SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 01 Agustus 2012

Nenek Loena "ABUNAWAS" bisa Di sidangkan dan Ditahan

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Usia tua (diatas 65 tahun) bukan menjadi penghalang bagi penegak hukum untuk tidak dapat menahan atau menyidangkan seseorang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. "Tidak ada rumusnya (peraturan) yang menyatakan orang yang telah berusia diatas 65 tahun tidak dapat diadili dan ditahan kalau melakukan pelanggaran hukum," tegas Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Denpasar Made Suardana, Selasa (31/7), di Denpasar, menanggapi ramainya pemberitaan perkara nenek Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam perkara jual-beli tanah seluas 7.200 M2 dengan pengusaha Jakarta Putra Masagung. Dalam hal ini Putra Masagung menderita kerugian sebesar satu juta dolar Amerika Serikat. Made Suardana mengaku heran dengan pendapat bahwa orang yang telah berusia diatas 65 tahun tidak dapat ditahan dan diadili, meski diduga telah melakukan pelanggaran hukum. "Jadi, kalau ada misalnya orang tua (diatas usia 65 tahun) melakukan pembunuhan apa lantas tidak bisa ditahan dan diadili," tutur Suardana. Dia menilai perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Loeana bisa disidangkan dan ditahan. "Perkara model ini (terdakwa Loeana) bisa disidangkan dan tidak ada masalah," imbuhnya. Sebagaimana marak diberitakan sejak beberapa hari ini, Loeana Kanginnadhi seolah-olah diperlakukan tidak manusiawi karena harus dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/6). Loeana datang ke PN Denpasar dengan menggunakan mobil ambulance dan tempat tidur tandu dorong. Ia didakwa dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dana sekitar 1 juta dolar AS terkait penjualan tanah seluas 7.200 M2 dengan Putra Masagung pada tahun 2004 lalu. Melihat kondisi ini, majelis hakim pimpinan John Tony Hutauruk akhirnya menetapkan bahwa terdakwa Loena dikembalikan lagi ke RS Sanglah Denpasar guna menjalani perawatan medis hingga batas waktu yang belum ditentukan. Terkait dengan hal ini, Hutauruk meminta bantuan tim dokter independen dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Denpasar sebagai dokter pembanding untuk memeriksa kesehatan terdakwa Loeana. Beberapa hari lalu tim dokter independen dari IDI Denpasar mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan terdakwa Loeana bisa mengikuti persidangan dan tidak perlu menjalani rawat inap. Dalam perkara ini, kuasa hukum terdakwa Loeana, yakni Sumardhan dan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Loeana tidak bisa ditahan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 1 Tahun 2000. Menanggapi hal ini, Made Suardana menjelaskan, isu sakit sering kali dijadikan komoditi bagi terdakwa pelanggar hukum guna menghindari proses peradilan. "Benar atau tidak sakitnya masih perlu dilakukan pemeriksaan lebih teliti," paparnya. Dalam perkara terdakwa Loeana, Made Suardana mengingatkan agar tim medis yang memeriksa harus benar-benar independen dan benar. Sebab, lanjutnya, tim dokter juga bisa diadili secara kode etik apabila memberikan keterangan yang tidak benar. Sementara itu, Juniver Girsang, kuasa hukum Putra Masagung menduga "sakit parah"-nya terdakwa Loeana hanya pura-pura untuk menciptakan opini publik dengan tujuan mencari simpati dan mengalihkan isu dari perkara pokok dugaan penipuan dan penggelapan. “Klien kami merasa sangat heran kenapa terdakwa (Loeana Kanginnadhi) memperlambat proses persidangan. Seharusnya jika merasa tidak bersalah dibuktikan di pengadilan, bukan malah membentuk opini dan kemudian opini tersebut mendiskreditkan klien kami (Putra Masagung) yang sudah menjadi korban dugaan penipuan senilai satu juta dolar Amerika Serikat,” kata Juniver Girsang. Juniver membeberkan, sewaktu perkara ini masih dalam tahap penyidikan di Kepolisian dan dinyatakan P21, terdakwa Loeana “menghilang”, sehingga dijadikan buronan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah lama menjadi “incaran” polisi, terdakwa Loeana akhirnya tertangkap di salah satu mal terbesar di Surabaya, Jatim. Sewaktu masih DPO, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tidak punya masalah dengan kesehatan dan bisa bepergian kemana saja. Namun saat memasuki proses persidangan, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tiba-tiba mempersulit/menghambat proses persidangan dengan mengaku sakit parah. “Kami berharap proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan benar serta tidak terpengaruh terhadap opini-opini atau trial by the press, tetapi berpegang teguh kepada penegakan hukum mencari kebenaran materiil,” tandas Juniver. (TETY)

