SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 21 Desember 2012

Pembunuh "AYAM KAMPUS " Divonis 15 Tahun Penjara

EXTREMMEPOINT.COM : - Miftalana, terdakwa kasus pembunuhan wanita yang disebut-sebut sebagai mucikari ayam kampus, Ayu Cahyawati, akhirnya harus mendekam 15 tahun dalam penjara. Majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa yang melakukan pembunuhan di Kampus Unesa ini, tiga (3) tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntu umum (JPU) sebelumnya yakni 18 tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (10/11) ini, diketahui ketua majelis hakim Sriyotmo Joko Sungkowo SH,menilai terdakwa dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan secara berencana." Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, dengan sadar dan dalam keadaan sehat melakukan pembunuhan secara berencana,"katanya. Menanggapi vonis tersebut, dengan tenang terdakwa mengaku akan pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerima. Sebelumnya, pada April lalu ditemukan sesosok mayat tanpa identitas di Kampus Unesa Surabaya. Setelah ditelusuri polisi, mayat tersebut adalah Ayu Cahyawati (21), warga Jalan Purwodadi II Surabaya. Setelah beberapa hari, pihak kepolisian menangkap terdakwa di Ciamis Jawa Barat. Kepada polisi terdakwa mengaku dendam karena korban yang berprofesi sebagai wanita penghibur dan mucikari ayam kampus ini menghina dan melecehkan ibunya, sehingga membuat terdakwa tersinggung. Terdakwa mengaku membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan tali sling. Setelah korban dipastikan meninggal, tersangka kemudian membawa lari motor Yamaha Mio warna putih milik korban. (ROBBY)

Penipu Calon Jamaah Haji Divonis 5 tahun Penjara

SURABAYA,EXTREMMEPOINT.COM : - Sharowi,akhirnya bisa lega saat Majelis hakim H. Heru Mustofa SH membacakan Vonis atas dirinya .dalam Amar Putusan rabu(20/12) di PN Surabaya ,
Sharowi didakwa bersalah melanggar pasal 378 dan 372 KUHP,dan divonis 5 Penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU Rivianto SH dari kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut Terdakwa 6 Penjara. Sharowi terbukti secara sah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan atas Pasangan Pasutri( Pasangan Suami Istri) Mohamad Musri dan Khotima . dalam perbuatannya, laki-laki asal Bangkalan Madura itu berhasil membujuk kedua korban , dengan berpura-pura meminta Uang sebesar Rp.91 juta Kepada keduanya, untuk keperluan pengurusan keberangkatan haji,seperti Pengurusan Pasport,dan Surat-surat penting lainnya. Ironisnya,ketika terdakwa berhasil mengurus Pasport dan Surat-surat penting lainnya,yang menyangkut dengan keberangkatan haji,bukan kedua korban yang diberangkatkan oleh Terdakwa, yang bersama-sama dengan rombongan haji lainnya,melainkan Terdakwa memberangkatkan orang lain. Namun saat ditanya korban ke Terdakwa tentang keberangkatan hajinya,Terdakwa berkelit dengan dali,bahwa Bis yang membawa rombongan Haji sudah full alias tak ada lagi tempat duduknya. Korban yang merasa ditipu oleh terdakwa, meminta segrah untuk mengembalikan uang sebesar Rp 91 juta Yang sudah disetor kedirinya(Sharowi). “Saya kembalikan 16 juta dulu,bila nanti rumah Saya sudah terjual baru sisanya Dilunasi,”Ucap Korban sambil meniru nada Terdakwa kepada Extremmepoint.com Tak menahan Emosinya,Korban pun akhirnya melaporkan Terdakwa ke Mapolrestabes Surabaya.(ROBBY )