SIDOARJO, EXTREMMEPOINT.COM : -
Penyelundupan sepucuk senjata api jenis Sig Sauer 9 milimeter lengkap
dengan peredam telah digagalkan oleh Petugas KPPBC (Kantor Pengawasan
Dan Pelayanan Bea Dan Cukai) Juanda melalui paket kiriman.
Pistol itu paket kiriman dari atas nama Edelberto Gasing di Quezon City Filipina kepada seseorang berinisial H di
Sidoarjo. Petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)
Juanda menggagalkan penyelundupan sepucuk senjata api jenis Sig Sauer 9
milimeter lengkap dengan peredam dan lainnya yang dibungkus dalam
tempat DVD Player.
Petugas
KPPBC Juanda bekerjasama dengan Satgas Pomal dan petugas Bandara Juanda
itu juga berhasil menyita tiga paket colly yang berisi senjata air soft
gun paket kiriman atas nama Paul Lau di Hongkong yang ditujukan kepada LT di Surabaya.
Dari
hasil pengembangan dan pelacakan petugas, belum diketemukan siapa
pemesan sebenarnya. Petugas juga sudah melacak nama yang tertera dalam
alamat paketan. Namun petugas tidak berhasil menemukan tersangkanya.
Paket yang ada sudah dikirim menyamar sebagai petugas pos. Tapi yang
bersangkutan, barang itu diakui bukan pesanan atau miliknya.
Menurut Eko Darmanto, Kabid Penindakan Dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I mengatakan,
"Alamat yang ada, tidak mengakuinya dan kami tidak berani memaksa dalam kasus ini,"katanya pada extremmepoint.com, Senin (15/05) 12.15 Wib.
Berdasarkan
Surat Kapolri Nomor R/13/I/2005 bahwa semua jenis senjata api, mulai
yang benar senpi, tiruan, mainan dan replika, dilarang masuk ke
Indonesia tanpa seijin Kapolri. Untuk senjata sitaan ini nantinya akan
diserahkan ke Dit Intelkam Polda Jatim untuk ditindaklajuti atas
pelanggarannya. (TIMSUS)