SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 08 Oktober 2012

PKPU Intervensi Kewenangan Polda Jatim

EXTREMMEPOINT.COM : - Penagih Hutang (Debt Collector) melecehkan Anggota Komnas (Komite Nasional) PKPU (Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) dengan menarik mobil yang dipakai saat di halaman Polda Jatim Surabaya.
Berawal dari beberapa Anggota Komnas PKPU yang beralamat di Perum. Istana Bedali Agung Blok AE No. 3 Lawang, Malang ini saat berada di Mapolda Jatim 17 September 2012 sekira 19.30 WIB yang bertujuan untuk melaporkan Anggota Polisi mengancam masyarakat dengan mengeluarkan senjata api sehinga membuat anak-anak kecil ketakutan. Segerombolan orang yang tidak dikenal dan mengaku sebagai Debt Collector dari perusahaan pembiayaan mengambil dengan paksa mobil Anggota PKPU yang diapakai dan diparkir di halaman Polda Jatim. Ketika mobil yang dipakai Anggota PKPU tersebut akan diambil, pihak PKPU mempertahankan dan akhirnya terjadi keributan. Keributan yang berada di halaman Polda Jatim itu diketahui oleh anggota Kepolisian namun kejadian tersebut hanya dibiarkan saja. Anggota Komnas PKPU berinisiatif melaporkan kejadian itu ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim. Namun Petugas SPKT menolak laporan tersebut meski Anggota PKPU sudah mengingatkan tentang Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 8 yang isinya setiap anggota Polri dilarang menolak laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yang sah dan dilarang menolak permintaan bantuan dari seseorang yang membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan yang sah. Pengabaian Perkap oleh oknum Anggota SPKT tersebut akhirnya dengan terpaksa Anggota Komnas PKPU mengadukan hal itu ke Yanduan Propam Polda Jatim untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan Polri dan UU yang berlaku. Ditempat yang sama, Menurut Anshori Ketua Komnas PKPU mengatakan, "Kalau anggota Polri sudah berani melawan dan melecehkan peraturan yang dibuat Kapolri, terus apa gunanya Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Jika tugas dan fungsi ini sudah tidak dijalankan sebaiknya Polri dibubarkan saja. Atensi Kapolri menabuh genderang perang terhadap premanisme tidak dipatuhi berpotensi merusak citra polisi di mata masyarakat," Ungkapnya kepada wartawan saat peliputan di Polda Jatim, Senin (17-09-2012),20.00 Wib. Berdasarkan info dan data di lapangan yang berhasil dihimpun extremmepoint.com, Penolakan laporan itu biasanya karena masih ranah Perdata, Legal standing (legalitas pendamping/red) harus terkait dengan perkara dan pihak Komnas saat itu juga dapat menunjukkan alas hak kepemilikan berupa BPKB atau legalisirnya maka dimungkinkan pihak SPKT akan memproses. Seharusnya pihak PKPU menghindari dan minimalisir masalah serta tidak menggunakan mobil tersebut yang masih dalam perkara, dengan memakai mobil yang bermasalah itu akan mengundang permasalahan baru seperti diatas. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Sebagai lembaga yang bergerak dibidang Konsumen dan mengacu pada UU RI Nomor 8 Tahun 1999 seyogyanya bersikap, bertingkahlaku dan berucap sesuai dengan amanah UU bukan justru arogan dan sepihak dan disesuaikan dengan kapasitas atau legalitasnya artinya LPK (lembaga Perlindungan Konsumen) seluruhnya harus bertitik berat hanya pada perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha (Pengawasan barang dan jasa) tidak boleh over laping (diluar kewenangannya /red) Perlu diketahui jika semua LPK berbuat tidak benar dan memusuhi perusahaan pembiayaan, bagaimana dengan azas keseimbangan bukankah setiap permasalahan itu dicarikan solusinya agar Pelaku Usaha dan Konsumen tidak saling merugi,” katanya di loby Hotel Sahid Surabaya. Senin (08/10) 10.30 WIB. “Ciptakan Citra Keadilan Bagi Dunia Usaha yang tentram dan damai serta sejahtera, berikan contoh dan wawasan yang benar kepada Pelaku Usaha dan Konsumen, karena hal itu merupakan Sosialisasi. Jika LPK ingin memerangi Premanisme maka jadilah LPK yang bersih tanpa noda berwawasan luas selalu memberikan yang terbaik bagi para pihak, bukan justru sama dengan mereka (Preman), begitulah orang-orang umum menyebut, nggak level dech…ha…..ha….ha, kasumpae,” tambahnya dengan tertawa. “Jika ada pengaduan dari konsumen, ya ditindaklanjuti dengan bijaksana dan bila tidak ada kesepakatan para pihaknya ya dilimpahkan saja lewat BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), begitu saja kok repot!!!. LPK haruslah jadi lembaga yang MULIA dan selalu memberikan pendidikan diinternalnya dengan benar, bagaimana cara beracara yang benar karena di LPK ini akan menelorkan calon-calon Advokat yang berwawasan Nusantara dan bernurani tinggi, dan bukan Advokat yang bermoral Preman, kasihan generasi penerus bila harus mewarisi moral yang kurang benar dalam pengetrapannya,” pungkasnya. (TIMSUS)

