SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 07 Februari 2013

Lepaskan Berpolitik ,Karena merasa dijebak lawan Politik

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR:- Kedua Pejabat Pemerintah Seperti ini tak layak ditiru dan dicontoh karena terlibat Korupsi, H.M Santoso Mantan Bupati Bojonegoro sekaligus Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Bambang Santoso yang tersandung Kasus Korupsi, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu(6/2).
Dalam Persidangannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan atas eksepsi kedua terdakwa dan memohon kepada majelis hakim untuk meneruskan persidangan Sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kedua terdakwa. Musleh selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan kepada majelis hakim atas keberatan eksepsi mantan Bupati Bojonegoro dan Mantan Sekda Bojonegoro. Pasalnya, JPU menggangap eksepsi kedua terdakwa terkait dakwaan tidak cermat. “karena itu kami selaku JPU memohon kepada Ketua majelis untuk meneruskan persidangan selanjutnya,” Kata Musleh dalam sidang. “Bahwa jaksa keberatan, ingin sidang, dilanjutkan sepekan mendatang,” kata Gede Boby Ariawan. Sementara itu secara terpisah Gede Boby Ariawan selaku kuasa hukum dari H. M Santoso juga menyatakan keberatan atas tanggapan jaksa dirinya mengatakan usai ditemui diluar persidangan. “Kami masih merasa keberatan atas tanggapan Jaksa penuntut umum, dan kami akan buktikan dalam sidang pekan depan,” ujar Gede Boby Ariawan. Perlu diketahui kasus korupsi yang menjerat H M Santoso ini berawal pada tahun 2006 lalu. Dimana bermula adanya kegiatan Mobil Cepu Limited (MCL) yang digunakan untuk melakukan operasional Migas di Kab. Bojonegoro selain itu juga digunakan untuk pembebasan tanah guna keperluan operasional Migas tersebut, MCL memerlukan bantuan dan dukungan dari Pemerintah daerah. Kemudian Bupati Bojonegoro (terdakwa) membentuk Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keperluan MCL. Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah karena dana yang diberikan pihak mobil Cepu Limitet, tidak dikirim ke rekening kas daerah, tetapi dikirim ke rekening milik terdakwa mantan Sekda. Karena perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah. Selain itu H. M Santoso tidak pernah melakukan sosialisasi, dirinya Justru menyerahkan ke Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Sehingga mengalami kerugian senila 2, 9 miliar rupiah. Atas perbuatannya JPU menjerat Terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ditempat terpisah, SUROWIJOYO, Sekretaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, "Dalam negara berdemokrasi berbeda pendapat merupakan suatu yang wajar. Pro dan kontra terhadap hukuman mati sampai kapanpun tetap akan muncul karena masing-masing pihak memiliki cara pandang dan argumentasinya sendiri. Namun sungguh keliru dan tidak logis jika mengatakan kelompok penentang hukuman mati untuk koruptor dianggap sebagai pihak yang dibayar koruptor, didanai pihak-pihak pro koruptor, mempunyai kepentingan memakmurkan koruptor dan merupakan musuh bersama seluruh rakyat Indonesia," tegasnya. Ia menambahkan, "Dalam menghadapi perang panjang melawan korupsi, maka sangat tidak bermanfaat jika publik hanya sekedar berpolemik saja. namun setidak-tidaknya harus memberikan Efek jera kepada koruptor, yang diperlukan aksi nyata, baik dari Penegak Hukum Negeri ini maupun Peran Serta Masyarakat, dalam bahu membahu untuk mensukseskan Progaram Pemerintah SBY dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Pemerintah dan Penegak Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berupaya memaksimalkan, tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi serta memenjarakan koruptor di penjara secara konsisten tanpa keistimewaan apapun. Pembersihan lembaga penegak hukum dari praktek korupsi harus menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan," tambah pria asli Surabaya kepada extremmepoint.com. Rabu, 16.00 Wib,(06/02). (ROBBY)

