SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 08 Februari 2013

PG Pradjekan Bondowoso Sarat "KKN"

BONDOWOSO,LSM TELINGALEBAR: - Sebuah Perusahaan seharusnya menetapkan SOP (Standart Operasi /red) Perekrutan Karyawan secara Kredibilitas dan Profesional apalagi Perusahaan yang sudah masuk kategori kaliber (ISO/red) atau terkenal terlebih Persuahaan BUMN akan tetapi pembuktiannya sangat berbalik 360 derajat dengan Faktanya.
Menurut Info dan data yang berhasil dihimpun extremmepoint bahwa Pabrik Gula Pradjekan merupakan Perusahaan BUMN bekas peninggalan Belanda terletak di Kota tape Bondowoso yang mana Penerimaan Karyawan tidak sesuai dengan Standart Operasi maupun selektif secara kepegawaian sehingga banyak menimbulkan kesenjangan sosial diantara pegawai dan disinyalir kuat adanya kegiatan KKN diantara HRD (Human resort Departemen/red) . Ahmad (Nama samaran/red ) 40 salah seorang karyawan mengatakan,” Kami hanya bisa berdiam diri dan keadaan terpaksa menyaksikan kebiadaban KKN dalam sistem di PG. Pradjekan,”ungkapnya kepada extremmepoint.com.Kamis 18.00 Wib (7/02) Ia menambahkan,” Pertama, mengenai pengangkatan karyawan yang baik untuk karyawan tetap maupun karyawan baru yang tidak sesuai dengan prosedur karena praktek KKN di dalamnya. Sehingga mengakibatkan terhambatnya karir karyawan yang benar-benar ahli dan berkompeten terhambat. Sangat mencolok memang, mengapa karyawan yang diangkat adalah orang-orang yang "memperkosa" badan usaha milik negara yang terpilih. Disini yang kami tidak mengerti tapi kami tau karena dekat dengan atasan terkait. Sebut saja, mengapa karyawan yang merugikan perusahaan dengan memalsukan rendemen milik rakyat yang terpilih??,mengapa karyawan yang memalsukan timbangan tebu milik rakyat yang terpilih?,” tambahnya Masih Ahmad mengatakan ,”Kedua, Kesejahteraan karyawan tetap dan kontrak tidaklah sama (range sangat jauh).Disini yang kami anggap "pencabulan" pada pekerja. Padahal baik karyawan tetap,kontrak & outsourching bekerja bersama-sama demi majunya perusahaan.Karir bagi karyawan kontrakpun tidak terlihat jelas masa depannya,Ketiga, status karyawanpun mengapa masih ada outsourching?kami jadi tambah tidak mengerti?mengapa dibiarkan oleh pemerintah daerah?karena menurut peraturan dari kementrian tenaga kerja,jika dalam jangka waktu 6 bulan sejak perbelakuan UU tentang adanya outsourching masih ada perusahaan yang memperlakukan dengan status outsourching maka akan terkena sanksi pidana serta kami berharap pemerintah memperhatikan Kesejahteraan rakyatnya ,tolong ditindak lanjuti ,”akunya sambil mengakhiri kepada extremmepoint saat dikonfirmasi. Ditempat terpisah,extremmepint.com saat konfirmasi ke PG Pradjekan bertemu Security mengatakan,”Maaf,mas Bapak Direktur ada di Surabaya dan kalau ingin bertemu harus melalui humasnya dan jam sekarang Humas sudah pulang,”jawab Security yang meminta namanya jangan ditulis di media .Kamis,19.00 wib (7/02) Sampai berita ini pun dinaikan pihak Dinasnaker Kabupaten Bondowoso tidak dapat dikonfirmasi karena Kepala Dinas sedang tidak ditempat.(HEN/MDW)