SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 22 Mei 2012

Perwakilan Green Peace Cabang Indonesia " Lakukan Tindak Pidana"

EXTREMMEPOINT.COM : - Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mempertanyakan atas laporannya adanya “Penggelapan” dana 30 ribu donatur Greenpeace cabang Indonesia di Bareskrim (Bantuan Reserse Kriminal) Mabes Polri.
Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing tersebut terdiri dari organisasi ekstra mahasiswa, Badko HMI Jabotabeka-Banten, LISUMA Jakarta, Pusaka Indonesia, BEM RI, dan IMIKI.
Namun, dalam laporan keuangannya pada 2009 dan 2010 yang dimuat di Harian Kompas dan Republika, edisi Kamis (25/10/2011), Greenpeace menyebutkan menerima donasi hanya Rp 6.5 miliar pada 2009, dan Rp 10,2 miliar pada 2010.
Menurut Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, “Dugaan adanya penggelapan akan kami dalami. Selain itu, dalam waktu dekat juga akan meminta masukan dari Kemendagri dan Kemenkum dan HAM terkait bentuk dari LSM asing Greenpeace, “ katanya pada extremmepoint.com di Jakarta.
Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing tersebut terdiri dari organisasi ekstra mahasiswa, Badko HMI Jabotabeka-Banten, LISUMA Jakarta, Pusaka Indonesia, BEM RI, dan IMIKI.
Menurut Rudy Gani, Koordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mengatakan, “Greenpeace selalu mengklaim memiliki 30 ribu orang donatur yang menyumbang Rp 75 ribu per bulan. Itu artinya, Greenpeace menerima sumbangan dari masyarakat sejumlah Rp 2,250 miliar per bulan atau senilai Rp 27 miliar per tahun,” katanya pada extremmepoint.com.
Masih Rudy mengatakan, "Kita tidak menuduh. Greenpeace kan selalu mengedepankan transparansi. Kita cuma mempertanyakan, kenapa ada selisih sekitar Rp 17 miliar. Kemana sisa dana donatur tersebut? Karena itu, patut diduga Greenpeace telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan," ujarnya.
Dia menambahkan, “Kami telah dua kali melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Greenpeace Indonesia. Namun Greenpeace tetap mengabaikan surat permohonan itu. Padahal, UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi bagi publik," tambah pria yang juga Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten.
"Pernyataan Greenpeace yang mengaku sangat transparan dalam keuangan jauh dari kenyataan. Karena itu, Greenpeace cabang Indonesia juga patut diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
Selayaknya mereka proaktif memberikan informasi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari sumbangan masyarakat, dan atau sumber luar negeri agar tidak memberikan wacana negatif karena LSM Green Peace termasuk LSM Internasional. (BON)

Pemerintah Butuh PNS,Pegawai Honorer Protes

Azwar Abubakar : “Dari 500 daerah yang ada, baru belasan atau kurang dari 20 daerah yang mengajukan permohonan perekrutan PNS”
BATU, EXTREMMEPOINT.COM : - Kareana tidak didaftarkan ke CPNS, puluhan pegawai honorer Pemkot Batu mendatangi Kantor BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk menanyakan datanya (pegawai honorer) kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Selasa (22/05).
Walikota Batu, Eddy Rumpoko sudah pernah menandatangani data tenaga honorer sejak 2010 silam. Namun pada November 2011 para pegawai tersebut mengetahui jika BKD hanya mengirim data lima orang pegawai saja. Dari data lima orang yang sudah dikirim tersebut, hanya seorang saja yang memenuhi criteria dan lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil
568 orang tenaga honorer Kota Batu mereka tidak dapat diangkat menjadi PNS karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang pengangkatan CPNS yang melarang pemda mengangkat tenaga honorer dan PPno.43/2007.
Menurut Iwan Setiawan, Sekretaris Forum Pegawai Honorer Kota Batu mengatakan, “Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3/2012, menyebutkan agar pemerintah daerah melakukan verifikasi data tenaga honorer kategori I dan II. Surat itu sendiri tindak lanjut dari SE No 5/2010 Kemenpan dan RB. Surat edaran itu jelas meminta pemerintah daerah untuk mengirimkan data tenaga honorer kepada BKN. Ironisnya, BKD Kota Batu tidak melaksanakan itu,” katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan,”Kenapa hanya data lima orang saja, padahal jumlah tenaga honorer di Kota Batu ada ratusan. Saat kami mempertanyakan hal itu, BKD berdalih sudah mengirim, padahal kami tahu tidak seluruh data tenaga honorer yang dikirim," tambahnya.
“Di Pacitan dan Yogyakarta, para tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS. Kalau di daerah itu bisa, kenapa di Kota Batu tidak bisa. BKD Kota Batu terkesan tidak ingin memperjuangkan kami,” ujar Iwan.
“Walikota Batu pernah berjanji akan menyelesaikan masalah ini, dan kami tunggu janji itu. Apalagi pengiriman data terakhir pada 30 Mei. Kalau sampai data tidak terkirim oleh BKD, kami akan mengerahkan massa lebih besar lagi,” pungkasnya
Menurut Azwar Abubakar, (Men PAN Dan RB) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi) mengatakan, “Dari 500 daerah yang ada, baru belasan atau kurang dari 20 daerah yang mengajukan permohonan perekrutan PNS,” katanya pada Minggu lalu.
Dia menambahkan, “Jatah kuota 60 ribu PNS ini, pembagiannya, 20 ribu untuk PNS di lingkungan pemerintah pusat, sedangkan 40 ribu untuk lingkungan pemerintah daerah. Permohonan permintaan PNS dari kementerian, lembaga dan daerah akan dibuka hingga akhir bulan ini. Dibuka sampai akhir bulan ini untuk permohonan PNS,” tambahnya.
Pertanyaanya apakah kebutuhan PNS di Kota Batu tidak mendesak atau kata lain apa sudah terlalu banyak sehingga tenaga Honorer harus menunggu? (RMB)

