SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Jumat, 25 Mei 2012

Surabaya Central Korupsi Terbesar Di Jatim

EXTREMMEPOINT.COM : - Kota Surabaya menduduki ranking terbanyak Pejabat yang melakukan Korupsi terbukti perkara yang dilaporkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sejak diresmikannya Pengadilan Tipikor Surabaya pada 17 Desember 2010 lalu amat jelas jika tren korupsi di Kota Surabaya masih mendominasi disbanding dengan kota besar di Jawa Timur.
Dalam catatan Pengadilan Tipikor Surabaya sudah menerima 14 perkara korupsi dari dua lembaga Kejaksaan (Kejari Surabaya-Kejari Tanjung Perak). Salahsatunya ditangani Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni perkara korupsi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perkara tersebut paling banyak menyeret beberapa Pejabat Pemkot Surabaya.
Kota Sidoarjo menempati raking 3 (tiga). Kejari Sidorajo telah melimpahkan 10 berkas perkara korupsi. Disusul Situbondo dan Probolinggo masing-masing lima perkara korupsi.
Menurut Suhadak, Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi mengatakan, “Laporan tindak pidana korupsi di Jatim yang paling banyak memang Kota Surabaya,” katanya pada extremmepoint,com dikantornya. Selasa (23/05)
Dia menambahkan, “Perkara-perkara korupsi tersebut merupakan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak. Kami juga baru saja menerima berkas perkara dari dugaan korupsi di PT Dok Perkapalan yang ditangani oleh Kejari Tanjung Perak,” tambahnya.
“Untuk kota-kota yang lainnya seperti Gresik, Banyuwangi, Malang, Kediri, Madiun, dan Bondowoso telah melimpahkan perkara korupsi ke kami, namun tidak lebih dari 5 perkara,” tandasnya.
Madura terlihat kosong. “Bisa saja hal itu dikarenakan kurangnya sosialisasi oleh pihak Kejati. Jadi berkas perkara korupsi yang seharusnya ditangani di Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat,” jelasnya.
“Bayangkan saja, antara perkara yang keluar dan perkara yang masuk tak sebanding. Rata-rata hakim tipikor memerlukan waktu 120 hari untuk menyelesaikan satu perkara korupsi, sedangkan dalam waktu 120 hari itu perkara yang dilimpahkan ke kami bisa mencapai 3 sampai 4 perkara. Hingga sampai hakim harus pulang mencapai pukul 9 malam,” pungkasnya.
Perlu jadi perhatian sesungguhnya Pengadilan Tipikor masih kekurangan Hakim Add Hock dalam persidangan. Selain jumlah Hakim yang terbatas, ruang sidang hanya memiliki dua, kondisi seperti ini mengharuskan saksi, terdakwa dan Hakim menunggu hingga sore untuk bersidang. (ROB)

Izin Usaha Pertambangan Selektif

EXTREMMEPOINT.COM : - Pemda (Pemerintah Daerah) hendaknya tidak memberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan mudah kepada perusahaan pertambangan.
Pemda dalam memberikan IUP haruslah jeli dan tidak asal saja memberikan karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap tambang itu sendiri. Pemda juga mesti bekerjasama dengan Ahli Pertambangan untuk prediksikan tentang jangka waktu berapa tahun tambang itu dapat diambil.
Menurut Kepala Badan Kebujakan Fiskal (BKF), Bambang Brojonegoro mengatakan, “Harusnya yang benar-benar berpotensi diberikan IUP itu, harus dilihat ada potensi baru diberikan IUP, mungkin yang terjadi adanya euforia, artinya berlomba-lomba ada tambang, potensi dikit langsung dikasih izin. Nah, yang jadi masalah yang punya izin sebelumnya diambil diganti izin yang baru, karena Bupatinya baru mungkin. Ada yang bilang kabupaten ini kasih ini, jadi tumpang tindih, akhirnya jumlahnya jadi tidak terkendali, ribuan IUP yang keluar,” jelasnya pada extremmepoint.com di Gedung Kementrian Keuangan, Jakarta. Kamis (24/05).
Dia menambahkan, “Masalahnya, mineral kita bukan yang terbesar di dunia dan bukan renewable, nanti dalam waktu singkat sudah habis. Istilahnya genarasi saya saja yang dapat, kalian dapat tanah bolong,” tambahnya.
Saat ini banyak terjadi tumpang tindih IUP yang diberikan oleh Pemda maka jumlah IUP yang beredar pun menjadi tidak terkendali.
Dengan sulitnya sebuah perusahaan pertambangan mendapatkan IUP, maka akan membantu melakukan penghematan terhadap sumber energi di Indonesia sehingga generasi penerus kedepannya juga dapat merasakan. (BON)

