SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 28 Januari 2012

Penyelewengan Dana PNPM Lumajang

LUMAJANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Upaya meminta kembali untuk dana PNPM tersebut yang dilakukan lewat Musyawarah Antar Desa (MAD) atas penyalahgunaan keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Randuagung.
Menurut Zamroni, Fasilitator Kabupaten PNPM Bidang Keuangan mengatakan, "Kemarin kita sudah laukan rapat untuk menyelesaikan kasus tersebut di Randuagung dengan Metode MAD dan kita minta pada mereka yang menggunakan dana tersebut untuk mengembalikannya serta sudah kita beri batas waktu selama tiga bulan,” tegasnya pada extremmepoint.com.
Zamroni tidak menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja namanya dan berapa dana PNPM tersebut yang dipakai serta extremmepoint.com diminta untuk berhubungan dengan orang yang sudah ditunjuk sebagai Tim Penyelesaian yaitu Kepala Desa Banyuputih Lor.
Dia menambahkan, "Langsung hubungi ketua penyelesaian masalah ini mas. Kita sudah sepakat untuk menunjuk kepala desa banyuputih lor untuk menjadi ketua penyelesaian terhadap kasus ini. Saya khawatir salah kalau ikut ngomong itu karena sudah ada tim yang ditunjuk," jelasnya.
Menurut narasumber di Kejaksaaan Negeri Lumajang, "Dana PNPM yang diserap ini juga cukup besar, berpotensi sekali dengan penyalagunaannya, dan jika kasusnya sudah sampai pada kami pasti akan dilanjut ke proses peradilan,” tegasnya dengan semangat pada extremmepoint.com.
Dan dibeberapa Kecamatan diketahui ada indakan pidana Korupsi dan untuk yang terlibat agar mengembalikan dana PNPM tersebut.(TIMSUS)

Pengusaha Sejahtera Sudah Biasa,Buruh Sejahtera Luar Biasa

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Persaingan tenaga kerja yang murah antara Indonesia dan China, tetapi tenaga kerja dan termasuk buruh Indonesia harus lebih sejahtera
“Buruh dan  tenaga kerja  Indonesia harus sejahtera. Pasalnya, selama ini Indonesia bersaing dengan China soal tenaga kerja yang murah,” tegas Menko Ekonomi Hatta Rajasa. Jumat (27/01) malam.
Dia menambahkan dikantornya," Perusahaannya juga harus untung, pekerja kita harus sejahtera, negaranya harus mendapatkan pajak. Semuanya harus serasi seimbang, mengacu ke situ." Jumat (27/01) malam.
Hatta mengatakan,”Akan melakukan Review soal pengupahan,” hal ini dilakukan setelah ada demo puluhan ribu buruh yang memacetkan jalan tol Jakarta-Cikampek dan menghindari terulangnya demo tersebut.
Jelas Hatta, "Kita akan mengecek Peraturan Pemerintah (PP) dan Kemenakertrans tentang pengupahannya itu, dengan benchmark yang baik, dibahas lagi, supaya komprehensif."
Akhirnya Pemerintah menyetujui besarnya UMK (Upah Minimum Kabupaten) :
Bekasi untuk kelompok I sebesar Rp 1,491 juta. Kelompok II sebesar Rp 1,715 juta dan kelompok III sebesar Rp 1,849 juta. Di samping itu, serikat buruh pun berjanji demonstrasi besar-besaran yang terjadi hari ini tidak akan terulang kembali dalam keadaan apapun.
“Keputusan tersebut diambil karena untuk menjaga investasi serta daya saing dan agar suasana tetap kondusif. "Serikat pekerja sepakat ini pertama dan terakhir, seberat apapun akan mengacu pada dialog dan menyerahkan pada hukum," jelas Hatta.
“jika dalam pelaksanaannya demonstrasi terjadi kembali, maka pihak yang berdemo harus siap menerima akibatnya. "Apabila terjadi pelanggaran akan ditindak secara hukum," pungkasnya.
Menurut salahsatu pendemo, Agus mengatakan,”Sebenarnya kami tidak akan berdemo jika kami sudah sejahtera disatu sisi seperti upah, tetapi semuanya sudah selesai dan juga telah ada kesepakatan.”(BON)

