DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Sebanyak
251 warga Desa Adat Telabah, Sukawati, Gianyar-Bali melayangkan surat
pengaduan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehubungan adanya
indikasi "rekayasa" hukum terhadap perkara dugaan korupsi dana parkir
yang dikelola Yayasan Widia Swara di Gianyar sekitar Rp 276 juta dengan
terdakwa I Ketut Supir.
Warga berharap agar Yudhoyono memberikan perhatian terhadap kasus ini, karena dinilai banyak kejanggalan.
Salah satu kejanggalannya I Ketut Supir diadili pada pengadilan tipikor
Denpasar dan bukan peradilan umum, mengingat Yayasan Widia Swara bukan
milik pemerintah. Dalam hal ini tidak ada keuangan negara yang
dirugikan.
"Kami
berharap agar Presiden mau memberikan perhatian dalam perkara yang
diduga banyak rekayasa ini," ujar Sudana, salah seorang warga Sukawati
yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat pengaduan kepada
Yudhoyono, Kamis (03/05), di Gianyar-Bali.
Majelis
hakim diketuai Istiningsih Rahayu pada sidang di pengadilan tipikor
Denpasar 23 April lalu menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan
terhadap I Ketut Supir karena dugaan kasus korupsi dana parkir Yayasan
Widia Swara. Majelis hakim menilai I Ketut Supir melanggar pasal 3 jo
pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal
64 ayat 1 KUHP.
Atas
putusan ini I Ketut Supir menyatakan banding. Perkara ini berawal dari
adanya laporan beberapa warga Sukawati ke Kejaksaan Gianyar, namun dalam
persidangan saksi pelapor tidak pernah dihadirkan.
Sudana
menjelaskan, selain mengadu kepada Presiden Yudhoyono, ratusan warga
juga mengirimkan surat yang sama kepada Wakil Presiden Boediono,
Menkumham, Jaksa Agung dan berbagai instansi terkait di Jakarta dan
Bali.
Dalam
surat pengaduannya itu warga merasa sangat prihatin atas kasus yang
menimpa I Ketut Supir (Ketua Yayasan Widia Swara ) ini, karena diduga
telah menjadi korban "rekayasa" hukum. "Kami menduga keras perkara ini
penuh dengan rekayasa hukum," tegas Sudana.
Sementara
penasihat hukum I Ketut Supir, Suratin Lijaya kepada pers seusai sidang
di pengadilan tipikor Denpasar beberapa waktu lalu mengungkapkan
berbagai fakta di persidangan yang dinilai banyak kejanggalan dan tidak
pernah dipertimbangkan majelis hakim. Dari 18 saksi yang dihadirkan,
menurut Suryatin, tak ada satu pun yang memberatkan Ketut Supir. "Dalam
persidangan hakim selalu menyumpah saksi, namun perkataan saksi tak
pernah didengar atau dipertimbangkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Suryatin
maupun ratusan warga lainnya menduga kasus ini muncul karena adanya
sentimen pribadi dari beberapa warga Sukawati. "Seolah-olah hukum
dijadikan ajang sentimen pribadi dan Ketut Supir sepertinya sengaja
dibenturkan dengan Negara," tandas Sudana.
Suryatin
menyebutkan, selama persidangan di pengadilan tipikor Denpasar tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Kusumayasa dkk tidak pernah menghadirkan
para saksi pelapor guna didengarkan keterangannya. "Ini kan sangat aneh
dan janggal sekali kalau saksi pelapor tidak pernah didengarkan
keterangannya di persidangan," imbuh Suryatin.(Tety)