SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Minggu, 06 Mei 2012

Ombudsman Prop Sulut Kerap Terima Laporan Masyarakat

MANADO, EXTREMMEPOINT.COM : - Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo telah menerima banyak laporan kurang lebih dari 60 terkait indikasi  Maladministrasi pada 2012.
Menurut Helda Tirayoh, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara dan Gorontalo mengatakan,    “Angka di tahun 2012 lebih banyak dibanding tahun lalu yang hanya 64 kasus. Peningkatannya sangat signifikan karena semakin banyak warga yang melapor ke kantor perwakilan ombudsman,” katanya pada extremmepoint.com Sabtu (05/05).
Walaupun tidak secara detil, tapi 65 laporan masyarakat paling banyak terdistribusi pada pemerintahan daerah dan Badan Pertanahan Nasional. Helda menambahkan, “Sebagian besar sudah diselesaikan setelah dilakukan proses klarifikasi dan investigasi. Kita telah mengundang instansi yang dilaporkan,” katanya.
“Tapi rata-rata pada saat kita melakukan krarifikasi, instansi yang dilaporkan bisa menerima saran-saran kami. Seperti di Dinas Kebersihan Kota Manado, apa yang kami sarankan dapat diterima,” pungkasnya dengan serius.
Laporan masyarakat pada BPN beragam sari pengurusan sertifikat sampai dikeluarkannya sertifikat ganda dan tidak procedural, karena itu untuk memaksimalkan kinerja Ombudsman sebagai perwakilan warga masyarakat lebih proaktif dalam memberikan laporan jika ditemukan indikasi Maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga ataupun instansi.
Ombudsman Republik Indonesia di Sulawesi Utara telah menunjukkan karyanya seperti dikeluarkannya rekomendasi penonaktifan Rektor Universitas Sam Ratulangi Donald Rumokoy dari jabatannya karena tidak menjalankan Putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang berkaitan dengan pelantikan Dekan MIPA.
Perlu Diketahui Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Lembaga ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 pasal 4 huruf (d) adalah  membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme. (OKTA)

BNI Sulut Masih Terapkan Outsourcing

MANADO, EXTREMMEPOINT.COM : - BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang seharusnya tidak melakukan Outshourching dan justru mengutamakan Outshourching dimana hal tersebut hanya dapat dilakukan untuk PKTT (Perjanjian Kerja Tidak Tetap) begitu pengaduan Pengurus SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sulawesi Utara.   
Menurut Resa, Bagian teller BNI mengatakan, ”Kami sangat menyesalkan dengan pemberlakuan outshourcing yang tak lain adalah sistem kontrak kerja yang hanya menguntungkan perusahaan. Sangat disayangkan, kalau BUMN malah menerapkan hal ini, kalau mau ditegaskan sistem outshourcing itu boleh diberlakukan bagi pekerjaan tambahan, lihat saja Bank BNI yang sangat nampak menggunakan sistem ini,” katanya pada extremmepoint.com dikota Manado.
Dia menambahkan, ”Yang semestinya sistem outshourcing tidak bisa dilakukan BUMN, ini menandakan bahwa Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) sebagai pengawas tidak serius melakukan kerjanya. Perlu diberikan sanksi yang tegas harusnya, bagian teller di BNI di Kota Manado ini pun masih memberlakukan sistem outshourcingg,” pungkasnya.  
Berdasarkan Putusan MK yang intinya mengandung arti bahwa tak lagi memberi kesempatan pada sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya. Alhasil, bank-bank yang saat ini banyak mempekerjakan teller atau costumer service menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi.
Apabila hal ini ditemukan adanya pelanggaran maka dapat diberikan sanksi pidana dan administrative sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (OKTA)