Sanski Exportir Diberlakukan

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Denda dan Sanksi Administrasi akan dikenakan pada Eksportir yang melanggar peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 dan No. 254/PMK.04/2011.
Menurut Kusheri Suprianto, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC), dikantor pusat DJBC, Jakarta, "Eksportir akan dikenai sanksi jika tidak mengekspor barang yang seharusnya diekspor. Kemudian, barang yang tidak diekspor itu akan dikenai denda minimal 100 persen dan maksimal 500 persen,"jelasnya, Jumat (27/01).
Kusheri menambahkan, “Jika di dalam peraturan yang lama, eksportir bisa memperpanjang batas waktu, jadi bisa lebih dari 12 bulan. Untuk peraturan baru DJBC akan memberikan batas waktu kepada para eksportir selama 12 bulan untuk mengekspor barangnya dan eksportir tidak dapat memperpanjang batas waktu tersebut, tetapi jika proses produksi barang lebih dari 12 bulan, maka eksportir harus melapor kepada DJBC terlebih dahulu,”pungkasnya kepada extremmepoint.com
Para eksportir akan lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan ekspor barangnya dan pelayanan di kepabeanan akan meningkat karena adanya peratuan baru itu, hal inilah yang diharapkan DJBC.
Peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tentang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor hal itu juga sudah disosialisasikan oleh DJBC Kementerian Keuangan.
DJBC juga sudah melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tentang pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk dirakit, diolah, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.(BON)

Pertamina "CAPLOK "Tanah Kepemilikan Rakyat

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pertamina dituntut oleh SOLIDARITAS RAKYAT UNTUK KEADILAN (SRUD)  yang mana mereka adalah sekelompok orang yang memperjuangkan agar dikembalikan hak tanah atau dibayarkan pada ahli warisnya yaitu Amsir Bin Naih.
Akses pintu masuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang berada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur ditutup oleh kelompok SRUD, Kamis (26/01) dengan Spanduk besar bertuliskan " SPBG INI DI TUTUP/SEGEL" dan 3 hal yang menjadi tuntutan mereka : 1. Stop Perampasan Tanah Oleh Pertamina, 2. Ganyang Mafia Tanah, 3. Tegakkan Hukum Seadil-adilnya.
Ashrianty, anggota kelompok mengatakan, "Kami sudah bersabar untuk menunggu lama hingga 9(sembilan) tahun dan kami tidak punya keterkaitan dengan gugatan PT. antara PT Pertamina dengan Pemerintah DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta menyangkut SK nomor 50/2010 tertanggal 15/01/2010. Kami menuntut hak kami sesuai keputusan Mahkamah Agung RI, No. 74 PK/Pdt/2003 yang mengharuskan pihak PT. PERTAMINA untuk membayarnya,” katanya dengan jengkel.
“Dengan dikawal oleh pihak Kepolisian Pulogadung dan Satpol PP demo yang dimulai 11.00 Wib berjalan dengan aman dan tertib, Busway yang akan mengisi bahan bakar terpaksa dialihkan ke SPBG Pinangranti karena SPBG di jalan Pemuda ini tidak melayani pengisian,” begitu jelas karyawan SPBG ini.(BONA)

