SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Sabtu, 02 Maret 2013

Terdakwa Tipu Gelap Terancam Hukuman Berat

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Suhartatik Warga Panjaitan Lumajang Jawa Timur ini kembali Duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kasus yang Sama (Penipuan), dengan Agenda keterangan saksi. Terdakwa Tampak tenang dengan berkerudung biru tua dan berbaju Batik disertai Rompi tahanan, dan sesekali Mukanya ditutup rapat untuk menghindarI Jepretan kamera . Minggu lalu saksi sekaligus korban tiga Orang diantaranya Hafid, kerugian Rp 94 juta, Muajizah, Rp 1 Miliar lebih, dan Arlinda 6 Miliar lebih, kini datang lagi 3-orang saksi korban m engatakan didepan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon, pada (28/02) diantaranya Hafid Maulana dengan kerugian Rp 1,4 Miliar. ”Kenapa sumpek?” miliaran kerugian Kamu, tanya Anthonius Simbolon kepada Saksi. Ya Pak, saya tertipu dengan Janji-janji manisnya. Maklum sebelumnya dia (Terdakwa.red) sudah mengenal Saya dikampus Universitas Wijaya Kusuma (WK) karena kami satu kampus. Tak sedikit menaruh kecurigaan kepada Suhartatik. karena Awalnya, Saya pesan empat Blackberry Gemini dengan harga yang sangat murah, harga BB Gemini pada saat itu Rp 1,8 juta sedangkan dari dianya (Suhartatik) harganya Rp 1,2 juta, saya tertarik untuk membelinya dan Teman-temanpun saya kabarin tentang adanya barang murah yang dijual Suhartatik. Namun Pada Bulan Desember 2012 Terdakwa mengatakan ke Saya masih banyak Stock seperti BB, Iphone, Laptop, Kamera, semuanya dibawah harga promo katanya. Mendengar Omongannya, saya pun tertarik dan saya kirim Uang, sebanyak Rp 1,4 Miliar kerekeningnya. Tapi ditunggu-tunggu oleh Saya selama dua bulan, barang tidak ada. Saya pun menelponnya dan menanyakan barang tersebut. “Barang sudah ada tapi masih tertahan di Bea Cukai kata Dia ke Saya,” ungkap Hafid diruang sidang. Hafid lain pula keterangan Zhainudin. Pegawai bengkel yang satu ini pun ikut tertipu dengan Janji –janji manisnya terdakwa. “Awalnya Saya tahu dari promo Cell lewat Online, dan mencoba untuk Pesan darinya. Kemudian Uang pun saya kirim lewat rekening Suhartatik, sebulan kemudian barang baru tiba, begitu saya yakin terdakwa tidak bohong, Saya langsung mengabari pada Teman-teman bahwa ada Blackberry murah, dan Asli bukan Black Market (BM). dari situ saya berhasil mengumpulkan Uang Sebanyak Rp. 47 Juta dari Coustamer ,dan uang tersebut Saya Transfer kerekening Suhartatik,bukti ada pak hakim ,”Ungkap Zhainudin kepada Anthonius Simbolon. Seusai Zhainudin, Athonius Simbolon kembali memanggilkan satu lagi saksi korban, yang bernama Puput. “Berapa lagi kerugian anda Tanya Anthonius ke saksi?, “Kerugian keseluruhan Saya Rp 306.450.000,” Jawab Saksi ke Anthonius. “Awalnya, Saya tau dia (Suhartatik) Suplayer bukan Pengusaha Handpond. Uang yang Saya Transfer kerening Suhartatik mulai dari Nopember 2011 sampai April 2012, dan seingat Saya berkali-kali Saya Transfer kereningnya, apalagi Uang tersebut bukan milik Saya seluruhnya, namun kebanyakan milik Coustamer. sedangkan milik Saya Rp 6,9 juta. Pertama kali Saya hanya mencoba-coba beliin 2 biji Handpond Blackberry ke Suhartatik, saat itu lancar-lancar saja. kemudian lama kelamaan Saya mendapatkan banyak Coustamer, disitu Saya kembali menghubungi Suhartatik untuk memesan barang yang lebih banyak darinya. “Stock barang masih banyak, anda bisa transfer kerekening Saya (Suhartatik), terlebih dulu,” Jawabnya ditelpon ke Saya (Puput). Saat ditanya oleh Saya (Puput) berapa lama barang datang?, Satu bulan katanya dia. Namun saat ditunggu-tunggu oleh Saya selama 2 bulan, barang tersebut tidak ada. Sayapun kembali menghubunginya dan menanyakan barang pesanan Saya itu. “Barang sudah ada tapi ditahan sama Bea Cukai,” Jawabnya dia. Ditempat lain kata Puput kepada extremmepoint.com. “Saya kaget melihat Uang Rp 15 juta masuk direkening Saya, saat itu Saya pun menceritrakan kepada Teman-teman, bahwa ada Uang yang masuk direkening Saya sebanyak 15 juta. Namun kata Hafid ke Saya, kalau Uang tersebut dikirim oleh Suhartatik. “ Umbar Puput. Namun keterangan demi keterangan yang disampaikan ketiga saksi korban ini,belum mebuat Kuasa Hukum Terdakwa Puas. “Apakah saudara pernah terima uang tranferan dari terdakwa,ini bukti tranfernya kata Tunir kepada saksi. ya,tapi perkara sudah masuk Rana Hukum baru saya ditransfer,dan sampai sekarang uang tidak saya Ambil/masih di ATM. Itupun saya tidak tahu berapa yang dibayar pokoknya ke Saya?. karena setelah mencuat kasus ini di Media baru terdakwa ingin berdamai,” Jawab Saksi ke Tunir diruang Sidang. Perlu diketahui. Bahwa Seusai sidang diruang Sari 1 PN Surabaya, Pengunjung dan korban mengeluarkan Unek-uneknya kepada Siratu tipu gelap, dengan memaki-maki Terdakwa. (ROBBY)

