SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 13 Januari 2013

Bupati Cokorda Gianyar ,Ujinkan Pembangunan Gereja

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM : - Disaat umat Kristiani di beberapa daerah di Pulau Jawa sulit memperoleh ijin untuk mendirikan tempat ibadah seperti gereja, Bupati Gianyar-Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati justru memberikan ijin bagi pembangunan gereja. Tak kepalang tanggung, pembangunan gereja yang memperoleh ijin dari Ardhana berada di lingkungan perumahan yang dihuni warga dari berbagai kepercayaan atau agama. Bahkan Ardhana sendiri yang melakukan peletakan batu pertama sebagai pertanda akan dimulainya pembangunan gereja itu, Sabtu (12/1), di Gianyar.
Tempat ibadah berupa gereja yang memperoleh ijin pembangunan itu adalah Gereja Oikoumene Kristiani (GOK) yang berada di Perumahan Puri Chandra Asri, Desa Batubulan, Gianyar-Bali. "Saya berharap pembangunan gereja ini menjadi cermin bagi kerukunan hidup umat beragama, khususnya di Perumahan Puri Chandra Asri," kata Ardhana yang lebih akrab disapa Cok Ace itu, ketika meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan GOK tersebut, Sabtu (12/1) sore. Cok Ace menyebutkan, pembangunan gereja ini merupakan proses perjalanan yang panjang setelah sekitar 25 tahun umat Kristiani bermukim di Perumahan Puri Chandra Asri, Batubulan, Gianyar-Bali. "Sesungguhnya di tempat ini sejak dahulu sudah dirancang untuk mendirikan gereja karena sudah disiapkan tanah untuk pem bangunan gereja, sejak Perumahan Puri Chandra Asri dibangun," tuturnya. Di Perumahan Puri Chandra Asri ini juga sudah terdapat rumah ibadah lainnya seperti Pura dan Masjid. "Ini suatu proses yang panjang, karena di sini sudah ada dihuni lebih dari 260 jiwa," papar Cok Ace. Sementara Ketua POK (Persekutuan Oikoumene Kristiani) Perumahan Puri Chandra Asri Gianyar Cecilia NK Diah SWP Singal menambahkan, proses perolehan ijin pembangunan GOK ini memakan waktu sekitar tujuh bulan. "Ini relatif lebih cepat dibandingkan di daerah lainnya," ucap Diah. Ia menjelaskan, selama proses permohonan ijin itu tidak ada kendala signifikan yang dihadapi karena umumnya warga yang bermukim di Perumahan Puri Chandra Asri dengan tulus dan ikhlas memberikan dukungan dan pernyataan tertulis. Demikian juga dukungan lainnya yang diberikan Kepala Dusun Banjar Puri Chandra Asri, Ida Bagus Suamba. "Kami bekerja sungguhj-sungguh dengan iman. Puji Tuhan dalam waktu tujuh bulan kami sudah memperoleh ijin bagi pem bangunan gereja ini," imbuh Diah. Dia berharap semua umat beragama di Puri Chandra Asri bisa hidup rukun dan damai, tanpa mengedepankan perbedaan, tapi lebih mengutamakan persamaan. "Saya berharap nantinya kehidupan di tempat ini bisa makin damai sejahtera dan saling menghargai serta menghormati," tandasnya.(Tety)

Sudah Bersikah Jembatan Timbang dari "TIKUS"?