Woooh! Ternyata OH Ternyata Kanker Takluk Kepada Buah Zirzak

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Haruslah dirubah cara berpikir tentang Kanker yang hanya bisa diobati dengan terapi kemo. Kini tampaknya persepsi ini harus dihapus dan dibuang sejauh-jauhnya, karena sebenarnya ada obat alami untuk membunuh sel kanker yang kekuatannya SEPULUH RIBU KALI LIPAT lebih ampuh dibanding terapi kemo.
Buah sirsak Inilah Obat Kanker Paling Ampuh yang Disembunyikan bertahun-tahun. Pohonnya pendek, di Brazil dinamai “Graviola”, di Spanyol “Guanabana” bahasa inggrisnya “soursop”. Di Indonesia, Buahnya berduri lunak, daging buah berwarna putih, rasanya manis-kecut/asam, dimakan dengan cara membuka kulitnya atau di buat jus.
Buah sirsak dapat memberikan effek anti tumor atau kanker yang sangat kuat, dan terbukti secara medis menyembuhkan segala jenis kanker. Selain menyembuhkan kanker, buah sirsak juga berfungsi sebagai anti bakteri, anti jamur (fungi), efektif melawan berbagai jenis parasit atau cacing, menurunkan tekanan darah tinggi, depresi, stress, dan menormalkan kembali system syaraf yang kurang baik.
Salah satu contoh betapa pentingnya keberadaan Health Science Institute bagi masyarakat Amerika adalah institute ini membuka tabir rahasia buah ajaib ini. Fakta yang mencengangkan adalah : jauh dipedalaman hutan amazon, tumbuh “pohon ajaib”, yang akan merubah cara berpikir anda, dokter anda, dan dunia mengenai proses penyembuhan kanker dan harapan untuk bertahan hidup. Tidak ada yang bisa menjanjikan lebih dari hal ini, untuk masa-masa yang akan datang. Riset Membuktikan “Pohon Ajaib” dan Buahnya Ini Mampu :
• Menyerang sel kanker dengan aman dan efektif secara alami, tanpa rasa mual, berat badan turun, ataupun rambut rontok, seperti yang terjadi pada terapi kemo.
• Melindungi sistim kekebalan tubuh dan mencegah dari infeksi yang mematikan.
• Pasien merasakan lebih kuat, lebih sehat selama proses perawatan atau penyembuhan.
• Energi meningkat dan penampilan fisik membaik. Sumber berita sangat mengejutkan ini berasal dari salah satu pabrik obat terbesar di Amerika. Buah Graviola di-test di lebih dari 20 Laboratorium, sejak tahun 1970-an sampai beberapa tahun berikutnya. Hasil test dari ekstrak (sari) buah ini adalah
• Secara efektif memilih target dan membunuh sel jahat dari 12 tipe kanker yang berbeda, diantaranya kanker : Usus Besar, Payu Dara, Prostat, Paru-paru, dan Pankreas.
• Daya kerjanya 10.000 kali lebih kuat dalam memperlambat pertumbuhan sel kanker dibandingkan dengan Adriamicin dan Terapi Kemo yang biasa di gunakan.
• Tidak seperti terapi kemo, sari buah ini secara selektif hanya memburu dan membunuh sel-sel jahat dan TIDAK membahayakan/membunuh sel-sel sehat.
Riset telah dilakukan secara ekstensive pada pohon “ajaib” ini, selama bertahun-tahun salahsatu perusahaan obat terbesar di Amerika dengan omzet milyaran dollar melakukan riset luar biasa pada pohon Graviola yang tumbuh dihutan Amazon ini. Ternyata beberapa bagian dari pohon ini, yakni kulit, akar, daun, daging buah dan bijinya selama berabad-abad menjadi obat bagi suku Indian di Amerika selatan untuk menyembuhkan sakit jantung, asma, masalah liver (hati) dan reumatik.
Dengan bukti-bukti ilmiah yang minim, perusahaan mengucurkan dana dan sumber daya manusia yang sangat besar guna melakukan riset dan aneka test. Hasilnya sangat mencengangkan. Graviola secara ilmiah terbukti sebagai mesin pembunuh sel kanker.
Tapi kisah Graviola hampir berakhir disini. Dibawah undang-undang federal sumber bahan alami untuk obat DILARANG/TIDAK BISA dipatenkan. Perusahaan menghadapi masalah besar, berusaha sekuat tenaga dengan biaya sangat besar untuk membuat sinthesa (kloning) dari Graviola ini agar bisa di patenkan sehingga dana yang di keluarkan untuk riset dan aneka test bisa kembali, dan bahkan meraup keuntungan besar.
Tapi usaha ini tidak berhasil. Graviola tidak dapat di-kloning. Beruntunglah, ada salah seorang ilmuwan dari tim riset yang tidak tega melihat kekejaman ini terjadi. Dengan mengorbankan karirnya, ia menghubungi sebuah perusahaan yang biasa mengumpulkan bahan-bahan alami dari hutan amazon untuk pembuatan obat. Ketika para pakar riset dari Health Science Institute mendengar berita keajaiban Graviola, mereka mulai melakukan riset. Hasilnya sangat mengejutkan. Graviola terbukti sebagai pohon pembunuh sel kanker yang efektif. The National Cancer Institute mulai melakukan riset ilmiah yang pertama pada tahun 1976. hasilnya membuktikan bahwa daun dan batang kayu Graviola mampu menyerang dan menghancurkan sel2 jahat kanker.
Sejak 1976, Graviola telah terbukti sebagai pembunuh sel kanker yang luar biasa pada uji coba yang di lakukan oleh 20 Laboratorium Independen yang berbeda. Suatu studi yang di publikasikan oleh The Journal of Natural Products meyatakan bahwa studi yang dilakukan oleh Catholic University di korea selatan, menyebutkan bahwa salah satu unsur kimia yang terkandung di dalam Graviola, mampu memilih, membedakan dan membunuh sel kanker Usus Besar dengan 10.000 kali lebih kuat dibandingkan dengan Adriamicin dan Terapi Kemo.
Penemuannya adalah Graviola bisa menyeleksi memilih dan membunuh hanya sel jahat kanker, sedangkan sel yang sehat tidak tersentuh ataupun terganggu. Graviola tidak seperti terapi kemo yang tidak bisa membedakan sel kanker dan sel sehat, maka sel-sel reproduksi (seperti lambung dan rambut) dibunuh habis oleh terapi kemo, sehingga timbul efek negatif seperti rasa mual dan rambut rontok.
Sebuah studi di Purdue University membuktikan bahwa daun Graviola mampu membunuh sel kanker secara efektif, terutama sel kanker prostat, pankreas, dan paru-paru. 

