SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 20 Juli 2012

Hakim Adil Harus Berani Mengatakan Benar

EXTREMMEPOINT.COM : - “Rekayasa” kasus narkoba jenis sabu 54 gram telah banyak dikonsumsi media online, cetak dan bahkan beberapa LSM yang sangat peduli dan prihatin terhadap Edi Kusnadi sebagai penghuni LP Cipinang. Ketika di jumpai di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang (LP Cipinang) Edi memaparkan banyak kejanggalan dan intimidasi yang di terimanya saat pemeriksaan oleh penyidik Polda ketika awal kejadian pada tanggal 14 Mei 2011 silam. Menurut pengakuan Edi, “Saat pemeriksaan oleh penyidik terjadi intimidasi dengan pemukulan agar dipaksa mengakui sebagai pemilik dan bandar sabu. Setelah pemeriksaan 3X24 jam Edi dibebaskan bersyarat. Menjelang 2 bulan berikutnya Edi pertama kali dipanggil sebagai saksi karna pengacara dari Edi berhalangan hadir maka hari berikutnya ada surat panggilan ke 2, Edi di jadikan tersangka oleh penyidik,” katanya pada wartawan saat di LP Cipinang. Rabu (18/07). Dia menambahkan, “Saat di poliklinik polda ketika pemanggilan berikutnya, Edi di periksa dokter dan menyatakan Edi Depresi berat dan perpanjangan penahaan pun diperkuat dari keterangan dokter,” tambahnya seperti yang di tulis Edi dalam kronologis. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LSM Telinga Lebar mengatakan, “Sayangnya ketika sesudah terjadi penangkapan maupun penahanan, kok tidak di Pra Peradilankan karena pra peradilan merupakan bentuk control dari kewenangan pihak Kepolisian sehingga kasus menjadi terang benderang bukan abu-abu ataupun bahkan hitam,” katanya pada wartawan saat di Jakarta. Kamis (19/07). Dia menambahkan, “Jika sekarang sudah masuk rana pengadilan maka hendaknya barang bukti diminta untuk dihadirkan yang menjadi pertanyaan apakah ada sidik jari Edi disitu, beratnya apakah sama dengan saat itu dan apakah bukti yang dibawa ke pengadilan itu barang bukti asli. Jika hal ini tidak dipenuhi maka Hakim hendaknya membebaskan secara murni dan merehabilitasi nama baik Edi,” tambahnya. “Hukum adalah Panglima yang memberi keadilan dengan benar bukan yang benar jadi salah, salah jadi benar dan setengah benar juga setengah salah tetapi benar adalah tetap benar. Begitu juga pembela Edi hendaknya mengawal dan membela dengan gigih, punya keberanian dan cakap materi hukumnya serta inovatif dalam mencari terobosan hukum demi kepentingan klien. Saya yakin Majelis Hakim akan memvonis dengan adil karena dalam memutuskan perkara ada sanksi moral dan pertanggungan jawab di kemudian hari,” pungkasnya dengan serius. Berdasarkan konfirmasi dengan Edi di LP Cipinang serta karena tebatasnya waktu pertemuan yang kurang dari 1 jam di LP itu, diperoleh berbagai berkas-berkas yang di berikan oleh Edi kepada extremmepoint.com yaitu pada saat awal penangkapan, penyidikan dan perjalanan hingga pendaftaran banding 15 Februari 2012 akan membuka tabir kebenaran. (GP)

Demokrasi Indonesia Mendekati Kehancuran

EXTREMMEPOINT.COM : - Banyaknya kasus korupsi yang melanda politisi membuat krisis kepercayaan masyarakat menjadi semakin akut. Politisi yang berada di Pusat, Provinsi ataupun Kabupaten/Kota saat ini banyak terjerat kasus korupsi begitupun Pengurus Partai juga mengikuti. Berdasarkan data BPK (Badan Pemriksa Keuangan) telah ditemukan pada 2004 hingga 2008 hampir 192.000 kasus sedangkan yang telah ditangani sekitar 2.500 kasus namun lainnya menyublim begitu saja. Dengan adanya fenomena korupsi tersebut telah memberikan jarak yang sangat luas antara aspirasi masyarakat dan pembicaraan politisi. Generasi penerus melihat kenyataan dan isu-isu seperti HAM (Hak Azasi Manusia) dan Lingkungan sebagai permasalahan yang krusial dan penting namun tidak demikian dengan politisi. Adanya keterpisahan antara politisi ortodoks dan aspirasi masyarakat yang berkembang, menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, Mhum mengatakan, “Tidak mengherankan apabila para aktivis memilih menyalurkan energi mereka kepada kelompok kepentingan (special interest groups) daripada kepada Parpol (Partai Politik),” katanya pada extremmepoint.com di loby Hotel Sahid, Surabaya. Kamis (19/07) 13.00 Wib. “Sehingga membuat politisi kehilangan kepercayaan yakni korupsi yang mereka lakukan serta kecenderungan politisi enggan untuk membahas isu yang dirasakan penting oleh masyarakat,” tambah pria tampan dan berwibawa ini. “Jalan keluarnya, masyarakat dan politisi harus bersedia mengembangkan transparansi dalam urusan politik. Dan hal ini sering mengimplikasikan reformasi konstitusional,” pungkasnya. Dalam konteks Indonesia, transparansi tersebut rasanya amat penting dilakukan dalam pembahasan anggaran karena korupsi besar yang melibatkan politisi korup kali terjadi lewat pintu penentuan anggaran. Ditempat yang berbeda, Menurut Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowijoyo mengatakan, “Dibiasakan menjalin kerjasama dengan kelompok penekan isu tertentu (Single-issue group) seperti kelompok Lingkungan. Dengan cara ini masyarakat merasa bahwa apa yang mereka anggap perlu dalam kehidupan sehari-hari ternyata juga menjadi pembahasan politisi,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Bendul Merisi, Surabaya. Kamis (19/07) 17.00 Wib. “Tidak ada Indonesia tanpa demokrasi, tidak ada demokrasi tanpa politik, dan tidak ada partai tanpa kompromi serta moderasi. Lembaga Eksekutif dan Yudikatif hendaknya lebih transparan, dekat dan peka dengan aspirasi yang dikehendaki Rakyat demi terbangunnya kembali kepercayaan yang hampir hancur lebur itu,” tambahnya. Dua konsep pembenahan proses berdemokrakrasi itu disebut sebagai Democratising democracy (Demokratisasi atas demokrasi). Meskipun kehilangan kepercayaan pada politisi dan prosedur demokratik ortodoks, tetapi masyarakat tidak kehilangan kepercayaan pada demokrasi, hal ini menumbuhkan demokratisasi atas demokrasi atau a depening of democracy (pendalaman demokrasi). Di Indonesia sepertinya masyarakat telah sinis terhadap politisi dan proses politik di legeslatif dan eksekutif namun bukan berarti mereka tidak percaya dengan demokrasi. Tetapi mereka hanya menginginkan demokratisasi atas demokrasi yang sudah ada. (TIMSUS)