SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 27 Juli 2012

Bos Lendir Pemilik Bangunan Didaerah mesum Dolly Tak ber IMB

EXTREMMEPOINT.COM : - Sakka terkenal sebagai bos lendir alias Germo nomor satu dilokalisasi Pelacuran gang Dolly nekat membangun Wisma lantai lima dengan mengabaikan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Bangunan itu berada di Jalan Kupang Gunung Timur I/22 yang bersebelahan dengan Wisma Barbara juga milik Sakka. Bangunan itu dilengkapi dengan lift tersebut tanpa dilengkapi dengan IMB seperti yang diatur dalam Perda Walikota Surabaya Nomor 7 Tahun 1992 tentang IMB. Wisma tersebut dapat menampung hampir sekira 100 PSK (Pekerja Seks Komersial), ini memang untuk memanjakan dengan memberi fasilitas bagi para hidung belang. Menurut seorang pelanggan wisma mengatakan, “Tempat ini mirip Hotel Berbintang dan membuat saya menjadi nyaman,” katanya. Bangunan yang menggunakan konstruksi gedung bertingkat ini tdak dilengkapi dengan persyaratan IMB, begitu isu salahsatu germo. Menurut Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Agus Imam Sonhaji mengatakan, “ Wah itu nanti kita cari dulu arsipnya mas, karena jumlahnya ribuan, nanti kalau sudah ketemu saya kabari,” katanya dengan singkat dan tersenyum. Masyarakat Kota Surabaya masih banyak yang belum menyadari sepenuhnya akan pentingnya memiliki IMB. Ini terbukti dikota Surabaya jumlah bangunan yang memiliki IMB sekitar 72,38% atau 367.012 unit sesuai data tahun 2007. Sementara jumlah seluruh bangunan diperkirakan 600.000-an unit. Dengan IMB (Izin MendirikanBangunan), maka masyarakat kota Surabaya dapat memiliki bangunan yang statusnya tercatat di pemerintahan kota Surabaya dan memiliki kekuatan hukum sehingga akan menghindarkan pemiliknya dari sebutan bangunan liar yang rawan akan adanya pembongkaran paksa oleh Pemerintah karena dinilai melanggar aturan. Dengan adanya implementasi kebijakan Perda Pemerintah Kotamadya Surabaya Nomor 7 Tahun 1992 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jo Perda Pemerintah Kotamadya Surabaya Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan mengerti akan kebijakan pemerintah kota Surabaya yang sedang berlangsung. Dengan implementasi kebijakan peraturan daerah maka kebijakan-kebijakannya yang ada akan dapat memperlancar masalah-masalah Pemerintah Kota Surabaya khususnya yang berkaitan langsung dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). (GLBT)

Polda Jatim terancam Di Pra Peradilankan

EXTREMMEPOINT.COM : - Kasus Edy Rumpoko, Walikota Batu yang menggunakan ijasah palsu telah di SP3-kan (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) Penyidik Polda Jatim dan akhirnya akan menuai di Pra Peradilankan oleh Kuasa Hukum Edy Sunarno Wibowo, SH. Sebelum melakukan Pra Pedradilan, Wibowo datang ke markas Polda Jatim untuk klarifikasi atas SP3 yang bisa muncul karena terkait kliennya yang saat ini dalam kondisi mengenaskan, adapun kliennya Suharminah, mantan Kepala Sekolah SMP Taman Siswa Lempung Surabaya dan Purwantoro, mantan Kepala Tata Usaha disekolah yang sama akibat menjadi Tersangka. Kedua tersangka itu dijerat turut bersama-sama Edy Rumpoko melakukan tidak pidana Pemalsuan Ijasah. Menurut Kuasa Hukum Edy Sunarno Wibowo mengatakan, “Memang saya ke Polda Jatim menanyakan masalah SP3 Edy Rumpoko karena hal itu terkait klien saya yang juga ingin mendapatkan kepastian hukum,” katanya pada extremmepoint.com. Wibowo merasa kecewa atas kedatangannya di Polda Jatim karena tidak ada petugas yang dapat ditemuinya. Kasus Edy Rumpoko mencuat sejak Juni 2010. Pada saat itu Polrestabes Surabaya sudah menetapkan Edy sebagai tersangka, selain itu juga menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Kepala TU SMP Taman Siswa juga jadi Tersangka. Namun dalam perjalananannya Polda Jatim pada saat itu dipimpin oleh Irjen Badrodin Haiti menarik kasus tersebut dari Polrestabes Surabaya. Ketika ada pergantian Kapolda Jatim dijabat Irjen Untung S Rajab pengungkapan kasus itu hanya tinggal menunggu ijin dari Presiden terkait jabatannya sebagai Walikota Batu. Anehnya secara mendadak kasus Edy Rumpoko dinyatakan SP3 oleh Penyidik Polda. Dan ironisnya isu yang berkembang bahwa kasus SP3 itu sarat dengan kepentingan menjelang Pilkada di Kota Batu yang rencananya diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Menurut Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pra Peradilan dapat dilakukan jika pertimbangannya adanya penyimpangan terhadap penangkapan, penahanan juga penghentian penyidikan. Tetapi peluang untuk menang amat tipis karena lawannya adalah institusi yang amat kuat dengan link-link yang sudah mengakar,” katanya. “Memang juga ada manfaatnya bagi klien, masyarakat dan penegak hukum agar dalam mengemban kewenangannya tidak seenaknya sendiri atau biar sejalan dengan prosedur yang sduah ada. Sayangnya kemenangan untuk pemohon dapat dihitung dengan jari namun sekarang akan terlihat dengan jelas peran Hakim, dengan gaji yang sudah naik dan statusnya jadi pejabat Negara hendaknya lebih arif dan bijaksana,” tambahnya. (GLBT)

