SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 26 Oktober 2012

Dana Anggaran Rutin pemeliharaan Gedung RSUD Bengkalis "MENGUAP",Warga Dirugikan

BENGKALIS,EXTREMMEPOINT.COM:- RSUD Bengkalis adalah pusat pengobatan bagi masyarkat Bengkalis harus memenuhi standart SOP (Standart Operasional /Red) dari Menteri Kesehatan RI , Akan tetapi pedoman baku tersebut tidak berlaku di RSUD Bengkalis berada di Desa Kelapapati,Ironisnya layaknya RSUD "HEWAN TERNAK" bukan untuk Manusia dan Anggaran Rutin Pemeliharaan Gedungpun Ikut "TIDAK JELAS".
Menurut Pantauan dan info serta data yang berhasil dihimpun extremmepoint.com ,RSUD Bengkalis dapat menjadi kebanggaan Bangsa Indonesia khususnya masyarakat Bengkalis. Bangunan tersebut dibangun benar-benar Megah dan dapat dikatakan berskala internasional, setelah berjalannya aktivitas RSUD tersebut sekitar pada tahun 2010 melaksanakan Program Pemeliharaan rutin/berkala . berdasarkan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No:1.02.1.02.02.02.22.001.5.2 Urusan Pemerintah : 1.02 Urusan Wajib Kesehatan, Organisasi : 1.02.02 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis,Program : 1.02.02.02 Program Peningkatan sarana dan Prasarana aparatur,Kegiatan : 1.02.02.02.22. Masih lanjutan Hasil Pantauan dan Pengumpulan data serta info extremmepoint.com menyebutkan Selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Dr.Abdul Mutholib Rambe,SpA sekaligus sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kab.Bengkalis. dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Aris Fadilah” bekerja di RSUD tersebut. Seperti diketahui . Aris Fadilah (PPTK) di berikan 2 kegiatan yaitu : Pemeliharaan Rutin/berkala gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp. 325.000.000 dibagi 9 item pekerjaan Pengrehapan antara lain,Pengecatan dan pengapuran,perbaiki pintu dan jendela,perbaiki WC.Wastafel dan keran air,perbaiki pagar,trotoar dan halaman,perbaiki atap dan plafond,perbaiki lantai dan dinding ,pemeliharaan plumbing/perpipaan,pemeliharaan septi Tank,dan pemeliharaaan saluran got Pembuangan air dapur, dilanjut lagi kegiatan Pemeliharaan Rutin rutin/berkala peralatan gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp. 1.864.900.000 di bagi sekitar 15 item pekerjaan pemeliharaan peralatan gedung kantor sesuai yang tercantum didalam DPA-SKPD Rumah sakit Umum Daerah Kab.Bengkalis tahun anggaran 2010.Kegiatan pemeliharaan rutin/berkala tersebut tidak dikerjakan Aris Fadilah (PPTK).Anehnya lagi didalam rincian dokumen pelaksanaan Anggaran B elanja Langsung Menurut Program dan Perkegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah ,untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan gedung kantor dialokasikan Anggaran dana untuk belanja Pegawai,Honorium PNS dan Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan ( PPTK 1 orang x 6 bulan staf Administrasi 2 orang x 6 bulan ) senilai Rp. 12.600.000,- dengan di anggarkan dana tersebut. Artinya kegiatan sepatutnyaharus dilakukan proses tender sesuai ketentuan yang diatur dalam keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terindikasi kegiatan/proyek tersebut tidak dilakukan tender/pelelangan umum sesuai aturan yang berlaku. Persoalan ini terungkap ketika extremmepoint.com Bengkalis melakukan pemantauan di lapangan menemukan fakta Ahmad (43),Warga Bengkalis salah satu Pasien RSUD Bengkalis belum lama ini mengatakan," Sepertinya fasilitas rumah sakit ini macam tidak di urus. lihat sajalah Plafonnya sudah banyak yang kropos-kropos, WC tersumbat kotor lagi,"Terangnya. Dia menambahkan," Maaf bang, rumah sakit umum ini sama saja dengan kandang kuda atau kandang hewan ternak serta kalau seperti ini fasilitas Rumah sakit umum ini bukan bertambah sembuh malah kalau lama-lama saya disini bisa bertambah parah sakitnya”Tambah Pria kurus hitam kepada extremmepoint.com Ditempat terpisah saat extremmepoint.com melakukan konfirmasi terkait hal tersebut PPTK Aris tidak pernah berada di dalam ruangan kerjanya di lantai 4 RSUD Bengkalis,"Pak Bapak Aris tidak ditempat,beliau ada di lapangan,"Jawab wanita yang tidak mau disebut namanya . Menurut Sekretaris LSM Telinga Lebar Surowijoyo,SE,SH mengatakan ,"Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik. seperti yang dijelaskan pada pasal 7 ayat (2) “ Badan Publik wajib menyediakan informasi Publik yang akurat,benar dan tidak menyesatkan’ Jelasnya di loby Hotel Singasana Surabaya.Kamis,16.00 Wib (25/10) Hal senada juga dikatakan Sabri Ketua Umum LSM Pemantau Aset Negara saat di minta tanggapannya terhadap permasalahan ini mengatakan,” Persoalan ini agar tidak menjamur kemana-mana. secepatnya pihak yang berwajib mengambil tindakan tegas,"Tegasnya. Dia menambahkan ," Seperti Bagian Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus peduli untuk turunkan Tim ahlinya melakukan audit permasalahan ini dan apa lagi KPK setahu saya belum pernah melalukan tindakan represif hukum kepada pelaku Koruptor di Bengkalis serta di seret ke Gedung KPK,” Papar Sabri kepada extremmepoint.com beberapa waktu lalu. (TIMSUS).

