SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 30 Mei 2012

Segrombolan Oknum Marinir Aniaya Wartawan dan Anggota Dewan

EXTREMMEPOINT.COM : - Brigjen TNI (Marinir) Gatot Subroto, Komandan Lantamal II, Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, meminta maaf terkait pemukulan anggotanya pada wartawan usai razia warung remang-remang.
Menurut Gatot mengatakan, “Saya Dantamal II Teluk Bayur TNI AL menyesalkan ulah para oknum anggota Marinir. Kami mohon maaf sedalam-dalamnya atas kekerasan tersebut,” katanya di hadapan ratusan wartawan dan Ketua DPRD Sumatera Barat, Yultekhnil, Rabu (30/05).
Dia menambahkan, “Saya tidak akan menolerir. Anggota yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke Panglima TNI dan beliau meminta kita mengusut tuntas kasus ini,” tambahnya.
Masih Gatot, “Saat ini kami telah melakukan penyelidikan terhadap yang terlibat . Sudah ditahan 10 orang, kemungkinan masih akan dikembangkan. Kini mereka sudah dititipkan di tahanan Pomal TNI AL,” ungkapnya pada extremmepoint.com dan terkait kamera dan ID Card jurnalis yang disita akan segera dikembalikan.
Adapun 10 anggota Marinir yang ditahan ialah Serda Saddam Husein, Koptu Bainuddin, Praka Alexander, Praka Kusnendi, Pratu Zulfahmi, Prata Dian Mailendra H, Pratu Komitugiyan, Pratu Dwi Eka Prasetya, Pratu Utomo Saputra, dan Pratu Erwanto.
Menurut Rino Zulyadi, Koordinator lapangan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) mengatakan, “Kami meminta Komandan Datasemen Polisi Militer (Denpom) untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil. Mendesak Panglima TNI Republik Indonesia memberhentikan Komandan Lantamal II Padang. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ikut mendukung pemberhentian Komandan Lantamal II Padang dari jabatannya. Mendesak Komandan Lantamal II Padang mengganti kamera yang dirusak serta mengembalikan secara utuh dua kaset video dan satu kartu memori milik wartawan yang dirampas paksa oleh oknum TNI,“ katanya. (H-S)

Malaka Pernah Jadi Milik Majapahit

Malaka,extremmepoint.com : - Malaka Malaysia  kota yang berada di bagian selatan dari Kuala Lumpur ternyata pernah menjadi wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit (Indonesia) ,diketemukan pertama kali oleh Raja Prameswara Putra Raja Hayam Wuruk sebelum armada Portugis Alfonso de”Albuquergue mendarat di Malaka dan menguasai hingga 100 tahun lamanya.
Perlu diketahui,Raja Prameswara beserta pasukannya pada abad 14 mendarat di Malaka dan menemukan juga buah yang sama dengan di kerajaan Majapahit yaitu Buah MOJO karena terbawa oleh cuaca iklim,tumbuh-tumbuhan,tanah yang mirip kerajaannya di jawa dinamakan tempat tersebut MALAKE (Buah yang pahit).Raja Prameswara memutuskan bahwa Malaka hanyalah tempat Petilasan (Singahan) dengan dibangun Pelabuhan Dagang antar Negara yang mana saat itu seluruh Pedagang dari  bangsa manapun  apabila akan ke timur tengah,eropa,asia selalu singgah di Malaka untuk menjual barang-barang dagangan dari Negara mereka.Saat Raja Prameswara wafat tidak ada satupun keturunan ataupun keluarga kerajaan yang kembali ke Malaka hingga Portugis dating dibawah Pimpinan De’Alfonso de Albuqergue mendarat di Malaka dengan menguasai perdagangan di Pelabuhan,membangun Greja katolik Paul,Benteng pertahanan dengan meriam disepanjang sungai Malaka dengan lama menjajah 100 tahun kemudian  Belanda masuk dan berhasil mengusir Portugis hingga kapal Portugis dibawah pimpinan De Alfonso de Albuquergue karam di Malaka dan Belanda menjajah hingga 150 tahun termasuk Indonesia menjadi jajahannya juga.Inggris datang masuk ke Malaka berhasil menaklukan Belanda dikuasai hingga Malaysia diberi kemerdekaan hingga tahun 1963 akan tetapi hingga saat ini Negara Jiran Malaysia masuk dalam Negara Comenwealth dan setiap tahunnya tetap membayar pajak kepada Kerajaan Inggris British.
Menurut data info yang berhasil dihimpun oleh extremmepoint.com dari Masyarakat Malaka bertemu Ghalib (34),Warga Malaka,Pengemudi becak Pariwisata mengatakan,”Memang betul bang dahulu kala Malaka ini milik kerajaan Jawa akan tetapi karena ditinggalkan begitu saja direbutlah oleh Portugis hingga ke British itulah buktinya disepanjang malaka ini ada Rumah merah (setiap rumah bercat merah),Museum Portugis termasuk gereja pertama ,”Jelasnya.
Dia menambahakan ,”Sungai Malaka sekarang kering dan  digunakan oleh para pelancong untuk memutari sungai melihat keindahan kota-kota sepanjang Malaka,”tambah Pria Tambun kepada extremmepoint.com. Minggu,10.00  Wib ,(27/2012).(TIMSUS)

