SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 24 Oktober 2012

Hasil Olahan Limbah Cair Pasuruan , Bebahaya Untuk Lingkungan Dijadikan Pupuk

Pasuruan,LSM TELINGALEBAR : - Pengolahan limbah cair atau tetes di Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan atau tepatnya pada SPBU Raci dekat pemakaman umum perlu dipertanyakan legalitasnya karena banyak Petani Pasuruan yang merasa dirugikan.
Pabrik gula ketika melakukan proses penggilingan tebu untuk menjadi gula menyisakan limbah. Limbah tersebut ada dua, yaitu limbah padat dan cair. Sementara limbah padat dan limbah cair dari pabrik, haruslah dikelola lagi sehingga bermanfaat, terhadap lingkungan bahkan secara ekonomis sangat menguntungkan. Limbah padat berupa ampas tebu (bagasse) misalnya, dimanfaatkan lagi sebagai bahan bakar ketel uap (boiler) untuk penggerak mesin pabrik dan pembangkit tenaga listrik untuk perumahan karyawan, perkantoran, dan peralatan irigasi. Oleh karena itu pabrik gula tidak memerlukan biaya yang tinggi untuk BBM (Bahan Bakar Minyak) Limbah padat lain adalah endapan nira yang disebut blotong (filter cake) dan abu. Blotong, abu, dan bagasse dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan kompos, yang digunakan lagi di kebun sebagai penyubur tanah. Limbah cair yang dikeluarkan pabrik merupakan limbah organik dan bukan Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Khusus untuk limbah cair ini harus dikelola melalui dua tahapan. Pertama, penanganan di dalam pabrik (in house keeping). Sistem ini dilakukan dengan cara mengefisienkan pemakaian air dan penangkap minyak (oil trap) serta pembuatan bak penangkap abu bagasse (ash trap). Kedua, penanganan setelah limbah keluar dari pabrik, melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL dibangun di atas tanah seluas lebih dari 8 ha, terdiri dari 13 kolam dengan kedalaman bervariasi dari 2 m (kolam aerasi) sampai 7 m (kolam anaerob). Total daya tampung lebih dari 240.000 m3, sehingga waktu inap (retention time) dapat mencapai 60 hari Limbah cair atau tetes ini kemudian dibeli oleh para pengepul kemudian ditimbun di bawah tanah seperti yang ada di wilayah Desa Raci dekat sebuah pemakaman umum, tepatnya persis di depan SPBU RACI dalam kawasan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Untuk selanjutnya tetes tersebut siap didistribusikan dengan mobil tangki ke pabrik-pabrik yang diperuntukan sebagai bahan baku penyedap masakan. Di Pabrik penyedap masakan, tetes tersebut diproses. Dari hasil akhir proses pembuatan penyedap rasa tersebut menyisakan limbah cair dalam bentuk tetes juga. Tetes ini didistribusikan ke para petani untuk digunakan sebagai pupuk. Menurut sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa limbah dari pabrik memang dibuang, akan tetapi oleh oknum pabrik limbah tersebut diperjualbelikan lagi kepada para pengepul. Untuk selanjutnya para pengepul menjualnya lagi sebagai pupuk cair ke kelompok-kelompok tani. Sebagaimana penuturan Haji H. bahwa sisa limbah tetes yang dibeli sudah diolah menjadi pupuk cair dan masih berupa tetes. Salah seorang petani yang berhasil dikonfirmasi perihal masalah tersebut memang benar tetes atau pupuk cair tersebut dapat menyuburkan tanaman. Petani merasa sangat diuntungkan disaat itu. Namun pada tahun berikutnya, petani akan mengalami dampak yang merugikan dari penggunaan tetes atau limbah cair. "Dampak kerugian yang diderita petani disebabkan karena apabila tanah yang mengandung kalsium bila terkena atau bercampur dengan limbah cair tetes, tanah tersebut lama kelamaan akan mengeras seperti kapur, ' katanya lagi Maraknya peredaran dan perdagangan limbah cair tetes untuk pupuk di Pasuruan seakan tanpa kontrol dan pengawasan dari instansi yang berwenang, dikwatirkan berdampak negatif yang ujung-ujungnya merugikan para petani sendiri. Demikian Supaat tokoh masyarakat yang juga aktifis lingkungan hidup di kota Pasuruan menuturkan pada wartawan. Masih menurut Supaat, Oleh karena itu Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian harus segera turun tangan untuk melakukan uji laboratorium terhadap maraknya penjualan limbah cair tetes ke para petani di desa-desa jelasnya. Dia mengharapkan dinas terkait segera turun tangan agar dampak kerugian yang lebih besar tidak terjadi pada masyarakat petani pada umumnya di Pasuruan. (NGH)

