SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 08 Juni 2012

Papua Cendrawasih Tak Kondusif ,Aparat Harus Tegas Guna Pulihkan Keamanan


EXTREMMEPOINT.COM : - Beberapa aksi penembakan yang terjadi di Papua dan Papua Barat menunjukkan adanya kelompok-kelompok bersenjata yang sudah menyusup ke kota-kota.
Kehadiran kelompok-kelompok bersenjata, tak lepas dari bantuan orang yang berada di kota. Mereka “Memberikan” akses dan informasi kepada kelompok-kelompok bersenjata tersebut. Tindakan Kepolisian dan TNI telah melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas aksi penembakan di Papua dan Papua Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh extremmepoint.com dilapangan diperoleh bahwa beberapa teror dan kekerasan yang memakan korban jiwa terus berlanjut di Papua. Peristiwa itu berupa teror penembakan dan pembunuhan. Dari 2009 hingga pertengahan 2012 terus terjadi aksi kekerasan bersenjata yang menelan korban 41 orang, baik sipil maupun aparat keamanan. Dan khusus 2011 sampai dengan 2012 korban warga sipil mencapai 26 orang dan aparat 14 orang.
Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Letjen Marciano Norman mengatakan, “Mereka menyelusup ke kota untuk melakukan teror. Intelijen juga sedang mengembangkan informasi dan hal-hal lain yang telah kita dapatkan," katanya ketika dihubungi extremmepoint.com Jumat (08/06).
Dia menambahkan, “Yang terpenting, harus ada dukungan dari masyarakat bahwa tindakan kelompok bersenjata di kota sudah sangat meresahkan. Mereka tidak boleh dilindungi,” tambahnya.
Kasus lama belum tuntas disusul muncul baru seperti yang terjadi di Kota Jayapura dan Wamena. Kejadian di Jayapura menewaskan Teyu Tabuni, warga Dok V Kota Jayapura. Adapun di Wamena menewaskan Eli Yoman.
Kepala Polres Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Alfred Papare, penembakan diawali dengan penertiban terhadap pemuda yang mabuk-mabukan di dekat jembatan Dok V. Ketika polisi tiba hendak memeriksa, termasuk Teyu, para pemuda itu menolak diperiksa. Sempat terjadi adu mulut, apalagi polisi melihat mereka membawa pisau dan tulang kasuari yang telah diruncingkan.
Menurut Alfred Papare, Teyu lari tidak mau diperiksa kemudian Polisi melepaskan tembakan peringatan. Awalnya, Teyu diduga tewas karena terjatuh dan membentur batu sewaktu melompati jembatan. Tetapi dalam pemeriksaan di Rumah Sakit Dok II Jayapura, ditemukan serpihan logam di tengkuknya. “Serpihan” itu berasal dari peluru yang ditembakkan polisi. (BON)

Satpol PP Tindak Pelanggar Reklame


EXTREMMEPOINT.COM : - Papan Reklame Kantor Hukum Njotp Prawiro SH dan Notaris Mei Anggili yang berada dikawasan Raya Ngagel Jaya Selatan menuju Manyar telah menyalahi Perda Nomor 10 Tahun 2009.
Sebagai ahli hukum hal ini menjadi tamparan yang amat hebat karena tidak taat dan tunduknya pada Peraturan yang telah ada. Hal ini jelas yang “dilanggar” mengenai hal-hal yang berkaitan erat dengan Penyelenggaraan Reklame atau Pajak Relame yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya.
Dari pantauan extremmepoint.com dilapangan, menemukan disekitar Jalan Raya Ngagel Selatan menuju Jalan Manyar  papan reklame seperti Bilka, Bank Jatim, BRI, Bank Danamon dan ATM Batara telah melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2009 yang terbukti sudah ditempel tanda silang merah oleh Pemkot Surabaya.
Menurut Petugas Satpol PP yang tak ingin disebut namanya mengatakan, “Ya memang benar telah menyalahi Perda tersebut,” katanya singkat pada extremmepoint.com.
Menurut Kukuh PP, SH, Praktisi Hukum dari LBH Tri Daya Caktimengatakan, “Seharusnya Papan Reklame itu tidak melanggar aturan Perda. Dan perlu diketahui dia adalah termasuk Penegak Hukum sedangkan Notaris adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Kartini 30 Surabaya.
Menurut masyarakat sekitar Papan Reklame tersebut mengatakan, “Itu kan ahli hukum dan pejabat kok memberi contoh yang buruk. Ya mereka itu, dapat membalikkan salah jadi benar atau sebaliknya. Jika seperti ini mau dikemanakan hukum mas. Sedangkan bos-bos yang kaya sudah biasa ngemplang pajak akhirnya dimakan Gayus kan ha…ha…ha (sambil tertawa),“ katanya pada extremmepoint.com sambil menaiki becak dibangku depannya.
Mungkin saja hal ini merupakan kelalaian pemilik Papan Reklame tersebut. Sedangkan Perda Nomor 10 Tahun 2009 adalah perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.  (KYY)

