SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 14 Juni 2012

Masihkah Pancasila Menjadi Pandangan Hidup bangsa

EXTREMMEPOINT.COM : - J Kristiadi mengkhawatirkan Indonesia menjadi Negara Mafia.  Banyak kebijakan yang dikeluarkan baik legislatif dan eksekutif hanya untuk kepentingan kelompok dan pribadi.
Menurut J Kristiady mengatakan, “Di bukunya Benny K Harman, saya lupa judulnya. Bagaimana DPR itu orang-orangnya cari duit, disampaikan secara eksplisit kok. Negara tidak hanya dipengaruhi mafia, tapi sudah jadi negara mafia," katanya setelah usai diskusi di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta.
Berdasarkan buku yang dibuat anggota DPR terpapar bagaimana politisi mencari uang. Mereka tahu perbuatan itu tidak benar, tetapi tetap dilakukan.
"Mereka tahu cara itu buruk, tapi tidak bisa menghindarkannya. Seperti anak muda makan junk food padahal sudah banyak ancaman,"tambahnya.
Kalangan politisi Senayan saat ini mengalami political schizophrenia. Mereka tahu apa yang mereka lakukan buruk, tetapi tetap dilakukan.
"Negara-pun menjadi negara anarkis, sehingga kebijakan-kebijakannyapun anarki," pungkasnya.
“Inilah perlunya PANCASILA harus ditegakkan dengan gigih karena sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia (Way of Life) yang selama ini lambat laun akan ditinggalkan contohnya banyak anak didik yang tidak hapal apalagi menghayati serta mengamalkannya didalam kehidupan sehari-hari”.Terang Benhard Manurung,SH,Mhum ketua LSM TELINGA LEBAR saat ditemui dikantornya Jalan Pahlawan Surabaya.Kamis,14.00 Wib (14/06/2012).
Dia menambahkan, ”Apabila Pemerintah tidak menanamkan rasa Patriot dan Nasionalisme Kebangsaan terhadap Anak-anak sebagai penerus bangsa baik melalui Program Pengajaran Pendidikan melalui sekolah maka Niscaya kita akan jadi Budak dinegeri sendiri serta Jasa pahlawan pendahulu kita tidak mempunyai arti secuilpun dan akan jadi penerus mafia,”tambahnya.(YYK)

Wabah Krisis Mulai Serang

EXTREMMEPOINT.COM : - Indonesia sedang memasuki rana tahapan krisis. Terbukti adanya pelemahan Rupiah, penurunan IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan), dan penipisan likuiditas valas yaitu dolar Amerika Serikat (AS).
Selain indikasi tersebut, dampak krisis juga terlihat dari neraca perdagangan, ekspor lebih rendah dibandingkan impor.
Menurut Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, “Dari tiga indikasi tadi, menurut saya kita sudah krisis sekarang, kita waspada, bagi bank kita harus hati-hati kalau bisa mengurangi percepatan dalam pemberian kredit,” katanya pada extremmepoint.com setelah press conference Jazz Gunung 2012, di Jakarta, Selasa (12/06).
Berdasarkan data dan pantauan extremmepoint.com dilapangan diperoleh bahwa upaya yang perlu dilakukan perbankan sebagai antisipasi menghadapi krisis adalah dengan memperlambat penyaluran kredit, terutama dalam valas (USD). Bank juga dituntut dan mau tidak mau harus hati-hati, dan jangan menambah kredit karena risiko akan bertambah. Selain itu, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan) juga harus dimonitor 
Sigit menambahkan, "Bank harus hati-hati dan jangan tambah kredit," ujarnya.
Pemerintah harus segera duduk bersama melakukan simulasi melalui beberapa manajemen protokol krisis yang dilakukannya melalui Kementerian Keuangan, BI, LPS dan OJK melalui FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan).
"Harus disinkronkan dari sekarang. Krisis sudah masuk ke kita, bukan ancaman lagi. Krisis tidak bisa dihindari yang kita lakukan adalah antisipasi dampak. Semua dari pemerintah, regulator, pelaku harus siap-siap untuk bisa menghadapi krisis," pungkasnya.
Ditempat terpisah, menurut Mulyono (36), warga Pacarkeling, Surabaya mengatakan, ”Krisis yang akan terjadi karena Pemerintah bergantung pada Negara lain sehingga mudah sekali untuk diarahkan tetapi jika Pemerintah membangun dengan apa yang kita miliki, saya sangat yakin Indonesia bisa mandiri, kita sudah punya orang yang berkwalitas dan sumber alam yang banyak, lucu jika kita kena dampak krisis,” katanya sambil tertawa. (BON)