EXTREMMEPOINT.COM : - Seluruh Dinas Perhubungan Provinsi menyambut Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang yang menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2002.
Inti yang mendasar dalam Perda itu tentang peningkatan denda administrasi jika terjadi pelanggaran diharapkan akan memberi efek jera bagi pelanggarnya dan menghilangkan image “Jembatan Timbang Sarang Korupsi, Gratifikasi dan Pungli”. Perda yang lama denda terendah Rp 2.500 dan tertingginya Rp 20.000 sedangkan yang baru paling sedikit Rp 10.000, tertingginya Rp 60.000. Sebetulnya yang diharapkan adalah kesadaran bagi masyarakat, khususnya pengangkut barang agar mengerti dan mematuhi tentang aturan. Akibat kelebihan muatan itu dapat mengakibatkan pada kerusakan Jalan dan pencemaran pada lingkungan karena mengeluarkan gas buang lebih besar atau kuat. Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ, Ir Wahid Wahyudi, ST, MT mengatakan, “Kami akan mengapresiasikan Perda baru dan juga akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya pada extremmepoint.com. Dia menambahkan,”Jika Perda ini tidak dilaksanakan akan menimbulkan permasalahan di jalan, mulai dari menimbulkan kemacetan dikarenakan kecepatannya berkurang dari yang diharapkan, resiko kecelakaan, dan akan memakan waktu lama diperjalanan,” tambahnya. “Kami juga berharap pada sopir atau pengusaha jasa angkut, pemilik barang tentang kelebihan muatan ini mulai sadar dan kedepan tidak ada lagi. Terkait jembatan timbang ini, kami juga melakukan penertiban dan membebaskan segala bentuk Pungli (Pungutan Liar),” paparnya. “Di Jatim ini ada 20 tempat jembatan timbang yang sudah online dan full computer serta untuk menghindari dari tangan petugas yang nakal. Truk yang masuk di jembatan timbang pasti sudah masuk pada program computer. Jika ada kelebihan muatan atau tidak sopir dapat melihat secara langsung, terkena denda atau tilang dari hasil kelebihan muatannya,” jelasnya. “Dari 20 jembatan timbang itu sedang dipasang CCTV yang fungsinya untuk memantau dan melihat dari kantor pusat kendali yang berada di Dinas Perhubungan LLAJ Provinsi Jatim, Jalan Ahmad Yani No.268 Surabaya. Masyarakat dihimbau apabila menemukan ada petugas yang lakukan Pungli (Pungutan Liar), dipersilahkan lapor dengan menyebutkan Nopol (Nomor Polisi) berapa?, tanggal berapa, jam berapa truk tersebut lewat. Sehingga kita bisa update data dikomputer dan melihat melalui rekaman ulangnya,” paparnya. “Atas perintah Gubernur, jembatan timbang harus bersih dari korupsi Karena beberapa bulan yang lalu telah dicanangkan antara Gubernur Jatim dengan KPK dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.Pak De juga menyatakan Jika nanti ada petugas melakukan kesalahan yang fatal maka sanksinya DIPECAT tanpa kompromi,” tuturnya. “Kami memiliki 11 UPT yang tersebar dibeberapa daerah, bahkan pejabatnya Eselon 4 dan 3. Disamping untuk penyegaran dalam kejenuhan tugas, akan diberi insentif, uang lembur, uang makan, uang transport melalui Dana Tambahan APBD Provinsi. Semua itu demi merangsang kinerja agar lebih giat dan jika dihitung penghasilannya lebih besar dari petugas kantor pusat,” pungkasnya dengan tersenyum. Adapun fungsi jembatan timbang dinilai belum terlaksana dengan baik meski awal tahun ini Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub & LLAJ) Jatim telah memutuskan menghilangkan pungli dengan pembayaran denda melalui layanan online. Menurut Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim, Surowijoyo mengatakan, “Fungsi jembatan timbang sebagai tempat kontrol berat muatan ternyata belum berfungsi maksimal. Masih banyak mobil bermuatan melebihi standar tonase, sehingga jalan dan jembatan di wilayah Jatim banyak yang mengalami kerusakan. Jembatan timbang bukan lagi menjadi tempat kontrol, tapi sebagai tempat pungli legal. Kalau ada mobil yang muatannya melebihi tonase hanya dikenakan denda sesuai aturan dan selanjutnya bisa melanjutkan perjalanannya lagi. Ini khan tidak benar. Seharusnya, apa pun barang muatan yang dimuat, kalau melebihi tonase harus diturunkan, bukan hanya didenda saja. Kenyataannya, kalau barang yang dibawa berharga, seperti susu, bisa lolos dengan membayar 20% hingga 30% dari nilai jual. Karena produsen tidak mau rugi, maka biaya tersebut akhirnya dibebankan kepada konsumen,” katanya dengan panjang dan padat saat di loby Hotel Mercure, Surabaya. “Selain optimalisasi kinerja, jembatan timbang juga harus direfungsi menjadi restarea. Yaitu tempat peristirahatan yang dilengkapi berbagai fasilitas publik. Seperti swalayan, gudang, tempat peristirahatan dan tempat makan,” tambahnya. “Jika langkah itu dilakukan, maka Pemprov (Pemerintah Provinsi) akan mendapatkan pemasukan jauh lebih besar dari sarana tersebut. Biasanya luas area jembatan timbang minimal 0,5 hektare hingga 2 hektar. Itu lebih dari cukup untuk menyulap jembatan timbang menjadi restarea,” Gubernur dan Kapolda Jatim telah membuat MOu dalam pengoperasian jembatan timbang, masing-masing ditempatkan dua anggota polisi dan mendapat insentif dari Gubernur. Kewenangan Kepolisian sesuai pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang berbeda. Dan perlu diketahui kewenangan didalam area jembatan timbang tetap dipegang oleh pihak LLAJ Provinsi Jatim sedangkan diluar area itu kewenangan Kepolisian. Data dari Dishub & LLAJ Jatim menunjukkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari 19 jembatan timbang di Jatim selama 2009 dipatok Rp 14 miliar atau naik Rp 1 miliar dibanding perolehan 2008 yang sebesar Rp 13 miliar. (YYK/BNZ)

