SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 27 Juni 2012

RUU Sistem Peradilan Anak Akan Diundangkan

EXTREMMEPOINT.COM : - RUU (Rancangan Undang-Undang) Sistem Peradilan Anak akan diundangkan Selasa (03/07) mendatang pada Rapat Paripurna DPR di Jakarta.
RUU ini berisi tentang ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyiapkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta penampungan sementara di 33 Provinsi. Juga mengamanatkan adanya Penyidik Anak, Hakim Anak, hingga petugas khusus di lembaga pembinaan anak.
Menurut Bukhori Yusuf, Anggota DPR Komisi III mengatakan, “Nanti ada juga tempat penitipan anak sementara, lalu pembinaan anak dan Lapasnya tidak boleh dicampur,” katanya pada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (27/06).
Menurut Linda Agum Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, “Anak selayaknya mendapatkan hukuman yang sederhana, tidak mendapatkan hukuman yang menghilangkan masa depannya,” katanya.
Dia menambahkan, “Jadi bagaimana anak yang berhadapan  dengan hukum ini tidak ditangani secara pidana, tapi pendekatan pembinaan,” tambahnya.
Menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum mengatakan, “Ketika anak bermasalah dengan hukum dapat digunakan restorative justice, yaitu dengan pemulihan dan bukan dendam sehingga anak-anak bisa bertumbuh dengan baik,” kata pria tampan dan berwibawa ini dikantornya Jalan Bendul Merisi, Surabaya. Rabu (27/06) 15.00 Wib.
“Dalam draf RUU yang akan disahkan Maret nanti, itu harus ada diskresi yaitu peralihan penahanan anak dari penjara agar dikembalikan kepada orang tuanya dan poin positifnya, karena yang dibutuhkan adalah konseling,” tambahnya.
Juga menurut Sekertarisnya, Surowidjojo mengatakan, “Jika kita penjarakan anak, siapa yang diuntungkan? Hanya orang yang ingin Indonesia hancur karena memenjarakan anak-anak dengan kesalahan kecil. Penjara bukanlah rumah yang baik bagi anak-anak Indonesia. Kondisi kesehatan anak-anak di penjara tidak diperhatikan, banyak anak kekurangan gizi, kesulitan memperoleh air bersih, dan tekanan mental,” tuturnya.
“Jika sistem peradilan di Indonesia tidak selalu memihak kepada anak, tentu pasti dampak jangka panjangnya akan amat buruk, karena anak adalah generasi penerus Bangsa,” tambahnya.
Kasus khusus akan diberlakukan bagi anak yang terjerat pidana berat, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Sesuai syarat dan ketentuan Undang-Undang bisa ditahan namun tetap wajib mendapatkan pembinaan.
RUU Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pengganti Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 yang dinilai tak menjawab kebutuhan perlindungan anak dalam proses hukum yang melibatkan anak. Memang sudah selayaknya Indonesia memperhatikan Anak yang terjerat dengan masalah hukum sehingga kelak Penerus Bangsa ini tidak mempunyai akar kepahitan terhadap penegak hukum, Pemerintah dan masyarakat sekitarnya. (BON)

Insan Pers Liput Nenek Leona harus Izin Ketua PN

EXTREMMEPOINT.COM : - Loeana Kanginnadhi (77) terpidana kasus Penipuan dan Penggelapan dijaga ketat oleh pihak Kepolisian  saat menjalani perawatan di Bangsal Amertha Lantai 2 Nomor 205, RSUP (Rumah Sakit Umum Pusat) Sanglah.
Menurut Sumardan, Kuasa Hukum Loena mengatakan, “Teman-teman (wartawan) tidak diperbolehkan meliput secara langsung. Ini tidak transparan, tidak terbuka. Pengamanan tadi bilang dilarang oleh jaksa dengan alasan harus meminta izin ke PN Denpasar," katanya, saat dihubungi, Rabu (27/06).
Pengamanan itu diminta oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Hal itu dibenarkan oleh Sumardhan. Di RSUP Sanglah, Loena dijaga oleh 2 orang Polisi. Kepolisian yang menjaga ruang Loeana meminta kepada wartawan agar izin terlebih dulu kepada Jaksa untuk melakukan peliputan.
JPU Putu Astawa yang dikonfirmasi lewat selulernya oleh wartawan, dia minta agar wartawan yang ingin melakukan tugas jurnalistik meminta izin kepada PN Denpasar. Berbeda dengan Humas PN Denpasar, Amzer Simanjuntak menjelaskan, lantaran bukan dalam ranah persidangan, maka PN Denpasar tak memiliki wewenang untuk itu.
“Kami jelas akan melakukan protes ke Jaksa. Ini penyumbatan informasi yang harus dibuka," tambah Sumardhan.

