SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 11 April 2012

PT Adira Dinamika Multi Finance Kayon Surabaya Dikunjungi Preman

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - PT Adira Dinamika Multi Finance Jalan Kayon, Surabaya telah didatangi Lala (menantu konsumen) dan masa seperti preman berjumlah kuranglebih 60 orang yang notabene beking dari Konsumen yang diamankan mobil Avanzanya karena adanya wanprestasi (ingkarjanji) atas pembayaran angsuran selama periode lima (5) bulan.
Menurut Lala, menantu dari atas nama konsumen mengatakan, “Pihak Adira sudah mengetahui apabila unit itu dijadikan sebagai mobil rental. Kami juga merasa malu pada penyewa mobil karena adanya tindakan sepihak oleh Adira. Namun pihak kami hari ini sudah membayar angsuran selama 6 bulan, padahal keterlambatannya hanya 5 bulan,”katanya pada extremmepoint.com, Senin (10/03) 16.00 Wib.
Dia menambahkan, “Jika kami sudah menyelesaikan kewajiban kami maka saya minta untuk hak-hak saya dikembalikan dong. Yang jelas Adira sudah merampas hak-hak saya dan saya akan menagih janji untuk mengembalikan unit itu,”tambahnya dengan geram.
Ditempat lain, seperti preman (bertato dan berambut panjang) membentak-bentak dan menanyakan keberadaan unit dengan berulangkali pada staf karyawan Adira dan bahkan mendakwah bahwa PT Adira telah menghilangkan unit tersebut.
Sedangkan Aparat kepolisian yang berada ditempat tersebut hanya diam dan memantau keadaan saja tanpa ada tindakan apapun untuk tidak terjadinya adu mulut serta paling tidak membantu penyelesaian.
Ketika extremmepoint.com akan meminta konfirmasi pada salahsatu yang disebut-sebut oleh Lala cs yaitu Herdin Lubis sebagai head collection namun “beliau sedang keluarkota” begitu kata satpam Adira yang tak ingin disebut namanya.
Sungguh ironis sekali hal tersebut terjadi dan masalah itu sebenarnya hanya kesalahpahaman serta hanya menunggu waktu adanya kesepakatan bersama yang baru. Dan tidak perlu adanya pengerahan massa, adanya pengerahan massa yang seperti ini merupakan perbuatan melanggar hukum, karena pengerahan massa seperti itu haruslah berizin serta dapat dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan. (KYY)