SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 12 Mei 2012

Cucu Suharto Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Ari Sigit, cucu mendiang Presiden Suharto ditetapkan jadi Tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya terkait “Penipuan dan Penggelapan” atas dana proyek kerjasama antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar.
Komisaris Besar Rikwanto, Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda Metro Jaya, membenarkan hal itu. Ari Sigit ditetapkan tersangka sejak 2 bulan yang lalu.
Menurut Rikwanto mengatakan, "Iya benar sudah tersangka, itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan, tetapi dia masih di luar negeri," katanya pada extremmepoint.com, Sabtu (12/05).
Pengacara Ari Sigit, Bontor Tobing sampai kini belum dapat dikonfirmasi terkait masalah tersebut karena Telepon selularnya tidak aktif.
Kasus penipuan ini sudah dilaporkan sejak 27/10/2011 oleh Sutrisno dan Mariati, serta Ari Sigit sebagai Komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) tertera sebagai salah satu terlapor yang dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP dan juga ada 3 (tiga) orang yang juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik.
Dialah Pimpinan PT Krakatau Wajatama yang berada di Cilegon, sebagai anak perusahaan PT Krakatau Steel. Perusahaan milik Ari Sigit ini ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama. Dalam surat penunjukannya itu PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek. (BONA)