Sumardhan sudah mengajukan surat ke Ketua PN Denpasar agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Loeana diganti. Alasannya, Sumardhan takut proses berjalannya sidang tidak obyektif.
Klien saya sudah diposisikan seolah-olah salah. Padahal ada asas praduga tak bersalah. Kami khawatir proses hukum tidak obyektif. Jika Hakim tak diganti, bisa menghasilkan putusan yang sesat," pungkas Advokat asal Surabaya. 
Mengahalang-halangi tugas jurnalistik akan mendapatkan sanksi seperti dalam UU RI tentang Pers. Alasan JPU sangat tidak tepat dan terkesan ada sesuatu yang dipaksakan dan tanpa peduli dengan Citra teman-teman Jaksa lainnya. (TIMSUS)

Sistem Syariah Lebih Unggul daripada Konvensional

Surowidjojo : Padahal MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengharamkan bunga bank konvensional, masyarakat seharusnya berduyun-duyun ke bank Syariah dan yang jelas tidak RIBA’.
EXTREMMEPOINT.COM : - Pertumbuhan Perbankan Syari’ah sangat pesat hampir 50 persen namun belum diikuti oleh SDI (Sumber Daya Insani), kesulitan merangkul nasabah, penetrasi pasar terbatas dan kepuasan nasabah.
Menurut Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syari’ah Bank Indonesia mengatakan, “Masih banyak problem dalam perbankan syari’ah dan hal itu adalah tantangan, namun perlu  diingat masih ada peluang yang harusnya bisa dijadikan modal perbankan syariah untuk tumbuh dan berkembang,” katanya pada wartawan.
Dia menambahkan, “Tantangan pada SDI (Sumber Daya Insani) dalam perbankan syariah masih mendominasi hingga sekarang. Salah satunya adalah masih minimnya perbankan syariah merekrut lulusan dari perguruan tinggi yang berbasis Syariah, seperti Fakultas Syariah namun justru mengambil dari praktisi perbankan yang sudah jadi meski dari bank konvensional, dengan alasan lebih berpengalaman,” tambahnya.
“Untuk itu ke depannya agar perbankan syariah memberi kesempatan yang luas kepada lulusan-lulusan pendidikan berbasis syariah meski belum banyak pengalaman, sehingga hal tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk kaderisasi. Tetapi perbankan syariah di Indonesia masih mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang. Ia melihat fenomena dan antusias masyarakat yang tertarik untuk menjadi nasabah bank syariah meski nasabah tersebut bukan seorang Muslim,”
Menurut A. Riawan Amin, Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbissindo) mengatakan, “Kami berharap agar umat Islam bersama-sama Praktisi Perbankan Syariah bisa sinergi dalam memajukan salah satu industri keuangan syariah tersebut. Hal tersebut sangat penting mengingat perbankan syariah tidak mungkin tumbuh kembang tanpa dukungan dari diri umat Islam itu sendiri,” kata dia yang juga menjadi Dirut Bank Jabar Banten Syariah (BJBS).
Dia menambahkan, “Namun demikian dirinya tidak setuju jika perkembangan perbankan syariah diminta harus booming. Menurutnya akan lebih bagus jika lambat namun tumbuh dan berkembang jika booming namun hanya sesaat. Menghilangkan atau memperkecil sesuatu yang madlarat adalah lebih penting daripada sekedar mengambil yang manfaat.Sehingga harapannya mensyariahkan sistem perbankan konvensional dalam transaksi yang syariah lebih utama dari sekedar memajukan bank syariah,” tambahnya dengan.
Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Penduduk Indonesia mayoritas Muslim menjadi pangsa pasar tersendiri bagi kemajuan perbankan Syariah di Indonesia. Kami berharap potensi ini tidak menjadi lahan garapan Bank Syariah Asing,” katanya pada wartawan dikantornya Jalan Gunungsari 218-H Surabaya. Selasa (26/06) 18.00 Wib.
Dia menambahkan, “Tantangan Bank Syariah adalah sampai detik ini, masih sering terjadi perdebatan soal dalil tentang status bank. Padahal MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengharamkan bunga bank konvensional, sehingga masyarakat seharusnya berduyun-duyun ke bank Syariah dan yang jelas tidak RIBA’,” tambahnya.
“Merubah paradigma Bank Konvensional yang sudah ratusan tahun ada menjadi Syariah 100 persen itu tidaklah mudah, semua melewati proses. Perbankan Syariah tidak perlu maju pesat, jika juga cepat ditinggalkan nasabahnya. Apabila semua lapisan masyarakat sudah paham dan menyadari pentingnya juga peranannya perbankan syariah dalam transaksi ekonomi, insya’ Allah nanti, tanpa kita suruh mereka akan beralih ke Sistem Syariah dengan sendirinya,” pungkasnya. (TIMSUS)
Bersambung …………………….