Pemerintah Tindak Tegas Batubara di Ekspor


EXTREMMEPOINT.COM : - Pemerintah hanya melakukan pengawasan terhadap konsumsi domestic dan ekspor batubara dan tidak menerapkan Bea Keluaran. Hal ini akan berdampak negatif pada generasi selanjutnya.
Perlunya alokasi batubara untuk konsumsi dalam negeri akan ditingkatkan. Karena perekonomian Indonesia yang terus tumbuh dan membutuhkan lebih banyak batu bara untuk kebutuhan listrik. Sedangkan kegiatan ekspor akan berjalan seperti biasa.
Produksi akan dipacu untuk memenuhi kebutuhan batubara didalam negeri sedangkan alokasi ekspor tidak akan dikurangi.
Menurut Edi Prasojo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral mengatakan, “Indonesia adalah negara yang tergolong boros akan konsumsi energi, termasuk batu bara. Dalam 12 tahun terakhir, peningkatan produksi batu bara lebih dari 450 persen,” katanya pada extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Pada 1998, realisasi produksi batu bara baru 60 juta ton. Berdasarkan rencana produksi batubara dari perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara, realisasi produksi batu bara diperkirakan 469 juta ton untuk tahun ini,” tambahnya.
"Padahal, belum semua pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menyerahkan rencana produksi. Kami perkirakan akhir tahun ini menembus 500 juta ton. Kalau melihat persentasenya, dulu kewajiban pasok domestik bisa terpenuhi 30 persen dari total produksi batu bara nasional. Sekarang terus berkurang. Tahun lalu hanya 20 persen," pungkasnya.
Menurut Raden Wijaya, mahasiswa jurusan fakultas Ekonomi yang tak ingin disebutkan universitasnya mengatakan, “Indonesia harus membatasi jumlah ekspor yang berhubungan dengan bahan baku yang didapatkan dari alam karena pemerintah harus jeli bahwa kebutuhan itu bukan untuk saat ini saja. Jika hal ini tidak diperhatikan maka generasi penerus selanjutnya tidak akan dapat merasakan,”katanya pada extremmepoint.com dengan semangat.
“Sebaiknya diperketat untuk ekspor batubara, kelola sendiri untuk kesejahteraan Bangsa kita bukan untuk kesejahteraan bangsa lain dan kesalahan yang sangat fatal salahsatunya seperti BBM, maksimalnya ekspor tetapi kebutuhan dalam negeri kedodoran, apa harus terulang lagi dan jika kita kaji lebih dalam akhirnya negara Indonesia menjadi pengimpor, setujuhkah mas jika ini terjadi?,” pungkasnya.
Peningkatan produksi batu bara diprediksi lebih drastis lagi lantaran jumlah pemegang IUP produksi batu bara sangat banyak dan semangat produksi amat besar. Jika tidak dikendalikan, maka peningkatan produksi batu bara sejak tahun 1998 hingga sekarang bisa mencapai 800 persen pada tahun depan.
Menurut data yang dihimpun oleh extremmepoint.com dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral menunjukkan, pada tahun 2011, cadangan batu bara Indonesia mencapai 28 miliar ton. Adapun beberapa jenis tambang mineral utama memiliki cadangan yang jauh lebih rendah.
Dengan adanya persediaan Negara akan batubara yang besar bukan berarti harus meningkatkan ekspor justru dipakai untuk menunjang dan meningkatkan usaha dalam negeri, agar kita dapat menjadi Tuannya sendiri demi generasi selanjutnya.  (BON)

