SELAMAT DATANG DI TELINGALEBAR.BLOGSPOT.COM-*PENGAWAL HUKUM DAN PENGAWAS KINERJA APARATUR NEGARA SERTA NKRI HARGA MATI-*

Rabu, 23 Mei 2012

Gerbong Kereta Api Terbakar Hampir Habiskan PGS

EXTREMMEPOINT.COM : - Gerbong Kereta Api, di Jalan Cepu, Surabaya sebanyak 3 (tiga) unit terbakar dibelakang Pasar Grosir Surabaya (PGS) sempat jadi tontonan menarik bagi warga setempat. Rabu (23/05) 20.00 Wib.
Kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa karena gerbong nomor KA 03.97.08 sewaktu terbakar masih dalam kondisi parkir, sedangkan penyebab kejadian tersebut sampai berita dinaikkan belum ada yang mengerti.
Menurut Abdul Faqih, Warga Jalan Cepu mengatakan, “bahwa kejadian dimulai sekitar pukul 19.30 Wib, kepala gerbong dan 2 (dua) awak gerbong ikut terbakar. Sayangnya petugas PMK (Pemadam Mobil Kebakaran) terkesan lamban cara kerjanya karena saya lihat sudah setengah jam mereka datang, kok baru ditanganinya saat sudah hamper padam apinya,” kata pria pada extremmepoint.com yang dengan cermatnya menonton kejadian tersebut.
“Waduh mas penyebabnya saya tidak tahu yang kutahu tadi tiba-tiba terbakar dan lebih baik sampean (anda) Tanya pada petugas,” pungkasnya.
Petugas dari Dinas Perhubungan yang dihubungi untuk dikonfirmasi menagatakan, “Maaf mas saya masih sibuk nanti saja jika sudah selesai semua,” katanya dengan sibuk mondar-mandir. (YYK)

Ketua DPRD Miliki "IJASAH PALSU"

EXTREMMEPOINT.COM : - Azis Bestari, Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dinyatakan bersalah oleh MA (Mahkamah Agung) karena kasus ijazah palsu dan telah divonis 6 (enam bulan penjara.
Ketika Rabu 23 Desember 2010 lalu, Azis Bestari divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Palu, diketuai Drs Amin Sembiring SH MH, terkait kasus “Pemalsuan” surat keterangan pengganti ijazah atau (Ipal). Setelah sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Aziz Bestari satu tahun penjara, karena melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Namun M Adam, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Rabu (23/05) mengatakan, “Azis Bestari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut Umum (JPU),” katanya pada extremmepoint.com.
Majelis hakim yang diketuai H Suwardi SH MH serta hakim anggota Prof Dr H.M Nyak Pha SH DEA dan H Achmad Yamanie SH MH dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU, hingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor: 181/Pid.B/2010/PN.PL tanggal 22 Desember 2010.
Putusan kasasi MA Nomor: 1099 K/Pid/2011, terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Kejari Palu telah memerintahkan JPU untuk melaksanakan eksekusi, dengan menerbitkan P-48. Dan dalam waktu dekat JPU akan melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Aziz Bestari untuk menghadap.
Adam menambahkan, “Intinya, kejaksaan selaku eksekutor siap laksanakan eksekusi terhadap terdakwa Aziz Bestari,” pungkasnya. (BON)

