SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 23 Maret 2013

Oknum BI Cabang Pekanbaru "SALAH GUNAKAN" Kewenangan

PEKANBARU, EXTREMMEPOINT.COM : - Bank Indonesia memiliki prosedur untuk melaporkan kecurangan (fraud) kepada pihak penegak hukum apabila memiliki unsur tindak pidana perbankan. Namun mekanisme yang terjadi pada persoalan internal BPR TSM, seakan ada pembohongan dan memutar balikkan Fakta, seperti ada unsur kebijaksanaan dan kepentingan tertentu dari pihak yang mempunyai misi tersendiri. Berdasarkan Amanah UU BI 1999/2004; Fungsi BI adalah melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, dan Mediasi serta mengembangkan sistem informasi antar Bank untuk perbankan nasional. Namun dalam menangani persoalan perdata ADM BPR TSM, ternyata BI Cabang Pekanbaru tidak menjalankan tugas & tanggungjawabnya sesuai amanah UU BI tahun 1999/2004, BI tidak profesional; tidak proporsional; menyimpang dari mekanisme, dalam pelaksanaan menangani pemeriksaan audit terhadap BPR TSM. Sewaktu ada permasalahan antara pemegang Saham dan pemakzulan kepengurusan/anggota di tubuh BPR, BI seakan tutup mata, tutup telinga, semua aduan di abaikan, seakan mengetahui dan melegalkan. Laporan Investigasi Audit BI yang disampaikan ke Pihak kepolisian bisa di katakan memakai alat bukti palsu, karena BI sebenarnya sudah menerima surat laporan pengaduan nasabah bernama Sugandi & Hadiyanto pada 15 Desember 2010 yang lalu, namun pada saat itu BI tidak jalankan fungsi mediasi, BI tidak pernah validasi kelapangan, mengecek kebenaran dan fakta sesuai Kode Etik Audit, juga tidak memanggil pengurus BPR TSM untuk diminta rapat klarifikasi, dipertemukan antara nasabah dengan pengurus BPR untuk dicari fakta dan kebenaran laporan pengaduan tersebut. Anehnya lagi, BI kemudian dengan sengaja, mengulang lagi berkonspirasi, pada sekitar bulan maret 2011, BI kembali minta nasabah sugandi & hadiyanto tanda tangan lagi surat pernyataaan untuk mempertegas surat pengaduan laporan sebelumnya (surat tgl. 15 desember 2010). Ironisnya kedua surat tersebut adalah surat keterangan palsu yang kemudian dipakai oleh BI sebagai alat bukti untuk melapor ke Polda Riau pada 23 April 2012 No.10/IV/2012/Reskrimsus dengan target mengkriminalisasikan pegawai BPR TSM. Sesuai pengakuan Sugandi & hadiyanto secara resmi sudah mengaku dan menyatakan bahwa mereka disuruh mafia hukum untuk tanda-tangan surat tsb dengan tujuan mengkriminalisasikan pegawai bpr, dan bulan Desember 2012 Para saksi/pelapor an. Sugandi dan Hanafi telah mencabut kesaksiannya di sahkan Akte Notaris ditujukan ke BI cabang Pekanbaru, tembusan Dirkrimsus Polda Riau. Karena mereka telah salah atas kesaksian serta pengaduan mereka. Kronologi atas laporan perorangan Desember 2010, yaitu Hasim melapor ke Polda dgn saksi Sugandi dan Hadiyanto dengan memakai alat bukti dan kesaksian palsu, bulan mei 2011 pihak Polda geledah CV. CMG dan membawa sekelompok orang bukan pihak polisi. Perkara di tahun 2010 ini berakhir ditutup Reskrimum karena tidak cukup alat bukti dan telah dilakukan perdamaian dan pencabutan perkara di tahun 2011, karena Berdasarkan hasil Audit Akuntan Publik terhadap CV CMG yang berperkara bahwa hasil audit CMG tahun 2009/2010 oleh Akuntan Public Drs. Selamat Sinuraya Akt, adalah bersih tanpa ada kerugian, Demikian juga hasil Audit BPR Terabina SM tahun 2010/2011, oleh akuntan public bersih, tanpa ada kerugian, audit keuangan oleh kantor akuntan public Drs .Bambang Akt, dan kasus episode pertama ini pihak BI dan Polda sudah pernah di Pra-peradilan. (SABRI) BERSAMBUNG.....................................