Kompetitir Lelang Proyek Disulap Jadi Saksi


EXTREMMEPOINT.COM : - Persidangan “Korupsi” Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Jember senilai Rp 27 miliar berlangsung sengit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya, Kamis (31/05). Karena Saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dinilai tidak berkompeten dalam bidangnya.
Saksi Ahli, HM.  Irwan Suryanto, yang dalam agenda persidangan diberikan wewenang oleh Majelis Hakim memberikan keterangan terkait alat olah raga yang dipesan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember 2010. Sayangnya, saksi yang telah di sumpah ini disanksikan kesaksiannya lantaran ia bukan saksi yang bersertifikat melainkan lawan tender yang kalah dalam proyek pengadaan alat olahraga Dispendik Jember. “Saya sebagai suplier alat olahraga,” ungkapnya kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Junimart Gisang.
Selain itu, Kuasa Hukum para terdakwa, M. Nuril, memaparkan beberapa kejanggalan dari kesaksian yang dilontarkan oleh saksi ahli tersebut. Irwan yang merupakan pemilik toko alat olahraga bernama SSS, hanya dapat memberikan keterangan sewaktu membaca apa yang ada dalam berkas. “Jika dia memang saksi ahli, seharusnya tanpa melihat berkas sudah bisa memberikan keterangan,” jelasnya.
Hal ini mengidentifikasikan bahwa ada pemaksaan dalam pengajuan saksi ahli yang diajukan oleh JPU. Sayangnya, ketika JPU yang diwakilkan oleh Welly, lebih banyak diam tanpa memberikan kepastian kepada awak media terkait saksi yang diajukan. “Sepertinya semua sudah ada dalam persidangan,” jawabnya singkat ketika dikonfirmasi extremmepoint.com ketika usai sidang.
Dalam kasus yang menyeret sembilan terdakwa ini, di split menjadi dua berkas, terjerat dalam pengadaan alat olahraga dan pengadaan buku. Mereka adalah Bagus Wantoro selaku pejabat pembuat komitmen, Sumardi yang menjadi ketua lelang, M. dan Nurrohmadhan (pihak penerima barang). Kemudian Sugeng, Malaisondi dan Sujarwono selaku pemeriksa barang, Arief Ardiansyah yang merupakan rekanan pengadaan buku SMP, Abdul Fatah, rekanan pengadaan buku SD, dan Usman Hadi, rekanan pengadaan alat olahraga. Kasus itu, juga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Achmad Sudiyono.
Kasus ini berawal dari penerimaan DAK dari APBN yang diserahkan kepada Dispendik  Jember 2010 lalu. Dispendik menerima alokasi dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengadaan buku Rp 20 miliar dan pengadaan alat peraga pendidikan Rp 7 miliar yang diperuntukan bagi 200 sekolah tingkat SD dan SMP di Jember. Dalam pelaksanaannya, distribusi buku dan alat peraga tersebut terlambat dan diduga ada barang yang dinilai tak sesuai spesifikasi.
Namun perlu diketaui Saksi Ahli (Irwan Suryanto) menyelesaikan pendidikan SMP ditahun 1968, sedangkan SMU baru diselesaikan pada tahun 2008. Sehingga ini bisa disimpulkan bahwa pantaskah seorang saksi Ahli seperti Irwan Suryanto, yang hanya menyandang pendidikan SMU bisa dijadikan  Saksi Ahli dimuka Sidang? Ataukah ini cuman kong kali kong, antara Saksi Ahli dan JPU, supaya keterangannya (Irwan) bisa menjadi senjata dalam menjerat kesembilan Terdakwa? karena tak selayaknya seorang kompetitor Tender tiba-tiba bisa disulap menjadi Saksi Ahli dalam persidangan oleh JPU. Hal ini sangat aneh bin ajaib.  (ROBBY)