Advokat "Ekor 8 dan 2" terbukti terima Uang dari Korban

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan kasus penipuan terhadap seorang investor asal Inggris Nicholas John Hyam di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/1), dengan terdakwa advokat Rizaldy D Watruty (44), berlangsung cukup menarik.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai IGH Komang Wijaya Adhy yang sempat diskors sekitar 1 jam 30 menit itu mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi, yakni Raka dan saksi korban Nicholas John Hyam. Dalam sidang itu terungkap bahwa terdakwa Rizaldy pernah menerima transfer dana ratusan ribu dolar dari saksi korban Nicholas John Hyam.
Dana ini antara lain sebagai pembayaran uang muka pembelian tanah dan biaya untuk mendirikan/membentuk usaha Penanaman Modal Asing (PMA). Namun ternyata terdakwa Rizaldy tidak pernah menguruskan surat-surat pendirian usaha PMA tersebut.
Dalam perkara ini seorang wanita warga Kanada Jeannette Machura alias Gina (45) yang merupakan teman Nicholas, turut diadili dengan dakwaan yang sama. Rizaldy maupun Gina diduga keras telah bersekongkol melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Nicholas sekitar Rp 37 miliar.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Jaya Ardhana, Ni Nyoman Srigati dan I Ketut Sujaya dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa Rizaldy dan Gina melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan. Perbuatan itu, menurut tim JPU, dilakukan kedua terdakwa sekitar Maret 2005 hingga April 2007.
Peristiwa ini berawal ketika Nicholas yang saat itu masih menjadi klien Rizaldy berniat membeli sekitar 9 bidang tanah di Desa Munggu, Badung-Bali yang luasnya sekitar 2,085 hektare. Saat itu, menurut tim JPU, Nicholas menyerahkan semua urusan proses jual-beli tanah itu kepada Rizaldy selaku kuasa hukumnya.
Namun setelah Nicholas menstransfer uang mencapai sekitar Rp 37 miliar melalui rekening Rizaldy maupun Gina, ternyata Nicholas tidak memperoleh tanah tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan Nicholas ke Polda Bali, sehingga akhirnya Rizaldy maupun Gina duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar.
Dalam persidangan itu terdakwa Rizaldy sempat ditegur ketua majelis hakim IGH Komang Wijaya Adhy karena ingin mengajukan pertanyaan melalui pembelanya I Made Suardana. "Saudara (Rizaldy) saya minta diam saja dan jangan ikut bertanya," tegas IGH Komang Wijaya Adhy. Tak hanya itu, pertanyaan Made Suardana kepada saksi korban Nicholas juga dipotong hakim karena terkesan hendak menjebak.
Dalam persidangan itu Nicholas membawa berkas atau dokumen barang bukti satu laci filling kabinet. Karena hari sudah sore dan kesaksian dari Nicholas dianggap belum selesai, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan 7 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian Nicholas.(TETY)

Formulir Nikah Diberlakukan

LUMAJANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Penggunaan formulir N dan NB yang baru untuk persyaratan pernikahan telah diberlakukan sejak 17 /01/2012 di Kabupaten Lumajang.
Kantor Kemenag Kabupaten Lumajang pada yang lalu telah melaksanakan Sosialisai Pembinaan Penggunaan Model N dan NB, hal tersebut menindaklanjuti atas surat Nomor DJ.II.2/1/KS.01.3/27/12/2011 29/9/2011 dari Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Lumajang dan dihadiri oleh seluruh Kepala KUA dan Penghulu-penghulu se-Kabupaten Lumajang sekitar 50 orang.
Drs. Moh. Junaidu, MA, Kasi Urais menyampaikan, “Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat khususnya di bidang Nikah dan Rujuk di KUA Kecamatan, tentang penggunaan formulir Model N (Akta Nikah) telah disederhanakan, untuk itu dalam pelaksanaan pelayanan pencatatan NR supaya menggunakan formulir model N yang baru,” kepada extremmepoint.com.
Lembar ke 4 dari Formulir Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) yang lama diganti dengan Model N yang baru pada setiap peristiwa. Kepala KUA atau Penghulu supaya membawa model N untuk diisi dan ditandatangani para pihak.
Agar tertib dalam beradministrasi, Model N yang baru supaya dijilit dengan rapi kemudian disimpan sebagai dokumen Negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan model N dan NB yang baru terhitung mulai 17/01, dan berkaitan dengan perubahan penggunaan model N dan NB supaya membuat berita acara tentang sisa stok model N dan NB yang lama.
“Kepada Kepala KUA diharapkan, yang belum membentuk kepengurusan BP4 supaya segera dibentuk, akhirnya beliau mennnyampaikan marilah kita bekerja sesuai dengan peraturan yang ada supaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” pungkas Junaidu. (CKO)

