EXTREMMEPOINT.COM : - Aliansi
Mahasiswa Tolak LSM Asing mempertanyakan atas laporannya adanya
“Penggelapan” dana 30 ribu donatur Greenpeace cabang Indonesia di
Bareskrim (Bantuan Reserse Kriminal) Mabes Polri.
Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing tersebut terdiri dari organisasi ekstra mahasiswa, Badko HMI Jabotabeka-Banten, LISUMA Jakarta, Pusaka Indonesia, BEM RI, dan IMIKI.
Namun,
dalam laporan keuangannya pada 2009 dan 2010 yang dimuat di Harian
Kompas dan Republika, edisi Kamis (25/10/2011), Greenpeace menyebutkan
menerima donasi hanya Rp 6.5 miliar pada 2009, dan Rp 10,2 miliar pada
2010.
Menurut
Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, Subdit II Direktorat Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, “Dugaan adanya penggelapan akan kami dalami.
Selain itu, dalam waktu dekat juga akan meminta masukan dari Kemendagri
dan Kemenkum dan HAM terkait bentuk dari LSM asing Greenpeace, “ katanya
pada extremmepoint.com di Jakarta.
Aliansi
Mahasiswa Tolak LSM Asing tersebut terdiri dari organisasi ekstra
mahasiswa, Badko HMI Jabotabeka-Banten, LISUMA Jakarta, Pusaka
Indonesia, BEM RI, dan IMIKI.
Menurut Rudy Gani, Koordinator
Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing mengatakan, “Greenpeace selalu
mengklaim memiliki 30 ribu orang donatur yang menyumbang Rp 75 ribu per
bulan. Itu artinya, Greenpeace menerima sumbangan dari masyarakat
sejumlah Rp 2,250 miliar per bulan atau senilai Rp 27 miliar per tahun,”
katanya pada extremmepoint.com.
Masih Rudy mengatakan, "Kita
tidak menuduh. Greenpeace kan selalu mengedepankan transparansi. Kita
cuma mempertanyakan, kenapa ada selisih sekitar Rp 17 miliar. Kemana
sisa dana donatur tersebut? Karena itu, patut diduga Greenpeace telah
melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan," ujarnya.
Dia
menambahkan, “Kami telah dua kali melayangkan surat permohonan
informasi publik kepada Greenpeace Indonesia. Namun Greenpeace tetap
mengabaikan surat permohonan itu. Padahal, UU nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan setiap lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non
pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD,
mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, termasuk
kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi bagi publik,"
tambah pria yang juga Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten.
"Pernyataan
Greenpeace yang mengaku sangat transparan dalam keuangan jauh dari
kenyataan. Karena itu, Greenpeace cabang Indonesia juga patut diduga
melakukan kebohongan publik dan melanggar UU nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
Selayaknya
mereka proaktif memberikan informasi mengenai pengelolaan dan
penggunaan dana yang bersumber dari sumbangan masyarakat, dan atau
sumber luar negeri agar tidak memberikan wacana negatif karena LSM Green
Peace termasuk LSM Internasional. (BON)