SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Kamis, 21 Juni 2012

Penyimpangan Kredit Usaha Rakyat

EXTREMMEPOINT.COM : - Indikasi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh Bank Jatim Cabang Jombang, pihak kepolisian meminta keterangan Ginanjar (47), tim survei, warga Surabaya. Kamis (21/06).
Diperiksanya Ginanjar berarti sudah ada 9 orang yang dimintai keterangan Polres Jombang terkait “KUR” fiktif tersebut dan Ginanjar diperiksa secara intensif sekitar tiga jam.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo mengatakan, “Hingga saat ini kami sudah meminta keterangan 9 orang. Dari pelapor, kreditur, dinas terkait, serta Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang. Meski demikian kami belum bisa menyimpulkan terkait kasus tersebut. Semuanya masih sebatas saksi," katanya pada saat dikonfirmasi extremmepoint.com.
Dia menambahkan, “Yang pasti, pemeriksaan ini diharapkan bisa mengungkap penggunaan dana kredit berbunga rendah atau KUR itu. Kita tetap harus jeli, teliti dan hati-hati dalam menyelesaikan kasus ini,” tambahnya dengan serius.
Berdasarkan data dan pantauan extremmepoint.com dilapangan, mencuatnya kasus ini karena adanya laporan dari Lembaga Independen Pemantau Program (LIPP) KUR April lalu dan lembaga ini juga mengantongi sejumlah bukti penting.
Contoh kasus seperti seorang berinisial SP, warga Dusun Belut Desa Ngumpul, Jogoroto yang mengajukan KUR tahun 2011. Nama pemuda lajang ini sengaja digunakan orang lain untuk mengajukan KUR untuk bidang pertanian jenis tebu.
Saat pengajuan, disebutkan SP memiliki lahan tebu seluas 35 hektar. Pengajuan KUR tersebut di-ACC pihak Bank Jatim Cabang Jombang. Dan cair Rp 300 juta pada Desember 2011. Tetapi SP hanya menerima Rp 6 juta sebagai uang terima kasih. Sementara sisanya yang lain tak jelas peruntukannya.
Menurut rumor yang beredar dimasyarakat Jombang, ada belasan Anggota DPRD Jombang yang disebut-sebut ikut menikmati dana pinjaman dengan jaminan super ringan ini dan jumlah dana yang mengalir ke Anggota Dewan senilai puluhan miliar.
Menurut Sekertaris LSM Teinga Lebar, Surowidjojo mengatakan, “Inilah contoh bagaimana moralitas Anggota Dewan, dan Karyawan Bank Jatim dituntut untuk jujur. Kejahatan ini sudah banyak merugikan masyarakat sebaiknya pihak kepolisian tetap harus mengayomi dan melindungi apa yang menjadi hak masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian tindak secara tegas tersangkanya dan jangan tebang pilih,” katanya.
“Seperti kasus inilah yang membuat masyarakat menjadi kecewa dan krisis kepercayaan pada Lembaga legeslatif dan dunia Perbankan. Semua ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan sosialisasi tentang program-program Pemerintah secara langsung kepada masyarakat,” tambahnya. (TIMSUS)

WNI Dominasi Miliki Rumah di Singapura

LINK-UP, EXTREMMEPOINT.COM : - Badan Perencanaan Penggunaan Lahan atau URA (Urban Redeveloment Authority) dan pemberi otoritas konservasi negara Singapura mencatat, 1.700 orang lebih Indonesia memiliki rumah di Singapura.
Banyaknya pembelian ini tidak lepas dari pertumbuhan ekonomi dalam negeri dimulai segmen menengah ke atas terus tumbuh.
Jenis hunian yang banyak dibeli orang Indonesia yaitu mulai dari town house hingga apartemen dan kondominium. Bahkan WNI rela mengeluarkan uang antara SING$ 1,5 juta-SING$ 5 juta atau maksimal Rp 36 miliar untuk membeli rumah di Singapura.
Berdasarkan prediksi McKinsey, orang Indonesia makin getol beli properti Singapura dengan daya beli pada tahun 2020. Pembeli asing, khususnya Indonesia kata COO Far East Organization, Chia Boon Kuah siap menopang bisnis properti Singapura.
"Indonesia akan menjadi yang terbesar dari pasar WNA. Permintaan dari Indonesia masih kuat, dan kita harus lihat bagaimana Indonesia dengan kekuatan ekonomi dan sosial dalam negeri yang tercermin pada daya beli yang semakin tinggi pada project The Scotts Tower (TST)," katanya pada extremmepoint.com. Rabu (20/06) malam.
Memang pemerintah Singapura memanjakan WNA dalam memiliki hunian. Hak milik atas hunian WNA terbuka dengan jangka waktu maksimal 99 tahun.
Meenurut Tommy William, Deputy General Manager Far East Organization mengatakan, “Suku bunga disini rendah 1,2% p.a, dan maksimal mencapai 2%,” katanya
Dia menambahkan, “Warga asing juga dapat menjamin sebesar 70% dari harga pembelian. Bisa mencapai (tenor KPR) sampai 30 tahun," tambahnya.
Jika kita bandingkan dengan kondisi Indonesia terkini, bunga KPR (Kredit Perumahan Rakyat) termurah 6,99% (promo) dengan jangka waktu pinjaman 15 tahun dan BTN (Bank Tabungan Negara) sudah memulai tenor pinjaman hingga 25 tahun. (LINK-UP)

