SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 09 November 2013

Oknum Humas "BELENGGU" Kebebasan Pers Mendapat Info Publik

Makassar,extremmepoint.com : - Ruang kebebasan mendapatkan informasi yang dihembuskan mantan Presiden Republik Indonesia ketiga, B.J. Habibie dengan mencabut ketentuan siupp sebagai persyaratan penerbitan media pada tahun 1999 silam hari ini, kembali dimatikan oleh perilku tidak bersahabat oknum perangkat humas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan yang dengan sengaja mengunci ruang website humas. Hal tersebut dilakukan dengan dalih untuk membatasi kebebasan mengirim dan memasukkan informasi yang tidak bertanggung jawab ke website pemerintah kabupaten di ujung selatan Provinsi Sulsel itu. Pembatasan yang dilakukan oleh oknum admin website humas Pemkab Kepulauan Selayar dengan cara mengunci ruang websitenya, kontan menimbulkan kontroversi di lingkungan pekerja pekerja kuli tinta di regional Kota Makassar. Mereka menilai, perilaku ini akan berakibat merugikan pemerintah kabupaten, mengingat hal ini akan berbuntut membatasi orang lain untuk dapat mengambil atau mengopy sajian berita maupun informasi dari website dimaksud. Dengan sendirinya, hal ini akan berdampak membatasi kemungkinan pers untuk dapat meneruskan beragam informasi layak saji dari website pemerintah kabupaten. Selain itu, perilaku ini juga dinilai akan membatasi kebebasan pihak lain untuk dapat memperoleh data guna keperluan penulisan karya ilmiah, makalah, tesis, skripsi, desertasi dan lain-lain sebagainya. Padahal sebelumnya, Keputusan Mantan Presiden Republik Indonesia untuk mencabut ketentuan siup bagi persyaratan media cetak sempat dianggap sebagai angin segar bagi dunia media di Indonesia. Bahkan berbagai batas wilayah pemberitaan yang pada zaman orde baru dinilai tabu dan dianggap berbahaya, seolah sirna diterpa angin kebebasan. Sayang, karena kebebasan tersebut harus kembali dimatikan oleh periku oknum perangkat humas Pemkab Kepulauan Selayar yang dinilai kurang memahami UU KIP dan Ketentuan UU Pokok Pers tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Ironisnya lagi, karena salah seorang staf humas berinisial f, justeru berbalik mengancam wartawan yang mencoba mengklarifikasi persoalan ini,"Jangan sembarang kau beritakan, saya tidak mengancam, tapi hati-hatiko, sembarang tong kau bilang kau..," tandas oknum staf humas yang dihubungi wartawan via telefon selularnya, hari Sabtu, (09/11) pagi. (fadly syarif) Keterangan Foto : Ilustrasi Kabupaten Selayar .

BIADAB! Gadis Cacat Diperkosa Hingga Hamil

Sukabumi, extremmepoint.com : - Derita seakan tiada akhir, demikian nasib malang yang menimpa Mawar (22) (bukan nama sebenarnya, red). Gadis yang menderita lumpuh, bisu, tuli, serta buta sejak lahir ini belakangan diketahui tengah berbadan dua. "Entah siapa pelaku yang sangat biadab dan telah tega melakukan perbuatan terkutuk itu" ujar Dadang (35) Ketua BPD Desa Priangan Jaya,Kecamatan Sukalarang,Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kepada extremmepoint.com lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dalam kesehariannya Mawar hanya bisa terbaring, lemah, tanpa bisa bergerak. " Jangan kan untuk beraktifitas, untuk membalikkan badannya saja dia harus dibantu oleh orang lain" tambahnya . Kecurigaan keluarga dan orang sekitar bermula saat di ketahui perut korban semakin hari semakin membesar. hal ini mengundang tanya bagi masyarakat sekitar. akhirnya pihak keluarga didampingi tokoh masyarakat mengadukan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kasus ini ditangani pihak Polsek Sukalarang dan Polres Sukabumi Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut. sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Norman) Keterangan Foto : Ilustrasi

