DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Petugas Bea dan Cukai (BC) di Bandara Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berupa sekitar 1 Kg hasish dan 7 gram sabu-sabu yang dilakukan seorang warga Australia Edward Norman Myatt (55). Pelaku yang juga berkewarganegaraan Inggris itu melakukan aksinya dengan cara menelan barang terlarang itu dalam bentuk 72 kapsul.
"Selama empat hari lamanya kami berhasil mengeluarkan semua barang bukti dari
perut pelaku (Edward)," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Ngurah Rai I Made Wijaya kepada pers, Jumat (2/3), di Denpasar.
perut pelaku (Edward)," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Ngurah Rai I Made Wijaya kepada pers, Jumat (2/3), di Denpasar.Dia menjelaskan, Edward ditangkap pada Senin (27/2) sekitar pukul 14.50 Wita, sesaat tiba di Bandara Ngurah Rai, setelah menempuh perjalanan dari India-Bangkok-Denpasar dengan menumpang pesawat Thai Airways. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik Edward.
"Sejak awal kami sudah curiga dengan pelaku karena sering memperhatikan cara kerja petugas bea dan cukai di bandara," ucapnya sembari menambahkan, karena curiga Edward akhirnya diminta untuk menjalani rontgen. Setelah diperiksa dengan teliti, lanjutnya, petugas menemukan ada banyak kapsul berukuran besar dalam perut Edward.
Setelah diperika, papar Made, diketahui sebanyak 71 kapsul adalah hasish dengan berat sekitar 1.103 gram atau 1 Kg lebih. Sedangkan 1 kapsul lagi adalah sabu seberat 7 gran. Seluruh barang bukti narkoba itu ditaksir mencapai nilai sekitar Rp 679 juta.
Pelaku Edward, kata Made, selalu bungkam ketika diintrogasi petugas. Namun diduga kuat Edward adalah anggota sindikat pengedar narkoba internasional dan diperkirakan sudah pernah berhasil menyelundupkan narkoba ke Bali. Indikasi ini dikarenakan berdasarkan data yang ada, ternyata Edward sudah enam kali berkunjung ke Bali.
"Kami curiga dia (Edward) sudah pernah melakukan hal yang sama, karena sudah enam kali pernah datang ke Bali," tuturnya seraya menambahkan, pelaku Edward dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Dalam waktu dekat kami akan limpahkan tersangka pelaku dan barang buktinya ke Polda Bali untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.(TETY)
ahat Ingusan asal Cermik Gresik pada tanggal 11 september 2011 tahun lalu, kembali memasuki tahap keterangan saksi akhir.” Saat Peristiwa itu saya tidak berada ditempat kejadian Perkara, Cuman ada laporan yang masuk kekantor bahwa ada terjadi penusukan pada salah seorang pengunjung Café, yakni membuat kami bergegas menuju ke TKP. Sesampai kami disana (TKP), kami melihat hanya ada si Terdakwa, sedangkan Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit, sehingga peristiwa antara korban dan Terdakwa kami tidak tau apa penyebabnnya, namun Terdakwa berhasil kami amankan, ”Cetus Mali Anggota dari Benowo ini diruang sidang.
T China Health International (CHI) Indonesia. "Nilai investasi yang akan kami tingkatkan mencapai jutaan dolar Amerika, disesuaikan dengan perkembangan pasar makanan suplemen herbal di Indonesia," kata Presiden Direktur PT CHI Indonesia George Gunawan kepada pers, Kamis (1/3), di Nusa Dua, Bali, disela-sela acara pemberian penghargaan tahunan bagi distributor NEHI dan PT CHI Indonesia.
erobokan musnah terbakar. "Aktivitas sudah mulai normal, namun masih banyak fasilitas yang hancur dan belum bisa diperbaiki dalam waktu singkat. Kami juga masih update data-data karena seluruh berkas habis terbakar," kata Kepala LP Kerobokan yang baru I Gusti Ngurah Wiratna, Rabu (29/02), di Denpasar.
ayan Titib Sulaksana menilai PN Surabaya belum steril dari mafia hukum. Dia mendasarkan pendapatnya pada sering terlihatnya pengacara dan pihak berperkara menemui hakim di ruang hakim. Menurutnya, pertemuan tersebut rentan permainan transaksional dalam persidangan suatu perkara.