Pedagang Pasar Turi Surabaya Tolak Kerjasama

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Beberapa pedagang Pasar Turi menilai bahwa perjanjian kerjasama dengan Trio Investor yang tergabung dalam PT GMI (Gala Megah Investment) agar ditinjau dan dibatalkan karena tidak beritikad baik. Kamis kemarin (21/03). Para pedagang Pasar Turi lama, mengadakan rapat di sebuah kantor di kawasan Surabaya Barat. Mereka menyiapkan Deklarasi untuk tidak mempercayai Trio Pengusaha yang menjadi investor Pasar Turi. Hasil Deklarasi itu akan dikirim ke Walikota, Gubernur, Mendagri, DPRD, DPR-RI dan Presiden, agar supaya perjanjian kerjasama dengan trio investor yang tergabung dalam PT GMI, ditinjau dan dibatalkan, karena tidak memiliki itikad baik, menelantarkan pedagang Pasar Turi lama dan hanya mengeruk keuntungan yang besar senilai Rp 1,7 triliun. Adapun Trio Investor tersebut adalah Bos Surya Inti, Henry J Gunawan, pria kurus berkacamata ini mewakili PT GBP (Gala Bumi Perkasa). Bos Sun City Sidoarjo, H. Turino Junaedi, memimpin PT CAI (Central Asia Investment) dan Pengusaha Property Sidoarjo yang juga Pengurus REI (Real Estate Indonesia) Jawa Timur, Drs. Totok Lusida, adalah bos PT Lusida Megah. Menurut Santoso Tedjo, Ketua Forum Arek Suroboyo menegaskan, “Trio ini sama-sama pengusaha serakah. Jadi pedagang kini menunggu perebutan kekuasaan dan keserakahan Henry vs Turino dan Totok. Keserakahan ini membinggungkan dan merugikan pedagang Pasar Turi ,’’ tegas pria yang peduli kebinggungan pedagang Pasar Turi. Trio pengusaha Henry, Junaedi dan Totok, sebagai warga negara yang hanya mementingkan kantongnya sendiri dengan merugikan pedagang Pasar Turi dan nilai-nilai sejarah Pasar Turi. ‘’Mereka pasti tidak tahu, apa dan bagaimana Pasar Turi itu berasal,’’ tambah pria Kampung Seng, yang fasih bahasa Madura sekaligus China. Nama Pasar Turi berasal dari pangkalan perahu Pejingan era pemerintahan Raden Wijaya. Ketika itu, rakyat berdagang dan berlayar melalui Kali Krembangan, sampai menyeberangi laut ke Madura. ‘’Pangkalan perahu Pejingan, akhirnya diubah nama menjadi Datar, yang artinya tempat berangkatnya Sang Buruan yaitu Raden Wijaya diburu-buru oleh pasukan Jayakatwang. Akhirnya nama Datar berubah menjadi Padatar, kemudian berubah menjadi Padatari. Disitu berubah menjadi tempat berkumpulnya orang mempertukarkan barang seperti pasar, maka namanya berubah lagi dari Padatari ke Pasarturi,’’ imbuh Santoso, setelah menemui ahli sejarah tentang kota Surabaya, di perpustakaan Unesa Surabaya. Bila trio itu memahami makna sejarah Pasar Turi, ia tidak akan bermimpi menyulap Pasar turi yang terbakar pada tahun 2007 menjadi Mall Pasar Turi atau Pasar grosir modern seperti PGS, di sebelahnya. ‘’Ingat lahan Pasar Turi itu milik negara. Jadi rakyat juga berhak mengkontrol penggunaan lahan Pasar Turi. Jadi, keliru kalau kini trio ini gegeran berebut kekuasaan yang ternyata membinggungkan sekaligus merugikan pedagang Pasar Turi. Trio ini bermimpi dalam dua tahun dapat memetik laba Rp 1,7 triliun. Maka itu, ada rumor, salah satu investor dituding merampok porsinya investor lain. Sementara investor lainnya menuding, mitra bisnisnya tak punya dana cukup memodali Pasar Turi,’’ papar Santoso, yang kenal baik dengan trio investor Pasar Turi. Ketika kemarin bertemu dengan beberapa pedagang Pasar Turi, termasuk juga salahsatu investor. Dari hasil temuan itu, Santoso, sambil meneteskan air mata, menyatakan, bahwa saatnya seluruh warga kota Surabaya bersatu membela pedagang Pasar Turi yang diterlantarkan trio investor ini. ‘’Bayangkan mereka berani menyewa pengacara mahal, tapi menunggak retribusi IMB Pasar Turi Rp 8,5 miliar. Apakah ini yang dinamakan pengusaha yang mengklaim idealis dan taat pada agama. Fakta ini membuktikan mereka hanya retorika seolah-olah pemeluk agama yang baik,’’ ujar Santoso Tedjo, usai menerima beberapa pedagang Pasar Turi yang sejak tahun 2007 tidak bisa berdagang, tapi tiap bulan menyetor Rp 5 juta ke PT Gala Megah Investment (GMI). Berdasarkan temuan di lapangan, sebelum Desember 2011, para pedagang Pasar Turi menyetor ke rekening PT Gala Megah Investment (GMI) yang berkantor di Ruko Dupak. Kini, para pedagang diwajibkan menyetor cicilan stand ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang berkantor di Jalan Panglima Sudirman Surabaya. Disamping itu, NPWP investor juga berbeda. Bahkan kini, ada kecenderungan trio ini memecah belah para pedagang yang tergabung dalam dua asosiasi pedagang Pasar Turi. (TIMSUS)

