SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 25 April 2012

Polda Sulut Harus Cepat Ambil Langkah


MOTOLING, EXTREMMEPOINT.COM : - 10 unit mobil pribadi, milik Polres Minsel, Kejari Amurang dan lainnya hancur yang juga adanya penjarahan di Desa Picuan dan Picuan Satu Kecamatan Motoling Timur pada Jumat (20/04) dinihari. Peristiwa tersebut dilanjutkan dengan pengrusakan rumah Vecky Rumondor yang disebut sebagai tokoh masyarakat Picuan Raya pada Selasa (25/04).
Masih hangat peristiwa yang menimpa Desa Picuan dan Picuan Satu Kecamatan Motoling Timur.  Setelah 10 unit mobil pribadi, milik Polres Minsel, Kejari Amurang dan lainnya hancur. Juga semua peralatan yang ada ikut dijarah. Kini Selasa (25/04) tengah malam rumah milik Vecky Rumondor yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Picuan Raya dilempari batu pada malam hari. Akibatnya, rumah tinggal tersebut baik kaca maupun lainnya rusak.
Sayangnya, petugas Polres Minsel yang katanya berjaga-jaga disana tak ikut mengamankan lokasi perusakan rumah. Kapolres Minsel AKBP Sumitro, SH melalui Kasat Reskrim AKP Yana Supriatnamenyebut petugas ada. ‘’Dan Polsek Motoling yang turun. Pastinya, lokasi Picuan aman,’’ kata Supriatna.
Menurut keluarga Vecky Rumondor mengatakan, ‘’Kami sangat terkejut, bayangkan sedang tidur. Tahu-tahu, batu bertubi-tubi datang. Akibatnya, kaca pecah, atap seng bocor dan kursi tamu rusak. Dan tak ada petugas disana samasekali,’’ katanya pada extremmepoint.com dan dia meminta ubtuk tidak disebutkan namanya.
Menurut Benny Rhamdani, Anggota DPRD mengatakan, “Pemerintah harus betul-betul berkomitmen menolak segala bentuk pertambangan sepanjang pertambangan itu berpotensi menimbulkan kekacauan dan chaos sosial,” katanya pada extremmepoint.com.
Masyarakat Picuan merupakan korban dari tindakan kekerasan yang dilakukan aparat akibat rencana akan pengoperasian perusahaan tambang PT SEJ.
Dia menambahkan, “Ini harus menjadi perhatian serius Kapolda Sulut karena aksi kekerasan dan perlawanan rakyat sering disebabkan anarkisme dan tindakan kesalahan prosedur dari aparat,” tambahnya.
Masih dia menjelaskan, “Dari sepuluh kendaraan yang di rusak masyarakat ternyata didalam kendaraan terdapat samurai dan cakram. Alat-alat ini biasanya digunakan oleh para penambang. Pertanyaannya adalah kalau kendaran-kendaraan ini digunakan oleh aparat resmi negara, kenapa mereka mempersenjatai diri dengan cakram dan samurai?” jelasnya.
“Dalam skenario untuk mengadu domba penambang diluar Picuan Apakah mereka dibantu oleh penambang atau rakyat Picuan? Ini harus diusut secara serius dan tuntas oleh kepolisian daerah,” pungkasnya. (OKT)