RUU Anti Pembalakan Liar Siap Diluncurkan

LSM-TELINGALEBAR : - Periode 2004 sampai 2012 Kemhut (Kementrian Kehutanan) mencatat terjadi 2.494 kasus pembalakan liar untuk lahan perkebunan dan pertambangan secara illegal diera otonomi daerah saat ini yang amat memprihatinkan. Kerugian negara gara-gara illegal logging itu diperkirakan mencapai Rp 276,4 triliun, adapun perinciannya, 770 kasus perkebunan dan 1.724 kasus pertambangan yang terjadi di delapan provinsi. Berdasarkan hitungan Kemhut, dengan potensi kayu per hektar mencapai 100 meter kubik dan nilai per meter kubiknya sebesar 16 dollar AS.
Menurut Darori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut mengatakan, “Potensi kerugian negara akibat pembukaan lahan perkebunan dan pertambangan sejak era otonomi daerah tahun 2004 itu memang sangat besar," katanya, Senin lalu. Kasus illegal logging mengalami penurunan yang signifikan setiap periodenya dari sebelumnya 2.000 kasus di tahun lalu menjadi 100 kasus pada tahun ini. Sukses ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang terus menekan kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal lewat penegakan hukum. Keseriusan pemerintah membasmi pelanggaran ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. "Kami sudah menyidik 67 kasus terkait pelanggaran hutan. Kalau yang skala ringan diselesaikan secara internal oleh Kemhut," tambahnya. Menurut Elfian Effendy, Direktur Eksekutif Greenomics mengatakan, “Kasus ini bisa dilacak asalkan pemerintah tegas menindak pelakunya,” katanya Kasus ini bisa berkepanjangan dan menimbulkan kerugian yang besar lantaran terdapat kelemahan dalam eksekusinya. Alhasil, kasus pembukaan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan dan pertambangan tetap marak karena sanksi yang lemah sehingga tidak ada efek jera bagi para pelakunya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Pembalakan Liar segera disahkan sebagai payung hukum untuk menindak para perusak hutan dengan tegas. "Kemhut juga harus memantau aksi ilegal perusahaan perkebunan dan tambang ini," tambahnya. (YUDA)

Kanwil Kemenhukumham Jatim Risaukan Perusahaan Leasing

EXTREMMEPOINT.COM : - Lembaga Pembiayaan tidak bisa lagi semena-mena menarik kendaraan secara paksa dari debitur yang menunggak angsuran. Hal ini dikarenakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru, tertanggal 7 Agustus 2012 yaitu : PERMENKEU NOMOR : 130/PMK.010/2012.
Lembaga Pembiayaan/Kreditor tidak dapat lagi semena-mena dengan cara paksa dan kekerasan menarik kendaraan bermotor dari debitur yang menunggak angsuran karena Kreditur harus melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia. Jika tidak, maka kreditur/leasing tidak bisa menyita aset debitur. Menurut Salahuddin, Kasi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengatakan, “Jika tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, kreditur tidak bisa menyita aset debitur. Peraturan itu semata-mata ingin melindungi konsumen atau debitur,” katanya pada extremmepoint.com Selama ini yang kita lihat dan dengar banyak masyarakat yang kerap dibuat resah oleh kreditur yang menggunakan jasa debt collector untuk mengambil secara paksa kendaraan debitur. “Padahal belum tentu kendaraan yang berstatus kredit itu telah di daftarkan jaminan fidusia,” tambahnya Walaupun telah dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, sebenarnya pihak pembiayaan tidak bisa melakukan pengambilan secara paksa atau eksekusi jaminan tanpa melibatkan pihak Kepolisian. “Dalam aturannya, eksekusi jaminan itu harus melibatkan pihak Kepolisian bukan Debt Collector,” ujarnya Pihak konsumen atau debitur bisa memastikan dulu apakah perjanjian kredit yang dilakukan dengan pihak kreditur/pembiayaan telah didaftarkan jaminan fidusia. “Jika tidak didaftarkan, konsumen berhak menolak eksekusi dari pihak leasing,” jelasnya Tambah Salahuddin bahwa, berdasarkan data yang dimiliki, kreditur/leasing yang mendaftarkan Jaminan Fidusia selama ini di Jawa Timur per tahun hanya mencapai 43 ribu. “Padahal, jumlah transaksi kredit, angkanya bisa saja jauh lebih besar dari itu,” pungkasnya. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Berdasarkan data milik Ditlantas Polda Jatim, untuk wilayah Surabaya pada 2012, pertumbuhan jumlah kendaraan roda dua (R2) sebanyak 225.796 dan roda 4 (R4) sebanyak 58.499. Sebagian besar kendaraan itu dibeli secara kredit yang memerlukan pendaftaran Jaminan Fidusia, namun kasus perselisihan antara pihak kreditur/pembiayaan dengan pihak debitur, selama 2012 kerap terjadi di Jawa Timur,” katanya diloby Hotel Elmi Surabaya. Rabu (24/10) 10.00 WIB. “Harapan untuk kedepannya, Kami menghimbau sebagai Konsumen hendaknya juga jangan merasa bangga dan kebablasan namun jadilah Konsumen yang benar dalam menunjang perekonomian. Jika Debt Collector sudah mulai terhapus dengan sendirinya maka jangan ada konsumen yang nakal dan berniat buruk terhadap kreditur,” pungkasnya. Hukum sebagai Panglima Tertinggi dan wajib dilaksanakan. Jika tidak, maka banyak terjadi aksi kekerasan, baik itu saat Debt Collector menyita asset, maupun reaksi masyarakat yang akan berujung kekerasan pula. Kepolisian sebagai penegak hukum di lapangan wajib tegas dalam melindungi dan mengayomi masyarakat dengan berdasarkan hukum yang berlaku. (YUDA)