Gereja HKBP Bekasi Dibongkar Paksa

BEKASI, EXTREMMEPOINT.COM : - Herlina anggota jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tamansari, Setu, Bekasi, menancapkan bendera Merah Putih di puing bangunan gereja yang telah dibongkar Pemerintah Daerah, Kamis (21/03). Rekannya, Dewi Rotama, terisak sambil mencium foto di secuil bangunan gereja yang masih tersisa. Sebelumnya, jerit tangis dan doa para jemaat serta Pendeta memecah mengiringi aksi excavator merobohkan bangunan Gereja. Mereka tidak bisa berbuat banyak, meskipun melayangkan penolakan pembongkaran gereja yang mereka nilai merupakan tindakan intoleransi terhadap kebebasan beragama. Pembongkaran gereja dilakukan karena Pemda menyatakan bangunan gereja tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), selain itu juga adanya konflik dengan masyarakat. Ditempat terpisah, Surowijoyo, Sekertaris LSM Teinga Lebar mengatakan, “Pihak Pemda tidak perlu membongkar tempat ibadah/Gereja karena hal itu melukai bagi pemeluknya. Bukankah kita harus saling hormat menghormati dan Sila Kesatu dari Pancasila telah diabaikan. Sungguh sangat naif sekali hal ini terjadi,” katanya pada extremmepoint.com saat diloby Hotel Indonesia. Dia menambahkan, “Bagi pemeluk agama lain hendaknya jangan menari-menari diatas penderitaan pemeluk Kristen (HKBP), karena Allah SWT adalah Maha Pengasih dan Penyayang. Perlu diketahui semakin banyaknya manusia mendirikan Rumah Tuhan maka semakin besar pula nama-NYA,” tambahnya. “Semoga hal ini tidak pernah terulang kembali dimasa akan datang dan kasus ini terlihat pihak Pemda tidak dapat berbuat Bijaksana,” pungkasnya dengan singkat. (BONA)