PP Tembakau,Untungkan Kesehatan Rakyat

EXTREMMEPOINT.COM : - Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim, Surowijoyo mengajak masyarakat untuk menyambut kehadiran PP tembakau dengan meningkatkan kesadaran akan pengendalian dampak tembakau bagi kesehatan. Saat ini belum banyak orang yang menyadari bahaya merokok berdampak bagi kesehatan orang lain.
“Kami berharap partisipasi aktif adalah masyarakat demi untuk kepentingan masyarakat juga,” katanya pada extremmepoint.com di loby Hotel Elmi, Surabaya, Sabtu, (12/1). Pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan PP Tembakau. “Pengawasan yang paling utama adalah dari masyarakat, kalau masyarakat cinta akan kesehatan bagi orang-orang di sekitarnya maka masyarakat harus mengawasi ini,”ujarnya. PP Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 60 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) menyatakan, pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan kemasan produk tembakau dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tetapi itu hanya terbatas mengenai kadar nikotin dan zat berbahaya lainnya yang memang diatur dan dilarang dalam PP tersebut. “Untuk pengawasan, biarlah masyarakat. Kalau masyarakat mentolerir itu maka tentu pengendalian mengenai dampak kesehatan akibat tembakau ini tidak akan terlaksana,” ujarnya. Perihal sanksi, akan ada penindakan mulai dari teguran sampai kepada pencabutan izin. Hal ini diatur dalam Pasal 40, Pasal 59 Ayat (2), Pasal 60 Ayat (3) yang kemudian akan dilengkapi lagi melalui peraturan BPOM dan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes). Selain itu, bisa dipakai Pasal 199 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi acuan dari PP ini. Pemerintah menyadari peraturan ini tidak akan lepas dari pro dan kontra yang bergulir di masyarakat. Pengaturan baru menyangkut tembakau ini, pasti menuai keberatan dari beberapa pihak yang tidak puas. Akan tetapi, pihaknya harus memprioritaskan kepentingan masyarakat yang dirugikan. “Justru yang paling banyak dirugikan itu kalangan yang memiliki latar belakang pendidikan dan pendapatan yang rendah,” pungkasnya. Sosialisasi secara sistematis dan berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Dengan memahami dan mengerti akan bahaya merokok bagi kesehatan, masyarakat diharapkan dapat mengendalikan dan mengawasi sendiri ditengah lingkungannya. Sayangnya, desain model pengawasan yang diatur dalam PP tersebut memang tidak terlalu rinci dan jelas mengatur bagaimana mekanisme pengawasan mulai dari proses produksi sampai tahap diedarkan. Hal itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan berupa Permen dan/atau peraturan BPOM. (YYK)