Tiga Tersangka Perampasan di Gulung Polres Babel

Tanjungpandan,extremmepoint.com : - Keresahan Masyarakat Belitung dalam beberapa Bulan ini terkait seringnya timbul aksi Peristiwa Penjambretan kini dapat kembali bernapas lega dengan tertangkapnya Pelaku tindak kejahatan tersebut . Perlu diketahui, Kemarin (7/11/2013) 3 Pelaku ditangkap di jalan Gajah Mada ,tepatnya di depan Gedung Gajah Mada Center,Ke tiga pelaku tak berkutik Saat Tim Buru Sergap (Buser)Polres Belitung menangkap tiga penjahat ini . Berdasarkan Infomasi yang berhasil dihimpun extremmpoint.com menyebutkan bahwa ketiga pelaku tersebut yaitu Zulfikar alias Fiki(38),warga jalan Wahab Azis Tanjungpandan .Fiki merupakan otak pelaku penjambretan sekaligus eksekutor . Pelaku kedua bernama Eko Ferdiansyah alias Eko (17), Warga jalan Akil Ali RT 48 RW 19 Desa Pangkalalang Tanjungpandan ,Dalam tindak penjambretan ini,Eko bertindak selaku Joki motor . Sedangkan pelaku ke tiga adalah Rusiandi alias Sandi (23),Warga jalan Akil. Ali, RT 48/19,Desa Pangkalalang,Tanjungpandan .Sandi yang sehari hari sebagai buru harian ini, saat melakukan penjambretan bertindak Sebagai eksekutor . Dalam jumpa Pers kemarin siang (07/11)) yang digelar Polres Belitung . Menurut Kabag 0ps Polres Belitung Kompol Andi Batara seizin Kapolres Belitung mengatakan ,”Kronologis penangkapan berawal saat personil Lalu lintas yang sedang melakukan patroli melihat ciri ciri kendaraan dan pelaku .Ciri ciri tersebut sebelumnya memang sudah disosialisasikan kepada jajaran Polres Belitung,oleh Tim unit 0psnil Buru sergap polres Belitung dan Ketika dihampiri oleh petugas,pelaku tiba tiba hendak melarikan diri karena takut .Namun niat pelaku gagal karena petugas dengan cepat melumpuhkan pelaku,”ujar Andi Batara Ia menambahkan,” Setelah pelaku dilumpuhkan , petugas memeriksa identitas motor dan dari bagasi motor ditemukan sebuah Hp merk Black Berry Torch serta satu buah Hp Samsung yang diduga hasil kejahatan ,Melihat keganjilan tersebut,personil patroli kemudian menghubungi unit Buser untuk melakukan pengembangan, hasil pengembangan tersebut di dapati bukti baru dan nama nama pelaku lainya ,sampai saat ini,Ketiga pelaku besrta barang bukti sudah diamankan di Polres Belitung,”tambah Andi Menurut Andi,” modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yupiter MX bernopol BN 7708 FY dan mengikuti calon korban ,Saat kondisi dan situasi Aman dan sepi,pelaku langsung mendekati calon korban dan mengambil dengan cara menarik paksa barang milik calon korban serta Barang barang korban itu biasanya tas yang disandang pada bahu calon korban atau tas yang diletakan pada stang motor ironisnya bila calon korban melakukan perlawanan maka pelaku tidak segan nekat menggunakan pisau untuk memutuskan tali tas korban atau menggunakan pisau tersebut untuk melukai tangan calon korban,”papar Andi Masih menurut Andi,”untuk tempat kejadian Perkara (TKP) dimana pelaku telah melancarkan aksinya terhimpun sebanyak 14 TKP.Diwilayah seputaran pasar Tanjungpandan dan dilakukan sebanyak 3 kali,Air Merbau sebanyak 2 kali,Aik seruk sebanyak 2 kali, Pasar Hatta sebanyak 2 kali,Aik Raya sebanyak 1 kali,Aik sagak sebanyak 2 kali,Kecamatan Damar Kabupaten Beltim sebanyak 1 kali dan Batu itam sebanyak 1 kali dan dalam 14 TKP ini,aksi jambret yang dilakukan oleh Pelaku Fikri dan Eko sebanyak 13 TKP,sedangkan aksi yang dilakukan Eko dan Sandi hanya di satu TKP yaitu di Desa Batu itam,Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Belitung diantaranya berupa : 1 buah HP Blackberry curve 8910 hitam, 1 buah Blackberry Torch putih, 1 buah Hp Asia Fone besrta kotak putih, 1 buah Hp Mito hitam merah, 1 buah hp Samsung hitam, 1 buah Hp Vodastar abu abu, 1 buah hadset era box merah, 1 buah hadset B hitam ungu, 1 buah dompet coklat berisi ATM BRI dan 1 buah dompet putih list hitam berisi uang sebesar 65 ribu rupiah • ”Untuk barang bukti lainya berhasil diamankan dari pelaku yaitu satu buah STNK, dua buah kartu ATM,tas warna merah dan Hp Nokia kesemuanya dalam kondisi telah terbakar,”tegasnya. “Akibat dari perbuatan tersebut pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama sama atau lebih dari satu orang secara merusak dan berdasarkan pasal tersebut,pelaku diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 Tahun penjara,” ujar Kompol Andi kepada extremmepoint.com Tempat sama , Kompol Andi menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dalam berkendaraan dan membawa barang bawaan terutama di daerah sepi dari keramaian ,kita waspada ,”kilah Andi .(Asyk) Keterangan Foto : Tiga tersangka diamankan di Polres Babel .

Oknum Dewan Pasuruan Menyangkal Back Up Pencuri Kayu

Pasuruan, extremmepoint.com : - Di ruas Jalan Bangil-Pandaan tepatnya di wilayah Desa Nogosari ,Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (8/11/2013) terjadi Pemangkasan dan Pemotongan Pohon di tepi jalan.Potongan kayu dari dahan dan ranting jenis Sono Keling Tengah dimuat ke mobil pick up nomor Polisi N 8707 WA. “Ini kayu punya pak Andri anggota Dewan, mas,” kata sopir saat ditanya siapa pemilik kayu-kayu tersebut kepada Jurnalis Citizen extremmepoint.com , "Iya ke rumahnya pak Andri DPRD Komisi A di Pandaan," lanjut sopir tadi sembari berangkat mengangkut kayu ke tempat tujuan . Saat dikonfirmasi extremmepoint.com bersama Ketua Persatuan Wartawan Mingguan, Andri yang bertepatan juga anggota komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan, mengelak dan dia tidak tahu menahu masalah pemotongan kayu di tepi jalan tersebut. Andri yang berdomisili di Pandaan ini pun menyarankan agar menanyakan perihal tersebut kepada PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan UPT Pandaan. Dalam kesempatan terpisah,Ketua PWMI Pasuruan mengatakan” kalau memang penebangan kayu tersebut tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait, maka kejadian dan Penebangan kayu pinggir jalan ini patut disayangan, karena dilakukan oleh oknum anggota” lanjut Haji Umar. Satu-satu jalan ya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Haji Umar lagi dengan semangat berapi-api.(NGH) Keterangan Foto : Gedung DPRD Pasuruan dan Mobil Pencuri Kayu Milik Pemerintah.