Permen Wajib Dilaksanakan Leasing

EXTREMMEPOINT.COM : - Terhitung 7 Oktober 2012, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) MEWAJIBKAN perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (multifinance) untuk mendaftarkan hak milik atas kendaraan bermotor secara kepercayaan (fidusia) jika tidak dilakukan maka akan mendapatkan Sanksi Peringatan, Pembekuan dan Pecabutan izin usahanya.
Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 yang diundangkan pada 7 Agustus 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Peraturan ini mulai berlaku pada 7 Oktober 2012. "Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan Jaminan Fidusia dimaksud, guna memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Pembiayaan dan Konsumen. Sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan," ungkap PMK tersebut. PMK juga mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip Syariah, atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). "Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian Pembiayaan Konsumen," jelas aturan itu. Selain itu, perusahaan multifinance dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor, apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan multifinance. Penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinacne wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. "Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender," tegas PMK tersebut. Menurut Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Hendaknya yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan Pembiayaan yaitu kebenaran dalam prosedur perolehan Sertifkat Fidusia yang mana selama ini praktek dilapangan banyak kejanggalan karena masih adanya sebab-sebab terlarang (Klausula Baku) padahal kedudukan hukum antara Pelaku Usaha dan Konsumen itu sama,” katanya saat diloby Hotel Mercure Surabaya. “Jika saja masih dipaksakan atas perolehan Sertifikat Fidusia dengan tidak menghadapkan Konsumen dan Pelaku Usaha didepan Notaris atau hanya menggunakan Surat Kuasa untuk memfidusiakan dari Konsumen maka Sertifikat itu sendiri sudah dapat dikatakan “Batal Demi Hukum” seperti pada Pasal 18 UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Hal ini akan memberikan celah banyaknya permasalahan nantinya,” tambahnya. “Menteri Keuangan dan Menkumham hendaknya mempertimbangkan hal ini karena berdasarkan pengalaman dan bukti-bukti dilapangan banyak sekali penyimpangan-peyimpangan sehingga terkesan Menkeu dan Menkumham hanya menyelamatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak namun permasalahan yang akan timbul tidak dicegah,” pungkasnya. Contoh tindakan yang sudah dilakukan oleh Menkeu dengan Nomor S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012 yang telah dibekukannya 2 (dua) perusahaan pembiayaan yakni PT Semesta Citra Dana dan PT Siantar Top Multifinance, kegiatan usahanya dibekukan oleh Menkeu (Menteri Keuangan). Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis yang berlaku selama jangka waktu 30 hari kalender sejak surat sanksi pembekuan diterbitkan. "Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha dimaksud, perusahaan pembiayaan tidak juga memenuhi ketentuan yang berlaku, Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," demikian isi PMK. Menurut Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Abraham Bastari mengatakan, “Kegiatan usaha PT Semesta Citra Dana dibekukan berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Pembekuan kegiatan usaha PT Siantar Top Multifinance berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1000/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012. Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. (YYK)