Jamsostek Beri Manfaat Tambahan Medical Chek Up

Denpasar, Extremmepoint.com : -  Sekitar 60 karyawan hotel Kuta Beach Club (KBC) menerima layanan manfaat tambahan dari PT Jamsostek berupa Medical Check Up (MCU), Rabu (25/4), di hotel setempat. Ini merupakan program baru dari PT Jamsostek dengan memberikan beberapa manfaat pelayanan tambahan bagi perusahaan yang mengikut-sertakan karyawannya dalam program jamsostek. 
   Para karyawan hotel KBC adalah salah satu perusa
haan peserta Jamsostek yang pertama kali di Bali memperoleh pelayanan manfaat tambahan ini.
   Para karyawan hotel KBC sangat antusias untuk mendapatkan pelayanan Medical Check Up dari PT Jamsostek tersebut.
   "Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan pelayanan manfaat tambahan dari PT Jamsostek, antara lain tertib administrasi kepesertaan dan iuran," kata Kepala PT Jamsostek Bali I, B Yudo Nurcahyo, Rabu (25/4), disela-sela pelaksanaan pelayanan manfaat tambahan PT Jamsostek di Hotel KBC.  
. Menurutnya, hotel Kuta Beach Club adalah salah satu perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dan iuran, sehingga berhak mendapatkan pelayanan manfaat tambahan dari PT Jamsostek," ucap Yudo sembari menambahkan, pelayanan manfaat tambahan ini merupakan program baru yang diluncurkan PT Jamsostek.
   Ia menyebutkan, beberapa jenis pelayanan manfaat tambahan dari PT Jamsostek adalah memberikan pelatihan K3 bagi tenaga kerja (TK) dan perusahaan, peralatan K3 perusahaan jasa konstruksi, bantuan uang pemakaman bagi keluarga dan TK yang masih aktif, MCU bagi TK diatas usia 40 tahun dan bantuan bagi TK dan keluarga yang membutuhkan hemodialisa, pengobatan kanker dan HIV/AIDS.
   "Manfaat tambahan MCU lainnya yang diberikan antara lain pemeriksaan fisik dokter umum, penunjang rontgen thorax dan EKG, dan pemeriksaan laboratorium darah rutin, urine lengkap HbsAg, GDS, kolesterol dan asam urat," paparnya.
   Sementara itu, General Manager (GM) Hotel KBC N Daniada menyatakan, pihaknya menyambut gembira atas adanya pelayanan manfaat tambahan dari PT Jamsostek ini. "Manfaatnya sangat luar biasa, karena para karyawan dapat merasakan langsung manfaatnya dengan secara rutin melakukan medical check up," imbuh Daniada.
   Daniada menilai, iuran yang ditetapkan PT Jamsostek untuk setiap perusahaan agar memperoleh pelayanan manfaat tambahan ini relatif ringan dan terjangkau. "Kalau kita melakukan medical check up pasti biayanya mahal, tapi dengan menjadi peserta Jamsostek biayanya sangat murah," tandas Daniada.
   Menurutnya, perusahaan sangat diuntungkan dengan menjadi peserta Jamsostek mengingat biaya MCU sangat mahal. "Seluruh karyawan hotel Kuta Beach Club yang jumlahnya sekitar 100 orang telah menjadi peserta program Jamsostek," cetusnya.(Tety)

UN SMP Di Denpasar Ribut

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP di Denpasar, Bali sempat diwarnai kekurangan LJK (Lembar Jawaban Komputer) di SMPN 3 Denpasar. Namun secara umum pelaksanaan UN di seluruh SMP di Denpasar berjalan aman dan lancar.
“Pelaksanaan UN pada hari pertama di Denpasar berlansung aman dan lancar, meski sempat ada kendala kekurangan LJK seperti di SMPN 3 Denpasar, namun telah diatasi oleh pihak sekolah bersama panitia UN,” ujar Walikota Rai Mantra kepada pers, Senin (23/04) di Denpasar, ketika meninjau pelaksanaan UN SMPN 3 Denpasar.
 Ia mengharapkan pelaksanaan UN yang berlangsung selama empat hari di 58 SMP Negeri dan Swasta ini dapat berjalan lancar hingga hari terakhir. Dalam kesempatan tersebut Rai Mantra tidak mengunjungi kelas-kelas tempat berlangsungnya UN, karena hal ini dapat menggangu konsentrasi siswa dalam menjawab soal UN. Namun Rai Mantra melakukan pertemuan di ruang kepala sekolah setempat dan menanyakan kondisi pelaksanan UN di sekolah setempat.
Sementara Kadis Disdikpora Denpasar I Gst Ngurah Eddy Mulya mengatakan pada hari pertama siswa yang mengikuti UN berjumlah 11.375 siswa yang tersebar di 58 SMP Negeri dan Swasta yang terdiri dari 12 SMP Negeri dan 46 Swasta. Pelaksanaan UN berlangsung selama empat hari yakni dari 23-26 April mendatang dengan empat mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).  
Dari kekurangan LJK yang terjadi di SMPN 3 Denpasar, Eddy Mulya mengatakan telah diatasi oleh Kepala Sekolah setempat sesuai dengan prosedur operasi standar dapat menggunakan lembar jawaban dengan kertas HVS yang telah disahkann oleh pengawas dan panitia independen. Pada saat penilaiaan pengawas independen dan panitia melakukan pemindahan lembar jawaban yang telah disahkan tersebut ke LJK, sehingga dapat dilakukan penilaiain. 
Pemindahan lembar jawaban dari kertas HVS ke LJK ini, menurutnya, terjadwalkkan setelah pelaksnaan UN itu berlangsung, sehingga dapat dilakukan penilaian. “Kita yakini bahwa kita memiliki kewenangan sampai pengumpulan kolektif lembar jawaban kepada  panitia induk, tentu kewenangan itu ada dipanitia induk dalam hal ini Disdikpora Provinsi dan pengawas Independent ” ujar Eddy Mulya.
Sampai saat ini terkait siswa yang tidak mengikuti UN, Eddy Mulya menyatakan pihaknya belum menerima laporan dari Sub Rayon masing-masing sekolah, namun Ia mengharapkan seluruh Siswa SMP tahun ini dapat mengikuti UN dan tidak terjadi hal-hal yang prinsip. “Kami belum menerima laporan dari ketua Sub Rayon mengenai ketidak hadiran siswa. Harapan kita siswa dapat hadir semua, dan tidak terjadi hal-hal yang prinsip sampai hari terakhir pelaksanaan ujian,” ujar Edy Mullya. (TETY)