Sakit Hati,Foto Bugil Pacarnya Diedarkan

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang pidana Rafhi Purwandito asal Perumahan Jati Kalang D/11 Krian Sidoarjo kembali memasuki tahap Agenda keterangan saksi ade Charg. Rabu (25/07) di PN (Pengadilan Negeri) Surabya. Namun Sidang kali ini Tidak semulus yang diharapkan Ibu Korban (Sri Utami). Pasalnya, Saksi yang diharapkan Sri Utami bisa membela Anaknya, ternyata berhalangan datang, sebab Jadwal sidang yang bersamaan dengan kerjaannya Saksi, maka saksi pun tidak bisa menghadiri jalannya sidang. Sehingga membuat Iwayan Sukoco SH selaku JPU dalam perkara ini tetap membacakan keterangan saksi Redy. Namun ketidak hadiran Redy dalam membela Bungah nama samarannya, tidak membuat Ibu Korban Putus asa, dan juga berharap tidak mengurangi jeratan hukum bagi Terdakwa, ”Saya berharap Terdakwa dijatuhkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya, karena ini aib bagi keluarga kami (Sunaryo), apalagi anak saya masih dibawah Umur (17) tahun, serta masih labil saat itu, maka apapun alasannya, Terdakwa harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Sri sambil meneteskan Air mata dihadapan Wartawan. Rafhi dituduh melakukan persetubuan dan kekerasan fisik terhadap bungah dikamar Hotel Asma Jaya 2, jalan Pasar Kembang Surabaya pada Senin (20/4/2011) sekira 22.00 WIB, perbuatan gila ini dilakukan Terdakwa, dengan cara Korban disuruh melepaskan semua pakaian yang dikenakannya lalu difoto secara bugil dan hasilnya dipublikasikan lewat situs jejaring Facebook terdakwa sendiri. Korban sempat melakukan perlawanan saat akan difoto oleh terdakwa saat itu, namun apa daya sekuat-kuatnya bungah, akhirnya, kena juga, karena korban yang saat itu mendapat kekeran fisik dan dibawah ancaman terdakwa, terpaksa korban mau melakukannya. Ironisnya, Perbuatan gila ini bukan cukup satu kali saja dilakukan terdakwa, melainkan dibulan Maret 2012 terdakwa kembali berulah dengan melakukan hal serupa, dengan mengedarkan foto bugil korban sebanyak 5 lembar lagi, namun kali ini perbuatan terdakwa diketaui sepupuk bungah yang melihat foto-foto bugilnya Beredar difacebook, dan melaporkannya kepada Ibu korban. Saat ditanya Ibunya, Korban mengaku bahwa foto-foto yang beredar difacebook tersebut benar adalah dirinya, namun itu dilakukan oleh Rafhi pacarnya, jawab bungah ke Ibunya, merasa dilecehkan, bungah pun melaporkan Pacarnya itu ke Mapolrestabes Surabaya. Dalam laporannya Rafhi dituduh melakukan tindak Pidana persetubuan anak dibawah umur dan melakukan kekerasan fisik Terhadap bungah. Saat disidik oleh penyidik laki-laki 25 tahun ini Hanya dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, sedangkan Pasal 27 Undang-undang ITE (informasi transaksi Electronik) tidak diikutkan dalam laporan penyidikan. “Ternyata dunia hukum kita bisa bermain ‘plintir’salah bisa benar yang benar bisa menjadi salah,” ujar Sri Utami seusai sidang pada extremmepoint.com. Sedangkan menurut Joko sungkono SH yang berhasil dihubungi extremmepoint.com melalui telpon Cellulernya menuturkan, bahwa korban Sudah diperiksa olehnya dan mengakui kalau kekerasan fisik yang dialaminya bukan dilakukan terdakwa Rafhi, melainkan mantan pacarnya. Sedangkan foto-foto yang diedarkan melalui facebook itu dilakukan terdakwa adalah benar. Karena merasa sakit hati putus dengan korban, maka terdakwapun mengedarkan foto-foto itu, saat disinggung Pasal apa yang dilayangkan kepada terdakwa Rafhi,” Jawab joko, Undang-undang Ponografi. (ROBBY)