EXTREMMEPOINT.COM : - RUU
(Rancangan Undang-Undang) Sistem Peradilan Anak akan diundangkan Selasa
(03/07) mendatang pada Rapat Paripurna DPR di Jakarta.
RUU ini berisi tentang ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyiapkan Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta penampungan sementara di 33
Provinsi. Juga mengamanatkan adanya Penyidik Anak, Hakim Anak, hingga
petugas khusus di lembaga pembinaan anak.
Menurut
Bukhori Yusuf, Anggota DPR Komisi III mengatakan, “Nanti ada juga
tempat penitipan anak sementara, lalu pembinaan anak dan Lapasnya tidak
boleh dicampur,” katanya pada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu,
(27/06).
Menurut
Linda Agum Gumelar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak mengatakan, “Anak selayaknya mendapatkan hukuman yang sederhana,
tidak mendapatkan hukuman yang menghilangkan masa depannya,” katanya.
Dia
menambahkan, “Jadi bagaimana anak yang berhadapan dengan hukum ini
tidak ditangani secara pidana, tapi pendekatan pembinaan,” tambahnya.
Menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum mengatakan, “Ketika anak bermasalah dengan hukum dapat digunakan restorative justice,
yaitu dengan pemulihan dan bukan dendam sehingga anak-anak bisa
bertumbuh dengan baik,” kata pria tampan dan berwibawa ini dikantornya
Jalan Bendul Merisi, Surabaya. Rabu (27/06) 15.00 Wib.
“Dalam draf RUU yang akan disahkan Maret nanti, itu harus ada diskresi
yaitu peralihan penahanan anak dari penjara agar dikembalikan kepada
orang tuanya dan poin positifnya, karena yang dibutuhkan adalah
konseling,” tambahnya.
Juga menurut Sekertarisnya, Surowidjojo
mengatakan, “Jika kita penjarakan anak, siapa yang diuntungkan? Hanya
orang yang ingin Indonesia hancur karena memenjarakan anak-anak dengan
kesalahan kecil. Penjara bukanlah rumah yang baik bagi anak-anak
Indonesia. Kondisi kesehatan anak-anak di penjara tidak diperhatikan,
banyak anak kekurangan gizi, kesulitan memperoleh air bersih, dan
tekanan mental,” tuturnya.
“Jika
sistem peradilan di Indonesia tidak selalu memihak kepada anak, tentu
pasti dampak jangka panjangnya akan amat buruk, karena anak adalah
generasi penerus Bangsa,” tambahnya.
Kasus
khusus akan diberlakukan bagi anak yang terjerat pidana berat, seperti
pembunuhan dan pemerkosaan. Sesuai syarat dan ketentuan Undang-Undang
bisa ditahan namun tetap wajib mendapatkan pembinaan.
RUU
Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pengganti Undang-Undang RI Nomor
3 Tahun 1997 yang dinilai tak menjawab kebutuhan perlindungan anak
dalam proses hukum yang melibatkan anak. Memang sudah selayaknya
Indonesia memperhatikan Anak yang terjerat dengan masalah hukum sehingga
kelak Penerus Bangsa ini tidak mempunyai akar kepahitan terhadap
penegak hukum, Pemerintah dan masyarakat sekitarnya. (BON)