Buah Sirsak mempunyai manfaat yang sangat besar dalam pencegahan dan penyembuhan penyakit kanker. Daun sirsak ini katanya sifatnya seperti kemoterapi, bahkan lebih hebat lagi karena daun sirsak hanya membunuh sel sel yang tumbuh abnormal dan membiarkan sel-sel yang tumbuh normal. Sedangkan kemoterapi masih ada efek membunuh sebagian sel-sel yang normal. Sekarang anda tahu manfaat buah sirsak yang luar biasa ini. Rasanya manis2 kecut menyegarkan. Buah alami 100% tanpa efek samping apapun. (TIMSUS)

BBM Jadi BBG Solusi Terbaik Bagi Rakyat

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Pencanangan Program Konversi BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi BBG (Bahan Bakar Gas) ditindaklanjuti Pemerintah dan hal itu akan dibuktikan oleh Jero Wacik, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).  
Menurut Jero Wacik di Jakarta mengatakan, "Ada yang kritik pemerintah Omdo, omong doang. Di era sekarang saya akan buktikan tidak omong doang, tapi kita kerjakan," katanya pada extremmepoint.com, Jumat (04/05).
Jero Wacik menambahkan, ”Pada program konversi BBM akan ada tiga komponen yang meliputi  Pertama adalah persiapan gas, dimana institusi ini telah mengalokasikan gas sebanyak 35,5 juta kaki kubik per hari di beberapa daerah. Kedua mempersiapkan alat pengubah konsumsi BBM ke BBG atau converter kit. Ketiga adalah pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG).
Dalam waktu dekat pemerintah akan mempersiapkan 14 ribu converter kit yang diimport dan dalam negeri. Untuk fase pertama, kendaraan umum akan menerima alat pengubah konsumsi BBM ini secara gratis.
Ratusan SPBG di beberapa daerah haruslah ditambah, pemerintah telah meminta pengusaha swasta mulai bangun SBPG.
Dia menirukan keluhan dari beberapa pengusaha yang mengatakan, "Bahwa untuk membangun SPBG harus melalui 17 perizinan, saya minta dipermudah," tirunya.
Dia menambahkan, “Lembaganya akan terus mendorong program konversi BBM menjadi BBG karena Indonesia kaya akan gas yang memiliki harga cukup murah. Sedangkan harga BBM makin mahal dan makin langka, kita harus pindah ke gas dan goodbye BBM," punkasnya.
Gebrakan inilah yang ditunggu oleh Bangsa Indonesia khususnya rakyat kecil dengan keterbatasannya sebagai jalan keluar untuk mengatasi salahsatu permasalahan BBM yang sudah membuat sibuk lembaga Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif yang lalu. (TIMSUS)