Ratu Maryuana Gembira Grasi Presiden Diijinkan

DENPASAR, EXTREMMEPOINT.COM : - Wanita cantik warga negara Australia Schapelle Leigh Corby yang beberapa waktu lalu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, karena dipidana hukuman 20 tahun penjara akibat kasus penyelundupan 4,2 Kg narkoba jenis mariyuana, menyambut gembira atas keputusan grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengurangi masa hukumannya lima tahun.
Raut gembira itu tampak ketika Corby menerima salinan keputusan grasi Presiden Yudhoyono, Rabu (23/5), di LP Kerobokan, Badung-Bali.
"Dia (Corby) tampak begitu bergembira saat menerima keputusan grasi Presiden yang memberikan pengurangan hukumannya lima tahun," kata Panitera Pidana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rudy, Rabu (23/05), di Denpasar.
Corby yang ditangkap aparat Bea dan Cukai (BC) di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 lalu itu, dihukum pidana 20 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar pada 27 Mei 2005 karena kasus penyelundupan narkoba itu. Atas putusan ini Corby mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 12 Oktober 2005 dan kemudian divonis 15 tahun kurungan.
Namun pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) 12 Januari 2006, Corby kembali divonis 20 tahun penjara. Menyikapi hal ini, Corby melalui pengacaranya mengajukan grasi kepada Presiden Yudhoyono. Upaya Corby akhirnya memperoleh pemotongan hukuman lima tahun penjara dari Presiden Yudhoyono beberapa hari lalu. Sejak awal perkara Corby ini mendapat perhatian serius dari pemerintah Australia.
Menurut Rudy, penyerahan putusan grasi itu disaksikan pengacara Corby dan sejumlah petugas LP Kerobokan, Bali. "Saya yang menyerahkan putusan grasi ini dan diterima langsung oleh Corby," papar Rudy.
Sementara itu, Kepala LP Kerobokan, Bali I Gusti Ngurah Wiratna mengaku pihaknya telah menerima salinan grasi Presiden terhadap perkara Corby ini. Dalam hal ini, imbuh Ngurah, pihaknya secara khusus juga akan menyerahkan kutipan putusan grasi itu.
"Hari Jumat (25/5) akan saya serahkan salinan putusan grasi ini kepada Corby," tutur Ngurah yang mengaku sedang berada di Jakarta.(Tety)

Moratorium TKI Dan TKW Layak Dinaikan Menjadi Pelarangan Permanen

TULUNGAGUNG, EXTREMMEPOINT.COM :  - Moratorium (Penghentian Sementara) TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tujuan Syiria, Arab Saudi, Kuwait, dan Yordania tepat dilakukan oleh Pemerintah karena belum ada kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI.
Menurut Muhaimin Iskandar, Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi mengatakan, “Moratorium masih akan terus kami berlakukan selama kepastian perlindungan hukum dan pemberian hak-hak dasar bagi TKI kita di luar negeri belum tercapai,” katanya sesudag hadiri forum silahturahim keluarga TKI di Kabupaten Tulungagung, Senin (21/05)
Pemerintah dalam hal ini juga aktif dalam melakukan lobi maupun komunikasi dengan masing-masing pemerintah yang menjadi negara tujuan TKI. Sedangkan hasil lobi soal perlindungan tenaga kerja Indonesia, jaminan sosial, serta keselamatan para TKI sampai detik ini belum berhasil.
Dia menambahkan, “Untuk Malaysia, (moratorium) sudah hampir dicabut tetapi belum ada satupun PPTKIS (perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta) yang berani mengirimkan TKI ke sana. Kalau dengan Arab Saudi sampai sekarang masih kami tutup,” pungkas pria tampan ini pada extremmepoint.com.
Dengan Malaysia, beberapa hak dasar TKI seperti Upah Minimum sebesar 800 rinngit, paspor dipegang TKI dan pemberian libur sehari per-minggunya, seluruhnya sudah dipenuhi dan disepakati.
Ditempat terpisah, Benhard Manurung SH, MHum, Ketua LSM Telinga Lebar mengatakan, “ Kasihan nasib sebagian TKI dinegeri Jiran, mereka menderita bathin karena jelas terlihat TKW Indonesia dimarahi secara tidak manusiawi. Hal-hal demikian perlu adanya pendidikan terhadap calon penerima TKW/TKI sebagai acuan layak tidaknya sang majikan untuk menerima, ya paling tidak, ada test psikologi,” kata pria tampan ini yang baru datang dari negeri Jiran (Malaysia), Selasa (22/05), 09.00 Wib.
“Dan sebaiknya Pemerintah hendaknya tetap memberlakukan Moratorium karena masih perlu dikaji dan dibuktikan kebenaran dalam kesepakatan yang ada. Dan perlu diketahui dinegeri Jiran tersebut perjudian dilegalkan, sungguh suatu pandangan yang kontra dengan image religious,” tegasnya.    
Sungguh suatu kebejatan moral Negara Malaysia bagi TKI atau TKW yang mana seperti pemberitaan yang lalu organ tubuh TKI/TKW diambil dan diperjual belikan, Pemerintah Indonesia harus tetap mempertahankan Moratoriumnya. (KYY)