SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 15 Juni 2012

Buruh Konveksi DJ Busana Jaya Terlantar

PASURUAN, EXTREMMEPOINT.COM : - Ratusan buruh Perusahaan konveksi DJ BUSANA JAYA Jalan Panglima Sudirman Pasuruan pada 08.00 WIB Rabu (13/06) melakukan aksi demo.  
Buruh yang didominasi oleh para wanita tersebut merasa bahwa pihak managemen telah banyak melakukan kebohongan. Menurut buruh Perusahaan  BUSANA JAYA hanya memperlakukan tenaga kerja hanya sebagai sapi perah belaka. Selain upah lembur yang tidak dibayar sebagaimana mestinya, jam kerja yang amburadul, juga buruh yang sudah punya kartu JAMSOSTEK tetap harus membayar biaya pengobatan dengan alasan BUSANA JAYA tidak pernah setor dana JAMSOSTEK.
Nampak kekesalan para buruh dilampiaskan kepada HENY selaku bagian Keuangan atau juru bayar perusahaan. Teriakan dan poster bertuliskan “Penjarakan Heny, Pecat Heny” mewarnai aksi demo saat itu. Wartawan tidak bisa masuk ke areal perusahaan karena pintu ditutup rapat oleh 4 Satpam.  Dengan menaiki bangku, wartawan lalu dapat mengambil gambar dan nampak pihak managemen tengah berunding dengan perwakilan dari buruh.  De Jian (35), warga negara Belanda  pemilik perusahaan konveksi berskala ekspor BUSANA JAYA pun ikut bicara. 
Pada 10.00 Wib beberapa buruh keluar dari areal perusahaan nampak aparat dari TNI dan Polisi ikut mengamankan aksi demo tersebut, menurut perwakilan buruh masalah akan dibicarakan lebih lanjut. Belum jelas kapan tuntutan buruh itu akan dipenuhi oleh pihak perusahaan yang memiliki 1300 orang karyawan tersebut.  
"Kalau tuntutan kita tidak didengar, kita akan demo lagi,” teriak para buruh.  Heny itu makan keringat kami, beberapa bulan saja kerja di sini, dia (Heny) sudah bisa beli INOVA dan AVANZA baru,  juga rumahnya pun mewah sekarang. " Penjarakan Heny! " teriak buruh wanita itu lagi. (WEN/NGH)

Satpol PP dan Dispenda "TEBANG PILIH"

EXTREMMEPOINT.COM : - Papan Reklame yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009 sekitar Jalan Raya Ngagel sampai Manyar Surabaya yang sebagian sudah diberi tanda “X”  ternyata masih ada yang belum ditertibkan untuk dibongkar atau diturunkan.
Terbukti dalam penertibannya masih mengandung Tebang Pilih karena pada pemberitaan minggu lalu jelas terlihat Papan Reklame yang dimiliki oleh Kantor Hukum Noto Prawiro, Notaris Mei Angilii dan banyak lagi lainnya, namun kini hanya tersisa Notaris dan lainnya yang masih tampak.
Menurut Petugas Satpol PP, Abdul Hamid mengatakan, “Setelah kami mendapatkan informasi dari Dispenda, maka kita (Satpol PP dan Dispenda) melakukan tindakan,” katanya padaextremmepoint.com disela-sela operasi penertiban “gepeng”  Jumat (15/06) 15.00 Wib.
Dia menambahkan, “Biasanya penertiban papan reklame itu 2 minggu setelah adanya pemberian tanda “X”, karena pemiliknya tidak memiliki ijin penempatan Papan itu, mas,” tambahnya dengan senyum.
Hal ini memberikan image dan pendidikan kepada masyarakat yang semakin tidak jelas dalam penertibannya. Dinas yang terkait hendaknya lebih jeli dan tidak tebang Pilih.
Menurut Yanto, warga sekitar Papan Reklame itu mengatakan, “Biasa mas yang melanggar aturan pajak juga orang besar dan pintar serta pencuri pajak seperti Gayus itu, kan juga pejabat. Pokoke mas sing nggawe rakyat lan negoro kui yo pejabat lan pengusaha (Pokoknya yang buat sengsara rakyat dan Negara ini ya Pejabat dan Pengusaha),” katanya dengan emosi sambil memukul becaknya. (YYK-BNZ).

