EXTREMMEPOINT.COM : - Rizky
Irawan ST, Karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance telah melaporkan
Lala di Polda Jatim pada 14/04/2012 kemudian 20/04/2012 dilimpahkan ke
Polres Sidoarjo.
Berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jatim Nomor LP/273/IV/2012/SPKT,
tanggal 14 April 2012 tentang KUHP Pasal 368 (Tindak Pidana Perampasan)
dan atau Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan), karena pihak
terlapor Lala dan beberapa orang temannya yang telah mengambil 1 unit
mobil secara paksa padahal pihak Finance bertujuan untuk mengamankan
barang tersebut sedangkan barang itu berada di Jalan Muncul 8, Sidoarjo.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh extremmepoint.com
ternyata Lala bukanlah atas nama konsumen yang asli dan dia menguasai
mobil tersebut secara penuh tanpa ada pemberitahuan pada pihak Adira
Finance untuk oper kredit.
Adapun
Surat Kapolda Jatim Nomor B/3007/IV/2012/Ditreskrimum tanggal
20/04/2012 tentang pelimpahan Laporan Polisi ke Polres Sidoarjo yang
sehubungan dengan rujukan tersebut dengan mengingat TKP (Tempat Kejadian
Perkara) adalah masuk wilayah hukum Polres Sidoarjo dan diberitahukan
bahwa untuk memudahkan proses penyidikan perkara yang dilaporkan, maka
laporan tersebut kami limpahkan ke Polres Sidoarjo dan Ditreskrimum
Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya.
Surat
yang ditandatangani a.n Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur lewat Wadir
DIRRESKRIMUM, Ajun Komisaris Besar Polisi Prasetijo Utomo S.IK, MSi
dengan tembusan Kapolda jatim.
Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim
mengatakan, “Sungguh sangat ironis, jika pihak ke tiga harus menguasai
mobil secara penuh tanpa adanya pemberitahuan dan pernyataan oper kredit
yang semestinya pihak Adira mengetahuinya, jika hal ini dibiarkan
bagaimana dapat memberikan citra Keadilan pada dunia usaha,” katanya
pada extremmepoint.com.
Dia
menambahkan, “Jika memasuki halaman orang lain dengan paksa apalagi
secara ramai-ramai mengerahkan masa dan mengambil mobil, itu melanggar
hukum dong apalagi mengambil mobil yang bukan hak miliknya secara sah,”
tambahnya.
Menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum
mengatakan, “Lebih baik dari para pihak jika tidak puas gugat saja
karena Negara kita kan Negara hukum, dan janganlah para pihak bertindak
yang melanggar hukum nanti jelasnya akan menerima akibatnya,” jelas pria
berwibawa ini.
Dan
perlu diketahui, jika hal ini pihak Adira benar-benar melakukan upaya
hukum maka pihak lainnya akan menerima akibat hukumnya, dan patut
disayangkan ini terjadi. (TIMSUS)