Dua Pejabat Disidang Tipikor,Terancam Bui

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR
:- Kedua Pejabat Pemerintah Seperti ini tak layak ditiru dan dicontoh karena terlibat Korupsi, H.M Santoso Mantan Bupati Bojonegoro sekaligus Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Bambang Santoso yang tersandung Kasus Korupsi, kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu(6/2). Dalam Persidangannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan atas eksepsi kedua terdakwa dan memohon kepada majelis hakim untuk meneruskan persidangan Sidang yang beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kedua terdakwa. Musleh selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan kepada majelis hakim atas keberatan eksepsi mantan Bupati Bojonegoro dan Mantan Sekda Bojonegoro. Pasalnya, JPU menggangap eksepsi kedua terdakwa terkait dakwaan tidak cermat. “karena itu kami selaku JPU memohon kepada Ketua majelis untuk meneruskan persidangan selanjutnya,” Kata Musleh dalam sidang. “Bahwa jaksa keberatan, ingin sidang, dilanjutkan sepekan mendatang,” kata Gede Boby Ariawan. Sementara itu secara terpisah Gede Boby Ariawan selaku kuasa hukum dari H. M Santoso juga menyatakan keberatan atas tanggapan jaksa dirinya mengatakan usai ditemui diluar persidangan. “Kami masih merasa keberatan atas tanggapan Jaksa penuntut umum, dan kami akan buktikan dalam sidang pekan depan,” ujar Gede Boby Ariawan. Perlu diketahui kasus korupsi yang menjerat H M Santoso ini berawal pada tahun 2006 lalu. Dimana bermula adanya kegiatan Mobil Cepu Limited (MCL) yang digunakan untuk melakukan operasional Migas di Kab. Bojonegoro selain itu juga digunakan untuk pembebasan tanah guna keperluan operasional Migas tersebut, MCL memerlukan bantuan dan dukungan dari Pemerintah daerah. Kemudian Bupati Bojonegoro (terdakwa) membentuk Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keperluan MCL. Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah karena dana yang diberikan pihak mobil Cepu Limitet, tidak dikirim ke rekening kas daerah, tetapi dikirim ke rekening milik terdakwa mantan Sekda. Karena perbuatan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah. Selain itu H. M Santoso tidak pernah melakukan sosialisasi, dirinya Justru menyerahkan ke Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Sehingga mengalami kerugian senila 2, 9 miliar rupiah. Atas perbuatannya JPU menjerat Terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ditempat terpisah, SUROWIJOYO, Sekretaris LSM TELINGA LEBAR mengatakan, "Dalam negara berdemokrasi berbeda pendapat merupakan suatu yang wajar. Pro dan kontra terhadap hukuman mati sampai kapanpun tetap akan muncul karena masing-masing pihak memiliki cara pandang dan argumentasinya sendiri. Namun sungguh keliru dan tidak logis jika mengatakan kelompok penentang hukuman mati untuk koruptor dianggap sebagai pihak yang dibayar koruptor, didanai pihak-pihak pro koruptor, mempunyai kepentingan memakmurkan koruptor dan merupakan musuh bersama seluruh rakyat Indonesia," tegasnya. Ia menambahkan, "Dalam menghadapi perang panjang melawan korupsi, maka sangat tidak bermanfaat jika publik hanya sekedar berpolemik saja. namun setidak-tidaknya harus memberikan Efek jera kepada koruptor, yang diperlukan aksi nyata, baik dari Penegak Hukum Negeri ini maupun Peran Serta Masyarakat, dalam bahu membahu untuk mensukseskan Progaram Pemerintah SBY dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga Pemerintah dan Penegak Hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berupaya memaksimalkan, tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi serta memenjarakan koruptor di penjara secara konsisten tanpa keistimewaan apapun. Pembersihan lembaga penegak hukum dari praktek korupsi harus menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan," tambah pria asli Surabaya kepada extremmepoint.com. Rabu, 16.00 Wib,(06/02). (ROBBY)