Perkara Narkoba Sulit di SP 3

EXTREMMEPOINT.COM : - Salah satu anggota DPRD Sulut, AD alias Akbar telah “Terlibat” kasus Narkoba dan akan mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara ) dari pihak Kepolisian. Sulut adalah salah satu pasar Narkoba jenis sabu yang cukup tinggi.
Terbukti dari hasil pengungkapan pihak kepolisian beberapa waktu lalu yang berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis sabu yang rencananya akan dikirim ke Sulut. Sindikat ini di Jakarta tak tanggung-tanggung memasok barang haram tersebut dalam jumlah yang besar karena dianggap Kota Manado adalah pasar potensial.
Berdasarkan rumor yang berkembang, pihak kerabat Akbar saat ini sedang melakukan pendekatan atau loby terhadap pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3 agar perkara tidak dapat dilanjutkan sampai ke pengadilan.
Tetapi dibantah oleh Benny Mamoto, Deputi Pemberantasan Narkoba BNN karena ia sudah hubungi secara langsung pada Deputi Pemberantasan Narkoba BNN.Senin (25/06) malam.
Menurut Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto mengatakan, “Malah kita menawarkan jika perlu tenaga untuk menangani kasus tersebut BNN siap mengirimkan personil. Jadi tidak ada istilah SP3 atau 86 karena kami akan terus memantau kasus ini hingga selesai,” katanya pada watawan. Selasa (26/06).
Kasus ini tidak mungkin di SP3 dan sudah diketahui seluruh Indonesia. Jika ada kasus pengungkapan Narkoba pasti akan tersebar luas karena setiap daerah ada BNN, termasuk juga di Manado.
“Kalaupun ada kebijakan hukum yang bakal diambil pihak pemeriksa pasti akan berkonsultasi dengan kita. Apalagi jika nantinya ingin membongkar sindikat kasus peredaran Narkoba di Sulut,” tambahnya.
“Dari pengungkapan Narkoba jenis sabu di Jakarta terungkap jika sebagian sabu akan dikirim ke Sulut atau ke Kota Manado dalam jumlah yang cukup signifikan. Nah kita berharap Polda Sulut mau bersama-sama membongkar sindikat Narkoba yang masuk ke Sulut dan BNN siap membantu,” pungkasnya, Selasa (26/06).
Perkara yang menjadi atensi adalah perhatian dan prioritas utama pihak Kepolisian seperti, perjudian, pencurian, illegal loging, migas, narkoba, korupsi, serta teroris. Karena menjadi atensi maka sulit untuk dapat di-SP3-kan kecuali memang benar-benar layak, itupun melalui proses dan prosedur yang sudah diterapkan oleh pihak Kepolisian melalui SOPnya. (OKT)