SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 14 Juli 2012

Pancasila Filter Ajaran Atheis dan Komunis

EXTREMMEPOINT.COM : - Golongan penganut Ateis dan Komunis keberadaannya diperbolehkan di Indonesia karena HAM (Hak Azasi Manusia) merupakan benteng konstitusi yang menjamin kebebasan harus dianggap sama.
Bangsa Indonesia yang sudah merdeka hampir selama 67 tahun tingkat pemahaman tentang HAM akan teruji untuk mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai filter dari segala hal yang mengancam masyarakat juga NKRI.
Menurut Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud mengatakan, “Semenjak ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap sama," ujarnya di sela-sela kedatangan Angela Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/07).
Pelarangan kepada keberadaan penganut ateis dan komunis dapat melanggar hak asasi manusia. Begitu juga bahwa penganut ateis dan komunis, mereka tidak boleh mengganggu keberadaan individu beragama.
Angela Merkel, Kanselir Jerman secara explisit, menyinggung tentang kebebasan beragama dan proses demokratisasi di Indonesia dan Mahfud memberi pernyataan jika mereka (individu atheis dan komunis) diperbolehkan hidup di Indonesia.
Menurut Marcel Hariadi, Anggota LSM Telinga Lebar mengatakan, “Pancasila dan UUD 1945 hendaknya menjadi filter bagi semua aspek yang diimport dari luar. Jika penganut Atheis dan Komunis hidup di Indonesia silahkan tetapi apabila sudah meresahkan umum maka akan mendapat sanksi yang tegas,” katanya pada extremmepoint.com saat baru sampai di Bandara Juanda sesudah terbang dari Jakarta, Jumat (13/07).
Seperti diketahui pada Pasal 156 A KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa, menghadapi ancaman penjara selama-lamanya lima tahun. Contoh Alexander di Dharmaraya, Sumatera Barat yang menyatakan “Tidak Ada Tuhan” pada Facebook akhirnya diancam hukuman pidana penjara lima tahun,” tambahnya.
Dengan masuknya penganut ataupun paham tersebut memberikan ujian pada Bangsa Indonesia untuk lebih bijak dalam menyikapinya.dan tidak perlu khawatir, resah dan takut akan keberadaan mereka karena payung hukum sebagai Panglima akan selalu berbicara jika ada pelanggaran. (BON)