Sosok Hakim yang harus Dicontoh PN Lainnya

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR : - Sidang dengan terdakwa Merlyn Juliana menghadirkan saksi yang tidak didampingi oleh Kuasa Hukum karena masih ada jadwal sidang di luarkota, sidang tetap dilanjutkan sebab JPU NGEBET.Rabu (06/02). 15.23 WIB.
Ketua Hakim Majelis, Sriatno Djoko Sarwoko, SH dalam sidang yang tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum Gunadi dan Rekan karena sedang menghadiri sidang yang lainnya akhirnya tetap melanjutkan sidang karena JPU Siti Qomariyah mengatakan, ”Sidang tetap harus dilanjutkan karena sudah tiga kali ditunda,” katanya kepada Hakim Ketua. Kemudian menawarkan kepada Merlyn (Terdakwa), “Bagaimana saudari Terdakwa bisa dilanjutkan? Namun Merlyn belum sempat menjawab, Siti Jumaiyah dengan bahasa dengan mengkode atau memberi isyarat kepada Hakim Ketua (tidak tahu apa maksudnya.red), sepontan itu juga Hakim Sarwoko mengatakan dengan nada keras, “Ibu jangan mempengaruhi saya karena disini saya harus seimbang dan tidak boleh berat sebelah!,” jelasnya dengan sikap tegas dan berwibawa. Akhirnya sidang dilanjutkan, dengan saksi adecharge yang dimintai keterangan oleh JPU dan Hakim. Sebelum sidang, Jaksa yang biasa dipanggil Ojan yang dalam persidangan perkara Hutang Piutang Dipaksakan Pidana dengan terdakwa Merlin Juliana itu diwakili oleh JPU Siti Qomariyah pada Rabu (06/02) terlihat bicara serius dengan pihak pelapor (Siti Jumaiyah). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengunjung sidang, Yayan (31) mengatakan, “Kasihan bu Merlin itu harus masuk kedalam jeratan rentenir. Memang mas kalau rentenir harus dan layak dipenjarakan saja agar masyarakat kita terbebas. Semestinya yang melapor itu terdakwa karena bunga yang tinggi dan mencekik leher, anda ingat mas jika jadi rentenir itu hanya enak didunia dan akherat nantinya akan miskin. Wanita yang berjilbab itu pertanda solehah, namun jika rentenir yang berjilbab maka sama dengan AHLI NERAKA,” katanya dengan pedas tegas pada extremmepoint.com. Ketika dikonfirmasi Siti Jumaiyah (bu Raharjo.red) oleh extremmepoint.com pada Rabu (06/02), 19.53 WIB mengatakan bahwa “Saya tidak pernah membungakan uang justru dia (Merlin) menyanggupi untuk memberikan keuntungan tetapi sayangnya hal itu tidak ada bukti pernyataanya atau perjanjiannya karena disampaikan secara lisan,” tegasnya. Dia juga mengakui, “Memang benar saya mempunyai anak di Mabes Polri yang bernama Bambang Wijanarko dan saya hanya meminta pandangan hukum saja tentang kasus ini namun dia tidak menyarankan apa-apa kok pak,” tambahnya dengan lantang. Berikut koment dari “Putra Siti Jumaiyah” lewat media online yang berhasil dihimpun extremmepoint.com Bambang Wijanarko , 2013-01-10 12:17:38 Dari Kronologis yang muncul, tampak jelas unsur bujuk rayu, tipu muslihat, keadaan palsu dan rangkaian kata-kata bohong yang disampaikan oleh terdakwa Merlyn. mengingat terdakwa Merlyn adalah istri dari seorang Pamen Polri dan perbuatan pidana dilakukan berulang kali (perbuatan berlanjut) maka semoga majelis Hakim yang mulia dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Bambang Wijanarko , 2013-01-10 12:11:02 Memalukan dan tidak bermoral, sesama bhayangkari kok teganya menipu. tampak jelas perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, unsur bujuk rayu, tipu muslihat, martabat palsu, dan rangkaian kata-kata bohong. Tolong yang Mulia Hakim sedianya dapat menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Sampai berita ini dinaikkan sidang berjalan dengan aman dan lancar dengan dihadiri pelapor dan insan pers baik dari media cetak maupun elektronik serta sidang dilanjutkan minggu depan 13 Pebruari 2013 dalam agenda sidang pemeriksaan Pokok perkara. (ROBY )

