SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 03 Juni 2012

Kasus Ratu Maryuana Corby Menarik Perhatian Australia dan Indonesia

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM:  - Wanita cantik warga negara Australia Schapelle Leigh Corby (34) sejak awal ditangkap 8 Oktober 2004 sudah menarik perhatian publik di Indonesia dan Australia. Ini bukan hanya karena ia berparas cantik dan kemudian tertangkap di Bali karena berupaya menyelundupkan sekitar 4,2 Kg mariyuana (ganja) dari Australia, namun karena kasusnya itu sejak awal selalu mendapat perhatian serius dari pemerintah Australia. Hal ini tentu sangat berbeda dengan peristiwa yang sama menimpa warga Australia lainnya, seperti kelompok "Bali Nine".
  
   Perlakuan "istimewa" terhadap wanita yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah kecantikan di Brisbane, Australia itu sudah tampak mulai Corby pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam setiap persidangan selalu hadir petugas dari Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Denpasar. Tak cuma itu, puluhan wartawan Australia maupun nasional dan lokal Bali juga ikut meliput jalannya persidangan terhadap Corby.
  
   Perkara Corby ini bisa dikatakan sebagai "top news" sepanjang 2004. Bahkan sampai turunnya grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan potongan hukuman lima tahun terhadap Corby, "kisahnya" selalu menarik perhatian.
  
   Awal perkara ini muncul ketika 8 Oktober 2004 Corby berkunjung dari Brisbane, Australia  hendak menuju Bali. Pada mulanya Corby naik pesawat Qantas bernomor penerbangan QF501. Namun pesawat ini transit di Sydney, dan kemudian Corby melanjutkan perjalanannya menuju Pulau Dewata naik pesawat Australian Airlines bernomor penerbangan AO7829. Tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, Corby langsung ditangkap aparat Bea dan Cukai (BC) setempat, karena dalam tasnya ditemukan ada mariyuana seberat 4,2 Kg.
  
   Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, PN Denpasar akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Corby pada 27 Mei 2005. Tak hanya itu, Corby juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Corby dipersalahkan melanggar pasal 82 ayat 1a UU no 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Atas putusan ini Corby kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi(PT) Denpasarpada12Oktober 2005 dan akhirnya divonis 15 tahunkurungan.
Tak puas dengan putusan itu, Corby lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) 12Januari 2006 dan kembali  divonis 20 tahun penjara. Menyikapi hal ini,Corby melalui pengacaranya mengajukan grasi kepada Presiden Yudhoyono.Upaya Corby akhirnya memperoleh pemotongan hukuman lima tahun penjara dari Presiden Yudhoyono beberapa hari lalu.
 
Sejak awal tertangkapnya Corby, lobi-lobi sudah dilakukan pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia dengan harapan dapat meringankan hukuman Corby.(Tety)