Kinerja Kementrian Agama Jatim "Amatir"

SIDOARJO, EXTREMMEPOINT.COM : - Profesianalisme kinerja Kementerian Agama Jatim yang berpusat di jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo patut untuk di pertanyakan. Kementerian yang seharusnya siap membantu dan melayani kepentingan masyarakat se-Jawa Timur ini, banyak di tinggal pegawainya untuk kepentingan lain di luar tugas pokok sebagai Pegawai  Kementerian Agama yang seharusnya di abaikan  dulu.
Sebelum jam tugas sebagai pegawai Kementerian Agama yang di gaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat Jawa timur berakir. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa ruang bagian kantor kementerian Agama yang kosong  tidak berpenghuni, salah satunya ruang KASUBAG HUKMAS, KUB dan juga ruang Kantor KABID MAPENDA.
Di ruang KASUBAG HUKMAS dan KUB tidak ada satupun anggota pegawainya yang nampak batang hidungnya, dan juga Ruang KABID MAPENDA  yang hanya di huni tiga pegawainya, itupun tidak jelas apa tugas dan bagian mereka, karena saat extremmepoint.com, Jumat (20/01) 14.05 wib memasuki ruang KABID MAPENDA tersebut dari salah satu pegawai yang tidak mau menyebutkan nama dan bagiannya hanya asyik berfacebook ria.
Dari Aula ruang tengah lantai dua yang berhadapan dengan ruang kantor KAMEPAG JATIM hanya ada dua pegawai yang hanya membaca Koran, saat extremmepoint.com minta korfirmasi ke beberapa pegawai Kementerian Agama yang berada di kantor tersebut menerangkan, “hari ini banyak pegawai yang keluar untuk mengikuti undangan Resepsi Khitanan yang di selenggarakan oleh salah satu pegawai Kementerian Agama H. Shony A, yang bertempat di Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.”
Perilaku para pegawai ini telah betul-betul menyimpang dari sambutan Menteri Agama RI yang dibacakan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, pada  acara Peringatan HAB KE-65 Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, beliau berpesan sesuai dengan tema pada tahun ini, “Kerja-keras untuk Mewujudkan Kementerian Agama Yang Bersih dan Berwibawa, agar seluruh jajaran Aparatur Kementerian Agama baik Pusat maupun Daerah, untuk bekerja keras bersama-sama memperkuat kesadaran kolektif, untuk mengedepankan nilai-nilai kejujuran, etika kerja yang sehat dan benar serta menjauhi segala macam praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.”
Kementerian Agama Jawa Timur yang di pimpin H. Sudjak, M.Ag patut untuk di pertanyakan kinerjanya dalam melayani masyarakat Jawa Timur, saat extremmepoint.com Jumat (20/01) 14.05 wib mobil dinas berplat merah yang biasa dikendarai H. Sudjak, M.Ag terparkir di depan kantor dan beliau ada di ruang tugasnya.
Saat kami minta korfimasi perihal tersebut beliau tidak bisa di temui, menurut staf ruangan kantor H. Sudjak. M.Ag segala kepentingan untuk korfirmasi harus melalui KABAG HUKMAS dulu, tapi kenyataan yang kami temui Kepala Kementerian Agama Jawa Timur di tinggalkan anggotanya untuk pergi mengikuti undangan resepsi khitanan dan dari beberapa masyarakat yang di layani sempat kecewa, tak luput juga dari beberapa Media harus menggerutu karena kondisi di Kementerian Agama Jawa Timur saat itu.(ARI/YA)