Penjualan BBM Pertamax Naik 32 Persen

DENPASAR,EXTREMMEPOINT.COM: - Penjualan bahan bakar jenis Pertamax di Bali selama sebulan terakhir ini mengalami kenaikan sekitar 32 persen, kendati kebijakan penggunaan BBM non-subsidi akan diberlakuan pada Agustus mendatang. Ini mengindikasikan bahwa kesadaran untuk memakai BBM non-subsidi di kalangan masyarakat mampu di Bali sudah tinggi.
 
   "Penjualan pertamax dalam sebulan ini tumbuh sekitar 32 persen. Ini berarti kesadaran konsumen di Bali sudah cukup bagus," kata GM Fuel Retail Marketing Region V Afandi kepada pers, Jumat (15/6), di Denpasar, ketika meluncurkan SPBU Layanan "Red Carpet" untuk konsumen BBK (Bahan Bakar Khusus/Nonsubsidi).
  
   SPBU Layanan "Red Carpet" ini ditujukan agar konsumen yang membeli BBM non-subsidi tidak ikut mengantri. Selain SPBU Layanan "Red Carpet", PT Pertamina di Bali juga meluncurkan agen BBM solar non-subsidi eceran dengan menggunakan mobil tanki berkapasitas 5.000 liter.
  
   Agen BBM solar non-subsidi eceran ini, menurut Afandi, hanya melayani kebutuhan industri, perhotelan, perkantoran, perkebunan dan pertambangan. "Penyebaran agen solar non-subsidi diutamakan di kawasan industri guna memudahkan konsumen memperoleh BBM non-subsidi," paparnya.
  
    Menyinggung soal konsumsi pertamax di Bali, Afandi menjelaskan selama ini per bulan mencapai sekitar 500 KL. "Sejak sebulan ini pertumbuhan penjualan pertamax di Bali naik 32 persen," tandasnya.
  
    Ia menyebutkan, ketentuan pemakaian BBM non-subsidi di Bali akan berlaku pada Agustus mendatang. Guna mengantisipasi hal ini, lanjut Afandi, saat ini sudah lebih dari 60 persen SPBU yang ada di Bali telah menjual pertamax.(Tety)

Penemuan Patung Laskar Di Cina

LINK-UP, EXTREMMEPOINT.COM : - Patung serdadu China ditemukan kembali oleh para Arkeolog China dan hal tersebut menjadi suatu kebanggaan bagi Negeri Tirai Bambu ini.
Bahkan sampai detik ini sudah menemukan 110 serdadu tanah liat (terracotta) lebih yang belum pernah terbongkar selama berabad-abad.
Peninggalan bersejarah yang berupa patung-patung serdau ini ditemukan dekat mausoleum Kaisar Qin di kota Xi'an bagian utara. Patung-patung ini terlihat seperti bagian dari tentara untuk “Menjaga” peristirahatan terakhir kaisar pertama Cina tersebut.
Lebih menarik lagi seperti salah satu yang ditemukan adalah patung serdadu raksasa setinggi 2,5 meter dan perisai berlapis kulit sepanjang 60 cm dan lebar 40 cm, dua kali lebih besar dari perisai tembaga yang ditemukan pada 1980-an. Setiap serdadu ini memiliki ekspresi wajah yang berbeda-beda.
Menurut Arkeolog, Shen Maosheng menurut, “Sebagian patung ditemukan terbakar dan tak berbentuk lagi. Xiang Yu, pemimpin militer pada dinasti Qin dipercaya sebagai orang yang memerintahkan pembakaran mausoleum, katanya pada wartawan. (LINK-UP)