"JUAL BELI" Promosi Jabatan Di Bondowoso

BONDOWOSO, EXTREMMEPOINT.COM : - Ditemukan adanya kejanggalan dalam jabatan Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat), dan terkesan ada jual beli jabatan promosi yang “dilakukan” oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penemuan kejanggalan yang terkesan ada jual beli jabatan promosi yang “dilakukan” oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah pelantikan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bondowoso oleh Bupati Amin Said Husni beberapa waktu lalu.
Terbukti Karna Suswandi, sebagai Pejabat atau Kepala yang baru menggantikan posisi Hosni Syam dan masih golongan pangkatnya IV.A, akhirnya menggeser beberapa pegawai berpangkat IV.B untuk dimutasi ke SKPD lain.
Pemkab Bondowoso mempunyai pegawai yang pangkatnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kepala dengan golongan pangkat IV.B sangat banyak tetapi mereka hanya berkutat di staf. Meskipun pengalaman kerja mereka sudah tidak diragukan lagi, dan mereka mempunyai kemampuan dibidangnya. Namun Baperjakat atau BKD tidak menjalankan fungsinya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU Kepegawaian.
Nanik, pangkatnya golongan IV.B sebelumnya menjabat sebagai sekertaris dimutasi menjadi sekertaris ke Bakesbangpol, Nunung, Kabid Sosbud menjadi sekertaris Dinsos, Edy Kabid SD A digeser ke Disparporahub, Ikhsan jadi Sekcam Jambesari Darusollah dan Yetti PPTK PNPM menjadi KTU Satpol PP.
Mutasi yang dilakukan oleh Bupati “tidaklah gratis”, walaupun tidak ada perjanjian, agar luput dari jeratan hukum, untuk mantan Kepala Dinas Perijinan Karna Suswandi naik ke Eselon II “mengeluarkan” dana sebesar Rp 150 juta,  sedangkan Camat Botolinggo dan Camat Taman Krocok “bayar” Rp 100 juta, termasuk Drs Hidayat, untuk menjadi seorang Sekda diduga yang “menghabiskan” dana mencapai Rp.700 juta.
Jual beli jabatan ini sudah menjadi tren di Pemkab Bondowoso yang “dilakukan” oleh Kepala BKD dan bahkan ada pejabat eselon III yang tidak punya istri yaitu Camat Taman Krocok. Hal ini terlihat susunan pejabat Pemkab semakin amburadul karena kemampuan kemampuan dan golongan pangkatnya, mereka harus bayar ratusan juta Rupiah. (TS)

FIF Jadi Korban Pelaporan "Pengelapan" oleh Nasabah "Awu awu"