Kedubes Malaysia Bali di Demo 200 Ormas IKBB

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Sekitar 200 anggota Ikatan Keluarga Batak Bali (IKBB) akan melakukan aksi demo di kantor Konsulat Malaysia di Hotel Kulkul, Kuta-Bali, Jumat (22/6) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Ini dilakukan sebagai wujud protes atas sikap pemerintah Malaysia yang mengklaim Tari Tor-Tor dan Gordang 9 Mandailing sebagai warisan budayanya serta mendaftarkannya ke Unesco.
"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa damai ke kantor Konsulat Malaysia di Kuta untuk memprotes rencana pemerintah Malaysia mendaftarkan Tari Tor-Tor dan Gordang 9 Mandailing ke Unesco," tegas Kooordinator Lapangan (Korlap) aksi demo AM Lubis, Jumat (22/6), di Denpasar, seusai menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi tersebut di Polda Bali.
Menurutnya, Tari Tor-Tor dan Gordang 9 Mandailing adalah warisan leluhur suku Batak, khususnya Mandailing di Sumatera Utara. "Itu merupakan kebudayaan warisan leluhur masyarakat Batak sejak ratusan tahun lalu, sehingga tidak relevan jika ada pihak lain yang mengklaim sebagai warisan budayanya," paparnya.
Dia menjelaskan, dalam aksi demo damai itu, ratusan masyarakat dari lima etnis Batak akan mengenakan pakaian adatnya masing-masing serta memperagakan tarian Tor-Tor menggunakan peralatan musik tradisional Batak. Ini bertujuan agar masyarakat dunia makin mengetahui bahwa Tari Tor-Tor dan Gordang 9 Mandailing adalah merupakan warisan leluhur masyarakat Batak.
Lubis yang didampingi Sekjen IKBB T Sinambela menambahkan, dalam aksi itu IKBB akan menyampaikan pernyataan sikap ke pemerintah Malaysia melalui kantor Konsulatnya di Kuta, Bali. Pernyataan sikap IKBB itu, lanjut Lubis, terdiri dari tiga poin, antara lain memprotes dan menolak didaftarkannya Gordang 9 dan Tor-Tor Mandailing sebagai warisan budaya Malaysia.
Selain itu, imbuh Lubis, IKBB juga meminta pemerintah Indonesia agar segera mendaftarkan Gordang 9 dan Tor-Tor Mandailing sebagai warisan budaya nasional, serta mendukung semua elemen masyarakat, khususnya Batak Mandailing menggunakan dan melestarikan budaya tersebut di Malaysia atau dimana saja.
"Kami mendukung pihak manapun yang ingin melestarikan budaya Gordang 9 Mandailing dan Tari Tor-Tor, tapi kami menentang jika diklaim sebagai warisan budayanya," ucapnya.(Tety)

MK kabulkan Uji Materi UU

EXTREMMEPOINT.COM : - Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas uji materi pasal yang mengatur pencegahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang dinilai Yusril melanggar norma, tidak adil dan MK pun sependapat dengan Yusril, dan akhirnya membatalkan frase “setiap kali”.
Menurut Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya, saat membacakan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/06).
Uji materi yang diajukan ke MK yaitu Pasal 97 ayat 1 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Karena Pasal itu bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum, dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 karena Pasal ini memberi peluang kepada Menteri Keuangan, Menkum HAM, Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap enam bulan sekali.
"Menyatakan bahwa pasal 97 ayat 1 sepanjang frasa setiap kali adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud.
Dihapuskannya frase setiap kali maka Pasal 97 ayat 1 UU tersebut selanjutnya berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Sehingga pencekalan terhadap seseorang hanya bisa dilakukan perpanjangan maksimal satu kali dan pencekalan hanya boleh dilakukan selama satu tahun. (BON)

Kegiatan Usaha wajib Sejahterakan Rakyat

Tadjudin Noer Said : “Para pengusaha kuat yang memonopoli dengan mudah dapat mengatur harga, inilah yang meresahkan”
EXTREMMEPOINT.COM : - Ada Kemungkinan Kolusi antara para Pengusaha dan Politisi karena hal itu sulit untuk dibuktikan. Jika ada kolusi maka akhirnya menghasilkan Monopoli Usaha, Jakarta Rabu (20/06)
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tadjudin Noer Said, “Kemungkinan terjadi praktik kolusi seperti itu bisa ada, namun bisa juga tidak. Mengingat bagaimana dulu Indonesia tidak terbiasa melakukan kegiatan usaha yang sehat,” katanya Tadjuddin yang melanjutkan bahwa kolusi tersebut akhirnya mampu menghasilkan monopoli usaha.
Pada masa pemerintahan terdahulu sudah menjadi rahasia umum bahwa praktek usaha hanya berada dalam lingkup para pemegang kekuasaan politik.
Dia menambahkan, “Sehingga KPPU tidak bisa melihat apakah kegiatan-kegiatan usaha tersebut secara langsung dapat menyejahterakan rakyat,” tambahnya.
“Para pengusaha kuat yang memonopoli dengan mudah dapat mengatur harga, inilah yang meresahkan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, menurut Ketua LSM Telinga Lebar, Benhard Manurung SH, MHum mengatakan, “Pada hakekatnya, kegiatan usaha seharusnya mampu menyejahterakan masyarakat, bukan semakin menyusahkan masyarakat, terutama para pengusaha hilir yang bergantung pada usahanya,” katanya pada extremmepoint.com dikantornya Jalan Bendul Merisi Roworejo 25 Surabaya. Rabu (20/06) 16.00 Wib.
Dia menambahkan, “Bahwa praktik Kolusi dan Monopoli tersebut jelas melanggar Undang-Undang, dimana UU itu sendiri adalah Hak Inisiatif DPR,” pungkasnya.
KPPU dalam hal ini harus transparan dan selalu mengawasi secara pro aktif agar tidak terjadi Kolusi dan Monopoli dalam kegiatan usaha. (BON)