SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Selasa, 10 April 2012

PT WOM Finance Praktekkan Premanisme

BANYUWANGI, EXTREMMEPOINT.COM :  - Miskawi (50), warga Glenmore, Banyuwangi pemilik motor Yamaha mio Nopol (nomor polisi) P 4060 YY adalah korban perampasan dari Debtcolektor PT WOM Finance kantor cabang Banyuwangi.
Motor kreditan di WOM finance milik korban sedang dibawa anaknya yang bernama Muh. Sidik (25), untuk bekerja di RSUD Genteng. Kemudian, ketika berada di tempat kerjanya itulah, motornya tersebut justru diambil paksa oleh beberapa Debtcolektor WOM yang dipimpin oleh Yudi cs.
Sedangkan Muh. Sidik, yang didatangi beberapa Debtcolektor WOM, tanpa berdaya akhirnya menyerahkan motor milik ayahnya tersebut tanpa selembar kertas tanda penerimaan sama sekali. “Saya tidak diberi tanda terima Pak, sebagai bukti penyerahan barang,”katanya yang berdomisili di Dusun Wadung Kamidin RT 01 RW III, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, itu kepada extremmepoint.com.
Sementara korban Miskawi (selaku debitur) begitu diwaduli anaknya kalau motor Yamaha Mio tahun 2009 miliknya dirampas oleh oknum petugas WOM, langsung mendatangi kantor cabang di Banyuwangi. Di kantor WOM Banyuwangi, korban Miskawi, ditemui humas Eko, yang mengatakan, “Bahwa jajarannya tidak mungkin mengamankan unit (motor) tanpa dilengkapi surat tugas. Jika benar ada petugas kami yang mengamankan motor tanpa surat tugas, silahkan Bapak melapor ke Polisi,” tantangnya.
Karena merasa tidak mendapatkan jawaban yang layak dan demi keadilan, akhirnya tiga hari lalu korban Miskawi, melaporkan ke Mapolsek Genteng. “Jelas saya tidak terima, karena saya maupun anak saya yang membawa motor Mio tidak pernah memberikan persetujuan atas penyitaan motor tersebut. Sedangkan saya juga masih sanggup mengangsur walaupun ada keterlambatan beberapa bulan, tindakan mereka adalah preman. Jika ada penyitaan pasti ada dasar hukum yang menguatkan dong,”kata Miskawi, ditemui di Mapolsek Genteng.

Menurut Kapolsek Genteng, Kompol Heru Kuswoto, SH, dikonfirmasi melalui Kanitreskrim AKP Bambang Suprapto, membenarkan laporan perampasan motor oleh oknum petugas WOM. “Kasusnya sudah kita tangani, saksi korban juga sudah kita mintai keterangan. Tapi sewaktu pimpinan WOM kita panggil, yang datang justru surat keterangan dokter yang menerangkan sakit. Tapi segera kita panggil lagi untuk yang kedua kalinya, jika masih mangkir maka akan kita jemput paksa,” tegas kanitreskrim berpangkat perwira yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Licin, itu. (TIMSUS)

BIN Palsu Beraksi Di Ngawi

NGAWI, EXTREMMEPOINT.COM : - Arie Candra Aziz, anggota BIN (Badan Intelejen Negara) Palsu, warga Sumedang Jawa Tengah yang telah diamankan sedangkan lima (5) orang temannya masih buron. Karena mereka mengadakan pemerasan di SPBU Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Kartu BIN tersebut adalah buatan sendiri.
Komplotan ini dalam aksinya mengaku sebagai anggota BIN yang ditunjukkan melalui kartu identitas yang dibuat sendiri oleh tersangka untuk mengelabui korbannya. Kemudian mereka melakukan pemerasan meminta sejumlah uang kepada pengelola SPBU dengan alasan pihak SPBU telah melakukan pelanggaran penjualan BBM bersubsidi
Pihak SPBU merasa curiga akhirnya melaporkan hal yang dialaminya ke anggota kepolisian, pada saat bersamaan sedang melakukan penjagaan di SPBU dalam rangka Operasi Pasopati.
Menurut AKP Sukono, Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan, "Anggota kami mendapatkan laporan dari pihak SPBU yang mengaku telah didatangi enam orang yang mengaku sebagai anggota BIN dan minta sejumlah uang agar tindakannya yang menyalahi takaran BBM tidak dilaporkan ke Polda," ujarnya, Senin (09/04)
Dia menambahkan, “Saat ditangkap oleh anggotanya di salah satu hotel yang ada di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ternyata lima (5) orang dari enam BIN palsu tersebut berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih menjadi buron. Mungkin karena takut dengan aparat, si pengelola SPBU akhirnya memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada komplotan ini. Namun, uang tersebut ditolak dan ngotot meminta uang hingga puluhan juta Rupiah," tambahnya pada extremmepoint.com.
Sampai saat ini pihak Kepolisian masih menyelidiki, kasus pemerasan bermodus menyaru sebagai anggota ini dan juga masih dilakukan pengejaran pada empat tersangka lainnya. Kepada masyarakat agar labih waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai aparat namun melakukan perbuatan tidak terpuji dan melanggar hukum seperti pemerasan ini.
Dalam hal ini tersangka dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara. (KYY)

