SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Senin, 23 Juli 2012

Pengimpor 1 KG Narkoba Di Hukum Ringan

Denpasar,Extremmepoint.com: - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman relatif ringan, yakni delapan tahun penjara terhadap terdakwa pengimpor sekitar 1 Kg narkoba jenis hasis dan sabu Edward Norman Myatt (54), warga Australia. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim pimpinan Gunawan Tri Budiono dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (23/7). Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, Edward yang merupakan guru yoga itu terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni tanpa hak mengimpor narkotika golongan I berupa 71 kapsul berisi hasish dan shabu (berat netto 1.012,34 gram). Perbuatan itu dilakukan Edward pada 27 Februari 2012 lalu dengan cara menelan seluruh narkoba tersebut. Hukuman ini jauh relatif ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Agung Atmaja, yaitu 15 tahun penjara. Dikatakan ringan karena dalam putusannya majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat dijadikan pemaaf bagi terdakwa Edward. Majelis hakim sependapat dengan Atmaja bahwa terdakwa Edward terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan Atmaja tentang besarnya hukuman yang harus diganjarkan kepada Edward. Selain menghukum penjara, majelis hakim diketuai Gunawan Tri Budiono juga mengharuskan terdakwa Edward membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Endward melakukan impor 1,012 Kg hasish dan 4,49 gram sabu dalam bentuk kapsul dengan cara ditelan. Ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Senin (27/2), setelah tiba dari New Delhi, India. Dalam persidangan terdakwa Edward berkilah bahwa barang bukti itu akan dijadikannya persediaan untuk dipakai sendiri. Hal ini dilakukan Edward karena dia mengaku sebagai pecandu berat narkoba. Alasan ini tidak dapat dijadikan pemaaf oleh majelis hakim. Adapun hal yang memberatkan terdakwa Edward, menurut majelis hakim, perbuatan itu bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran narkoba. Sementara hal yang meringan, papar majelis hakim, terdakwa Edward belum pernah dihukum, terus terang dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Menanggapi vonis yang relatif ringan ini, JPU Agung Atmaja menyatakan pikir-pikir. Sebagaimana diatur dalam surat edaran Jaksa Agung, JPU diwajibkan mengajukan banding jika putusan hakim dibawah dua per tiga tuntutan.(Tety)