Sekda Bengkalis Tegaskan Tidak Ada Isu tarik Ulur RAPBD

BENGKALIS,LSM TELINGA LEBAR : - Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2013 ini jumlah total RAPBD Kabupaten Bengkalis hingga mencapai Rp 4,7 Triliun, namun hingga saat ini untuk pengesahan RAPBD Bengkalis belum mendapat kepastian, walaupun beberapa pihak mengatakan akan di lakukan sekitar minggu ini. Termasuk juga finalisasi pembahasan anggaran yang terus berlangsung.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H. Asmaran Hasan membantah adanya Proses terjadinya tarik ulur kepentingan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (RAPBD) Bengkalis tahun 2013 ini. Menurut H.Asmaran Hasan kepada extremmepoint.com mengatakan," Dengan jumlah nominal anggaran sebesar Rp. 4,7 Triliun, untuk pembahasan antara Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) dengan komisi-komisi serta Badan Anggaran ( Banggar ) di DPRD masih terus di lanjutkan hingga sampai saat ini ,"Jelasnya. Selasa (5/2/2013). Ia menambahkan, "Isu tentang adanya hal tarik ulur itu semuanya tidak ada, Karena pembahasan RAPBD ini juga menyangkut akan dibentuknya sejumlah SKPD baru, seperti Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) yang akan berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum (PU). Lalu, ada Dinas tata Ruang dan Pemukiman, serta dua Badan baru dilingkup Pemkab Bengkalis.untuk itu pembahasan berlangsung ketat,"tambahnya . Masih H. Asmaran,"Kemudian untuk hari Sabtu dan Minggu tidak ada agenda pembahasan RAPBD baik di tingkat komisi maupun banggar. Sejak Senin (4/2/2013 ), pembahasan bersama RAPBD antara ekskeutif dan legislatif dilanjutkan kembali,"ungkapnya "Disisi lain ketua TAPD,Kami sudah sangat berupaya semaksimal mungkin supaya pembahasan RAPDB segera masuk tahap finalisasi. Hal itu dikarenakan tahun anggaran terus berjalan, sementara banyak kegiatan yang cukup urgent (Sifatnya darurat/red) untuk kepentingan pembangunan daerah terakomodir dalam RAPBD tahun 2013 ini serta saya berharap dalam beberapa hari kedepan RAPBD sudah dapat disahkan."tegas Sekda Kab Bengkalis mengakhiri wawancara ekslusif dengan extremmepoint.com.(SBI/KWIL RIAU)

"PENGEMPLANG "PAJAK harus bebas demi hukum

SURABAYA,LSM TELINGA LEBAR: - Sabat P. Silaban Sh(60) asal Tapanuli Utara yang tersandung kasus pidana Korupsi Yang “MENGEMPLANG” Uang Pajak dari hasil NOJP senilai Rp 225 juta dari bulan juli Sampai Mei 2003, kembali bergulir. Senin, (04/01) diruang Tipikor PN Surabaya.
Sabat P. Silaban didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 12 huruf b UURI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan dituntut 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 250 juta atas perbuatan Terdakwa, Negara ditafsirkan merugi Rp 225 juta. Agenda Sidang kali ini, mendengarkan pembacaan Pledoi yang dilayangkan Penasehat Hukum Terdakwa, Piter Hadjon SH, MH dan Ben Hadjon SH. “Tuntutan Jaksa sangat bertolak belakang dengan Fakta persidangan, dan Tanggapan kami selaku Kuasa hukum Terdakwa, menilai Dakwaan JPU kabur, Karena belum Obyektif, dan juga Transparan, dalam perkara ini, apalagi menyangkut dengan Nasib Terdakwa, maka meminta kepada Ketua Majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa dari semua Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” Baca Ben dengan nada tegas. Perlu diketahui, bahwa pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukanlah masalah baru di Negeri ini, bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun penanggulangan Korupsi dinilai berbagai kalangan masih belum sesuai dengan Alur-alurnya, karena masih banyak terjadi kesalahan dalam tingkat penyidikan Kepolisian, sampai ketingkat penyidikan Kejaksaan. Keceroboan ini akan menggoyahkan demokrasi sebagai sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melumpuhkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum serta semakin jauh dari tujuan tercapainya masyarakat sejahtera. (ROBBY)