Profil baru Panmud Pidana Terangi PN Surabaya

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Melakukan Fit and Properties dalam memilih calon Panitera Muda (Panmud) Pidana, Heru Pramono beserta Timnya harus memutar Otak untuk mencari satu yang terbaik dari kesebelas Calon, yang nantinya akan menduduki Posisi Panmud PN Surabaya. Dalam fit and properties setiap Calon diharuskan menyampaikan Visi dan Misi secara terbuka dihadapan para penguji, yang natinya dari kesebelas tersebut akan digodok lagi, tinggal menjadi empat Calon. Dari keempat inilah akan lahir seorang Panmud Pengadilan Negeri Surabaya yang handal dan bisa meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) secara menyeluruh. Seperti dijelaskan Pimpinan Sidang Penguji Calon Panmud Pidana, Unggul Ahmadi, fit and properties kali ini dilakukan dalam dua tahap, yakni tes secara lisan beberapa waktu yang lalu, serta pemaparan Visi dan Misi secara terbuka yang disaksikan langsung oleh lima penguji diantaranya, Suwidya, Unggul Ahmadi, Mustofa, Antonius Simbolon dan Heru Pramono selaku Ketua PN Surabaya. "Dari 11 calon Panmud Pidana ini setelah melakukan pemaparan visi dan misi yang selanjutnya penguji yang akan menentukan rangking yang kemudian ditentukannya panmud yang baru," ujar Unggul. Ditambahkan Unggul. Fit and properties sudah sebanyak empat kali dilakukan, untuk menentukan jabatan riskan di lembaganya. Sebelumnya, juga pernah dilakukan hal yang sama dalam pemilihan Panmud Tipikor, pengisian bagian umum dan keuangan, juru sita pusat dan pengganti, serta yang terakhir pemilihan Panmud Pidana. “Ini cara kami untuk meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan PN Surabaya. Nantinya setelah dilakukan pemaparan visi dan misi, penguji akan menentukan rangking yang kemudian ditentukannya panmud yang baru,” katanya. Dalam pelaksanaannya, banyak cara yang dilakukan oleh kesebelas calon Panmud Pidana untuk menarik perhatian peserta uji dan penguji fit dan properties. Salah satunya Rendra Ariyanto Putra. Sosok yang sebelumnya telah menjadi anggota tim di Panmud Pidana ini, memaparkan kalimat-kalimat energik agar mendapatkan nilai tertinggi dan menjadi Panmud Pidana baru menggantikan Soedi Wibowo yang kini telah menjadi Wapansek di PN Surabaya. Dalam pemaparannya Rendra mengatakan, jika dalam misinya ada tiga aplikasi yang dibentuk dalam tiga jangka yang akan ditempuh seandainya menjadi Panmud Pidana yang baru. Yakni jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Dimana jangka pendeknya adalah mengawali seluruh kegiatannya dengan berdoa bersama secara rutin kepada Tuhan. “Dalam mengawali seluruh kegiatan, baiknya kita berdoa agar apa yang dilakukan Panmud baru dan tim panmud pidana dapat berjalan sesuai yang diinginkan,” paparnya. “Sebenarnya seluruh elemen sudah masuk dalam misi saya. Saya tidak ingin terlalu konkret, karena kekonkretan kerja dapat ditunjukkan setelah terpilih nanti,” imbuhnya dan disambut riuh tepuk tangan peserta uji. Sedangkan jangka panjangnya, Ia kembali membagi dalam dua bagian, yakni pelayanan internal dan eksternal. Dimana Ia berjanji akan meningkatkan pelayanan public dan tim agar terwujudnya pelayanan yang kooperatif di kepaniteraan muda pidana. Sebelum acara Uji Fit Properties ditutup, Heru Pramono selaku Ketua PN Surabaya memberikan pencerahan kepada para calon Panmud Pidana. Dalam pencerahannya, Heru berharap agar kita berpikir nasional, “Jangan Hanya berpikir di Pengadilan Negeri Surabaya saja bertugas, tetapi berpikir nasional atau bertugas di seluruh Indonesia,” Pesannya kepada para calon Panmud Pidana. Seusai memberikan Pesan dan kesan kepada Calon, Heru pun menutup sidang dengan bersalam-salaman. (ROBBY)

Polres bengkalis Amankan Pengedar Sabu

BENGKALIS,EXTREMMEPOINT.COM :- Petugas Satuan Narkoba Polres Bengkalis membekuk 1 orang pengedar Narkoba Phsycotropika jenis sabu di Duri,kecamatan Mandau, Selasa (19/3). Tersangka di tangkap polres bengkalis berinisial Andi Susilo (30) berdasarkan barang bukti (BB/red ) Polisi menyita sedikitnya 16 paket sabu siap edar di indikasi seberat 3-4 gm Saat di konfirmasi extremmepoint.com Tersangka mengaku barang tersebut di dapat dari supir travel berinisial (YG) berasal dari kota medan dari hasil penjualan tersebut tersangka bisa menguntungkan 50 ribu per paket. Tersangka juga mengaku baru kali ini melakukan penjualan karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, sehari-harinya bekerja membantu orang tua memotong karet. Polres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamana,AKS.SIP membenarkan adanya penangkapan 1 orang pengedar narkoba di Duri-kec.mandau,. saat di introgasi dari dalam gengaman tangan saudara AS di temukan 16 bungkus paket berjenis sabu. ",penangkapan ini masih dalam pengembangan. Karena yang bersangkutan saat di lakukan introgasi mengaku menerima dari supir travel, sampai saat sedang kita lakukan pengejaran terhadap supir tersebut. kita indikasi kan ini merupakan indikat dari medan atau antar provinsi,"terangnya. Willy menambahkan, “ perlu saya sampaikan juga yang bersangkutan sudah pernah menjalani proses hukuman pada tahun 2006 dengan kasus yang sama yaitu narkoba jenis daun ganja. Dengan vonis 5 tahun penjara. jadi sebetulnya yang bersangutan ini mantan residivis yang sudah menjalani hukuman. Yang kedua kita harapkan yang bersangkutan bisa berhenti, tapi nyatanya memang yang bersangkutan masih berupaya terus masuk dalam lingkaran narkoba. berdasarkan hasil tes urin tersangka fositif pemakai sekaligus pengedar.” paparnya kepada extremmepoint.com Tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sbi/Alim/Bnk)