Mapolsek Senori Tuban Jadi Korban Sasaran Amukan Masa

EXTREMMEPOINT.COM : - Aiptu Prayitno, Kanit Reskrim Polsek Senori, Kabupaten Tuban dikeroyok Oleh warga Desa Banyu Urip. Dan geruduk Mapolsek Senori agar meminta maaf kepada warga. Rabu (23/05) malam.
Pengeroyokan terjadi saat Aiptu Prayitno mendatangi lokasi pos satpam pengeboran minyak didesa itu, dia datang setelah mendapat laporan dari satpam bahwa banyak pemuda yang sedang berkumpul dan membawa minuman keras. Kanit reskrim mengetahui ada sejumlah warga dan pemuda yang berkumpul, kemudian langsung menghampiri. Dia lantas menegur para pemuda yang sedang pesta minuman keras.
Beberapa warga yang melihat dan mendengar, pada saat menegur dan membubarkan para pemuda tersebut, Kanit Reskrim ditawari minuman keras dan menolaknya serta mengambil miras tersebut kemudian menyiramkan miras itu ke muka Darsono (25), warga desa setempat yang saat itu ikut dalam kerumunan
Menurut warga tak mau disebut namanya mengatakan, “Setelah itu para warga yang tidak terima langsung mengeroyok polisi itu,” katanya pada extremmepoint.com.
Kemudian ratusan warga itu justru mengeruduk ke Mapolsek Senori. Warga mendesak kepada pihak kepolisian untuk meminta maaf kepada para warga yang telah disiram dengan minuman keras.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Arief Kristanto mengatakan, “Ini adalah kesalah pahaman informasi yang diterima warga, tidak sampai Kanit Reskrim menyiram miras ke warga justru dia menjadi korban pengeroyokan. Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya ketika berada di Mapolsek Senori.
Dia menambahkan, “Belum ada pelaku yang kita amankan, saat ini kita masih melakukan penyelidikan, intinya ini hanya salah paham
Setelah warga mendapatkan penjelasan mereka bubar dengan tertib. (IW)

