DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Wanita
cantik warga negara Australia Schapelle Leigh Corby (34) sejak awal
ditangkap 8 Oktober 2004 sudah menarik perhatian publik di Indonesia dan
Australia. Ini bukan hanya karena ia berparas cantik dan kemudian
tertangkap di Bali karena berupaya menyelundupkan sekitar 4,2 Kg
mariyuana (ganja) dari Australia, namun karena kasusnya itu sejak awal
selalu mendapat perhatian serius dari pemerintah Australia. Hal ini
tentu sangat berbeda dengan peristiwa yang sama menimpa warga Australia
lainnya, seperti kelompok "Bali Nine".
Perlakuan "istimewa" terhadap wanita yang pernah mengenyam pendidikan
di sekolah kecantikan di Brisbane, Australia itu sudah tampak mulai
Corby pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam
setiap persidangan selalu hadir petugas dari Konsulat Jenderal (Konjen)
Australia di Denpasar. Tak cuma itu, puluhan wartawan Australia maupun
nasional dan lokal Bali juga ikut meliput jalannya persidangan terhadap
Corby.
Perkara Corby ini bisa dikatakan
sebagai "top news" sepanjang 2004. Bahkan sampai turunnya grasi Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan potongan hukuman lima tahun
terhadap Corby, "kisahnya" selalu menarik perhatian.
Awal perkara ini muncul ketika 8 Oktober 2004 Corby berkunjung dari
Brisbane, Australia hendak menuju Bali. Pada mulanya Corby naik pesawat
Qantas bernomor penerbangan QF501. Namun pesawat ini transit di Sydney,
dan kemudian Corby melanjutkan perjalanannya menuju Pulau Dewata naik
pesawat Australian Airlines bernomor penerbangan AO7829. Tiba di Bandara
Ngurah Rai, Bali, Corby langsung ditangkap aparat Bea dan Cukai (BC)
setempat, karena dalam tasnya ditemukan ada mariyuana seberat 4,2 Kg.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, PN Denpasar
akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Corby pada 27 Mei
2005. Tak hanya itu, Corby juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
Corby dipersalahkan melanggar pasal 82 ayat 1a UU no 22 Tahun 1997
Tentang Narkotika. Atas putusan ini Corby kemudian mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi(PT) Denpasarpada12Oktober 2005 dan akhirnya divonis
15 tahunkurungan.
Tak puas dengan putusan itu,
Corby lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) 12Januari 2006 dan
kembali divonis 20 tahun penjara. Menyikapi hal ini,Corby melalui
pengacaranya mengajukan grasi kepada Presiden Yudhoyono.Upaya Corby
akhirnya memperoleh pemotongan hukuman lima tahun penjara dari Presiden
Yudhoyono beberapa hari lalu.
Sejak awal
tertangkapnya Corby, lobi-lobi sudah dilakukan pemerintah Australia
dengan pemerintah Indonesia dengan harapan dapat meringankan hukuman
Corby.(Tety)