) yang mana uang tersebut sampai saat ini belum terbayarkan sepeserpun ke ibu klien saya,” ungkapnya di Kantor Hukum Gunadi dan Rekan Jalan Kartini nomor 82 Surabaya. Rabu, 15.00 Wib (30/01). Ia menambahkan, ”Apabila dihitung pembayaran klien saya kepada pelapor meskipun sangat mencekik leher dengan bunga sangat tinggi dan harus dibayar tiga hari sekali akan tetapi selalu dibayarnya dan Jumlahnya sudah lebih dari pinjaman serta anehnya fakta –fakta, alat bukti seperti ini kok dipaksakan jadi Pidana Pertanyaan saya, Siapa yang dirugikan?, Perbuatan Pidana apa yang dilakukan?, Siapa yang tersalah?, Unsur sengaja apa dan bentuknya apa?, Bujuk Rayu apa?, Keadaan Palsu apa?, Janji-janji harapan apa?, Rangkaian kata-kata bohong apa?, Keadaan/gelar apa yang palsu?, menguntungkan diri sendiri apa?, menyerahkan barang dengan melawan hak apa?, Jadi saya simpulkan dengan hal tersebut bahwa Unsur Tindak Pidana 378 KUHP tidak terbukti lebih tepatnya Pelapor mengajukan Gugatan Perdata baru sip dan tepat, demi terciptanya keadilan (Law Enforcement),” jelas Pengacara Muda low Profil yang pernah membela Prodeo (Gratis) seorang TKI dari Malaysia karena Dituntut atas Kepemilikan Narkoba seberat 2,5 Kg dengan Putusan Bebas Murni di PN Surabaya beberapa waktu lalu. Ketika ditanyakan oleh para wartawan Terkait pinjaman Merlin kepada Siti Jumaiyah. Merlin Juliana mengatakan, ”Saya tidak habis pikir, sebenarnya saya sudah bayar melebihi dari apa yang saya pinjam bahkan uang ibu saya yang berjumlah Rp 50 jt sebagai pinjaman pelapor dengan janji satu bulan akan dibayar namun sampai saat ini belum juga dibayar, ataupun bagaimana..pokoknya dia sangat kejam dan saya katakan Rentenir,” jawab Wanita muda sambil meneteskan air mata kepada extremmepoint.com beserta para wartawan. Rabu, 15.30 Wib (30/01). Saat Siti Jumaiyah yang dihubungi via seluler 08123061XXXX terkait hasil sidang tersebut, Nomor tidak aktif. (YYK) BERSAMBUNG..........................................................