SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 15 Februari 2013

Eksepsi Terdakwa Di Tolak Hakim ,Sidang dilanjutkan

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Harapan Suhartatik Kurnia (25), warga Babatan Surabaya, terdakwa perkara penipuan dengan modus menjual barang Blackberry, iPad, Tablet dan iPhone di bawah harga pasar, akhirnya kandas. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Antonius Simbolon menolak eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/02). Tak tanggung-tanggung, Ratu Tipu ini berhasil memperdayai korban-korbannya yang rata-rata pemilik konter seluler di WTC hingga Rp 16 M. “Dakwaan jaksa sudah masuk dalam materi pokok perkara, selain itu dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat formil maupun materiil dan sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP,” kata Antonius Simbolon. Dalam putusan selanya, setelah menolak eksepsi terdakwa, Hakim Ketua Majelis ini meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. “Memerintahkan kepada Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya,” imbuhnya. Dalam dakwaan dijelaskan, modus yang dilakukan Suhartatik dengan cara mengirim pesan elektronik yang bertuliskan 'Promo Gila Blackberry Pra Order (Pembayaran di depan) All Type Produk Apple dan Android dengan harga murah, pada rekan-rekannya di kontak Blackberry terdakwa. Dalam pesannya itu, Suhartatik menjelaskan, pemesanan pertama sebanyak 50-100 unit mendapat potongan harga yang besar. Misalnya, Blackberry tipe Gemini harganya, Rp 600.000 per unit, Blackberry tipe Dakota Rp 2 juta, dan jenis lain yang didiskon lebih dari setengah dari harga pasaran. “Setelah ada yang tertarik Suhartatik menjelaskan kalau promo hanya berlaku satu hari dan berani menjamin kalau barang tak dikirim uang dikembalikan 100 persen. Hingga kini uang saya Rp 820 juta belum dikembalikan,” kata Zainal, salah satu korban usai sidang. Korban yang membaca pesan promo tersebut tersebut jadi tertarik karena Suhartatik mengorder barang dari China langsung, “Katanya barangnya langsung dari China, padahal bukti pembayaran yang ditunjukkan itu palsu,” imbuh Zainal dengan kecewa Akibat perbuatannya ini, Suhartatik dijerat dengan pasal berlapis, yakni KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 (Penggelapan) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ROBBY)

Karaoke De Berry harus Kena sangsi

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Karaoke Keluarga De Berry di kawasan Banyu Urip selain kurang nyaman, karyawannya juga tidak “PROFESIONAL”. Bahkan mereka tidak segan-segan meminta uang lebih kepada pengunjung, dengan dalih uang denda, karena pengunjung dianggap melanggar aturannya. Yang dialami Omen Cs. Pengunjung room 6 di Karaoke Keluarga De Berry ini resah, lantaran merasa DITARIP LEBIH, puluhan ribu rupiah oleh petugas kasir, karena jumlah pengunjung dianggap melebihi kapasitas. Sedangkan, pihak De Berry sebelumnya tidak menginformasikan terlebih dahulu jika ada denda/sanksi tersebut. Awalnya, room 6 hanya ditempati Omen beserta istri dan temannya. Omen Cs juga sempat diberitahu oleh petugas, bahwa kapasitas room clas medium tersebut maksimal hanya 8 orang. Di luar dugaan, teman-teman mereka yang datang jumlahnya melebihi kapasitas ruangan, dan betapa kagetnya Omen ketika harus membayar lagi yakni berupa charge (denda), karena jumlah temannya dianggap melebihi kapasitas ruangan. Omen tidak mempersoalkan jumlah nominal dendanya, namun ia menyayangkan sikap petugas yang tidak memberitahukan terlebih dahulu adanya sanksi tersebut. “Nek ngene iki jenenge mbogog. Ngene iki podho ae ambek pembodohan publik (ini namanya mbogog. Ini sama halnya dengan pembodohan publik),” gerutu Omen dalam logat Surabayanya yang kental, Jumat lalu. 00.54 WIB. Hal senada juga disampaikan teman Omen yang bernama Pi’i. Ia menilai pihak De Berry tidak profesional. “Mengapa De Berry tidak mencantumkan aturan yang dapat dibaca oleh pengunjung?” protesnya, yang diamini teman-teman lainnya. Ketika ditanya extremmepoint.com, petugas kasir tersebut mengaku sudah memberitahu kepada Omen, bahwa kapasitas room 6 hanya maksimal 8 orang, namun tidak memberitahu sanksi dan dendanya. “Saya siap bertanggung jawab, bahkan saya siap dipecat. Pekerjaan tidak hanya di sini saja,” ketusnya kepada wartawan. Ditambahkan pula, “Apa yang saya lakukan sudah diketahui manajemen dan kapten saya,” imbuhnya. Sementara Mei, salah satu Kapten karaoke di De Berry juga mengaku siap bertanggung jawab. Terpisah, Surowijoyo, Sekretaris LPPKN (Lembaga Penyelenggara Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim yang juga duduk disampingnya, B. Manurung, SH., MH, Ketua LSM Telinga Lebar kepada extremmepoint.com mengaku sangat menyesalkan perlakuan manajemen De Berry kepada pengunjungnya. Menurutnya, LPPKN adalah lembaga yang mengawasi barang dan jasa. “Pengunjung adalah penikmat jasa. Ada beberapa hak penikmat jasa yang harus diperhatikan, diantaranya yakni Kenyamanan, berhak memperoleh informasi yang jelas dan aktual, keamanan dan apa yang disajikannya,” tegasnya. Lanjutnya, “Saya rasa, Karaoke De Berry tidak memberikan kenyamanan pada pemakai jasa, serta informasi yang jelas dan aktual. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, Karaoke De Berry bisa terkena sanksi administrasi berupa denda sekitar Rp 500.000.000,- bahkan tempat karaoke tersebut bisa ditutup. (TIMSUS)

