SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 30 Juni 2012

IN=OUT Dana Asing Ke Indonesia Harus Diseleksi

Muhammad Jusuf : Menurut laporan Kepala PPATK, di bulan Mei tahun 2011, ada dana masuk ke lembaga asing dan lembaga lokal yang berafiliasi dengan asing sebesar 135 juta dolar AS.
EXTREMMEPOINT.COM : - Masuknya Dana asing dalam jumlah besar ke lembaga asing di Indonesia dan lembaga lokal yang berafiliasi kepada asing.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa Abdul Malik Haramain mengatakan, “Jumlah sirkulasi atau uang dari asing ke Indonesia sangat besar meskipun tak disebutkan jumlahnya, transaksinya melalui cash and carry dan formal (melalui perbankan),” katanya kepada extremmepoint.com, Jakarta, Kamis.
Menurut Muhammad Jusuf, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan,” Menurut laporan Kepala PPATK, di bulan Mei tahun 2011, ada dana masuk ke lembaga asing dan lembaga lokal yang berafiliasi dengan asing sebesar 135 juta dolar AS. Dana itu masuk dengan cara cash and carry,” katanya kepada Pansus RUU Ormas di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dia menambahkan, “Pada tahun 2012 saja, ada dana asing masuk sekitar 11 juta dolar AS.  Itu hanya untuk satu bulan saja. Bagaimana dengan 11 bulan lainnya? Volumenya tinggi dan intens,” tambahnya.
Namun pemerintah hingga kini tak pernah menerima laporan dari lembaga asing dan lokal yang berafiliasi dengan asing. Oleh karena itu, melalui RUU Ormas, DPR akan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengaudit lembaga asing dan lembaga lokal tersebut.
"Undang-Undang Ormas akan menjadi payung hukum bagi pihak-pihak tertentu untuk mengaudit laporan lembaga asing itu," pungkas Abdul Malik.
Menurut Pengamat Politik, Surowidjojo mengatakan, “Memang sangat perlu sekali ormas-ormas yang ada sekarang untuk dicermati dalam penggalangan dana dikawatirkan dana ormas tersebut digunakan untuk mencari informasi bagi pihak asing untuk memonitor internal NKRI,” katanya pada extremmepoint.com di Hotel Elmi Surabaya.
“Sungguh sangat ironis jika bangsa kita sendiri sampai menjual negaranya hanya demi keuntungan pribadi. Semoga itu tidak terjadi dan saya percaya ormas-ormas itu selalu mengutamakan Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia,” tambahnya.
“Hendaknya yang menjadi prioritas adalah keberadaan lembaga asing yang ada, karena patut diwaspadai dalam mengimplementasikan tujuannya apakah banyak menguntungkan Indonesia atau merugikan, jika hal itu ditemukan maka saya harap pemerintah untuk mencabut izinnya,” pungkasnya. (TIMSUS)