RAB Tak Sesuai Bestek,Dinas Pendidikan Pasuruan Perintahkan Bongkar Gedung SDN 3 Kepulungan Gempol

PASURUAN,LSM TELINGALEBAR : - Dinas Pendidikan(Dispendik) Kabupaten Pasuruan akhirnya mengambil sikap tegas terhadap proyek Pembangunan kelas 2 A SDN Kepulungan 3 Gempol dengan memerintahkan Pembongkaran dan Disinyalir Kuat Bestek (RAB) tidak sesuai fakta serta Peruntukannya.
Pembongkaran dilakukan, karena menyusul ambrolnya dinding kelas beberapa waktu yang lalu (15/10). Dan itu, terjadi tak hanya sekali. Karena dua hari sebelumnya, dinding ruangan kelas tersebut, juga Roboh. “Dalam hal ini Kami tidak ingin mengambil resiko, kalau sampai bangunan ini dilanjutkan, Karena bangunan ini nantinya untuk anak - Anak sekolah, Bukan anak kambing, yang bakal menempatinya,” kata Abdul Manan Selaku pejabat pembuat komitmen (PPKOM) yang juga Kepala bidang Pendidikan Menengah (BIDMEN) Dinas Pendidikan nasional Kabupaten Pasuruan. Pembongkaran bangunan kelas tersebut, dilakukan kemarin (19/10). Sekitar pukul 09.00 WIB, tampak sejumlah pekerja sibuk memartir bangunan itu, Mereka membongkari bangunan tersebut secara perlahan-lahan, agar tidak merusak bata yang masih bias untuk digunakan. Pembongkaran itu sendiri, disaksikan oleh jajaran instansi terkait, Termasuk kepala sekolah setempat, Sunarjanto dan kepala UPTD Gempol, Dahlan. Serta PPK Diknas Kabupaten Pasuruan, Drs,NH.ABDUL MANAN, msC Manan meyakinkan, kalau bangunan tersebut jelas-jelas sudah menyalahi bestek.tidak hanya dari bahan material yang digunakan untuk pembangunan saja, Bahkan untuk tekhnis pengerjaannya pun juga asal-asalan. Misalnya saja, terang Manan , untuk material pasir yang digunakan proyek tersebut menggunakan pasir uruk dan Bukan pasir bangunan sebagaimana yang sudah ditentukan. “Dari situ saja (pasirnya, red) sudah terlihat tingkat kesalahan proyek ini, Kalau sampai dibiarkan, bisa berakibat fatal untuk ke depannya,” jadi ya terpaksa saya suruh bongkar saja, tutur manan. Begitupun untuk tekhnis pengerjaannya, Dirinya juga menemukan kesalahan dalam bangunan tersebut Lantaran kurangnya pengecoran pada bagian tengah proyek tersebut. “Seharusnya pengecoran tidak dilupakan, Tapi di sini seakan hal itu dikesampingkan. Itu juga yang menjadi penilaian, pengerjaannya pun juga terlihat asal-asalan,” beber Manan. Dasar itulah yang membuat pihaknya menindak tegas untuk memerintahkan melakukan pembongkaran perlu dilakukan Karena pengerjaan bangunan tersebut sangat mengkhawatirkan. “Sebetulnya banyak kesalahan lain dalam bangunan tersebut, Tetapi sebagai gambaran, beberapa itu saja cukup untuk menjadi acuan,” urai pria yang sempat bergelut di dunia konstruksi sebelum masuk PNS. Ia menambahkan, pembongkaran tersebut sebagai peringatan untuk yang lainnya Agar dalam pengerjaan proyek tidak seenaknya, Mengingat margin dalam setiap pengerjaan proyek sudah ada aturannya. Pihaknya pun meyakinkan, kalau pihak Diknas tidak akan segan-segan untuk menindak tegas Jika ditemui ada suatu proyek yang melanggar dan jika memang perlu Pihaknya pun akan melakukan pembongkaran. “Ini peringatan bagi yang lainnya ( Rekanan) agar tidak asal-asalan dalam pengerjaan proyek, Karena kalau sampai kami temukan, maka kami akan perintahkan untuk dibongkar Atau kalau tidak, blacklist yang akan kami layangkan,” ancamnya. Meski begitu, pihaknya belum memberikan sanksi terhadap pelaksana yang menjalankan Proyek tersebut dalam hal ini CV Kasaria. “Kami memang memberikan dua pilihan kemarin, Dibongkar atau diblacklist, dari situ Pihak Rekanan rupanya lebih memilih untuk membongkar dan mengulang kembali pembangunannya,” tutur Manan. (NGH)