SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 04 Mei 2012

Warga Sukawati Bali Adukan Adanya Rekayasa Hukum kepada Presiden SBY

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Sebanyak 251 warga Desa Adat Telabah, Sukawati, Gianyar-Bali melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehubungan adanya indikasi "rekayasa" hukum terhadap perkara dugaan korupsi dana parkir yang dikelola Yayasan Widia Swara di Gianyar sekitar Rp 276 juta dengan terdakwa I Ketut Supir.
Warga berharap agar Yudhoyono memberikan perhatian terhadap kasus ini, karena dinilai banyak kejanggalan. Salah satu kejanggalannya I Ketut Supir diadili pada pengadilan tipikor Denpasar dan bukan peradilan umum, mengingat Yayasan Widia Swara bukan milik pemerintah. Dalam hal ini tidak ada keuangan negara yang dirugikan.
"Kami berharap agar Presiden mau memberikan perhatian dalam perkara yang diduga banyak rekayasa ini," ujar Sudana, salah seorang warga Sukawati yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat pengaduan kepada Yudhoyono, Kamis (03/05), di Gianyar-Bali.
Majelis hakim diketuai Istiningsih Rahayu pada sidang di pengadilan tipikor Denpasar 23 April lalu menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap I Ketut Supir karena dugaan kasus korupsi dana parkir Yayasan Widia Swara. Majelis hakim menilai I Ketut Supir melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan ini I Ketut Supir menyatakan banding. Perkara ini berawal dari adanya laporan beberapa warga Sukawati ke Kejaksaan Gianyar, namun dalam persidangan saksi pelapor tidak pernah dihadirkan.
Sudana menjelaskan, selain mengadu kepada Presiden Yudhoyono, ratusan warga juga mengirimkan surat yang sama kepada Wakil Presiden Boediono, Menkumham, Jaksa Agung dan berbagai instansi terkait di Jakarta dan Bali.
Dalam surat pengaduannya itu warga merasa sangat prihatin atas kasus yang menimpa I Ketut Supir (Ketua Yayasan Widia Swara ) ini, karena diduga telah menjadi korban "rekayasa" hukum. "Kami menduga keras perkara ini penuh dengan rekayasa hukum," tegas Sudana.
Sementara penasihat hukum I Ketut Supir, Suratin Lijaya kepada pers seusai sidang di pengadilan tipikor Denpasar beberapa waktu lalu mengungkapkan berbagai fakta di persidangan yang dinilai banyak kejanggalan dan tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim. Dari 18 saksi yang dihadirkan, menurut Suryatin, tak ada satu pun yang memberatkan Ketut Supir. "Dalam persidangan hakim selalu menyumpah saksi, namun perkataan saksi tak pernah didengar atau dipertimbangkan oleh majelis hakim," tuturnya.
Suryatin maupun ratusan warga lainnya menduga kasus ini muncul karena adanya sentimen pribadi dari beberapa warga Sukawati. "Seolah-olah hukum dijadikan ajang sentimen pribadi dan Ketut Supir sepertinya sengaja dibenturkan dengan Negara," tandas Sudana. 
Suryatin menyebutkan, selama persidangan di pengadilan tipikor Denpasar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Kusumayasa dkk tidak pernah menghadirkan para saksi pelapor guna didengarkan keterangannya. "Ini kan sangat aneh dan janggal sekali kalau saksi pelapor tidak pernah didengarkan keterangannya di persidangan," imbuh Suryatin.(Tety)

Barometer Keadilan LBH Murni

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Banyak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang membela kaum miskin tertindas secara hukum tetapi sedikit yang membela karena Nurani. Dari operasional dan fee (upah) bagi pembela kaum miskin tidak pernah samasekali menjadi kendala dalam kiprahnya seperti yang dilakukan oleh YLBH-Ikatan Keluarga Alumni Unniversitas Islam Indonesia (IKA UII) dari Yoyakarta dan LBH “Tri Daya Cakti” dari Surabaya. 
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Moch. Mahfud MD melantik Wirawan Adnan SH, sebagai Direktur Yayasan Lembaga Hukum IKA UII (YLBH-IKA UII), di Jakarta.
YLBH-IKA UII beranggotakan para alumni Fakultas Hukum UII Yogyakarta, yang berkecimpung di bidang hukum, baik sebagai pengacara, notaris, maupun bidang lain. Sosok Wirawan Adnan sudah tidak asing lagi di pentas dunia kepengacaraan tanah air. Sejumlah kasus besar pernah ia tangani, antara lain: kasus Ba'asyir, kasus debt collector nasabah Citibank, dan lain-lain.
Selain Wirawan, YLBH-IKA UII juga diperkuat Henry Yosodiningrat, Ari Yusuf Amir, John Pieter Nazar, dan sejumlah pengacara terkemuka lain. Bidang garap YLBH-IKA UII diutamakan melakukan pendampingan bagi warga yang tertindas secara hukum, dan juga mengkritisi kesewenangan hukum.
Ditempat berbeda, di Surabaya LBH “Tri Daya Cakti” juga berkiprah baik karena dari TEAMnya sangat solid dan mengedepankan kepentingan orang kecil yang mendapatkan masalah hukum serta memberikan solusi serta membantu fakir miskin, yatimpiatu dan orang-orang jompo. Hal itu sudah menjadi agenda rutin setiap bulannya.
Hermawan Benhard Manurung, SH, MHum sebagai Penasehat di LBH “Tri Daya Cakti” saat ini juga banyak menangani kasus-kasus kaum tidak mampu. Menurutnya, “Kasus seperti Perdata, Pidana dan lainnya memberikan kepuasan tersendiri pada kami apabila dapat menolong mereka, karena kami dan tim selalu ingin mengamalkan “Kasih dan Sayang”, jika Allah saja dapat mengasihi dan menyayangi umatNya begitu besar lalu mengapa kita juga tak dapat meniru-Nya sekalipun kita tidak akan dapat menyamaiNya,” jelasnya pada extremmepoint.com.
LBH “Tri Daya Cakti” berkantor di Jalan Kartini 30 Surabaya terdiri dari tiga (3) personel pengacara yang professional dan energik yaitu Kukuh Priyo Prayitno, SH (33), Soetjipto Soekrisno Hadi, SH (33), dan Anindya Pramono, SH, MHum (24). (YKK)