Pendapat Kontra Kuasa Hukum Musyafak

Trimoelja D Soerijadi : “Putusan Kasasi itu tidak perlu mencantumkan kata perintah penahanan, meski pun si terdakwa belum pernah ditahan sama sekali”
SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Eksekusi pada Musyafak Rouf yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak berhasil karena Wakil Ketua DPRD Surabaya tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Syaiful Maarif selaku Kuasa hukum Musyafak menantang Kejari Surabaya sebagai pihak eksekutor untuk berdebat hukum terkait keabsahan bunyi putusan MA tersebut. Dan Syaiful menantang pakar manapun untuk menguji putusan kasasi MA itu yang diyakininya cacat hukum.
Menurut Syaiful Maarif mengatakan, “Dia mengakui, putusan Kasasi adalah putusan final dan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dan seperti pada Pasal 268 ayat (1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut,” terangnya pada wartawan di PN Surabaya, Selasa (24/04).  
Dia menambahkan, “Dalam sebuah putusan ada syarat formal yang harus dipenuhi. Hal itu tertuang di dalam Pasal 197 KUHAP ayat (1) yang terdiri dari huruf a hingga l. Yaitu huruf (k) yang berbunyi perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Dan pada ayat (2) berbunyi Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum,” tambahnya.
Syaiful yang juga Ketua DPD Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jatim setuju dengan sikap kliennya yang menolak dieksekusi, sekalipun secara paksa oleh Kejaksaan. Musyafak sampai saat ini berstatus bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan Korupsi jasa pungut sebagaimana diputus oleh PN Surabaya pada 2009 lalu.
“Saya mendasarkan pandangan saya pada KUHAP. Kalau bukan KUHAP lalu apa lagi yang harus dijadikan pegangan,” jelasnya.
Menurut Mukri, Kejari Surabaya mengatakan, “Dan besok Kejari dengan Kejati akan lakukan rapat koordinasi untuk menyebar intel di seluruh titik dimungkinkan Musyafak bersembunyi,” katanya pada extremmepoint.com.
Menurut Trimoelja D Soerjadi, Pakar dan Praktisi Hukum Senior mengatakan, “Putusan kasasi itu tidak perlu mencantumkan kata perintah penahanan, meskipun si terdakwa belum pernah ditahan sama sekali,” katanya beberapa hari lalu.
Upaya Hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap yang diajukan Musyafak sudah bergulir di MA. Dan kesimpulan Putusannya tidak akan melebihi dari yang sudah diputuskan semula. Namun perlu diketahui Permohonan PK itu dapat diterima ataupun ditolak oleh MA. (KYY)

