SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 06 Juni 2012

Sejumlah Koperasi Serba Usaha Di Tangerang Ditengarai Perijinannya Amburadul


EXTREMMEPOINT.COM : - Polres Tangerang menemukan adanya perbedaan izin usaha yang diajukan oleh Koperasi Serba Usaha Langit Biru terkait adanya Penggelapan dan Penipuan pada investasi.
Izin yang dilanggar oleh KLB ini diketahui saat polisi memeriksa Agus Endang, Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi Banten. Yang ditawarkan KLB yakni investasi paket kecil dengan nilai Rp 385 ribu atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar senilai investasi Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Adapun investasi paket besar, dibagi lagi ke dalam dua pilihan yakni investasi non Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya mencapai Rp 12 juta (diberikan pada bulan ke-10) dan investasi BKSM yang profitnya Rp 1 juta per bulan. Sedangkan bonus-bonus itu selalu diberikan kepada investor pada awal bulan. Tetapi pada Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, “Kami menemukan bahwa KLB adalah Koperasi Konsumen yang tidak boleh investasi,” katanya pada extremmepoint.com diruangannya, Rabu (06/06).
Dia menambahkan,” Namun, dalam prakteknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah. Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat yakni Rp10 ribu per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000 dan investor Rp 1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000,” tambahnya.
“Kami harus lakukan gelar perkara dulu untuk melihat unsur pidananya dan pihak yang paling bertanggung jawab sehingga kemudian bisa ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Jika ijin usahanya untuk pengelolaan daging dan hasil peternakan tidak boleh dong melakukan investasi sebelum masa 2 tahun. Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi Tahun 1998, paling cepat untuk dapat melakukan investasi selama 2 tahun dan itupun jika sudah terpenuhi harus juga dapat ijin dari Bapepam-LK, sedangkan akte pendirian KLB itu mulainya 2011,” jelas dikantornya Jalan Gunungsari 218-H Surabaya pada extremmepoint.com. (BON)

Perusahaan Penyalur TKI Ditertibkan Pemerintah,TKI Dapatkan Jaminan


EXTREMMEPOINT.COM : - 478 PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang ijin operasinya berakhir pada Mei kemarin akan dikaji ulang perpanjangannya terhadap SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) oleh Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
Berdasarkan data yang dihimpun extremmepoint.com menunjukkan bahwa ada 565PPTKIS. Adapun hasilnya sejumlah 8 PPTKIS dicabut ijin operasinya, 32 terancam, 16 diskorsing selama 3 bulan, dan 100 masuk pembinaan. Sedang sisanya tidak bermasalah dan mendapatkan ijin perpanjangan.
Menurut Muhaimin Iskandar mengatakan, “Berdasarkan pada aturan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dinyatakan bahwa izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali,” katanya pada extremmepoint.com setelah usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (06/06).
Dia menambahkan,” Evaluasi secara berkala terhadap PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS,” tambahnya.
“Tidak banyak  lagi motivasi orang bekerja  ke luar negeri di sektor informal yang terbanyak itu. Kita geser orientasinya dari TKI informal menjadi TKI formal supaya terjadi perubahan. Dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri,” pungkasnya.
Menurut Reyna Usman, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) mengatakan, “Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai,” katanya padaextremmepoint.com.
“Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,” tambahnya.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) provinsi Jatim mengatakan, ”Dengan adanya pengkajian ulang terhadap PPTKIS dan pemberian sanksi tersebut sangatlah penting dikarenakan sudah banyaknya pelanggaran yang mengakibatkan TKI menderita. Oleh sebab itu kedepannya perlu adanya pegawasan secara ketat kepada PPTKIS agar pengalaman pahit tidak terulang,”tegasnya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Raya Gunungsari 218-H Surabaya, Rabu (06/06) 19.00 Wib.
Agar TKI yang akan diberangkatkan menjadi berkwalitas maka diupayakan setelah mendapatkan pendidikan dan pelatihan selama 200 jam. (TIMSUS)

KPK Bidik Target Perguruan Tinggi

EXTREMMEPOINT.COM : - Rektor PTN (Perguruan Tinggi Negeri) jadi bidikan KPK (Korupsi Pemberantasan Korupsi) yang terkait dengan penggunaan APBN 2010/2011 karena adanya indikasi mark up dan korupsi dalam pembngunan fasilitas kampus pada beberapa PTN dan PTS.  
KPK telah menjadwalkan pemanggilan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Ravik Karsidi, dan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Triyogi Yuwono pada Selasa (05/06).
Menurut Ravik Karsidi mengatakan, “Maaf saya sedang di Turki dengan bapak-bapak Rektor ITB, ITS, dan IPB, “katanya lewat selular (SMS) pada extremmepoint.com.
16 Perguruan Tinggi Swasta juga menjadi perhatian, KPK juga akan memanggil Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, dan Universitas Negeri Malang. Dugaan serupa juga ditujukan pada 16 perguruan tinggi swasta.
Dalam 2012 ini akan banyak koruptor dari dunia pendidikan yang akan menjadi tersangka dan penghuni Lapas hal ini perlu juga menjadi perhatian penegak hokum dan fasilitas penjara yang memadai. (BON)

Sabu 4 Kwintal Disita Mabes Polri

EXTREMMEPOINT.COM : - 351 kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita oleh Dirres Narkoba Polda Metro Jaya yang diselundupkan oleh sindikat asal Malaysia lewat Pelabuhan Peti Kemas, Jakarta.
Pihak Kepolisian berencana memeriksa pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok. Ada empat nama yang masuk daftar pemeriksaan polisi untuk mengetahui alur masuknya barang haram asal Malaysia tersebut. Tetapi dari keterangan empat orang itu, bukan mustahil polisi akan meminta keterangan pejabat lainnya.
Menurut   Kombes Pol Rikwanto,  Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, “Kemarin sudah kita periksa satu, hari ini satu, besok satu lagi. Kemudian Kamis akan kita periksa satu orang petugas Karantina," katanya pada extremmepoint.com, Selasa (05/06).
Dia menambahkan, “Pemeriksaan akan terus berkembang, termasuk pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari pihak yang berwenang,” tambahnya.
“Setelah pemeriksaan Kamis, baru kita tentukan siapa lagi yang akan dipanggil,” pungkasnya.
Penelusuran untuk mengetahui jalur dan orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu, penyidik memeriksa pegawai bea cukai yang bertugas memeriksa dokumen maupun pemeriksa barang paketan hingga ke hulunya. Penyidik memintai keterangan pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, Budi Sulistyo.
Petugas pemeriksa dokumen, Tri Baroto dan pemeriksa barang, Joy. Sementara itu, petugas Karantina yang akan diperiksa pada Kamis yakni Hende. Menurutnya, siapapun yang terkait dalam kasus ini akan diperiksa. (BON)