SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 23 Juni 2012

Para Pengunjung Station TOP 10 Inisial "RAMBUT CEPAK" dan Sipil Bertinju

EXTREMMEPOINT.COM : - Slamet Amimudin Asal Bangil Pasuruan yang bekerja  sebagai Security disalah satu Bank BRI daerah Surabaya ini, harus menerima luka pahit yang dideritanya dini hari tadi, di Station Top 10 di lantai 6 Jalan Mayjen Sungkono 7-A, Surabaya.
Awal mulanya peristiwa malam itu saat Slamet menjadi pengunjung Topten untuk mencari hiburan. Kehadiran Slamet, di Topten dengan membawa Uang Rp 1 juta untuk happy-happy  alias bersenang-senang  di tempat hiburan yang menyediakan kepuasan bagi pengunjungnya itu, namun entah apa yang dilakukannya kepada sesama para pengunjung lainnya, hingga Ia harus menerima pukulan botol yang melayang dikepalanya, dan hal ini yang dilakukan oleh beberapa orang pengunjung Topten lainnya atas dirinya.
“Saya tidak punya musuh di Topten, tapi apa salah saya, sampai secara tiba-tiba Saya diserang dengan memukul kepala saya pakai botol?, Orang itu rambutnya cepak. Mengaku Anggota tapi tidak bilang dari kesatuan mana,” katanya dengan raut wajah sedih kepada pengunjung  dini hari tadi.
Dalam pertengkaran ini Slamet mengalami bocor kepala yang mengeluarkan banyak darah hingga Ia harus dilarikan ke rumah sakit, pada malam itu yang diantar bersama Haryanto selaku Manager tempat hiburan.
Beruntung saat peristiwa malam itu ada beberapa Anggota Provost dari Polda Jawa Timur yang bertugas menjaga keamanan di Diskotik Station sempat melerai aksi kejar-kejaran dari Club Topten ke Diskotek Station antara Pelaku  dan Korban. 
Korban Slamet akhirnya dapat diselamatkan oleh beberapa Angota  Polisi tersebut dari amukan pelaku. Anehnya, pelaku yang harus ditangkap dan harus diproses lebih lanjut dimuka hukum namun oleh polisi dilakukan pembiaran terhadap pelaku pemukulan malam itu !  (TIMSUS)

Pemalsu Merk Dagang YEMEMBER Duduk di kursi Pesakitann

EXTREMMEPOINT.COM : - Bagi Inge semua perbuatan yang dilakukan Naniek Sutrisno terhadap dirinya akan terjawab nantinya difakta persidangan. Dan besar harapannya (Inge) bahwa Tuhan adalah Maha adil, karena pada orang benar Tuhan akan membelahnya.
Inilah kata-kata yang terucap dari bibir mulut Thio Inge Catherine saat angkat bicara kepada Wartawan seusai Sidang perdana Rabu (20/06) di PN Surabaya Perjalanan Inge dalam menekuni bidang jasa pelangsingan dan kecantikan yang bermerek YE Member, biar baru beberapa bulan saja berjalan  tapi sudah sangat terkenal dimata Konsumen Surabaya bahkan diluar luar Jawa-pun produk Inge ini diburu para Konsumen.
Dan juga Produk Kecantikan Inge tersebut sudah terdaftar di Direktorat Merek Departemen Hukum Dan HAM RI, sejak dirinya merintis menjalankan Usaha tersebut. Namun bagi Inge masalah yang dihadapinya sekarang ini, itu adalah Ujian. Namun selaku pemegang Produk asli, Catherine (51) ini tidak menyangka dengan perbuatan Naniek Sutrisno yang asal keduanya menjadi mitra kerja dalam berbisnis selama  bertahun-tahun, dan berakhir dengan saling lapor di Polisi. Sebab ulah Naniek sudah membuat semuanya hancur sekejap saja, perbuatan ini sudah keterlaluan, apalagi produk yang diciptanya tidak berlebel alias palsu kata Inge.
Inge juga memaparkan awal mulanya dirinya membuka sebuah Shalon kecantikan di Suko Manunggal Surabaya Selatan, kemudian Naniek mendatanginya untuk mengajak kerjasama dengannya dibidang  Jasa Pelangsingan, omongan Naniek ini direspon olehnya. Namun saat berjalan 14 hari dan memasuki hari ke lima belas mesin tersebut rusak dan tidak bisa bekerja lagi.
Saat disampaikan ke Naniek tentang kerusakan mesinnya, seakan-akan Naniek tidak mau tahu dengan kerusakan itu, justru Naniek balik bertanya kepada inge, “dimana orang yang bisa memperbaiki mesin tersebut,” jawabnya saat itu ke Saya (Inge) kepada Wartawan.
Namun selama beberapa bulan sudah tidak beroperasi lagi, Inge tidak habis akal, Ia mencetak Brosur baru lagi. Dalam pencetakan Brosur baru ini, tiba-tiba setan apa merasuki si Naniek hingga menuduh menjiplak Brosurnya. Dan melaporkan Inge ke Polisi, dalam laporan itu Inge dituduh menjiplak Brosurnya, dan Naniek meminta uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
Tidak cukup sampai disitu saja. Naniek juga Pernah meminta Rp 75 juta ke Inge, dengan alasan meminta uang sebesar ini karena ada Mal Praktek yang kata Naniek saat itu, bahwa ini harus ada ijin Depkes, namun dibadan Dosnya tidak tercantum lebel Depkes. Sehingga hal ini dijadikan senjata Empuk olehnya untuk memeras Inge. 
Perjanjian ini pula tertuang beberapa kesepakatan. Seperti salah satunya pembagian hasil. Awal mulanya kejadian ini bermula pada Agustus 2010, perjanjian pembagian hasil mulai dengan nominal Rp 100 juta. Dalam pembagian hasil ini Naniek pernah ikut merasakan hasil tersebut, namun oleh Naniek katanya, bahwa tidak pernah merasakan Uang Rp 100 juta. Saat dicek oleh Inge ke Bank ternyata Ada Print Outnya, sungguh disayangkan ulah dari pada Naniek ini yang memainkan peranan dengan berpura-pura bahwa dirinyalah yang menjadi korban dalam kasus ini.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya diproses juga. Atas ulahnya ini Inge mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Namun bagi Inge tidak dipermasalakan asalkan Naniek bisa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. (ROBBY)