Genting Malaysia Sorga Bagi Gambler Dunia

Journey Jurnalis Ke 2.
Malaysia,extremmepoint.com: - Malaysia dengan sebutan Negara Jiran yang penduduknya 75% Bangsa Melayu,15 % Bangsa Cina ,10 % Bangsa India , Mayoritas beragama dan berfundamental islam , Ternyata melegalkan   adanya Perjudian tingkat Dunia .
Perlu diketahui, Genting berada kurang lebih 30 km dari ibukota Malysia Kuala Lumpur untuk melakukan perjalanan ke daerah tersebut membutuhkan waktu kurang lebih setengah jam dengan medan  jalan toll yang cukup indah dan lebar .Peda tahun 1998 bangsa cina Lim Po adalah sebagai pengusaha mencoba merantau ke Negeri Jiran  dengan berjualan kayu dan melihat genting yang pada saat itu adalah hutan lindung    dan tidak produktif alias tidak dikelola dengan baik ,melihat hal itu Lim Po mencoba menwarkan diri mengelola tempat itu untuk didirikan mall didalamnya ada hotel serta tempat perjudian .seiring waktu tahun 2004 bangunan siselesaikan dengan menelan dana 200 milyar Rupiah dan samapaisekarang sudah beroperasi baik hotel,mall,Perjudian dapat menghasilkan per hari 1 Trilyun dengan pembagian ke Negara perbulan 400 milyard Rupiah sehingga saat inidapat dirasakan kemajuan infrastruktur Malaysia yang pesat  seperti Gedung Formula 1 Dunia,Tower Petronas (Twin Tower),nilai nominal uang Malaysia menjadi tinggi.
Informasi dan data yang berhasil dihimpun timsus extremmepoint.com dari nara sumber yang dapat dipercaya mengatakan,”Di Malaysia Judi memang betul diijinkan akan   tetapi bagi Bangsa Melayu beragama Islam larangan keras ikut berjudi selain bangsa lain baru diperbolehkan ,”jawab Abdul (45),Warga Penang Malaysia bekerja sebagai gaet Trafel pengantar tamu asing .Minggu,12.00 waktu Malaysia,(27/2012).
Ditempat terpisah extremmepoint bertemu Syahrul (42),warga Indonesia yang sudah 15 tahun ditinggal di Negeri Jiran mengatakan,” Iya bang saya ini dulu ikut orang jadi pegawai antar Jamu produk Indonesia dan sekarang saya dipercaya pegang seluruhnya sampai ke luar negeri dan di mall genting inilah  kami memiliki 20 stand Jamu Tradisional Indonesia serta tempat pembawa hoki (keberuntungan),”Jawabnya dengan wajah sukacita.(TIMSUS)