Jadilah Konsumen Cerdas dan Kritis

EXTREMMEPOINT.COM : - Kosumen yang cerdas akan meminimalisir persoalan yang belum, sedang dan akan terjadi juga selalu mencari solusi terbaik. Komplain juga sangat penting bagi Konsumen dan Pelaku Usaha. Surabaya, Sabtu (30/07). Banyaknya kasus pada Konsumen dan Pelaku Usaha karena barang dan/atau yang beredar membuat Harkat dan Martabat manusia semakin terpuruk begitu ungkapan Surowidjojo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jawa Timur. Menurut Surowijoyo mengatakan,” Tentang pentingnya Konsumen mengadukan adanya cacat produk, makanan yang kedaluwarsa, hingga layanan kurang memuaskan yang diterima dari Pelaku Usaha. Tetapi yang harus diingat, complain tidak boleh sembarangan, salah-salah justru dapat jadi boomerang,” katanya pada extremmepoint.com di kantornya Jalan Gunungsari 218-H Surabaya. Senin (29/07) 20.00 WIB. “Komplain itu penting bagi Konsumen dan Pelaku Usaha karena hal itu merupakan pengamalan dari asas manfaat yang mana akan menciptakan keseimbangan serta keadilan bagi kedua belah pihak,” tambahnya dengan serius. Lanjut Surowijoyo, Kosumen hendaknya semakin cerdas dan berani dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 karena didalamnya terkandung hak dan kewajibannya, sungguh sangat ironis jika konsumen harus pasrah menerima nasib yang akan terjadi tanpa dapat mencari jalan keluarnya dengan bijak. Tips komplain lewat media sosial jangan terbawa emosi berikut menurut Surowijoyo beberapa hal yang patut dicermati : 1. Secara Normatif, hindari penyebutan nama, gunakan saja inisial. 2. Jangan langsung komplain jika masih ragu dan informasinya belum lengkap. Tunggu hingga bukti anda cukup kuat untuk dipertanggungjawabkan. 3. Jangan emosional. Sampaikan fakta apa adanya seperti yang anda alami dan tidak perlu berlebihan. Hindari pendapat dan penilaian, agar keluhan anda sifatnya menjadi obyektif. Jika harus ke Pengadilan, tidak selamanya komplain akan ditanggapi dan berakhir secara kekeluargaan. Adakalanya (semoga tidak), pengadilan jadi jalan untuk menyelesaikan sengketa. Apa yang harus anda persiapkan? 1. Mempersiapkan diri untuk ekstra waktu, pikiran, tenaga dan biaya yang akan anda keluarkan. 2. Kumpulkan data-data dan bukti yang kuat ketika harus menempuh proses hokum. Karena ketika berbicara tentang hokum maka yang ada adalah bukti. 3. Berkonsultasi dengan orang yang mengerti hukum untuk menyusun gugatan, complain guna menghindari celah-celah dalam proses hukum. Gugatan harus berdasarkan pada hal yang sudah kuat, dalil, argumentasi dan alasan serta bukti. Konsumen yang cerdas dan kritis akan mewujudkan kepribadian yang bijaksana dalam memilih serta memilah terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dari Pelaku Usaha, begitu juga Pelaku Usaha dalam menyediakan barang dan/atau jasa yang akan beredar wajib menelitinya agar tidak terjadi perkara yang dapat merugikan dikelak kemudian hari. (GLBT)