Kuasa Hukum Yolanda Protes Keberatan Terhadap JPU

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan perkara pidana Yolanda dan Aditiya kembali memasuki tahap agenda Keterangan saksi Kamis(28/06) di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya.
Sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang Sebelumnya. Pasalnya Yolanda dan Aditiya dengan lantang membantah keterangan saksi Eijen yang menyebutkan, bahwa barang bukti (BB) Sabu seberat 1,9 gram tersebut adalah milik mereka berdua. Keterangan saksi Eijen ini dibantah keras oleh kedua terdakwa, bahkan kedua menuding saksi dan teman-temannya merekayasa penangkapan atas diri mereka.
Menurut Yolanda mengatakan, “Saya ditangkap dikost dan dipaksa harus mengakui Sabu seberat 1,9 gram tersebut itu kepunyaan Saya (Yolanda). Karena merasa itu bukan milik Saya, maka dengan jujur Saya berkata, itu bukan milik Saya, namun dengan pengawalan ketat dan dibawa paksaan, hingga Saya dipukul berkali-kali dari saksi dan teman-temannya, maka dipaksa harus mengakuinya,” katanya sambil meneteskan Air mata diruang sidang Kamis (28/06).
Menurut Kuasa Hukum Yolanda, Lauren Zheidubun SH yang menuding keras, bahwa  penangkapan yang dilakukan saksi Eijen dan teman-temannya atas kedua kliennya hanya rekayasa dan pula kata Lauren apalagi target operasi (TO) bukanlah kliennya, melainkan Kartika. Dan BAP yang dibuat penyidik  pernah dibantah oleh  saksi yang bernama Ali diruang sidang. Menurut Ali, “bahwa BAP yang dibuat penyidik salah.”  Saksi Eijen memberikan keterangan palsu, sehingga saksi juga perlu diperiksa dalam perkara ini,” katanya kepada extremmepoint.com seusai sidang.
Yolanda dan Aditiya ditangkap dikostnya dijalan Kedung Anyar gang 2 Nomor 47 Surabaya pada 9 Pebruari 2012, bersama barang buktinya 1,9 gram Sabu, tipet kaca, bong, alat  hisap dan 1 korek api gas. Penangkapan atas kedua Terdakwa berdasarkan Informasi Masyarakat bahwa dikost tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba, sehingga atas laporan masyarakat inilah Anggota menindak lanjuti kekost yang dihuni Kartika ini. Namun saat penggrebekan itu dilakukan Kartika sedang mudik kekampung halamannya di Malang, sedangkan Yolanda yang  saat itu menempati kostnya Kartika akhirnya dijadikan tumbal oleh Anggota. 
Kemudian Yolanda digilir ke joko dolog jalan A yani Surabaya, untuk mengatur strategi baru, yang nantinya oleh Anggota, Yolanda harus Menjebak kedua teman lainnya. Akhirnya kedua teman pun yang tak berdosa ini, juga ikut ditangkap oleh Anggota. Karena masuk dalam penjebakan Yolanda yang sudah diseting sedemikian rupa  oleh  Anngota.
Hal ini dilakukan Yolanda, karena menurutnya Ia dibawa tekanan dan siksaan yang dilakukan saksi Eijen dan teman-temannya atas dirinya, sehingga dengan keterpaksaan Ia melakukan hal tersebut dengan menjebak kedua Temannya, penangkapan Yolanda CS, dinilai cacat hukum oleh Kuasa hukum terdakwa, Lauren Zheidubun SH.
Dari pendekatan kepentingan terdakwa menurut M. Jahja Harahap SH dalam bukunya yang berjudul pembahasan permasalahan dan penerapan KUHP terbitan Sinar Gravika Jakarta 2005. Berpendapat dakwaan yang berbentuk subsiderita dan dianggap kacau dan menyesatkan bagi terdakwa untuk membela diri dengan demikian Eksepsi alasan Menyatakan dakwaan tidak jelas atau kabur (Obscur Libeti) membingungkan (Confuse) atau Menyesatkan (misleading).
Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dakwaan Tidak dapat diterima, bahwa tindakan jaksa penuntut umum yang mengahdirkan terdakwa dengan dakwaan alternatif (Subsider) seperti ini jelas-jelas mengangkangi hukum dan menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang tidak jelas atau membingungkan. Maka kata Lauren selaku  Kuasa hukum dari Yolanda CS, agar Vonis nantinya keempat kliennya harus bebas dari tuntutan dakwaan tersebut. (ROBBY)