Keanehan Dibalik Dakwaan JPU

EXTREMMEPOINT.COM : - Sidang lanjutan Hamzah fajri, mantan lurah kebraon semakin memanas. Pihak Hamzah menyangkal telah meminta sejumlah uang kepada warga dalam penyertifikatan tanah bagi warga miskin (Prona), menurutnya warga telah memberikan uang transport kepada pihak kelurahan guna pengurusan sertifikat tanahnya.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari Saksi-saksi. Seperti saksi Mohamad Nadhor dan  Suwanto menuturkan, bahwa Uang Rp 4,5 juta tersebut adalah hasil rapat kesepakatan bersama antara Pokja dan Peserta Prona, sedangkan untuk sertifikatnya juga sudah selesai,kata keduanya kepada Yappy SH.MH selaku ketua Majelis Hakim, Rabu(13/06) di PN Surabaya.
Keterangan Momamad Nadhor dan Suwanto ini tidak jauh berbedah dengan saksi-saksi sebelumnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa kasus mantan lurah kebraon Surabaya ini ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan Dirinya (Hamza fajri) turun dari jabatannya sebagai Lurah Kebraon Surabaya.
Setelah lama tak terdengar, bahkan dikabarkan kasusnya dihentikan, mantan lurah kebraon, Hamzah fajri kemarin akhirnya  kembali duduk dikursi pesakitan ruang persidangan Tipikor PN Suarabya.
Bahkan, dalam sidang dengan agenda keterangan saksi dini hari tadi rabu(13/06), ia terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan gratifikasi ke warganya. Ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primeir yang dijeratkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Karimudin SH.
Dakwaan ini dilapisi dengan Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumanya maksimal 5 tahun panjara. Dia didakwa telah memungut uang ke warga diluar ketentuan. Diantaranya : untuk program nasional agrian (Prona) penyertifikatan tanah untuk warga ekonomi lemah.
Awalnya dia menerbitkan surat keputusan lurah pada 25 Januari 2011 tentang panitia kerja dan kelompok kerja penyertifikatan tanah prona. Dia mewajibkan setiap pemohon untuk membayar Rp 4,5 juta, bisa diangsur dengan pembayaran pertama Rp 1,5 juta persertifikatan pada 24 pemohon. “hal itu menyalahi ketentuan karena pengurusan itu tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Karimudin dalam dakwaannya.
Masih dari  Karimudin. Dari data yang ada disekertaris kelurahan, ada Rp 46,7 juta uang yang berhasil dikumpulkan dari pemohon. “dari Rp 46,7 juta, Rp 18,2 juta diantaranya untuk akomodasi dan transportasi, sedangkan sisanya “untuk” kepentingan pribadi dan disimpan sekertaris kelurahan.
Selain pungli Prona, Hamzah juga diduga telah memungut surat-surat sebesar Rp 17,5 juta. Selain itu juga meminta uang dari kontraktor pembangunan SMPN 24 Surabaya sebesar Rp 10 juta serta Rp 350.000 untuk kepengurusan surat keterangan waris,”katanya. 
Menanggapi dakwaan ini Hamzah menyerahkan sepenuhnya pada kuasa Hukumnya Nurul Anwar. Sementara usai sidang Nurul Anwar mengaku banyak hal yang tidak sesuai dengan dakwaan jaksa, karena itu, dalam persidangan minggu depan Ia akan melakukan eksepsi alias pembelaan atas Kleinnya. (ROBBY)

Perpres Wamen Benturan Dengan UU

EXTREMMEPOINT.COM : - Wamen harus dihapus karena berbenturan dengan tugas Sekjen/Dirjen dan bertentangan dengan Undang-Undang Kementerian Negara.
Menurut Surowidjojo mengatakan, “Perpres No 60/2012 bertentangan dengan UU Kementerian Negara Pasal 9 dan 10. Dengan hapusnya Perppres maka hapuslah posisi wamen sekarang” katanya pada extremmepoint.com yang juga menjabat sebagai Sekertaris LPPKN Provinsi Jatim, Kamis (14/06) 13.00 Wib.
Dia menambahkan, “Benturan antar pasal UU dengan Perpres ini banyak. Seperti cara pembentukannya tidak jelas dan dia tidak memahami perkembangan hukum dari MK. Kalau mau bikin wamen syaratnya harus membuat analisa pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan terlebih dahulu, baru membuat wamen. Di Perpres tadi tugas wamen berbenturan dengan Dirjen, Sekjen sehingga pasalnya tidak sinkron," tambahnya.
Presiden mempunyai Hak Prerogratif membentuk wamen. Tetapi ada masalah dalam pengangkatan wamen tersebut.
Akhir pekan lalu MK menyatakan wamen adalah Hak Prerogratif Presiden. Sedangkan MK menyatakan wamen adalah jabatan politis dan masuk dalam anggota kabinet. Alhasil, Presiden SBY kembali merevisi perpres dan keppres wamen sesuai putusan MK. Namun lagi-lagi perpres tersebut dinilai melanggar hukum dan akhirnya ada yang menggugat ke MA. (GLBT)