PLN Jual Beli Dengan Malaysia

JAKARTA, EXTREMMEPOINT.COM : - Rencana PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari Sarawak Malaysia untuk kebutuhan listrik di Kalimantan, dan juga mengekspor listrik dari Sumatera ke Malaysia.
Menurut Bambang Dwiyanto, Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN mengatakan, “Alasan PLN mengimpor listrik dari Sarawak Malaysia adalah karena pertimbangan efisiensi. Malaysia mengoperasikan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang biayanya relatif murah. Sedangkan PLN di Kalimantan Barat masih mengoperasikan PLTD berbahan bakar minyak yang relatif sangat boros (biaya produksi Rp 3.500/kWh)," katanya kepada extremmepoint.com, Senin (23/04).
Dia menambahkan, "PLN rencana mengimpor listrik selama 5 tahun sebesar 50 MW mulai 2014 untuk memikul beban puncak di Kalimantan Barat. MoU antara PLN dengan Sarawak Energy Berhard (SEB) telah ditandatangani tahun lalu," tambahnya. Lewat impor ini, maka akan diperoleh penghematan yang luar biasa karena PLN membeli dengan harga maksimal hanya 40% dari biaya produksi listrik lewat pembangkit PLN.
Masih Bambang, "Perkiraan pertumbuhan beban di Sumatera, pada 2017 akan mendapatkan surplus energi listriknya terkait rencana pembangunan PLTU Mulut Tambang di Sumatra Selatan sebesar 3.000 MW. Ekspor listrik ini akan meningkatkan pendapatan pemerintah dan bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual beli Tenaga Listrik Lintas Negara, bab 3 Pasal 4 disebutkan penjualan tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan syarat :
1.       1. Wilayah setempat dan sekitarnya sudah terpenuhi akan tenaga listriknya
2.      2. Harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi
3.       3.  Tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.
"Apabila tiga (3) persyaratan itu tidak terpenuhi maka PLN tidak akan melakukan penjualan listrik lintas negara. PLN tentu akan tunduk dan patuh terhadap persyaratan penjualan tenaga listrik lintas negara tersebut," pungkas Bambang. (TIMSUS)

Pengedar Narkoba Antar Pulau Ditangkap

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM :-Aparat Polresta Denpasar kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap salah seorang tersangka pengedar narkoba Haryanto (21) yang ditangkap pada 19 April lalu di rumahnya di Jalan Jayagiri XXIV/10 Denpasar. Tersangka yang telah dikaruniai anak ini diduga keras adalah anggota sindikat pengedar narkoba antarpulau atau lintas provinsi.
  

  "Kami masih melakukan pemeriksaan intensif 
guna membongkar jaringan sindikat pengedar narkoba kelompok tersangka ini (Hary

anto)," ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris IB Sarjana kepada pers, Selasa (24/4) siang, di Mapolresta Denpasar.
   Dia menjelaskan, tersangka Haryanto sudah sekitar sebulan menjadi incaran petugas karena ditengarai sering mengedarkan narkoba di Denpasar. "Untuk satu butir pil ekstasi dijual seharga Rp 300 ribu,l tutur Sarjana ketika memperlihatkan tersangka Haryanto di hadapan wartawan.
   Ketika digerebek di tempat tinggalnya, lanjut Sarjana, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 300 butir narkoba, 0,24 gram sabu dan dua timbangan elektronik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Haryanto mengaku barang terlarang itu diperolehnya dari Jakarta dan Surabaya. "Tersangka Haryanto mengaku sudah empat kali mengambil barang dari Jakarta dan Surabaya dalam


 kurun waktu tiga bulan. Barang itu diambil dan dibawa sendiri oleh tersangka Haryanto dengan menumpang bus," tutur Sarjana sembari menambahkan, barang bukti 300 butir pil ekstasi itu adalah sisa dari ribuan butir ekstasi yang telah diedarkannya.
   Atas perbuatannya itu, imbuh Sarjana, tersangka Haryanto dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. 
   Selain itu, ucap Sarjana, tersangka Haryanto juga bisa diken

akan denda antara sekutar Rp 800 juta dan Rp 800 miliar.(Tety)