SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 29 Oktober 2011

Peradi Desak MA Harus Tegas, Tertibkan Advokat

Denpasar,Extremmepoint.com:  - Peradi mendesak agar Mahkamah Agung (MA) tegas dalam melakukan penertiban terhadap profesi advokat, khususnya yang tidak memperoleh ijin beracara dari Peradi. Hal ini mengingat dalam UU 18/2003 disebutkan bahwa Peradi adalah wadah tunggal yang memberikan ijin beracara bagi advokat.
  
   "Kami (Peradi) meminta ketegasan Mahkamah Agung untuk melakukan penertiban, sehingga tidak menjadi rancu di lapangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Nazarudin Nasution kepada pers, Jumat (28/10) malam, di Denpasar, Bali, pada perayaan HUT III Peradi di Denpasar.
   Menurutnya, sampai saat ini masih banyak advokat yang belum memperoleh ijin beracara dari Peradi ternyata bisa beracara di pengadilan. Hal ini sempat membuat bingung para hakim, karena tidak adanya kepastian hukum soal ini. Selama ini, lanjut Nasution, majelis hakim hanya mengambil sumpah dari advokat yang bersangkutan.
   "Seharusnya bukan disumpah, tapi majelis hakim harus melihat kartu advokatnya dikeluarkan Peradi atau bukan," paparnya. Untuk menyikapi hal ini, Nasution berharap MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia mengenai wadah tunggal Peradi sebagai tempat yang memberikan ijin bagi advokat untuk beracara di pengadilan.
   "Harus ada SEMA diberikan kepada seluruh Ketua PN dan PT seluruh Indonesia, sehingga makin tertib nantinya," tuturnya.(Tety)

Surat Panggilan Polisi "Dicuekin" Warga

Denpasar,Extremmepoint.com:  - Tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Harryanto Tandjung yang saat ini berdomisili di Bali dan bekerja di Hotel Conrad, Nusa Dua-Bali terkesan membandel dan tidak menggubris surat pemanggilan yang dilayangkan Polda DI Yogyakarta. Harryanto Tandjung hendak diperiksa polisi atas laporan mantan istrinya Lidia Sandra dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
  
  "Dia (Harryanto Tandjung) terkesan sangat arogan dan tidak menggubris surat panggilan polisi," kata Rosita P Radjah, kuasa hukum Lidia Sandra, Jumat (28/10), di Denpasar.
   Harryanto Tandjung dilaporkan Lidia Sandra ke Polda DI Yogyakarta pada 8 Juli 2010 atas tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/351/VII/2010/DIY/Ditreskrim. Laporan ini dibuat di Polda DI Yogyakarta karena lokasi kejadiannya di Yogyakarta. Namun dalam perkembangannya Harryanto Tandjung kemudian berdomisili dan bekerja di Bali.
   Menurut Rosita, aparat kepolisian sudah berulang kali melayangkan surat panggilan kepada Harryanto Tandjung tersebut guna dimintai keterangannya. Pemanggilan itu antara lain pada 13 Oktober 2011, penyidik Bripka Lidwina Esti dari Polda DI Yogyakarta telah datang ke Hotel Conrad untuk memeriksa Harryanto Tanjung sebagai tersangka. Namun, papar Rosita, ternyata Harryanto Tandjung tidak bersedia untuk diperiksa alasannya adalah dikarekan tidak menerima Surat Panggilan I dan alamat pengiriman salah.
   Menanggapi hal ini, imbuh Rosita, pada 20 Oktober 2011 penyidik Polda DI Yogyakarta kembali mengirimkan surat panggilan kepada Harryanto Tandjung sebagai tersangka untuk di periksa di POLDA DI Yogyakarta. Surat Panggilan dialamatkan ke dua tempat yaitu ditempat kerja Harryanto Tandjung di Hotel Conrad Nusa Dua Bali, dan dialamatkan di rumah yang bersangkutan.
   "Surat panggilan tersebut diantarkan oleh Bripka Yuli Purwanto, oleh karena Polda DI Yogyakarta meminta bantuan Polsek Kuta Selatan (Bualu) untuk mengantarkan surat panggilan tersebut.
Namun, yang terjadi Harryanto Tandjung sama sekali tidak mau menerima Surat Panggilan tersebut, dan sebaliknya menyatakan kepada Bripka Yuli Purwanto bahwasanya seharusnya janji dulu untuk bertemu," tandas Rosita.
   Pada akhirnya, tanggal 21 Oktober 2011 surat pemanggilan tersebut  diserahkan melalui RT/RW/Kepala Desa setempat guna disampaikan kepada yang bersangkutan. Rosita sangat menyesalkan tindakan Harryanto Tandjung yang terkesan tidak patuh terhadap hukum.
   "Ia (Harryanto Tandjung) sudah menghalangi proses penyidikan, padahal sesuai Pasal 112 ayat (2) KUHAP, Orang yang dipanggil WAJIB datang kepada penyidik, dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," tuturnya.(Tety)

Buku Kretek Desa Lenyap ,Tak tahu Rimbanya

Jombang,Extremmepoint.com : - Kasus Kretek raib terjadi pada sebuah desa terpencil yaitu , desa sidokaton kecamatan kudu  kabupaten Jombang membuat resah warga .
Perlu diketahui ,Surat kretek Desa dan lahan dari peninggalan  leluhur mereka  dikerjakan saat ini oleh warga mayoritas bekerja sebagai petani serta ada kekurangan dari warga termasuk   buta hukum dan pengetahuan . Surat Kretek desa milik warga petani telah dinyatakan hilang oleh Oknum aparat Desa berjalan 10 tahun tanpa ada kejelasan yang jelas dimana keberadaan surat kretek milik Desa tersebut,”.
Menurut Info dan data yang berhasil dihimpun Extremmepoint bertemu Nari (30) Warga Sidokaton mengatakan ,” Iya mas saya bingung dan harus berbuat apa karena  selama ini mereka sebagai aparat desa tidak pernah menujukan bukti kehilangan, Selama inipun dari pihak kelurahan maupun kepala desa yang menjabat saat ini, tidak ada tindakan tindakan atau upaya untuk mengurus kretek desa warga yang jelas jelas hak dari warganya, Yaitu warga sidokaton kudu jombang,”Jawabnya.Kamis,20.15 Wib (27/10/2011).
  Ia menambahkan ,” Saya minta keadilan aparat Desa agar kami sebagai warga diperlakukan adil atas hak kami berupa surat tanah Desa yang dihilangkan oleh aparat Desa,”Tambah Pria beranak satu barkata lantang kepada Extremmepoint.com.
  Ditempat terpisah Extremmepoint mengunjungi kediaman Lurah Desa Sidokaton guna Konfirmasi terkait permasalah Status dan keabsahan Kretek Desa ditemui seorang wanita yang bernama Santi (35) mengatakan ,” Bu lurah tidak ada lagi mandi ,”Jawab Bu Lurah itu sendiri  kepada Extremmepoint.Minggu,14.03 Wib,(16/10/2011).
  Seorang warga Parnoto ( 28) mengatakan kepada extremmepoint “,Mas yang anda wawancarai itu Iya kepala Desa sendiri yang bernama Santi menjabat jadi Kepala Desa mulai tahun  2007  dan yang menjawab terus itu suaminya bernama Tulus (38) ,” Terangnya .Minggu,14.30 Wib (16/10/2011).(Arief/Hery)