LBH TRI DAYA CAKTI GUGAT PERDATA LEASING 88

EXTREMMEPOINT.COM : - Tim LBH Tri Daya Cakti yang bertindak sebagai Penerima Kuasa dari Hasan Masrur (35) telah melakukan gugatan Perdata terhadap PT Kembang 88 Multi Finance Cabang Gresik di PN (Pengadilan Negeri) Gresik terkait adanya kerugian materiil dan imateriil yang dilakukan oleh Suwahyudi alias Udik sebagai Debt Collector PT Kembang 88 Multi Finance.
Gugatan yang dilakukan Tim LBH Tri Daya Cakti sebagai Kuasa Hukum Hasan Masrur Nomor 21/Pdt.G/2012/PN.GS. tertanggal 27/04/2012 di Pengadilan Negeri Gresik, hal ini dilakukan karena adanya tindakan perampasan mobil No.Pol L 1342 XR milik Hasan Masrur yang notabene sebelum dirampas telah ada pembayaran angsuran dengan cara penitipan kepada Suwahyudi alias Udik (46) warga Pakal, Surabaya.
Dari kejadian tersebut Hasan Masrur telah menderita kerugian secara materiil senilai Rp 45.845.000 akibat terjadinya peristiwa mobil tersebut yang mana sebagai sarana transportasi usahanya dan secara imateriil sebesar Rp 500 juta.  
Tim LBH ini yang diketuai oleh Kukuh Priyo Prayitno SH, mengajukan permohonan kepada PN Gresik agar atas harta kekayaan milik Tergugat I (PT Kembang 88 Muti Finance) yang beralamat di Jalan Tri Darma Ruko KIG no.15 Gresik dan 1 unit mobil Daihatsu Feroza 2WD tahun 1995 dengan no.Pol L 1342 XR (yang dikuasai oleh Kembang 88) untuk diletakkan sita.
Menurut Anindya Pramono SH sebagai Tim LBH mengatakan, “Perkara ini akan kami upayakan secara maksimal karena dapat ditafsirkan telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang Keuangan dan Permenkeu RI,” tegasnya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan RA Kartini 30 Surabaya. Selasa (12/06) 10.00 Wib.
Menurut Surowidjojo, LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Jika perkara sudah mengarah pada perampasan sedangkan sebelumnya sudah ada pembayaran ya kami setuju untuk digugat secara Perdata dan dilaporkan kepada pihak kepolisian karena hal ini sudah memenuhi unsur pidananya maupun perdata,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Raya Gunungsari 218-H Surabaya.
Dia menambahkan, “Jika sampai dikupas tuntas adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadilan dapat dipastikan pihak PT Kembang 88 Multi Finance akan terjepit. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika pihak Finance dan Konsumen bermusyawarah untuk mendapatkan formula solusi yang benar dan berdasarkan pengalaman, karena ego finance atau konsumen yang saling mempertahankan hak-nya,” tambahnya.
“Perkara ini dapat ditafsirkan adanya perbuatan melawan hukum berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 yang dapat diberikan sanksi pidana 5 tahun penjara. Juga dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran gantirugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen dan pencabutan izin usaha. Dan KUHPerdata Pasal 1381 juga dilanggarnya,”pungkasnya dengan serius. (YYK)