PP Tembakau Diterbitkan, Cederai Hati Rakyat

CIPINANG, EXTREMMEPOINT.COM : - Ketua APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), Nurtantio Wisnu Brata menegaskan terkait dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 109 Tahun 2012 dapat merugikan petani tembakau.
PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut Ketua APTI, Nurtantio Wisnu Brata mengatakan, “Sejumlah pasal dalam PP tersebut, petani tembakau dalam negeri menjadi objek penderita, yakni pasal-pasal terkait standarisasi, tata niaga, diversifikasi produk dan kegiatan promosi/periklanan. Petani tembakau ikut terkena dampaknya, apabila PP 109 Tahun 2012 ini menekan industri rokok. "Pasal 10 hingga Pasal 12 jelas akan menekan petani tembakau. Karena ada standardisasi dan petani tembakau tidak bisa memenuhi ini," jelasnya kepada extremmepoint.com, Jakarta, Sabtu (12/1/2013). Pasal 10 ayat 1 PP 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi produk tembakau berupa rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Pasal 11 ayat 1 mengamanatkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para petani tembakau akan keberatan dengan pemberlakuan uji kadar nikotin dan tar. "Pengujian itu butuh biaya tak sedikit," tambahnya. Implementasi PP 109 juga bisa menyebabkan produk tembakau impor membanjir. Karena itu, maka tembakau impor lebih bisa memenuhi standarisasi ketimbang tembakau lokal. "Tembakau lokal akan tertekan oleh tembakau impor," ujarnya. Beberapa tahun terakhir ini, impor tembakau selalu melonjak tiap tahun. Pada 2003, volume impor tembakau hanya 23.000 ton. Kemudian impor di 2011 naik menjadi 91.000 ton. "Pada 2012 impor tembakau menembus 100.000 ton dan dikhawatirkan tahun ini impor tembakau bisa 120.000 ton," paparnya. Masuknya tembakau impor berpotensi memukul harga local, contoh pada 2012 ketika impor tembakau cenderung meningkat, harga tembakau terkoreksi. "Tahun lalu, harga tembakau turun 20 persen hingga 35 persen dibandingkan harga 2011," tutupnya. Di saat yang sama, produksi tembakau selama 2012 naik 9,68 persen year-on-year menjadi 170.000 ton. Untuk itu PP ini akan secara langsung maupun tidak langsung memberi dampak terhadap produksi tembakau di Indonesia. (BONA)

PPTK Bengkalis "SILUMANKAN"Dana Pemeliharaan Gedung

BENGKALIS, EXTREMMEPOINT.COM : - Dana Pemeliharaan Rutin / Berkala Tahun Anggaran 2010 di “KORUPSI”oleh PPTK terbukti secara fisik RSUD Bengkalis yang mengenaskan bahkan terkesan seram.
Seperti yang diketahui Kabupaten Bengkalis mempunyai Pusat tempat Pengobatan. lebih dikenal lagi disebut Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis (RSUD) dibangun sekitar periode Tahun Anggaran 2006, berada di daerah Desa Kelapapati. Pasti menjadi kebanggaan khususnya masyarakat bengkalis. Apalagi kalau lihat bangunan tersebut dibangun benar-benar Megah dan dapat dikatakan berskala internasional, setelah berjalannya aktivitas RSUD tersebut sekitar pada 2010 melaksanakan Program Pemeliharaan rutin / berkala. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No : 1.02.1.02.02.02.22.001.5.2 Urusan Pemerintah : 1.02, Urusan Wajib Kesehatan, Organisasi : 1.02.02 Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis, Program : 1.02.02.02 Program Peningkatan sarana dan Prasarana aparatur, Kegiatan : 1.02.02.02.22. Selaku Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Dr. Abdul Mutholib Rambe, SpA sekaligus sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Aris Fadilah” yang sama juga bekerja di RSUD tersebut. Seperti diketahui, Aris Fadilah (PPTK) di berikan dua kegiatan yaitu : Pemeliharaan Rutin / berkala gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp 325.000.000 dibagi 9 item pekerjaan Pengrehapan antara lain, Pengecatan dan pengapuran, perbaiki pintu dan jendela, WC, Wastafel dan keran air, pagar, trotoar dan halaman, atap dan plafond, lantai dan dinding, pemeliharaan plumbing/perpipaan, pemeliharaan septi Tank, serta pemeliharaaan saluran got Pembuangan air dapur, dilanjut lagi kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala peralatan gedung kantor. Jumlah Anggaran Rp 1.864.900.000 di bagi sekitar 15 item pekerjaan pemeliharaan peralatan gedung kantor sesuai yang tercantum didalam DPA-SKPD RSUD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2010. “DUA KEGIATAN” itu tidak dikerjakan Aris Fadilah (PPTK). Persoalan ini terungkap ketika extremmepoint.com melakukan pemantauan di lapangan, Ahmad salahsatu pasien RSUD Bengkalis kepada Media Lapan6 belum lama ini mengatakan. Sepertinya fasilitas RS ini macam tidak di urus buktinya lihat sajalah Plafondnya sudah banyak yang kropos-kropos, WC tersumbat kotor lagi, maaf kata RSU ini sama saja dengan Pukesmas, kalau fasilitas Rumah sakit umum seperti ini bukan bertambah sembuh malah kalau lama-lama saya disini bisa bertambah parah sakitnya,” tuturnya usai mendengar keluhan salah seorang pasien. Berdasarkan pantauan dan temuan extremmepoint.com disetiap keliling bangunan RSUD, bahwa dindingnya kotor, pintu kamar pasien banyak yang mulai kusam dan bagian bangunan retak serta masih banyak yang lainnya. Anehnya lagi didalam rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Menurut Program dan Per-kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan gedung kantor dialokasikan Anggaran Dana untuk belanja Pegawai, Honorium PNS dan Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan (PPTK 1 orang x 6 bulan, Staf Administrasi 2 orang x 6 bulan) senilai Rp 12.600.000. Dengan di anggarkannya dana tersebut, artinya kegiatan sepatutnya harus dilakukan proses tender sesuai ketentuan yang diatur dalam Kepres (Keputusan Presiden) RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adapun “Kegiatan/Proyek” tersebut tidak dilakukan tender/pelelangan umum sesuai aturan yang berlaku. Ditempat terpisah, PPTK (Aris.Red) sudah beberapa kali saat di konfirmasi extremmepoint.com tidak pernah berada di dalam ruangan kerjanya di lantai empat RSUD Bengkalis, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, seperti yang dijelaskan pada Pasal 7 ayat (2) “Badan Publik wajib menyediakan informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan”. Dilain sisi Sabri “Selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aset Negara (LSM-PAN), saat di minta tanggapannya terhadap permasalahan ini mengatakan, ”Persoalan ini agar tidak menjamur kemana-mana, secepatnya pihak yang berwajib mengambil tindakan tegas. Seperti Bagian Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya turunkan Tim ahlinya untuk mengaudit permasalahan ini, apalagi KPK setahu saya belum dengar kalau pelaku koruptor di Bengkalis ini di seret kegedung KPK. Karena kita harus patuh terhadap peraturan yang telah di tetapkan,” paparnya kepada extremmepoint.com beberapa waktu lalu.” (SBI-Bks)