Ricuh ,Akibat Grasi Corby

EXTREMMEPOINT.COM : - Grasi yang diberikan pada Schapelle Leight Corby jika berdasarkan pada beberapa Negara yang tidak lagi mengkategorikan ganja sebagai narkotika maka hal itu sebagai pelintiran persepsi tentang sanksi hukum.
Penjelasan pemerintah tentang alasan dibalik pemberian Grasi untuk terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby tidak layak dipercaya. Sedangkan penjelasan Menteri Hukum Dan HAM Amir Syamsuddin tak lebih dari upaya pelintiran persepsi tentang sanksi hukum yang menjerat Corby.
Ketika Corby tertangkap dan menjalani proses hukum, apakah perlakuan hukum RI terhadap penyelundup dan pengedar ganja sama dengan negara lain?. Hal itu bertentangan dengan komitmen nasional memerangi jaringan narkotika internasional dan sel-selnya di dalam negeri.
Menurut Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo mengatakan, “Menkumham mengada-ada ketika mengatakan beberapa negara tidak lagi mengkategorikan ganja sebagai narkotika. Bahkan hukuman atas kepemilikan ganja diringankan atau dihapuskan," kata pria berwibawa ini pada extremmepoint.com, Minggu (27/05).
Masih Bambang, "Kalau ada pengecualian terhadap penyelundup atau pengedar ganja, mengapa Corby sejak awal didakwa dengan pasal kejahatan narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya?," ujar politisi Golkar itu.
Dia menambahkan, "Apalagi kalau grasi Corby itu dihadap-hadapkan langsung pada inisiatif Amir menerbitkan kebijakan pembatasan remisi bagi terpidana korupsi, teroris dan terpidana narkoba," pungkasnya dengan serius.
Corby wajib diperlakukan manusiawi, baik saat dia dalam kondisi fisik sehat-bugar, maupun ketika dia dalam kondisi fisik tidak prima karena sakit-sakitan. Hak-haknya sebagai manusia berstatus terpidana harus dipenuhi dan dihormati. Itulah kewajiban Indonesia yang harus dilaksanakan Amir cq Ditjen Pemasyarakatan dan manajemen LP Kerobokan, Bali.
Jika Corby sakit, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan bahwa Corby mendapat dan menerima layanan medis yang layak agar dia bisa sembuh.
"Bukan rekomendasi kepada Presiden agar dia mendapatkan Grasi yang berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak semangat pemberantasan narkoba," pungkas Bambang dengan serius.
Menurut Ketua LSM Teinga Lebar, Benhard Manurung SH, Mhum mengatakan, “Seperti yang akan dilakukan Granat untuk menggugat di PTUN, apakah Granat sendiri mempunyai “LEX SUPERIOR DEROGATE LEGI SPECIALIS” artinya aturan hukum yang tertinggi dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan khusus,” kata pria berwibawa ini pada extremmepoint.com, Minggu (27/05).
Masih Benhard, “Perlu diingat UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum  adapun kapasitas Pendampingan untuk tindak pidana Narkotika tidak boleh dilakukan oleh Ormas, LSM karena didalam UU Narkotika tidak menyebutkan adanya LEGAL STANDING, lain halnya dengan LSM Perlindungan Konsumen dan Perburuhan yang tertera didalamnya LEGAL STANDING jadi menyikapi kasus Corby cukup JPU yang melakukan Gugatan dan sebagainya,” ujarnya.
“Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Hal ini bertujuan agar hak Prerogratif Presiden dibatasi dan tidak lagi bersifat mutlak,” pungkasnya.
MA tidak melihat hal-hal lain seperti pertimbangan politis atau lainnya. Pertimbangan yang diberikan MA adalah murni pertimbangan hukum. Pertimbangan hukum MA kepada Presiden soal grasi sebenarnya tidak mengikat. Presiden bisa saja mengikuti pertimbangan tersebut, bisa pula tak mengindahkannya. (KYY)