Nenek TerdakWa Penipuan Diduga Berpura pura sakit

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Seorang nenek Loeana Kanginnadhi (77) yang kini tengah berstatus terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dalam perkara jual-beli tanah dengan pengusaha Jakarta Putra Masagung, diduga keras berupaya membentuk “opini publik” dengan berpura-pura sakit parah dan depresi, sehingga mengundang simpati publik. Hal ini dilakukan diduga guna menghindari proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. “Klien kami merasa sangat heran kenapa terdakwa (Loeana Kanginnadhi) memperlambat proses persidangan. Seharusnya jika merasa tidak bersalah dibuktikan di pengadilan, bukan malah membentuk opini dan kemudian opini tersebut mendiskreditkan klien kami (Putra Masagung) yang sudah menjadi korban dugaan penipuan senilai satu juta dolar Amerika Serikat,” kata Juniver Girsang, kuasa hukum Putra Masagung dalam keterangan persnya, Minggu (29/07), di Denpasar, menanggapi gencarnya pemberitaan media cetak maupun elektronik seputar “sakit parah” nenek Loeana Kanginna. Sebagaimana marak diberitakan sejak beberapa hari ini, Loeana Kanginnadhi seolah-olah diperlakukan tidak manusiawi karena harus dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/06). Loeana datang ke PN Denpasar dengan menggunakan mobil ambulance dan tempat tidur/tandu dorong. Ia didakwa dengan tuduhan melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dana sekitar 1 juta dolar AS terkait penjualan tanah seluas 7.200 M2 dengan Putra Masagung pada tahun 2004 lalu. Melihat kondisi ini, Majelis Hakim pimpinan John Tony Hutauruk akhirnya menetapkan bahwa terdakwa Loena dikembalikan lagi ke RS Sanglah Denpasar guna menjalani perawatan medis hingga batas waktu yang belum ditentukan. Terkait dengan hal ini, Hutauruk meminta bantuan tim dokter independen dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Denpasar sebagai dokter pembanding untuk memeriksa kesehatan terdakwa Loeana. Beberapa hari lalu tim dokter independen dari IDI Denpasar mengeluarkan rekomendasi yayang menyatakan terdakwa Loeana bisa mengikuti persidangan dan tidak perlu menjalani rawat inap. Perkara ini juga menarik perhatian tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkedudukan di Malang, Jatim. Ketiga LSM itu kemudian melayangkan surat gugatan ke PN Denpasar karena merasa terdakwa Loeana diperlakukan tidak manusiawi. Tiga hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Loeana, yakni John Tony Hutauruk, Parulian Saragih dan Firman Tambunan digugat ketiga LSM tersebut. Gugatan ini ditengarai bertujuan ngin mengalihkan perhatian dari perkara pokok dan hanya rekayasa belaka. Dugaan ini muncul mengingat kuasa hukum terdakwa Loeana yaitu Sumardhan juga berasal dari Malang, Jatim. Juniver menilai pemberitaan soal “sakitnya” terdakwa Loeana terkesan tidak cover both sides yang seakan-akan menuduh Putra Masagung (korban dugaan penipuan dan penggelapan) bertindak tidak manusiawi. “Kami mensinyalir ini merupakan skenario dari terdakwa untuk memperlambat proses persidangan. Klien kami sangat menyesalkan proses persidangan berlarut-larut dan sidangnya sering ditunda karena dalih sakit,” ucap Juniver. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan terhadap terdakwa Loeana ke PN Denpasar. Juniver membeberkan, sewaktu perkara ini masih dalam tahap penyidikan di Kepolisian dan dinyatakan P21, terdakwa Loeana “menghilang”, sehingga dijadikan buronan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah lama menjadi “incaran” polisi, terdakwa Loeana akhirnya tertangkap di salah satu mal terbesar di Surabaya, Jatim. Sewaktu masih DPO, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tidak punya masalah dengan kesehatan dan bisa bepergian kemana saja . Namun saat memasuki proses persidangan, ungkap Juniver, terdakwa Loeana tiba-tiba mempersulit/menghambat proses persidangan. “Kami berharap proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan benar serta tidak terpengaruh terhadap opini-opini atau trial by the press, tetapi berpegang teguh kepada penegakan hukum mencari kebenaran materiil,” tandas Juniver. (TETY)