Penipuan Bertopeng Investasi di Sidangkan

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Rudy Cokro Direjo (60) yang berdomisili di jalan Lombok Surabaya tersandung kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Maria Ilma Kulata sebesar Rp 26 ribu U$D dan Seftiawati sebesar Rp 4500 USD Warga asal Surabaya, kembali duduk dikursi Panas untuk menjalani Proses Persidangan Rabu (13/02) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Asisten Pastur Gereja Hati Kudus jalan Polisi Istimewa Surabaya itu, harus mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Atas Ulah Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan ke kedua Korban. Atas Ulah Penipuan dan Penggelapan ini, JPU(Jaksa Penuntut Umum) Nyoman Yudistira SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun Penjara. Kasus ini bermula Terdakwa mendatangi kedua Korban dirumahnya masing-masing untuk mengiming-Iming keduanya (Korban) menginfestasikan Uang dengan bunga yang sangat menggiurkan. Kedua Korban yang tertarik dengan Omongan Terdakwa, akhirnya mau menginfestasikan Uang kepada laki-laki berkacamata (ini red). Sungguh bukan main Jurus-Jurus Pamungkas Tewrdakwa ini, yang bisa menghipnotis keduanya, Maria Ilma Kualata dan Seftiawati sampai menyerahkan Uang Rp 275 juta. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan kedua saksi korban (Maria Ilma Kualata dan Seftiawati). “Saya (Maria Ilma Kualata) mentransfer kepada terdakwa Total Rp 234 juta dan itu melalui Bank Mayapada, sedangkan Seftiawati Rp 4500 US$, karena saat itu kurs perdolar Rp 9.000, kalau dirupiahkan menjadi Rp 40,5 juta. Jadi total keseluruhan yang Saya Transfer kepada Terdakwa Rp 275 juta,“ Cetus Maria Ilma Kualata kepada extremmepoint.com seusai sidang di PN Surabaya. Maria Menambahkan. Bahwa bunga setiap bulan yang dijanjikan Terdakwa atas dirinya, hanya diberikan satu kali. itupun hanya Rp 1000 US$, sedangkan Seftiawati belum pernah samas sekali mendapatkan bunga dari Terdakwa. “Kami hanya berharap Terdakwa mau mengembalikan Uangnya, karena Uang yang kami berikan itu berasal dari tabungan,” kata keduanya dengan raut Wajah sedih kepada Extremmepoint.com. (ROBBY) BERSAMBUNG......................