Bupati Bengkalis Resmikan Kantor BPBD Damkar

BENGKALIS, EXTREMMEPOINT.COM : - H.Herliyan Saleh, Bupati Bengkalis Kamis (10/1) meresmikan pemakaian kantor baru Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) yang bersebelahan dengan kampus STIE Bengkalis.
Meskipun kantor tersebut sebelumnya gedung tua dan pernah di pakai utuk dijadikan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Bengkalis. Pemakaian kantor baru BPBD-Damkar ini juga salah satu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru di lingkungan Pemkab Bengkalis, juga digelar acara syukuran, serentak pada hari Kamis (10/1). Yang di hadiri, sejumlah pimpinan SKPD, perwakilan DPRD Bengkalis, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh mengatakan, “BPBD-Damkar, salah satu SKPD yang baru dibentuk, segera melakukan penyusunan program dan melengkapi sarana prasarana, bekerja dengan maksimal melakukan pelayanan kepada masyarakat. Di Tahun ini 2013,“ paparnya. Menurut Plt Kepala BPBD-Damkar Kabupaten Bengkalis, Ja’afar Arif juga menyampaikan dalam acara peresmian tersebut, adanya Kantor BPBD-Damkar ini, suatu amanah dan tanggung jawab besar yang diberikan. Saat ini BPBD-Damkar dibentuk sekitar sebulan lalu, memiliki 15 pegawai, terdiri dari 1 sekretaris, 4 Kepala Bidang (Kabid), dan 8 Kepala Seksi (Kasi), selebihnya Satuan Tugas (Satgas), dan Tim Reaksi Cepat (TRC) berjumlah sekitar 25 orang. “Satu orang pegawai mengundurkan diri hingga saat ini belum mendapatkan kepastian apakah benar-benar mengundurkan diri. Intinya, BPBD-Damkar nantinya akan berupaya maksimal mengurangi resiko bencana, dan tahun ini sudah mengarah ke operasional dan bekerja di lapangan,” ujarnya. ‘’Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh, Kamis (10/1) secara sah meresmikan pemakian kantor baru Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) sekaligus kegiatan syukuran,” pungkasnya. (SBI/BKS)