FPI Menganggu Kambtibmas dan Keamanan Wajib Dibubarkan

EXTREMMEPOINT.COM : - Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Kapolri Nomor 2 Tahun 1999 adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Promotor Big Daddy agar ijin Konser Lady Gaga dapat diberikan oleh Mabes Polri. Tetapi pihak FPI tetap menolak.
Dalam Juklak tersebut dijelaskan bahwa untuk mengajukan izin ke Polda Metro Jaya, pihak promotor terlebih dahulu harus mengantongi izin tempat konser itu akan berlangsung. Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi), Dirjen Imigrasi dari Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.
Rekomendasi dari MUI dan Kementerian Agama perlu dilakukan karena adanya penolakan yang terjadi di masyarakat. Lady Gaga sendiri mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap sebagai pemuja setan atau selalu tampil seronok.
Menurut Irjen Pol Saud Usman Nasution, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, “Kita sudah panggil beberapa kali pihak penyelenggara, tapi belum muncul juga. Padahal peraturannya selambat-lambatnya tiga hari dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum acara izin sudah harus dikantongi. Tapi, nanti Polri juga akan minta rekomendasi dari Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia,” katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Sehingga nanti ada kejelasan soal rencana kegiatan dan perlu sosialisasi hal itu kepada masyarakat bahwa konser ini bisa diterima masyarakat,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Awit Masyhuri, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP FPI mengatakan, “Kalau Polri benar-benar melarang Lady Gaga konser di Jakarta, dan itu terbukti, maka kami akan sujud sukur," tegas pada extremmepoint.com, Senin (21/05).
Menurut Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas mengatakan, “Ini sudah menjadi keputusan FPI, sebagai organisasi yang menolak kehadiran Lady Gaga. Jika Polri mengizinkan konser Lady Gaga, maka ya tunggu tanggal mainnya,” katanya yang akrab dipanggil Habib Selon.
Dalam situs jejaring sosial Facebook, Ketua DPC FPI Bekasi Kota Murhali Barda, menuliskan jika pihaknya telah memperoleh tiket Lady Gaga. Dia mengklaim sudah mengantongi 150 tiket konser musisi asal Amerika Serikat yang digelar pada 3 Juni mendatang di Gelora Bung Karno, Senayan.
Ditempat berbeda, Ketua DPD Jakarta FPI, Habib Salim al-'Athas mengatakan, “Itu info dari mana, apakah yang beli tiket itu pakai kartu anggota FPI, Jangan adu domba kita,” tegasnya pada extremmepoint.com, Senin (21/05).
Menurut Ketua LSM Teilnga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum menegaskan, “Ormas yang mengganggu kepentingan Masyarakat dan apalagi Stabilitas Nasional serta tidak sesuai dengan falsafah hidup Bangsa yaitu Pancasila, Patut dibekukan Kepengurusannya dan jika masih tetap melakukan kegiatannya wajib dibubarkan, “tegas pria tampan dengan lugas dikantornya pada extremmepoint.com Senin (21/05), 18.00 Wib.
Dia menambahkan, “Pembubaran Ormas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, yang sudah jelas pada Pasal 2, 3, 4, 7 dan 8. Pendirian Ormas di Indonesia harus berasaskan Pancasila dan sifat kekhususannya dala rangka mencapai tujuan Nasional termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah NKRI,” pungkasnya.
Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowijoyo juga mengatakan, “Ingat, Kejadian di Kalimantan Tengah dapat dijadikan pelajaran sehingga Ormas dapat mengintrospeksi diri mengapa FPI (Fron Pembela Islam) mendapatkan Penolakan dari masyarakat. Dan kami berharap jangan ada lagi aksi kekerasan yang dipicu oleh tindakan Ormas yang memprovokasi konflik, “ujarnya. (KYY)