Colektor Ganas Milik FIF,Rampas Motor Konsumen

SURABAYA, EXTREMMEPOINT.COM : - Motor Nopol W 2744 XT, milik Sri Wahyuni (27), warga Sidoarjo yang dipakai oleh temannya (Ahmad Sodik), warga Surabaya ditarik dengan paksa oleh 4 kolektor didaerah RSAL (Rumah Sakit Angkatan Laut) dan dengan terpaksa menyerahkannya Jumat (22/02) karena merasa ketakutan atas ancaman mereka (4 Debt Colektor). Awal kejadian motor yang kurang satu (1) angsuran itu sebenarnya akan dibayar angsurannya dahulu dan mengenai denda masih dicarikan, Sri Wahyuni menjelaskan, “Angsuran sebesar Rp 518.000 itu sebenarnya sudah saya bayarkan tetapi oleh pihak PT FIF ditolak karena denda juga harus dibayarkan secara lunas alias harus dilunasi dengan dendanya sekalian,” katanya pada extremmepoint.com di Polrestabes Surabaya. Sabtu (02/03). 09.00 WIB. Dia menambahkan, “Kami sebenarnya sudah mencarikan uang untuk melunasi dan membayar denda senilai Rp 2,5 juta karena pihak FIF mengatakan begitu, namun saat saya akan bayar, sepeda motor ditarik dengan paksa terbukti pemakai motor (A. Sodik) dipaksa menandatangani Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) serta disuruh menulis jika motor itu digadaikan kepadanya (Sodik),” imbuhnya. “Hari Senin tanggal 4 Maret mas, akan saya urus ke kantor PT FIF cabang Sidoarjo, jika tidak ada solusi maka akan saya laporkan kepada Polisi dan saya gugat,” tukasnya dengan wajah sedih. Karena Form BSTK dikeluarkan oleh PT FIF Jemursari Surabaya dan unit motornya juga disitu (menurut A Sodik), maka extremmepoint.com konfirmasi kepada salahsatu karyawan PT FIF yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Wah sebenarnya tidak perlu ditarik karena angsuran yang kurang 1 (satu) itu berindikasi untuk dilunasi,” katanya pada extremmepoint.com di warung dekat kantor. Praktek Debt Colektor masih saja mengganas, namun Surowijoyo, Sekertaris LPPKN (Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Nasional) Provinsi Jatim mengatakan, “Seharusnya PT FIF dalam permasalahan ini lebih bijak karena harus memberikan pelayanan yang NYAMAN kepada Konsumen, apalagi kewajiban angsuran kurang satu kali,” katanya kepada extremmepoint.com diloby Hotel Mercure Surabaya. Sabtu (02/03).16.00 WIB. Ia menambahkan, “Perlu diketahui untuk menarik unit secara paksa tidaklah mempunyai dasar hukum yang kuat karena seharusnya ada Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai hak eksekutorial. Adapun Fidusianya tetap saja Sertifikat tersebut sudah “Batal Demi Hukum” walau tanpa ada permintaan pembatalan dengan kata lain batal dengan sendirinya karena cara perolehannya dengan cara tidak halal seperti pada Pasal 18 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya dengan tegas. “Sikap dari Debt Collektor yang demikian adalah termasuk perbuatan melawan hukum maka dapat ditindaklanjuti oleh Konsumen untuk membuat Laporan pada pihak Kepolisian, biasanya sih itu tidak ada Fidusianya dan jika tak ada maka PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) telah di GELAPKAN. PT FIF rawan sekali untuk digugat secara Perdata dan Dipidanakan,” pungkasnya. Sebenarnya semua Debt Collektor haruslah bekerja sama dengan pihak kepolisian agar tidak terkesan seperti PREMAN namun kenyataannya justru bermain sendiri dan rawan untuk dipenjara. Debt Collektor tidak mau bekerjasama dengan Kepolisian karena dapat dimungkinkan tidak adanya Sertifikat Fidusianya sebagai perlengkapan mengajukan permohonan eksekusi. (YY