TALIWANG-NTB, EXTREMMEPOINT.COM : - PT Federal International Finance (FIF) Cabang Taliwang ke Polres Sumbawa Barat, Kamis (19/04) lalu oleh Muhamad Ridha, warga RT 02/05 lingkungan Sebok Kelurahan Dalam-Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat atas “Penggelapan” terkait kepemilikan BPKB sepeda motor a/n Muhammad Ridha yang kini telah dikuasai oleh Rosidi, warga Dusun Galupag Rt 01 Rw 01 Desa Persiapan Sermong Kecamatan Taliwang.
Ridha telah berupaya menempuh secara kekeluargan namun tidak juga mencapai titik terang, maka dirinya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polisi.
PT FIF Taliwang memberikan BPKB tersebut dengan melampirkan surat pernyataan Rosidi, Surat Keterangan dari Kelurahan Dalam dan Kwitansi perlunasan serta KTP Rosidi sebagai syarat.
Menurut Muhammad Ridha, Konsumen FIF mengatakan, “Ia mengetahui hal itu saat dirinya mendatangi Sekretariat PT FIF Cabang Taliwang untuk mengambil BPKB. Namun alangkah terkejutnya ketika mengetahui BPKB tersebut telah diberikan kepada orang lain (Rosidi) dan saya sangat kecewa sekali,” katanya pada extremmepoint.com setelah selesai melaporkan ke Penyidik Reskrim Polres.
Dia menambahkan, ““Kalau hanya alasan saya tidak ada ditempat karena berada diluar daerah, lantas pihak PT FIF Taliwang menyerahkan BPKB sepeda motor itu kepada orang lain, jelas tidak masuk akal. Mudah-mudahan ini akan memberi efek jera bagi yang lainnya untuk tidak secara sepihak mengambil keputusan sendiri tanpa memikirkan orang lain,”tambahnya.
Menurut Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Reskrim, Iptu Anton Santoso mengatakan, “Membenarkan, bahwa telah menerima laporan pengaduan dari Muhammad Ridha, atas dugaan penggelapan BPKB itu. Untuk kasus ini pihaknya akan tetap memproses lebih lanjut pengusutannya,” katanya pada extremmepoint.com.
Dilain tempat, Menurut Yudi Hermanto, Vice PT FIF Cabang Taliwang mengatakan, “Pihaknya memberikan BPKB Sepeda Motor milik tersebut kepada Rosidi, karena dikuatkan oleh beberapa lampiran yakni KTP/indentitas pemilik dilengkapi dengan pernyataan dari Rosidi bermaterai Rp 6000,- keterangan dari RT dan Kelurahan dengan pertimbangan bahwa Muhammad Ridha selaku pemilik BPKB tidak berada ditempat atau berada diluar daerah,” katanya pada extremmepoint.com.
Yudi menambahkan, “Dan Rosidilah yang telah melunasi kredit sepeda motor tersebut hingga bulan terakhir, dan ada kebijakan perusahaan untuk mengeluarkan BPKB tersebut. Menyikapi persoalan tersebut pihaknya siap bertanggung jawab dengan kata lain menghadapi gugatan dari Muhammad Ridha. Sebaliknya, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban Rosidi, jika perlu PT FIF Taliwang memungkinkan akan menuntut Rosidi. Tetapi sebelumnya pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan dengan mempertemukan Muhammad Ridha dan Rosidi atau menempuh kebijakan lainnya sehingga masalah ini bisa tuntas,” tambahnya saat dikonfirmasi dikantor PT FIF Cabang Taliwang.
Menurut Praktisi Hukum, Anindya Pramono, SH, MH dari LBH “Tri Daya Cakti” mengatakan,” bahwa dalam pengartian hukum perikatan dan perjanjian, klausul-klausul pada perjanjian tersebut menerangkan, dimana penerima prestasi dan pemberi prestasi mematuhi dan mentaati perjanjiannya. Kewajiban rosidi (debitur) adalah memberikan prestasi kepada pihak (kreditur) PT FIF Cabang Taliwang, pabila prestasi-prestasi rosidi terpenuhi maka selayaknya pihak kreditur memberikan haknya,”katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Kartini 30 B, Surabaya.
Dia menambahkan, “Dalam hal ini telah diatur KUHPerdata, yang mengatur ketentuan-ketentuan pada topik permasalahan Subrogasi atau penggantian hak-hak si berpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu. Pada subrogasi atau penggantian ini, seorang yang ketiga yang membayar  suatu utang menggantikan kedudukan kreditur, terhadap si debitur. Jadi setelah utang itu terbayar, muncul seorang kreditur baru yang menggantikan kedudukan kreditur lama. Maka dari itu, utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur lama. Karena, pandangan kita, karean hutang lama itu hidup kembali, maka segala embel-embel atau sangkut paut dari utang lama itu tetap hidup kembali, dan ikut serta berpindah ketangan kreditur baru, yaitu orang ketiga yang membayar itu,”jelasnya. (KYY)