SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 24 Oktober 2013

Pencuri Apes Antarkan ke Hotel Prodeo

Beltim,Manggar,extremmepoint: - Apes Benar Nasib Pencuri bernama Kiki ini Warga Dusun Lipat Kajang. Manggar ini pada Tanggal (19/10) setelah membuka hasil curianya sebuah bungkusan Plastik Hitam kaget bukan kepalang ,dikiranya Duit tapi yang di dapat hanya berisi kabel listrik,Fitting lampu dan Steker listrik di Sebuah Kios Toko di Pasar Lipat Kajang Manggar
,” Kiki masuk ke dalam Kios Toko tersebut yang memang tidak terkunci .Setelah memeriksa Kios Toko tersebut Pelaku mengambil sebuah Plastik berwarna hitam dan selembar ampllop yang berisi uang Rp 100 ribu ,Adapun Plastik hitam tersebut di kira Pelaku Berisi uang segepok,Ternyata dalam bungkusan Plastik Hitam tersebut berisi Peralatan Listrik,”Kata AKP Jailani Kapolsek Manggar se izin Kapolres Beltim AKBP Candara Sukma Kumara ,Pada Insan Prers Menurut Jailani,” Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan diburu Petugas Polsek Manggar sampai ke Tanjungpandan namun pada Hari Senin (21/10) pagi Pelaku menyerahkan diri didampingi Babinkantibmas Desa Baru,Pelaku diamankan diruang Tahanan Mapolsek Manggar Belitung Timur dan mempertanggung jawabkan Perbuatannya “,Jelasnya. Ia menambahkan,” kami akan tetap akan mengembangkan kasus ini secara mendalam kendatipun dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku tidak terlibat tindak Pidana pencurian lainya,namun tetap akan Kami dalam sesuai dengan Kasusnya,”tambah AKP Jailani kepada extremmepoint.com . (Asyk) Keterangan Foto : Tersangka saat diperiksa penyidik .

Ibu Rumah Tangga Nekat Masuk Bui Demi Rupiah

Surabaya,Extremmepoint.com: - Beginilah kalau yang namanya Tergiur dengan Rupiah. Sampai-sampai Janda satu Anak ini Nekat menjadi Budak dari barang haram jenis Sabu tersebut. Dari kota ke kota,sampai Negara ke negera, bisa dibilang, wanita berkulit saow matang ini, termasuk Wanita yang pemberani. Pasalnya, terdakwa yang seharusnya sudah mengetahui hukuman bagi Pelaku Narkoba sangat berat. Dan Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Pelaku Narkoba pun, tidak main-main. Supaya setiap pelaku Narkoba bisa Mendapat Efek jera. Namun bagi terdakwa yang satu ini, mala sebaliknya, tetap nekat menjual belikan Sabu kepada orang lain. Dan pada akhirnya Wanita yang pekerjaan sehari-hari berdagang Butique ini,terpaksa harus berurusan dengan hukum ,dan harus mendekam ditahanan cukup lama.
Stella Elizabeth Octavia Latumeten (33) terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu kembali disidangkan diruang Sari 2 Pengadilan Negeri(PN) Surabaya,dengan Agenda Tuntutan. Perempuan Yang lahir di Jakarta dan bertempat tinggal di jalan Kramat 7 No 26 kelurahan Kenari Senin Jakarta Pusat Ini bersiap-siap mendekam lama dijeruji besi,pasalnya Jaksa penuntut Umum dari kejaksaan Tinggi (Kejati) jawa-timur Setiyati Menuntut Penjara 16 tahun Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Menguraikan sepak terjang terdakwa dan dianggap terdakwa Telah Memperdagangkan Serbuk Putih Haram Tersebut tanpa Izin,dan Atas Perbuatannya Itulah terdakwa Dianggap Melanggar Pasal 113 ayat(2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,karena terdakwa Dituntut 16 Tahun penjara serta denda 1 milyar atau subsider 3 bulan penjara, Usai pembacaan Tuntutan ,Hakim Ketua I Made Sukadana mempersilahkan Terdakwa Untuk Rembuk terkait tuntutan Yang dijatuhkan oleh Jaksa." silahkan terdakwa berunding dengan Kuasa Hukumnya,jelas Made Sukadana. "Atas Tuntutan Ini Saya akan Lakukan Pembelaan pak Hakim”, keluh Stella. Kuasa Hukum terdakwa Serly menyatakan ,” ini tuntutan sangatlah berlebihan dan barang seberat 3300gram itu bukan Milik terdakwa,jadi saya akan lakukan pembelaan,tegas serly. Sekedar diketahui awal Mulanya, terdakwa berhubungan Bisnis Dengan Budi, dalam Hal jual beli Baju. kemudian terdakwa pun Setuju bila Budi akan membeli Barang berupa baju dengan Stok besar. dan pada 12-Mei-2013 terdakwa berangkat dari jakarta ke surabaya,dan menginap disalah satu hotel Disurabaya,keesokan Harinya Budi menyuruh terdakwa Membawa Travel Bag warna coklat,namun saat melawati pos Petugas Bea cukai,terdakwa dihentikan, dan seluruh barang bawahannya disuruh.buka oleh petugas, termasuk isi travel bag pun tidak luput dari pemeriksaannya. Dan setelah diperiksa didapatlah Amlop coklat berisi 3300 gram Shabu,dan selanjutnya terdakwa digelandang ke BNP Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.(RBL) Keterangan Foto : Terdakwa Stella