7 Orang Extrenal Finance Ditangkap Polisi

EXTREMMEPOINT.COM : - Petugas Polres Bojonegoro telah mengamankan 7 orang Debtcolektor (Penagih Hutang), diantaranya terdapat Mantan Kades Sranak Kecamatan Trucuk Kabupatren Bojonegoro.
Awal kejadian, Abdul Hakim (15) pelajar asal Bojonegoro, bersama dengan Risma Zakaria (15) bermaksud melihat pertandingan sepak bola di Stadion Letjen H Soedirman yang mengendarai Honda Revo Nopol AD 3407 RT ketika akan membeli rokok, korban dihentikan dan dipaksa untuk masuk kedalam mobil tersangka, Avansa warna Silver S 1682 AI serta dianiaya.
Menurut AKBP Rakhmad Setyadi, Kapolres Bojonegoro mengatakan, “Satu tersangka ini mantan Kades Sranak Kecamatan Trucuk,” katanya pada extremmepoint.com, Kamis (28/06)
Dia menambahkan, “Penarikan dengan model depkolektor sudah tidak jamannya lagi dan polisi sendiri punya protap jaminan fudisia, tidak masing-masing pihak berjalan sendiri-sendiri. Modusnya akan mengambil barang dengan paksa, para tersangka ini mengaku jika sekali narik motor mendapat imbalan dari finance sekitar Rp 700ribu,” tambahnya.
“Didalam mobil itu korban dianiaya oleh dua orang terlapor dengan menggunakan sepatu, kemudian kejadian tersebut diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Polsek Purwosari,” pungkasnya.
Menurut Surowidjojo, Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim mengatakan, “Hal seperti itulah yang perlu dapat perhatian oleh pihak Kepolisian karena pihak Finance yang dibantu oleh eksternalnya sudah banyak meresahkan masyarakat dan tidak mengindahkan harkat dan martabat Konsumen,” katanya pada extremmepoint.com (28/06) 19.00 Wib.
“Sebenarnya banyak cara untuk menyelesaikan perkara wanprestasi ini, tetapi karena terdesak oleh sistem ekonomi perusahaan sehingga hukum dikesampingkan, seharusnya petugas polisi juga memeriksa pihak finance karena tanpa Surat Kuasa yang dikeluarkan tidak mungkin itu terjadi. Bukti surat kuasa tersebut sudah menunjukkan unsur Pidananya,” tambahnya.
Tujuh tersangka tersebut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun serta para tersangka juga harus didampingi seorang Lawyer (Pengacara).
Meski tersangka sempat dikejar oleh petugas kepolisian akhirnya mereka berhasil dihadang di Jalan MH Thamrin Bojonegoro. Petugas berhasil membekuk 7 orang debtcolektor nakal yang merampas motor dan menganiaya konsumen kemarin sore itu.
Adapun 7 tersangka tersebut : 1. Eka Sawiji (47) Desa Sumberarum, Kecamatan Dander Bojonegoro, 2. Udik Priyanto (41) Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 3. Rois Aam (33) Jalan Brigjen Sutoyo brigjen Sutoyo, 4. Didik Fianofita (32) Desa Canggu Kecamatan Badas Kediri, 5. Dodik Yhandriyana (32) Desa Banaran Kecamatan Kauman, Tulungagung, 6. Hermanto (28) Desa Ngrayong Kecamatan Plumpang Tuban, 7. Yuda Bhastiri (28) Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Tuban. (TIMSUS)

Astronot China Kembali ke Bumi

EXTREMMEPOINT.COM : - Liu Yang, Astronot Wanita pertama Cina dari 3 astronot yang tergabung dalam roket berawak Shenzhou-9 akhirnya berhasil kembali ke bumi dengan keadaan sehat.
Jumat (29/06), roket yang diluncurkan China pada 16 Juni lalu berhasil mendarat dengan selamat di pangkalannya di wilayah Mongolia pada 10.00 waktu setempat.
Jing Haipeng, Astronot Veteran yang ditemani dua astronot lain, yaitu Liu Wang dan Liu Yang, memimpin Misi roket berawak Shenzhou-9, sedangkan Liu Yang merupakan astronot wanita pertama China. Juga dinobatkan sebagai pahlawan nasional wanita China.
Menurut Astronot mengatakan, “Kami telah kembali, dan kami baik-baik saja," kata mereka saat melaporkan kondisi mereka sebelum roket menyentuh bumi. Dan terlihat para petugas medis yang kemudian memeriksa mereka.
Misi ini merupakan pengiriman roket berawak yang keempat bagi Negeri Tirai Bambu sebutan dari Cina, tetapi merupakan misi pertama yang melibatkan seorang astronot wanita. Penambahan astronot wanita dilakukan karena dinilai dapat memberi kontribusi besar bagi keberhasilan misi luar angkasa.
Pemerintah Cina juga buat sejarah baru dengan memberi kesempatan pada wanita karena merupakan kewajiban semua warganegara sama dalam segala hal dan bukan justru mengesampingkan wanita. Memang seharusnya dalam masalah hak dan kewajiban wanita sejajar dengan pria. (LINK-UP)