SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 22 November 2011

Cegah Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa Diwajibkan Pakai E-Procurement

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM : - Semua instansi pemerintah mulai 2012 diwajibkan menggunakan e-procurement (secara elektronik) dalam tender pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya korupsi dalam tender pengadaan barang dan jasa yang sering terjadi selama ini. Dengan  menggunakan e-procurement, peluang untuk kontak langsung antara panitia pengadaan dan penyedia barang/jasa dapat dicegah, sehingga prosesnya berjalan lebih transparan dan adil serta lebih menghemat waktu dan biaya.
  
  "Dengan e-procurement ini kami targetkan pada 2014 sudah tercapai program pemerintah yang lebih terbuka dan efisien dalam penggunaan anggaran," ujar Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo kepada pers, Senin (21/11), di Sanur-Bali, seusai pembukaan Pertemuan Koordinasi ke-7 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional 2011.
   Menurutnya, penerapan e-procurement dalam tender pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya mengurangi dan mencegah praktik korupsi. "Dengan memakai e-procurement, kesempatan untuk negosiasi dan mengatur pemenang tender akan makin susah karena prosesnya berlangsung transparan dan dapat diketahui publik, sehingga target pemerintah untuk mencegah korupsi dapat tercapai," ucap Eko.
   Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo menambahkan, sampai 2011 ini sudah ada sekitar 500 instansi pemerintah yang sudah menggunakan e-procurement dalam proses tender pengadaan barang/jasa. Selama 2011 itu, menurut Agus, telah terjadi transaksi sebanyak 298 layanan dengan nilai sebesar Rp 51 triliun lebih. "Dari transaksi selama 2011 ini terdapat adanya efisiensi anggaran sebesar 14 persen. Ini sangat menggembirakan," tutur Agus.
   Ia menyebutkan, kewajiban menggunakan e-procurement dalam proses tender pengadaan barang/jasa ini sudah diatur dalam Perpres No 54/2010. Terkait dengan hal ini, papar Agus, pihaknya kini tengah melakukan perbaikan sistem dan regulasi, mengingat masih ada beberapa instansi yang berbeda sistemnya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
   Agus menyatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 60 Kabupaten di Indonesia yang membutuhkan pelatihan e-procurement. "Kami akan terus memberikan pelatihan kepada setiap instansi pemerintah, sehingga pada 2012 semuanya sudah menerapkan e-procurement," tandasnya.
   Dalam proses tender pengadaan barang/jasa ini, imbuh Agus, semua penyedian barang/jasa di seluruh Indonesia bisa mengajukan penawaran melalui e-procurement. "Semua penyedia barang/jasa bisa ikut tender dan pemenangnya karena prosesnya sudah makin transparan," tegas Agus.(Tety)