SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 25 Januari 2012

Kurir Sabu Terancam Penjara 4 Tahun

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Lukman  Praktikno Bin  Moch. Said (39) asal  Tambaksari Selatan  gang 14/7, Surabaya akhirnya kembali menjalani sidang secara terbuka selasa (24/01) di PN Surabaya. Selasa (24/01). 
Lukman Praktikno ditangkap karena menyimpan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 0,093 oleh Tim  Narkoba  dari  Polrestabes Surabaya,  Rabu 02/11/2011 dijalan  Nginden Jankungan Surabaya.  Saat  diintrogasi  Polisi,  Lukman membenarkan  bahwa  barang haram  tersebut  didapatkan  dengan  cara membeli  dari salah  seorang  BD (Bandar), yang  bernama  Cak mat  asal  Bangkalan  Madura (DPO).
“Saya  mendapatkan  dengan harga  Rp 200.000 dari  Cak mat (DPO),” Cetus Lukman  diruang sidang.  Lukman sudah lama Menjadi target operasi Polisi yang selama ini dikenal sangat  licin, saat  akan  ditangkap Polisi. Namun kali ini Llukman tidak bisa berkutik karena ia harus berurusan dengan hukum.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi. “ Saksi tidak datang, Mas…jadi saya tunda sidangnya sampai minggu depan saja, ”Imbuh Anoek, SH dari kejaksaan Negeri Surabaya kepada extremmepoint.com siang  tadi  di PN  Surabaya.
Terdakwa akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman mInimal 4 tahun Penjara kata Anoek selaku Jaksa Penuntut Umumn dalam perkara ini kepada  extremmepoint.com.(ROBBY)

Koruptor Layak Dipidana Mati.

JEMBER, EXTREMMEPOINT.COM : - Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2008-2009 yang dilakukan oleh Sujadi, Kepala Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sigit Prabowo, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, “Penanganan kasus tersebut sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dan tersangka telah menyelewengkan proyek pengerasan jalan 2008 dan 2009,” paparnya pada extremmepoint.com.
Kasus itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jember membandingkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) terhadap laporan proyek pembangunan sarana dan prasarana di Desa Paseban yang hasilnya ternyata ada selisih.
Sigit menambahkan,“Pada 2008 tersangka tidak melaksanakan proyek ADD untuk pengerasan jalan dan membuat laporan fiktif, yang bersangkutan baru melaksanakan proyek tersebut setelah kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember,” pungkasnya dengan tegas dan lugas.  
Ditempat lain, Heri anggota LSM mengatakan,”Bahwa siapa saja yang melakukan Korupsi, mereka layak untuk dipidana mati, pertimbangannya karena dana itu adalah uang Rakyat, dimana rakyat miskinpun juga membayar pajak, dan dengan diberlakukan seperti itu paling tidak sebagai shock terapi bagi pelakunya.” (TIMSUS)

Koruptor Layak Dipidana Mati.

JEMBER, EXTREMMEPOINT.COM : - Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2008-2009 yang dilakukan oleh Sujadi, Kepala Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sigit Prabowo, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, “Penanganan kasus tersebut sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dan tersangka telah menyelewengkan proyek pengerasan jalan 2008 dan 2009,” paparnya pada extremmepoint.com.
Kasus itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jember membandingkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) terhadap laporan proyek pembangunan sarana dan prasarana di Desa Paseban yang hasilnya ternyata ada selisih.
Sigit menambahkan,“Pada 2008 tersangka tidak melaksanakan proyek ADD untuk pengerasan jalan dan membuat laporan fiktif, yang bersangkutan baru melaksanakan proyek tersebut setelah kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember,” pungkasnya dengan tegas dan lugas.  
Ditempat lain, Heri anggota LSM mengatakan,”Bahwa siapa saja yang melakukan Korupsi, mereka layak untuk dipidana mati, pertimbangannya karena dana itu adalah uang Rakyat, dimana rakyat miskinpun juga membayar pajak, dan dengan diberlakukan seperti itu paling tidak sebagai shock terapi bagi pelakunya.” (TIMSUS)