SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Lidya Rosiana Dewi (30) Asal Warga Pondok rosan wiyung Surabaya,yang dituduh melakukan penipuan atas Korban Merita asal Surabaya dan Iriawati asal Delta Puspa sidoarjo , yang dlakukan Oleh Wanita berkarudung ini, Kembali duduk di kursi panas rabu(18/01) di PN Surabaya.
Lidya dituduh melakukan penipuan dengan Modus Operandi, yang dilakukan Lidya terhadap kedua korban, dengan cara berpura-pura bisnis rumput laut. Omongan Lidya ini sangat dipercaya oleh kedua korban, sehingga keduanya ingin menaruh Modal ke Lidya untuk kerjasama. “Sedangkan hasil keuntungan nantinya akan dibagikan bersama. Antara Lidya dan pemodal,” kata Lidya saat itu ke kedua korban.
Namun bisnis Awu-awu yang dijalankan Wanita berparas Cantik ini, bukan dilakukan terhadap Iriawati dan Merita saja. Melainkan ada juga beberapa Orang yang menjadi korban Olehnya. “Bukan kami saja yang menjadi korban Olehnya (Lidya), Melainkan masih banyak korban yang lain, dengan Modus yang sama Mas,,,” kata Merita dengan raut wajah sedih kepada extremmepoint.com di PN Surabaya. Lidya berhasil menggondol Uang Merita Rp 380 juta, dan Iriawati 240 juta, Total 620 juta.
Tidak cukup sampai disitu, lagi-lagi Terdakwa kembali mengulang perbuatannya, yang kembali menipu Rizki Rp 80 juta, Anas Rp 400 juta, Diana Rp 30 juta.
Namun ketika korban ini belum sempat melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib, dan Modus yang dilakukanpun sama ke korban-korban tersebut. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Merita dan Iriawati. “Saya disuruh Lidya menaruh Modal untuk bekerjasama dengannya, dan hasil keuntungan nantinya akan dibagi dua,”Cetus Iriawati diruang sidang.
Atas Ulahnya ini, Terdakwa dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378, dengan ancaman maksimal 4 tahun Penjara, kata Sugi SH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya kepada extremmepoint.com siang tadi di Pengadilan Negeri Surabaya. (ROBY)