Sindikat SIM Palsu Pasuruan Terbongkar

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Tiga (3) orang sindikat pemalsu SIM berhasil ditangkap oleh Polres Pasuruan. Adapun tersangka tersebut Andri Eko (24), Murtado (40) dari warga Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gondang Wetan dan Usman (29), dari Desa Bayeman Kecamatan Gondangwetan.
Tertangkapnya sindikat ini diawali dari tertangkapnya Usman terlebih dahulu yang mengendarai truk N 8522 WS mengalami kecelakaan di jembatan Transat Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Karena menabrak jembatan itu, polisi dari Poslantas Ngopak akhirnya menginterogasi dia.
Dari beberapa barang bukti seperti STNK, SIM B1 dan buku kir truk yang disita, kemudian diketahui bahwa SIM B1 milik pelaku adalah palsu. Lalu petugas menahan dia dan tersangka berikutnya, yakni Murtado karena Usman mengaku mendapatkan SIM itu darinya.
Menurut AKP Bambang HS, Kasubag Humas Polres Pasuruan mengatakan,  "Kemudian tersangka ketiga yakni Andri Eko ditangkap. Sebab, Murtado mengaku mendapatkan SIM dari Andri Eko. Akibat perbuatannya ini para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasuruan," katanya pada extremmepoint.com Senin (09/04).
Dia menambahkan, ”Akibat perbuatannya ini para tersangka dapat diancam hukuman kurungan penjara hingga diatas 5 tahun. "Mereka dijerat pasal 263 KUHP lantaran terlibat pemalsuan dokumen," tandasnya.
Untuk ancaman hukuman yang lebih dari lima (5) tahun penjara sebaiknya dalam penyidikan hendaknya didampingi oleh pengacara, dan pihak penyidikpun haruslah memberikan hak pada para tersangka tersebut agar keadilan tetap dapat diwujudkan pada tingkat kepolisian maupun sampai pengadilan. (NGH)

Bandar Togel, Anggota DPRD Denpasar Ditangkap

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Anggota DPRD Denpasar dari Partai Golkar (PG) Made Pudja hingga kini masih mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan, menyusul dugaan sebagai bandar togel (toto gelap). Terkait dengan hal ini, petugas juga telah menangkap dan menahan tersangka Nyoman Gatra yang diduga sebagai anak buah Made Pudja dalam mengedarkan kupon togel tersebut.
"Kedua tersangka (Made Pudja dan Nyoman Gatra) kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar Kombes Wayan Sunartha, Senin (9/4), di Denpasar.
Terungkapnya peredaran judi togel ini berawal dari penangkapan terhadap Nyoman Gatra, Sabtu (7/4). Kepada petugas Nyoman Gatra mengaku menyetorkan uang hasil penjualan togel itu kepada Made Pudja. Selanjutnya petugas menangkap Made Pudja pada hari yang sama di rumahnya.
Kedua tersangka, menurut Sunartha, memasarkan kupon togel ini melalui SMS. Nomor yang keluar diumumkan melalu internet. "Kedua tersangka mengaku baru menjalankan bisnis togel ini satu setengah bulan dan omzet per bulan sekitar Rp 5 juta," papar Sunartha.
Terkait dengan penangkapan ini, jajaran DPD PG Bali dan Denpasar langsung melakukan rapat, Senin (9/4), di Sekretariat DPD Golkar Bali di Denpasar.
Seusai rapat, Wakil Ketua DPD PG Bali I Gusti Putu Wijaya kepada pers menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa kader golkar ini. "Kami merasa sangat prihatin dengan adanya kasus ini," tutur Wijaya.
Ia menyatakan, PG menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada proses hukum. "Kami menjunjung tinggi proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah," imbuh Wijaya didampingi Ketua DPD PG Denpasar Wayan Mariana Mandira dan advokat PG Suryadarma.
Wijaya menjelaskan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Made Pudja. "Kami belum menetapkan sanksi karena masih menunggu kasusnya sampai memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya. Namun Wijaya tidak menampik kemungkinan Made Pudja dapat dikenakan sanksi pemecatan dari PG.(Tety)