Hamba Tuhan Pembela Pencari Keadilan


EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang perkara pidana Terdakwa Sonny Thomas Letemia asal warga Manukan Lor Surabaya kembali memasuki tahap pembelaan.
Sonny Letemia yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryanto Novindra SH melakukan tindak pidana biasa yang didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ternyata Sonny hanyalah korban dalam kasus tersebut.
Karena pada saat penangkapan Atas dirinya (Sonny), yang katanya menurut Saksi Kholik dan Tinton, bahwa Sonny ditangkap dikamar lantai dua dijalan Bibis Tama Gang 1/35 Surabaya Bersama barang buktinya yang terbungkus dalam Koran satu bungkus daun ganja, ternyata itu semua rekayasa alias bohong. Yang Sebenarnya Sonny ditangkap dirumahnya dijalan Manukan Lor Gang 5-D /9 Surabaya.
Dalam penangkapan saat itu, Sonny tidak terbukti  menyimpan atau membawa ganja, seperti yang dituduhkan Polisi atas laki-laki berusia 32 tahun ini, sehingga dalam penangkapan tersebut ada kong kali kong antara Polisi dan salah seorang temannya yang bernama Nayamudin atas dirinya (Sonny).
Namun perlu sekedar  diketahui, bahwa Nayamudin adalah Orang yang sudah Tidak waras pikirannya sejak tahun 2001 dan itu dinyatakan hilang kesadarannya secara normal Berdasarkan medis. Sehingga pengakuan alias keterangan Nayamudin yang diambil penyidik untuk dijadidikan BAP tidak dapat dibenarkan dalam Undang-undang. Karena Nayamudin menderita penyakit Sisofreria Sicotic menurut  Medis.
Sonny ditangkap pada Rabu 16/11/2011 sekitar 21.30 Wib ditempat kediamannya dijalan Manukan lor Surabaya. Dalam penangkapan tersebut  polisi tidak bisa membuktikan bahwa benar Sonny penyimpan atau mengkomsumsi daun ganja. Sehingga Polisi menggunakan tindakan brutal terhadapnya (Sonny), dengan cara melakukan kekerasan fisik yang memukul bagian Perut, dan Badan, untuk mau mengakui perbuatannya.
Atas tindakan brutal dan dibawa tekanan polisi ini, akhirnya dengan terpaksa Sonny mau mengakuinya. Sangat disayangkan bila hal ini terus-menerus terjadi Di Institusi  penegak hukum kita, yang melakukan penangkapan secara rekasaya atas orang yang tak berdosa dijadikan Tersangka, maka hal ini akan Cacat hukum dan akan terus berkepanjangan  dalam proses penegakan hukum dinegeri ini. Sehingga pencari keadilan tidak mendapat keadilan itu sendiri.
Sedangkan dalam Pledoi alias pembelaan Terdakwa Sonny melalui  Kuasa Hukumnya E.V Purnawan LW.SH.M.STH.MA. Bahwa Kliennya (Sonny) hanyalah korban dari pada petugas yang sedang gencar-gencarnya memberantas masyarakat yang terlibat masalah Narkoba yang secara jelas-jelas Polisi mencari mangsa untuk ditangkap, karena tidak mendapat mangsanya, maka Klienpun dijebak dan dijadikan kambing hitam dalam Target penangkapan ini dan sudah jelasnya dalam persidangan Kliennya (Sonny) dengan percaya diri kepada Majelis hakim beserta Anggotanya, untuk mendengarkan suara hati kliennya yang sangat menderita.
Baik tekanan batin, fisik, pikiran, dan kekuatan untuk meminta dakwaan JPU tidak diterima. Dalam Pledoi Purnawan juga, berkesimpulan bahwa dakwaan dan Tuntutan yang disangkakan JPU terhadap kliennya, dipaksakan karena Kliennya dari Ekonomi lemah yang terbeban Berat dengan masalah Ekonomi, dia berjuang sendiri untuk mencari biaya hidup, maka Aneh Bin Ajaib bila kliennya (Sonny) patungan Uang Rp 50 ribu bersama temannya membeli ganja. Sedangkan Sonny sendiri orang yang hidup pas-pasan dan juga  taat beribadah, apalagi sering melakukan kegiatan-kegiatan Rohani. 
“Sonny adalah salah satu Asosiasi Pendeta Indonesia. Jadi selaku Kuasa hukum sekaligus Hamba Tuhan bagi Sonny, saya akan membela kebenaran untuk mencari keadilan bagi Kaum yang tertindas dan meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan kasus Kliennya dengan seadil-adilnya, dan bijaksana, nantinya bisa membawa hasil yang memuaskan alias  bebas demi Hukum,” tegas Hamba Tuhan yang berhati mulia ini seusai sidang kepada extremmepoint.com, Selasa (05/06) PN Surabaya. (Robby)