LSM Khianati Bangsa,NKRI Layak Dibubarkan

EXTREMMEPOINT.COM : - “Pelanggaran” HAM dan toleransi beragama di Indonesia akan diajukan ke Dewan HAM PBB oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Kerukunan beragama di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia, buktinya dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila telah dapat merukunkan semua agama yang ada di Republik ini.
Menurut Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali mengatakan, “Saya juga heran, enggak habis pikir, ada lembaga di Indonesia yang memberikan informasi yang jelek-jelek ke luar, padahal informasi yang ia sampaikan itu belum tentu seperti apa yang disampaikan. Tapi kayaknya suatu yang sangat nyaman dan pahlawan kaum minoritas. Sedangkan kaum minoritas itu diperlakukan sama dengan mayoritas. Dan, Anda harus tulis ini, kerukunan beragama di Indonesia terbaik di dunia,” katanya pada extremmepoint.com di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/05).
Masih Ali, “Presiden, Wapres, dan Menag beragama Islam. Idul Fitri tanggal merah dan hari libur nasional, Presiden, Wapres dan Menag merayakan idul fitri. Enggak aneh kan? Terus Natal, tanggal merah libur nasional, Presiden, Wapres dan Menag juga ikut merayakan natal. Hari besar Hindu, Budha Konghucu juga libur nasional. Presiden, Wapres dan Menag juga ikut merayakan," jelasnya.
“Tunjukkan kepada saya, negara mana di belahan dunia ini yang seperti itu. Itu menunjukkan pemimpinnya. Kalau Presiden dan Wapres begitu artinya masyarakatnya juga menerima. Kalau Presiden dan Wapres langkahnya salah dalam menghadiri Natal, Waisak, Nyepi, SBY enggak bisa dua periode loh,” tegas mantan Menteri Koperasi Dan UKM itu.
Tantangnya, “Tunjukkan negara mana yang seperti itu? Mereka cerewet doang. Kita Paskah aja libur kok, kenaikan Isa Almasih libur. Coba negara mana yang ribut-ribut soal agama di Indonesia melebihi Indonesia? Enggak ada,” ujarnya.
Tindakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang seakan-akan menjadi pahlawan bagi kaum minoritas. Padahal, permasalahan yang dibawanya bukan persoalaan pelanggaran HAM dan intoleransi melainkan lebih pada persoalaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi malah dibawa ke ranah hokum
“Iya, rasanya nikmat, nyaman betul memberikan informasi negatif tentang Indonesia yang mana informasi itu belum tentu seperti itu adanya. Misalnya, Yasmin. Yasmin pasti masuk tuh dalam laporan itu. Itu soal IMB. Lagi-lagi IMB bawa ke ranah hukum. Masjid di Jalan Talang, namanya Baitul Makmur itu enggak pernah jadi acuan. Enggak pernah dilihat dan dilaporkan ke sana. Masjid itu punya Ketua pengurus wilayah NU DKI Jakarta, orang Betawi sekarang menjadi Menteri Perumahan Rakyat. Masjidnya, sampai sekarang enggak dapat izin. Gubernurnya orang Betawi, orang Islam dan NU. Kok enggak dapat? Ini enggak rebut. Jangan mendiskriditkan, jangan politisasi agama,”
Sedangkan Suku Badui yang memiliki keyakinan sendiri tetapi dibatasi karena dalam KTP harus memilih salah satu agama yang diakui. Suku Badui tidak diakui sebagai agama melainkan sebagai kebudayaan.
“Itu kan diakui sebagai kebudayaan. Jangan yang mengutik-ngutik yang sudah bakulah, atas nama kebebasan. Pembela kaum minoritas. Coba selediki di negara-negara lain bahkan di Amerika Serikat, umat Islam bikin masjid bebas enggak? Di Jerman bebas enggak? Jangan mendeskriditkan negara sendiri,” pungkas pria berwibawa ini dengan tegas dan lugas.
Menurut Sekertaris LSM Telinga Lebar, Surowijoyo mengatakan, “Dapat ijin mendirikan LSM dari Pemerintah RI kemudian mendiskreditkan Pemerintah di Negara lain sungguh sangatlah tidak terpuji dan hal itu sama saja dengan Penghianat Negara. Jika memang ada LSM yang jadi penghianat, saya setuju untuk dibubarkan dan diusir dari NKRI ini,” katanya dengan suara lantang pada extremmepoint.com dikantornya Surabaya.
Dia menambahkan, “Organisasi Kemasyarakatan punya peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila yang berdasarkan UUD 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan Nasional sebagai perwujudan pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Nasional. Lalu apa artinya dengan mengadukan negatifnya internal Negara (yang informasinya patut diragukan) kepada Negara lain??? Sudahkah mereka berpikir bahwa hal itu samadengan berak dipiringnya sendiri,” tambahnya. (BUD)