MUI dan LSM Kritik Pedas Myanmar

EXTREMMEPOINT.COM : - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Telinga Lebar dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengkritik kekerasan dan penindasan yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap Muslim Rohingya. Karena tindakan itu adalah melanggar HAM. Jakarta (29/07). Tindakan militer Pemerintah Myanmar tersebut adalah bentuk kebiadaban dan anti kemanusiaan juga akan memberikan image sebuah isu SARA. Menurut Muhammad Ichwan Sam, Sekjen MUI Pusat mengatakan, “Rohingya itu, MUI melihatnya sebagai sebuah perbuatan biadab anti kemanusiaan. Tapi juga perbuatan yang bisa menimbulkan pemicu kebencian yang menimbulkan masalah SARA,” katanya pada extremmepoint.com saat usai acara milad MUI ke-37 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Sabtu (28/07). “MUI melihat ini bukan semata-mata isu agama. Masalahnya menyangkut masalah agraria, pembagian tanah, ada masalah etnis di mana ada tarik menarik lebih dari 100 etnis,” tambahnya. Penindasan dan kekerasan merupakan kebiadaban peradaban bangsa yang sudah melunturkan Harkat dan Martabat Manusia, hal ini haruslah ditindaklanjuti oleh PBB dan ASEAN agar krisis di Rohingya tidak mengarah kepada isu agama karena sebenarnya merupakan konflik agraria. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Kita semua adalah manusia yang beradab selalu mengedepankan Harkat dan Martabat manusia dengan norma-norma dan hukum di internal pemerintahan ataupun Internasional. Bangsa dan Negara manapun pasti menentang tindakan itu, sedangkan yang tidak mau menentang adalah Negara Biadab,” katanya dengan semangat saat diloby Hotel Indonesia, Jakarta. Minggu (29/07) 14.00 WIB. “Myanmar yang baru saja diterima sebagai ASEAN, hendaknya minimal mencontoh ataupun mengadopsi cara bernegara juga cara melaksanakan pemerintahan dari Negara-negara ASEAN. Apapun alasannya Myanmar tetap salah,” tambahnya. “Masyarakat Rohingya dapat mengajukan Personal Komplain pada Dewan PBB. ASEAN dan PBB terlihat mandul terbukti persoalan tersebut dibiarkan begitu saja. Kita sudah di masa persamaan Hak Asasi Manusia yang mana ASEAN ataupun PBB selalu menghormati hak-hak atas manusia, dunia juga menghormati demokrasi dan menghormati perbedaan etnis. Untuk itu Pemerintah Myanmar wajib mengendorse perubahan kepada etnis Rohingya,” pungkasnya. Jika saja seluruh Negara menghormati Demokrasi, HAM dan perbedaan Etnis serta merta amat sangat peduli dengan persoalan yang ada, maka Negara-negara yang masuk dalam ASEAN dan PBB akan merasa nyaman dan aman. Namun kenyataannya tidak ada langkah dan upaya sehingga bisa terselesaikan. (BON)

Bulan Puasa Diangap Bulan Biasa Oleh Penjual Miras

EXTREMMEPOINT.COM : - Sungguh keterlaluan salah satu kios yang berada dijalan PDAM Wiyung Surabaya ini mempergunakan kesempatan disaat Umat Muslim diseluruhIndonesia menunaikan Ibadah Puasa, Kios tersebut dengan terang-terangan menjual Miras (Minuman Keras) dengan bermacam-macam merk seperti Vodka, Mansion, Arak Oplosan, Cukrik dan Paloma. Giman (57), warga Kediri yang sudah menetap menjadiWarga wiyung beberapa tahun silam. saat Giman menjadi warga Wiyung setengah baya ini mencoba dengan membuka Kios kecil-kecilan. Berawal Giman Menjual, Beras, Minyakgoreng, Shampoo, Snack dan beberapa jajanan ringan lainnya. Saat beberapa bulan saja membuka Kios, laki-laki ini dibanjiri pembeli yang Kebanyakan adalah warga wiyung sendiri. Namun bagi Giman barang dagangan yang dijualnya ini belum seberapa meraih keuntungan baginya. Maka muncul Ide lain dibenak pikirannya untuk menjual Miras. Saat pertama kali menjual Miras, dia didatangi Petugas Polisi. Namun Giman berhasil lolos dari kejaran petugas. Karena mendapat bocoran yang Lebih dulu masuk ketelinganya. Informasinya, kalau bocoran datang dari oknum polisi sendiri yang membeck-up Miras haram tersebut. Sehingga setiap kali Petugas gabungan melakukan Operasi, Miras-miras tersebut sudah terlebih dulu diamankannya kegudang Kios belakang. Sampai detik ini Giman tetap dibanjiri para pecinta Miras. Ironisnya, yang seharusnya di Bulan Puasa ini dilarang Menjual miras, tapi bagi dia justru bulan ini mendatangkan keuntungan yang berlipat ganda. Hal tersebut sangat disayangkan, bila terus menerus dibiarkan seperti ini. Pasalnya, yang sebetulnya Miras tersebut bersama penjualnya harus diproses Hukum, tapi oleh Petugas dibiarkan begitu saja. Ada apa? (ROBBY)