SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 01 Juni 2012

PT Adira Finance Polisikan La La

EXTREMMEPOINT.COM : - Rizky Irawan ST, Karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance telah melaporkan Lala di Polda Jatim pada 14/04/2012 kemudian 20/04/2012 dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.
Berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jatim Nomor LP/273/IV/2012/SPKT, tanggal 14 April 2012 tentang KUHP Pasal 368 (Tindak Pidana Perampasan) dan atau Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan), karena pihak terlapor Lala dan beberapa orang temannya yang telah mengambil 1 unit mobil secara paksa padahal pihak Finance bertujuan untuk mengamankan barang tersebut sedangkan barang itu berada di Jalan Muncul 8, Sidoarjo.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh extremmepoint.com ternyata Lala bukanlah atas nama konsumen yang asli dan dia menguasai mobil tersebut secara penuh tanpa ada pemberitahuan pada pihak Adira Finance untuk oper kredit.
Adapun Surat Kapolda Jatim Nomor B/3007/IV/2012/Ditreskrimum tanggal 20/04/2012 tentang pelimpahan Laporan Polisi ke Polres Sidoarjo yang sehubungan dengan rujukan tersebut dengan mengingat TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah masuk wilayah hukum Polres Sidoarjo dan diberitahukan bahwa untuk memudahkan proses penyidikan perkara yang dilaporkan, maka laporan tersebut kami limpahkan ke Polres Sidoarjo dan Ditreskrimum Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya.
Surat yang ditandatangani a.n Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur lewat Wadir DIRRESKRIMUM, Ajun Komisaris Besar Polisi Prasetijo Utomo S.IK, MSi dengan tembusan Kapolda jatim.
Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Sungguh sangat ironis, jika pihak ke tiga harus menguasai mobil secara penuh tanpa adanya pemberitahuan dan pernyataan oper kredit yang semestinya pihak Adira mengetahuinya, jika hal ini dibiarkan bagaimana dapat memberikan citra Keadilan pada dunia usaha,” katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Jika memasuki halaman orang lain dengan paksa apalagi secara ramai-ramai mengerahkan masa dan mengambil mobil, itu melanggar hukum dong apalagi mengambil mobil yang bukan hak miliknya secara sah,” tambahnya.
Menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum mengatakan, “Lebih baik dari para pihak jika tidak puas gugat saja karena Negara kita kan Negara hukum, dan janganlah para pihak bertindak yang melanggar hukum nanti jelasnya akan menerima akibatnya,” jelas pria berwibawa ini.
Dan perlu diketahui, jika hal ini pihak Adira benar-benar melakukan upaya hukum maka pihak lainnya akan menerima akibat hukumnya, dan patut disayangkan ini terjadi. (TIMSUS)

UU Cagar Budaya Hilang kekuatan

EXTREMMEPOINT.COM : - Sampai detik ini Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya masih ompong dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintahnya sebagai pelaksana Undang-Undang tersebut.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Adapun Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih dibahas meliputi Cagar Budaya, museum, perlindungan, dan register nasional cagar budaya.
Menurut data yang dikumpulkan extremmepoint.com dilapangan, menunjukkan seperti kasus di Kabupaten Lumajang yang jelas-jelas sudah menjadi penelitian atas situs yang ada masih juga dijadikan proyek perumahan, dan Kabupaten Mojokerto tepatnya di bukit Pendep terdapat benda yang masuk dalam kategori cagar budaya sampai terjadi konflik warga dan Perusahaan. Hal itu dilanjutkan dengan adanya laporan Pidana oleh pihak Perusahaan terhadap warga.
Kepastian hukum bagi perusahaan yang mengerjakan proyek di wilayah cagar budaya, warga, benda, bangunan, kawasan ataupun struktur cagar budaya karena belum adanya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 akan memberikan rana konflik yang berkepanjangan, sedangkan cagar budaya dapat digunakan sebagai bahan pendidikan, ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan, agama dan sebagai penguatan berkepribadian Bangsa.   
Menurut Moendardjito, Guru Besar Luar Biasa Departemen Arkeologi Universitas Indonesia, Moendardjito, mengatakan, “Kalau lingkungan temuannya sudah rusak, tinggal bendanya saja, tidak akan ada artinya apa-apa. Untuk menerjemahkan hasil temuan, perlu ada konteks dengan lingkungannya,” katanya.
Menurut Junus Satriyo Atmojo, Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bidang Hubungan Antar Lembaga Junus mengatakan, “UU Administrasi Negara tentang Penerbitan PP sudah harus selesai pada tahun 2012 dan segera diserahkan kepada Presiden untuk disahkan,” ujarnya yang juga sebagai Arkeolog Konservasi.
UU Cagar Budaya yang baru tersebut lebih lengkap dibandingkan dengan UU lama. Karena merinci cagar budaya sebagai benda, bangunan, situs, struktur, dan kawasan. Di dalamnya juga diatur tentang zonasi dalam kawasan cagar budaya.
Penerapan sanksi dalam UU Cagar Budaya ini juga menganut sanksi hukuman minimal. Sanksi minimal ini dianggap bisa memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar ketentuan. Sedangkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan situs juga dilindungi oleh UU Cagar Budaya ini.  (TIMSUS)