SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 09 Februari 2013

'JANJI DUSTA"PT RGS,Kecewakan Buruh

PASURUAN,LSM TELINGALEBAR: - Puluhan Warga kawasan Industri Pabrik Tektil PT RAMA GLORIA SAKTI di Desa Cangkring Malang Kecamatan Beji Pasuruan berunjuk rasa, mereka yang mayoritas ibu-ibu menuntut pihak pabrik untuk mengembalikan ijazah asli, karena sekian tahun pabrik menahan ijazah dan tidak kunjung mengembalikannya.
Mereka yang mayoritas warga dusun Turirejo Cangkring Malang Beji mendirikan tenda di depan pintu keluar masuk pabrik tekstil itu. Ada juga yang berkaraoke. Aksi tersebut merupakan bentuk kekesalan warga yang sudah puluhan tahun ijazahnya tidak dikembalikan. Mereka mengaku amat membutuhkan ijasah asli tersebut. Janji perusahan yang akan menggunakan ijazah itu untuk administrasi sebagai karyawan tetap ternyata hanya isapan jempol belaka. Mereka tetap saja statusnya sebagai buruh kontrakan walaupun sudah bekerja selama puluhan tahun. Management perusahaan atau personalia yang menemui buruh pabrik menyatakan masih belum bisa menuruti keinginan buruh. Masalah itu akan dibicarakan dengan pemilik perusahAan PT. RAMA GLORIA SAKTI terlebih dulu. Merasa tuntutannya belum ditanggapi, buruh pabrik tersebut melanjutkan aksinya demo didepan areal pabrik sampai tuntutannya bisa dipenuhi. Mereka juga meminta karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun segera diangkat sebagai karyawan tetap dan bisa menerima ijasah aslinya kembali. (R.ADI-NGH)

Rusun Rangkah Wonorejo Sarat "MASALAH "

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR
: - Dinamika kehidupan yang dialami warga Rusun (Rumah Susun) Rangkah dan Wonorejo mencuat bersamaan adanya problem yang tak pernah padam. Warga kini mulai banyak mengeluh adanya penarikan uang listrik sebesar Rp 50.000 kepada seluruh penghuni Rusun Rangkah, penarikan uang listrik tersebut sampai sekarang menjadi perbincangan hangat. Seperti yang dilontarkan ibu muda beranak satu sebut saja Is, “Saya sebenarnya merasa berat hati apabila membayar listrik sebesar Rp 50.000 per bulan. Bukan masalah nominalnya mas, akan tetapi semua yang bersinggungan dengan namanya uang ya harus ada transparansi dan pertanggung jawabannya,” ujarnya pada extremmepoint.com. “Warga yang bertempat tinggal di Rusun Rangkah semuanya orang tidak mampu, bila membayar listrik Rp 50.000. Sekarang yang menjadi tandatanya bagi warga terkait uang tersebut di peruntukkan untuk apa dan apakah pembayaran listrik itu mendapat ijin dari Pemerintah Kota??,” tambahnya dengan air mata berlinang. Lain halnya yang disampaikan Leman, “Pemerintah Kota sendiri memiliki aturan terkait masih adanya subsidi listrik bagi penghuni Rusun Rangkah dan pada kenyataannya warga diminta pengelolah untuk membayar listrik sebesar Rp 50.000 per bulan,” katanya dengan suara lantang. “Apakah pembayaran listrik sebesar Rp 50.000 tersebut diketahui Walikota Surabaya dan bagaimana tanggung jawab pemerintah kota terhadap penghuni rumah susun rangka???,” ujarnya. Sedangkan Rusunawa Wonorejo juga menyimpan segudang permasalahan yang tidak pernah kunjung padam, seperti yang dialami sepasang warganya, Didik mengatakan, “Saya jadi bingung mengapa pihak Pemkot tidak tegas dalam melayani penghuni Rusun yang sengsara ini dan selalu dipingpong tentang pembayaran sewa padahal sudah jelas dalam Perwali baru sudah dipatok tarifnya,” ungkapnya. “Saya disuruh bayar tarif baru juga dibebani tarif yang lama juga bahkan harus bayar masing-masing tiga kalinya, ini yang benar mana?, dan saya akan tunggu kebijakan dari bu Risma sendiri,” terangnya. Ditempat terpisah, berdasarkan data yang dihimpun LSM Telinga Lebar, Marcel menyatakan, "Di Rusunawa Wonorejo, menunjukkan banyaknya penyelewengan dari tingkat RT, RW sampai dengan bawahan Walikota. Untuk itu Walikota Risma harus turun bawah secara mendadak (sidak.red) ke lokasi dan jangan hanya menerima laporan dari staf atau bawahan saja,” ungkapnya. (RIE/WIE)

Kapas Krampung Plaza Sarat Perkeliruan

SURABAYA,LSM TELINGALEBAR: - Ekskelator yang berada pada Gedung yang berlokasi di Jalan Kapas Krampung Nomor 45, Surabaya patut mendapatkan perhatian dari Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya.
Semakin meningkatnya perekonomian dan bisnis di Surabaya, begitu juga bentuk perdagangan yang beragam. Tidak menutup kemungkinan, sarana dan pra-sarana serta fasilitas juga sangat diperlukan. Pembangunan gedung (plaza) sebagai penyedia sarana dan pra-sarana beserta fasilitasnya pun ikut bersaing, sekaligus memberikan keindahan dan kemewahan kota. Namun sangat disayangkan, pembangunan gedung sering ditemukan pelanggaran. Kapas Krampung Plaza (KAZA) salah satunya. Merupakan pusat perbelanjaan dengan bangunan terintergrasi antara Shopping Mall, Trade Centre, Fresh Market dan Hotel. Gedung yang berlokasi di jalan Kapas Krampung No.45 Surabaya dan resmi dibuka pada 6 Juni 2010 lalu, ternyata ada penyimpangan dalam pembangunannya. Tambahan bangunan untuk tangga ekskelator yang tampak di muka plaza tersebut patut dipertanyakan. Apakah sesuai Amdal yang di persyaratkan untuk IMB awal, yang menjadi kewenangan pengembang, dimana fasilitas umum (Fasum) sebagai penunjang seharusnya patut di dahulukan, bukan fasum untuk KAZA. Bagaimana juga dengan garis sepadan bangunan (GSB) dan garis sepadan pagar (GSP), apa atensi dinas terkait menanggapi hal ini. "PENYALAH GUNAAN WEWENANG", yang diatur dalam KUHAP dan pelanggaran Perpres 54 tahun 2010, dimana tambahan bangunan tersebut telah memakan batas yang di peruntukan sebagai frontage road KAZA. (RIE/WIE)